Tuesday, November 20, 2007

UU 20 Tahun 2001

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;

b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman
penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial
dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas
tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai
berikut:

1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga
rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal
angka 1 Undang-undang ini.

2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan
unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undangundang
Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili; atau

b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,
atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan
bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang;

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan
curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang
yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.

Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar
yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00
(tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai
negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang
dikuasai karena jabatannya; atau

b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,
atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
tersebut; atau

c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,
atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
tersebut.

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut
ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau
kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang;

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
atau

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun
tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal
12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12 A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi
yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak
berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya
kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan
wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau
milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undangundang
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi
Pasal 26 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat
diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat,
dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang
berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,
angka, atau perforasi yang memiliki makna.

5. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal
37 A dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2)
dengan penyempurnaan pada ayat (2) frasa yang berbunyi
"keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan
baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh

pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak
terbukti", sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut:

Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut
dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan
bahwa dakwaan tidak terbukti.
b. Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) dengan penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus
dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2) pada ayat (5) dihapus, serta ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah menjadi ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah
sebagai berikut:

Pasal 37 A
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta
benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang didakwakan.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber
penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat
bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak
pidana korupsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5
sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut
umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni
Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 38 A
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan
pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 38 B
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib
membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum
didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak
pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari
tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh
atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan
tuntutannya pada perkara pokok.
(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada
saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat
diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa
pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4).
(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala
tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta
benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
ditolak oleh hakim.

Pasal 38 C
Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga
atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum
dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap
terpidana dan atau ahli warisnya.

7. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai
Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang
diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 sehingga keseluruhannya
berbunyi sebagai berikut:


BAB VI A
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43 A
(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana
penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan
ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi
yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini
diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum
pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang ini.
8. Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni
Pasal 43 B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43 B
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210,
Pasal 387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal
419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang
Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.

I. UMUM
Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang
berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undangundang
tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal ini disebabkan
Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan
hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara
sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara
luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem
pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.
Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran,
dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu
diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah
yang berupa petunjuk, dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain
diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, juga
diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
14
yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung
elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram,
teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman data atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang
di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam
secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat "premium remidium" dan
sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi.

Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang
gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang
diduga berasal dari salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal
16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini.
Dalam Undang-undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan
gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan
atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan
atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak
pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau
ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk
kuasanya untuk mewakili negara.

Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur ketentuan baru
mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana
korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan
bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.
Di samping itu, dalam Undang-undang ini dicantumkan Ketentuan
Peralihan. Substansi dalam Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai
dengan asas umum hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

II. PASAL DEMI PASAL
15
Pasal I
Angka 1
Pasal 2 ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah
keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku
tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial
yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini adalah
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian
"penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal
berikutnya dalam Undang-undang ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
16
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf I
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 12 A
17
Cukup jelas
Pasal 12 B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12 C
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 26 A
Huruf a
Yang dimaksud dengan "disimpan secara elektronik" misalnya data yang
disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM)
atau Write Once Read Many (WORM).
Yang dimaksud dengan "alat optik atau yang serupa dengan itu" dalam
ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data
interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili.
Huruf b
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 37
Ayat (1)
Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian
terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan
hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang
18
berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif menurut
undang-undang (negatief wettelijk).
Pasal 37 A
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 38 A
Cukup jelas
Pasal 38 B
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang
dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga
berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan salah satu dakwaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 12 Undang-undang ini sebagai tindak pidana pokok.
Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut
dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan
prikemanusiaan dan jaminan hidup bagi terdakwa.
Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah
alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa
dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan
pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Pasal 38 C
Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang
menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari
tindak pidana korupsi.
Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk
melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya
terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan
memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada

Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah
berlakunya Undang-undang tersebut.
Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya
untuk mewakili negara.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4150

Friday, November 16, 2007

Heroes of Banten

MASA AWAL

Perjalanan BCW (Banten Corruption Watch) ketika didirikan tidak terlepas dari peran kawan-kawan dalam proses pembelanjaran dimasa awal, Nikita, Eka Satialaksana,Yulis Martawena, Mas rori, M. sauki, Aryad, M. Latif, melalui diskusi dan aksi. Hampir setiap minggu sekali kami mengadakan diskusi didaerah kemang dan Masjid Nawawi Al-Banteni di Untirta. Kami khawatir dimasa awal perjalanan Propinsi Banten akan banyak diguncang oleh kasus korupsi, sehingga pada tanggal 5 Oktober BCW didirikan sebagai antisipasi dan proaktif terhadap tindakan tersebut.

Diskusi intensif berakhir pada tahun 2003, tetapi kegiatan aksi demonstrasi berlangsung sangat intensif dan berani. Sebelumnya dimasa awal pada tahun 2000 mengungkap kasus Situ Cipondoh Tangerang melalui statement disurat kabar (data diberikan pada Kejati pada tahun 2005 secara tertutup berikut data dugaan kasus jalan lingkar selatan, dsb. bersama saksi pelapor sdr. dr. Nikmatullah, Bob Sulaeman, didampingi saya dan divisi investigasi BCW Adityawarman)

Pada tahun 2000 kasus dugaan kebocoran JPS dan kredit macet 174 milyar sempat kami sikapi. Tahun 2001 dengan hanya lima orang (eka satia laksana, mas rori, arsyad, M. Latif) aksi unjuk rasa pertama BCW mengeluarkan MANIFESTO ANTI KORUPSI, Hukuman Mati bagi koruptor kakap dan dugaan kasus pembelian paket proyek. Berbarengan masa itu aksi mahasiswa dan lSM semakin mulai tumbuh menolak Pilkada Banten berakhir anarkis, para mahasiswa berhamburan lari dikejar golok yang dibungkus koran.


Pada tahun 2002 paket pembelian kapal bekas sebesar 1 milyard lebih mulai tercium bersama rencana pembebasan kasus Tanah Mapolda dan Karang Sari 5 milyard (nikita). Statement mengenai kasus kapal bekas dan kasus lainnya berkibar diudara pada tahun 2003-2005 melalui Radio Dimensi FM. Pada tahun 2002 terjadi kerusuhan besar setelah terjadi kebakaran hebat sebelumnya (diduga dibakar) yang melibatkan ribuan rakyat Serang, terutama kaum pedagang pribumi menolak pembebasan Pasar Rawu dan melawan kekuasaan H. Chasan Sochib yang mulai menancapkan taringnya. Keributan akhirnya dapat ditengahi oleh Taufik Nuriman yang ketika itu mulai didaulat seluruh elemen.

Gejolak mahasiswa tahun 2003 terutama dimotori oleh elemen mahasiswa Untirta BEM Untirta dan FKM Untirta, SATMA PP dsb. menolak hasil LPJ Gubernur Banten. Terjadi keributan besar dengan para Pendekar Banten dan terjadi aksi pemukulan.

Pada tahun yang sama para elit dan tokoh organisasi diantaranya; H. Embay Mulya Syarief, Taufik Nuriman, dsb menyelenggarakan Banten Outlook (M3B)di gedung DPRD. Dialog Publik yang digelar telah mengundang rakyat untuk berkomentar terhadap jalannya roda pembangunan di Banten.Istilah Gubernur Jendral yang terkenal bagi Chasan Sochib muncul pada pertemuan tersebut oleh seorang pemuda bernama Robi mahasiswa Fakultas Hukum Untirta.

Dari tahun 1998 reformasi awal hingga tahun 2004 konflik tajam antara rakyat, mahasiswa dengan Pendekar Banten berakhir dijalanan. Hal ini disebabkan gerakan mahasiswa dimana-mana mulai berani turun kejalan tak terbendung dan reposisi dari pihak kepolisian sendiri yang mulai tegas tidak lagi menggunakan polisi sipil bersenjata golok sebagai mitra.


MASA TENGAH
Pertikaian politik dan hukum paling tajam antara rakyat dan penguasa tercatat dalam sejarah selain Chasan Sochib, yaitu dengan legislatif pada tahun 2004 kasus dana perumahan dan tunjangan fasilitas 14 milyard. Delik dakwaan yang dikenakan salahsatunya adalah PP.110.(sayangnya sudah dicabut)

Arus gerakan sosial terbangun sangat tajam dan keras dimasa itu, hampir seluruh elemen berkomentar dan menyatakan sikap. Disela tahun yang sama Joko Munandar menghentikan pembangunan gedung DPRD dengan alasan tidak tepat waktu. Sebelumnya Muslim Jamaluddin (alm) atas desakan 6 organisasi kemahasiswaan Banten menandatangani pembatasan nilai proyek dari 110 milyar menjadi 62,5 milyard.Tetapi akhirnya proyek dilanjutkan dan nilainya bertambah menjadi 90,5 M.Indikasi korupsi yang muncul dipermukaan tersebut adalah denda sanksi keterlambatan 3,12 milyard dan jaminan pelaksanaan 3,12 m (melanggar kepress 80/2003 pasal 35 ayat 3). Protespun akhirnya tetap berlanjut hingga akhirnya koalisi LSM pada waktu itu mencoba melakukan pressure.

Sepanjang tahun 2004-2006, banyak sekali aksi unjukrasa yang dimotori oleh berbagai organ kemahasiswaan. Seperti diantaranya FAM Untirta, FKM Untirta, BEM Untirta, UMC, KAMMI-Banten dsb. Tema aksipun beraneka ragam, tetapi umumnya masalah kasus korupsi dan penegakan hukum merupakan tema sentral yang paling dominan.

Banyak yang sudah kami (Pers, LSM dan mahasiswa) lakukan, baik tindak pidana korupsi besar bernuansa politis maupun yang tidak berkaitan.Bahkan kebijakan publik yang dirasakan lebih bersifat penghamburan anggaran (lihat label).


EPILOG BELUM BERAKHIR

Kasus-kasus korupsi di Banten belum berakhir hingga detik ini, banyak yang belum terungkap dan membutuhkan penegakan hukum. Optimisme kembalinya peran negara melalui BPK RI, Kejati, Polda dan DPRD diharapkan berjalan optimal.

Masalah kini semakin kompleks, bukan hanya pada persoalan korupsi, tetapi juga kebijakan publik dan manajemen birokrasi pemerintahan yang diindikasikan, hanya pemborosan dan penghamburan anggaran rakyat.

Tuesday, November 13, 2007

Anatomi APBD-P 2007

ISI PERUBAHAN APBD-PERUBAHAN 2007


Bantuan Sosial
Semula : 38.039.767.472.00
Berubah : 72.196.767.472.00
Selisih : 35.157.000.000,00

Belanja Pegawai
Semula : 198.483.975.436, 96
Berubah : 216.025.406.985, 26
Selisih : 17.541.431.548, 30


Belanja Bagi Hasil Kabupaten / Kota
Semula : 540.620.250.000,00
Berubah : 550.167.750.000,00
Selisih : 09.547.500.000.00


Belanja Bantuan Keuangan / Kab./ Kota
Semula : 260.150.000.000,00
Berubah : 201.650.000.000,00


Belanja Tak Terduga
Semula : 9.065.665.607,04
Berubah : 6.253.604.794,98
Selisih : 2.812.060.812,06

Belanja Bantuan Pilkada Tak Berubah
: 1.049.881.000,00


Koalisi Banten Sehat dan Cerdas
BCW+Front Pembela Rakyat Banten + Patiro+Kebijakan Publik+ AKB

Statement Bersama : Besok Menyusul (dokumennya hilang)
Intinya : Menolak APBD-P 2007

Menolak Pembangunan Rumah Sakit Tipe A (Tidak ada dalam RPJMD dan bukan prioritas utama lebih baik memperkuat rumah sakit di tiap kab/kota dan puskesmas.

Audit Dinas Kesra terutama bagi kebutuhan2 yang tidak perlu.

Menolak penambahan mobil dinas

Statemn lainnya : Data Dugaan Korupsi Alkes

Pemberhentian PNS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL .

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a. pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c. hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia;

d. batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BAB II
PEMBERHENTIAN

Bagian Pertama
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
(3) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4

(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.

(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sampai dengan :
a. 65 (enam puluh lima tahun) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
1. Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian;
2. Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi;
3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5. Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen;
6. Eselon I dalam jabatan strukturil yang tidak termasuk dalam angka 2, angka 3, dan angka 4;
7. Eselon II dalam jabatan strukturil;
8. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokter-an Negeri sesuai dengan profesinya;
9. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Pengawas Seko-lah Lanjutan Tingkat Pertama;
10. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
11. Penilik Taman Kanak-kanak, Penilik Sekolah Dasar dan Penilik Pendidikan Agama;
12. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Dasar;
13. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
1. Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2. Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3. Hakim pada Pengadilan Negeri;
4. Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat banding;
5. Hakim Agama pada Pengadilan Agama;
6. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pasal 5
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Karena Adanya
Penyederhanaan Organisasi

Pasal 6

Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil,maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.

Pasal 7

Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Pemberhentian Karena Melakukan
Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan

Pasal 8

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :

a. melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil,Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau

b. dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Pasal 9

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :

a. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau

b. melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Pasal 11

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak- hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ber-laku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :

a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatanya; atau
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
c. setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

Bagian Keenam
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas

Pasal 12

(1) Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan intansinya, dapat :

a. ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau

b. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia tugaskkan kembali.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Bagian Ketujuh
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang

Pasal 13

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14

(1) Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas ) sejak ia dinyatakan hilang.

(2) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup,diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.

Bagian Kedelapan
Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
Pasal 15

(1) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instasnsi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara,tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
HAK-HAK KEPEGAWAIAN

Bagian Pertama
Hak-hak Pegawai Negeri Sipil
Yang diberhentikan Dengan Hormat

Pasal 16

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 huruf b dan huruf c,dan Pasal 15 ayat (2) :

a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

b. diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri dengan men-dapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dari masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun :

a. tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;

b. jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

Pasal 18
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apa bila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.


Bagian Kedua
Uang Tunggu

Pasal 19
(1) uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diper-panjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima ) tahun.
Pasal 20
(1) Besarnya uang tunggu adalah :
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok, untuk tahun per-tama;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya.

(2) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.

Pasal 21
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diwajibkan :

a. melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu;
b. Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan Negeri;
c. Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat diluar wilayah pembayaran.

Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu,diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri Apabila ada lowongan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.

Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu jabatan Negeri,dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 25
Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu, adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sebelum diberhentikan dengan hormat, seba-gai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasil-an berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara, pada saat ia mencapai batas usia pensiun, dihentikan pembayaran gajinya.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.

(3) Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.

(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi Pe-gawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dipidana penjara berdasarkan keputus-an pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan di bebas-kan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai batas usia 56 (lima puluh enam) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29
Setiap pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan.

Pasal 30
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mencapai batas usia 56 (ima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak dibebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi mereka.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah ini,diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 32
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 tentang peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara Yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pekerjaannya (Lembaran Negara Tahun 195l Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 93);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun l958 tentang Peremajaan Alat-Alat Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1686);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun l961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri yang berhubung dengan “ Retooling “ Diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya Jabatan Negeri (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 305,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2364);
d. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September l979.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO,SH.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 47

P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM

Ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang seka-rang berlaku, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan materinyapun ada yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu disederhana-kan dan disempurnakan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jiwa Undang-undang Nomor 8 Tahun l974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka syarat-syarat dan cara-cara pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi lebih jelas dan seragam,sehingga memudah-kan pelaksanaan tugas para pejabat yang berwenang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil,diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Penundaan atas permintaan berhenti dari seorang Pegawai Negeri Sipil, hanyalah didasarkan semata-mata untuk kepentingan dinas yang mendesak, umpamanya dengan berhentinya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Permintaan berhenti yang dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, antara lain adalah permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas yang penting. Penundaan ini dilakukan untuk paling lama 1 (satu) tahun, sehingga dengan demikian pimpinan intansi yang bersangkutan dapat mempersiapkan penggantinya.
Ayat (3)
Permintaan berhenti yang dapat ditolak,antara lain adalah permintaan berhenti dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan ikatan dinas, wajib militer, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ditinjau dari sudut fisik, pada umumnya usia 56 (lima puluh enam) tahun adalah merupakan batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna
Pasal 4
Ayat (1)
Bagi jabatan-jabatan tertentu, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlihan dan pengalaman yang matang. Pegawai Negeri Sipil yang demikian pada umumnya sangat terbatas jumlahnya, dan sebagian terdiri dari mereka yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih. Berhubung dengan itu maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan kesehatannya.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak lagi memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dan tidak ada rencana untuk diangkat lagi dalam jabatan yang sama atau jabatan yang lebih tinggi, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dilakukan secara tertulis oleh pimpinan instansi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk semua golongan. Jangka waktu 1 (satu) tahun itu dipandang cukup bagi Pegawai Negeri Sipil yang ber-sangkutan untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Dalam waktu1(satu) tahun itu, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah me-nyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut tata usaha kepegawaian, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya tepat pada waktunya.
Pasal 6
Organisasi bukan tujuan, tetapi organisasi adalah alat dalam melaksanakan tugas pokok, oleh sebab itu susunan suatu satuan organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok, sehingga dengan demikian dapat dicapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya.
Perubahan satuan organisasi Negara adakalanya mengakibatkan kelebihan Pegawai Negeri Sipil. Apabila terjadi hal yang demikian,maka Pegawai Negeri Sipil yang lebih itu disalurkan pada satuan organisasi Negara yang lainnya.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Pemberhentian pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu :
a. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil,Sumpah/Janji Jabatan Negeri, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah ternyata melanggar sumpah/janji atau melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat dan menurut pertimbangan atasan yang berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b. Pada dasarnya, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat adalah merupakan tindak pidana kejahatan yang berat. Meskipun maksimum ancaman pidana terhadap suatu tindak pidana yang telah yang ditetapkan, namun pidana yang dijatuhkan/diputuskan oleh Hakim terhadap jenis tindak pidana itu dapat berbeda-beda sehubungan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan atau besar kecilnya akibat yang ditimbulkannya.
Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri sipil yang telah melakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atau apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, haruslah diper-timbangkan faktor-faktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus pula dipertimbangkan berat ringannya keputusan pengadilan yang dijatuhkan.
Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi pidana penjara, atau kurungan, berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang hanya dijatuhi pidana percobaan.
Huruf a
Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan kepercayaan dari Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau pekerjaannya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud, antara lain adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l3 sampai dengan Pasal 436 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Huruf b
Tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP,adalah tindak pidana kejahatan yang berat, karena tindak pidana kejahatan itu, adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, Kejahatan yang melanggar martabat Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan terhadap Negara dan Kepala Negara/Wakil Kepala Negara sahabat, kejahatan mengenai perlakuan kewajiban Negara, hak-hak Negara, dan kejahatan terhadap ketertiban umum.
Berhubung dengan itu, maka Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang ternyata telah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-undang Dasar l945, atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah sudah menyalahi sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang demikian harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Usaha atau kegiatan mana yang merupakan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar l945, serta kegiatan atau gerakan mana yang merupakan kegiatan atau gerakan yang menentang Negera dan atau Pemerintah, diputuskan oleh Presiden.
Pasal 11
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini,adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji kesehatan bahwa keadaan kesehatan jasmani dan atau rohani yang bersangkutan sudah sedemikian rupa, sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri.
Huruf b
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan bahwa yang bersangkutan menderita penyakit atau kelainan yang demikian rupa. sehingga apabila ia dipekerjakan terus dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil yang menderita penyakit jiwa yang berbahaya.
Huruf c
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, adalah Pegawai Negeri Sipil, yang setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali, yang dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan meninggalkan tugas secara tidak sah adalah meninggalkan tugas tanpa izin dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat ditugaskan kembali atau dapat pula diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Huruf a
Apabila alasan-alasan meninggalkan tugas secara tidak sah itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali setelah lebih dahulu dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Apabila alasan-alasan meninggalkan tugas secara tidak sah itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, atau apabila menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mungkin mengganggu suasana atau disiplin kerja apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan kembali maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil mulai pada bulan dihentikan pembayaran gajinya.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 13
Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian, maka pimpinan instansi yang bersangkutan membuat surat keterangan meninggal dunia.
Pasal 14
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil yang hilang selama 12 (dua belas) bulan, dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang masih tetap bekerja, oleh sebab itu gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterimanya diterimakan kepada keluarganya. Yaitu isteri, suami, atau anak yang sah. Apabila setelah jangka waktu l2 (dua belas) bulan Pegawai Negeri Sipil yang hilang itu belum juga diketemukan, maka ia dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan kedua belas dan kepada keluarganya diberikan uang duka wafat atau uang duka tewas dan hak-hak kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hak-hak kepegawaian yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, tidak termasuk uang duka wafat atau uang duka tewas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan intansi induk, adalah Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekre-tariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Daerah Otonom, dan instansi lain yang ditentukan oleh Presiden.
Ayat (2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat berupa pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil atau pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri. Selanjutnya lihat penjelasan Pasal l7.

Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diber-hentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.
Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, pegawai Negeri Sipil tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, pemberian uang tunggu setiap kali ditetapkan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,oleh sebab itu kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian pelaksanaan pekerjaan yang digunakan sebagai dasar untuk pemberian kenaikan gaji berkala, adalah penilaian pelaksanaan pekerjaan terakhir sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
Gaji Pokok terakhir setelah mendapat kenaikan gaji berkala digunakan sebagai dasar pemberian uang tunggu.
Pasal 22
Huruf a
Pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam huruf ini, dilakukan melalui saluran hierarki.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dilakukan dengan memperhatikan keahlian,pengalaman , dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,adalah semua penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali tunjangan jabatan.

Pasal 27

Ayat (1)

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara, adalah karena dituduh melakukan sesuatu tidak pidana, oleh sebab itu belum dapat dipastikan apakah ia bersalah atau tidak.

Selama Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikenakan pemberhentian sementara, ia menerima bahagian gajinya. Apabila pada waktu sedang menjalani pemberhentian sementara ia mencapai batas usia pensiun, maka pembayaran bahagian gajinya dihentikan, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kemungkinan kerugian terhadap keuangan Negara.

Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan setelah ada keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28 sampai dengan Pasal 34
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3149






Copyright 2004 © Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved.

EVALUASI DAN MONITORING

EVALUASI DAN MONITORING
PROGRAM PASCA SARJANA SOSIOLOGI-MPS UI JAKARTA

A. Pentingnya Evaluasi
Pentingnya Evaluasi
• Akuntabilitas Program/Proyek
• Pengambilan Keputusan

Pertanggungjawaban program digunakan jika disponspori oleh pihak lain.Pengambilan keputusan digunakan untuk pengendalian kegiatan jika program/proyek masih berlangsung atau untuk penyempurnaan siklus berikutnya jika proyek/program tersebut berulang sebagai sistim.

Evaluasi proyek/proyek menjadi penting karena :
• Dapat memperlihatkan keberhasilan atau kegagalan proyek
• Dapat menunjukan dimana dan bagaimana perlu dilakukan perubahan-perubahan
• Dapat memperlihatkan bagaimana kekuatan dan potensi dapat ditingkatkan
• Dapat memberikan informasi dan meningkatkan keterampilan untuk membuat perencanaan dan pengambilan keputusan
• Dapat membantu untuk dapat melihat konteks dengan lebih luas serta implikasinya terhadap kinerja pembangunan

B. Pengertan Evaluasi
Evaluasi diartikan sebagai pemberian nilai terhadap apa yang sedang dikerjakan
Pengertian lainnya yaitu :

Evaluasi Kuantitatif/ Kualitatif = Masukan - Proses - Hasil - Dampak Pelaksanaan Program/Proyek.

Evaluasi merupakan kegiatan untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan.

Proses mengumpulkan, menganalisa, dan memanfaatkan informasi untuk perencanaan dan perbaikan program,memenuhi tuntutan akuntabilitas dan membantu pengambilan keputusan untuk penyempurnaan dimasa yang akan datang.

Permasalahan evaluasi yang dapat digunakan adalah :
• Program berhasil atau tidak
• Program A lebih baik dari program B
• Komponen program yang mana yang menyebabkan keberhasilan atau kegagalan

Evaluasi (dan Monitoring ) adalah bagian yang integral dalam Siklus Manajemen Proyek yang terdiri dari :
• Identifikasi dan analisa masalah
• Disain proyek
• Penyusunan Proposal
• Pelaksanaan
• Monitoring dan Evaluasi
• Laporan

C. Tujuan dan Manfaat Evaluasi
Tujuan Evaluasi dan Monitoring pada umumnya adalah untuk mendapatkan informasi dan menarik pelajaran dari pengalaman mengelola proyek pembangunan (input-proses-output) yang baru sebagian dijalankan atau sudah selesai dilaksanakan sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan pelaksanaan pemantauan pengendalian dan kajian ulang (revieuw)

D. Tipe dan Jenis Evaluasi
1. Evaluasi Formatif yaitu penilaian terhadap hasil-hasil yang telah dicapai selama proses kegiatan dilaksanakan.Waktu pelaksanaan dilaksanakan secara rutin (perbulan, triwulan, semester dan atau tahunan) sesuai dengan kebutuhan informasi hasil penilaian.

2. Evaluasi Sumatif yaitu penilaian hasil-hasil yang telah dicapai secara keseluruhan dari awal kegiatan sampai akhir program sesuai dengan jangka waktu program dilaksanakan. Untuk program yang memiliki jangka waktu 6 bulan, maka evaluasi sumatif dilaksanakan menjelang akhir bulan keenam. Untuk evaluasi yang menilai dampak program dapat dilaksnakan setelah program berakhir dan diperhitungkan dampaknya sudah terlihat.

Patokan pada waktu dilaksanakan evaluasi maka ada beberapa jenis yakni :

1. Penilaian Rutin yakni dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan sepanjang perjalanan proyek dan dilakukan oleh staf proyek dalam bentuk laporan perkembangan (program report/ monitoring)
2. Penilaian Berkala (periodical evaluation) yang dilakukan terhadap setiap bagian proyek sesudah bagian itu dilaksanakan
3. Penilaian Khusus (ad-hoc evaluation) yang dilakukan setelah setiap saat bila diperlukan
4. Penilaian Akhir (terminal evaluation) yang dilakukan setelah seluruh proyek selesai dilaksanakan. Hasil penilaian akhir mencerminkan pencapaian tujuan proyek.


E. Indikator Evaluasi
Untuk melakukan evaluasi dibutuhkan indikator (petunjuk /ukuran) yang menjadi tolak ukur tujuan evaluasi yang bersifat nyata dan dapat diukur / diobservasi.
Misal untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi pencapaian program JPS dengan mengetahui jumlah orang yang menerima bantuan dan berhasil mengembangkannya secara produktif. Dsb.

Indikator yang diperlukan mencakup komponen input, proses dan output.
F. Metode dan Perangkat Evaluasi

Lihat penjelasan monitoring

G. Pelaksana Evaluasi
1. Petugas dari dalam yaitu mereka yang secara langsung berurusan dengan pelaksanaan proyek/program. Kelebihannya tujuan yang akan dievaluasi diketahui dengan tepat sedangkan kelemahannya adalah unsur subyektifitas dapat mempengaruhi hasil evaluasi.

2. Petugas dari luar yaitu mereka yang berada diluar pelaksanaan kegiatan program seperti lembaga-lembaga penelitian. Konsultan PT. dsbnya. Kelebihannya dapat lebih obyektif dalam memberikan penilaian sedangkan kelemahannya belum tentu dapat memahami tujuan yang akan dievaluasi.


I. Langkah-Langkah Mendisain Sistim Monitoring dan Evaluasi

MAFIA PERADILAN

MAFIA PERADILAN DI INDONESIA

No Modus Cara
Menggelapkan Perkara
1. Menghentikan perkara tanpa alasan/cukup bukti. Seperti transaksi polisi dan pelaku narkoba yang terkenal dengan kode “68”
2. Rekayasa Berita Acara Pembuatan
3. Penggelapan Perkara oleh Jaksa maka timbulah SP3


Negosiasi Perkara
1. Mengulur waktu penyidikan, sedang tersangka ditahan
2. Proses penyidikan diperpanjang
3. Nego penentuan pasal dakwaan oleh jaksa pada tersangka
4. Pengalihan penahanan sebagai komoditi jaksa

Penentuan Majelis Hakim
1. Pemilihan kasus basah kering untuk Ketua Pengadilan
2. Penentuan majelis hakim yang bisa kerja sama
3. Penerbitan Surat Kuasa dibagian regestrasi

Penyesuaian Putusan
1. Permainan uang diJPU, panitera atau pengacara
2. Menunda putusan tanpa alasan jelas
3. Uang capek sebagai imbalan putusan menguntungkan

Penundaan Pelaksanaan Putusan
1. Uang pelicin melalui calo perkara, pelaksana perkara
2. Surat keterangan sakit dari dokter
Pungutan dalam LP 1. Uang pungutan sekali kunjung Rp.10.000- Rp.50.000,-
2. Cuti bagi tersangka Rp 500 ribu-1 juta
3. Proses asimilasi Rp 4 Juta-7 Juta

APBD-P 2006

Menyoal Perubahan APBD Banten 2006:
Dari Lembaga Penderma Hingga Tuan Tanah

Oleh: Nadya Syifana


BULAN Juni 2006, Provinsi Banten mencatat kejadian di luar kebiasaan, yaitu perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2006 yang mendahului laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) APBD 2005. LKPJ penggunaan anggaran 2005 itu hingga sekarang belum disampaikan ke DPRD Banten, selaku lembaga legislatif daerah.

Bisa dipastikan, persitiwa ini baru pertamakali terjadi sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dibentuk dengan Undang-undang (UU) No.23 tahun 2000. Biasanya, perubahaan anggaran atau disebut anggaran belanja tambahan (ABT) dilakukan setelah pertanggung jawaban penggunaan APBD tahun sebelumnya.

Ketika UU No.22/1999 tentang pemerintah daerah dikenal dengan nama UU Otonomi Daerah (Otda) masih diberlakukan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepala daerah menduduki posisi penting. Pasalnya, DPRD diberi wewenang untuk menerima atau menolak LPJ itu yang bisa berakibat pada terbitnya rekomendasi memberhentikan masa tugas kepala daerah itu. Dengan demikian, kepala daerah berupaya sekuat tenaga untuk menyusun LPJ agar bisa diterima DPRD.

UU ini direvisi dengan UU No.32/2004 yang menyebutkan kepala daerah hanya menyampaikan LKPJ. DPRD tidak berwenang lagi menolak atau menerima, hanya memberikan penilaian. Sedangkan LPJ kepala daerah itu sendiri akhirnya kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang dimaknai sebagai kembalinya sistem sentralistik dalam pengelolaan pemerintahan di negeri ini.

Meski UU pemerintahan daerah itu direvisi, kelaziman urutan pengajuan anggaran tidak berubah. Sebab dalam LKPJ tercantum sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang bisa digunakan untuk anggaran berikutnya. LKPJ ini, termasuk Silpa dibuatkan peraturan daerah (Perda), bermakna memiliki keabsahan hukum yang kuat. Sehingga penggunaan Silpa sebelum LKPJ yang menjadi dasar perda memang menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar-dasar hukumnya.

Defisit dan Penambahan

Terlepas semua itu, perubahan APBD Banten 2006 mengandung logika yang saling bertentangan, membuat kebingungan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, disebutkan perubahan anggaran disebabkan tidak tercapainya target pajak, penyesuaian atas kebijakan pemerintah pusat tentang pajak dan terjadinya penggeseran pos-pos anggaran. Namun saat bersamaan, Pemprov Banten mengajukan penambahan anggaran yang sebenarnya dinilai tidak perlu dilakukan.

Dari pemberitaan di media cetak lokal disebutkan besarnya defisit berkisar Rp 70,07 hingga Rp 80 miliar. Sayangnya, media cetak lokal itu tidak membedah lebih jauh soal defisit tersebut. Yang ada, sambutan pengantar nota perubahan itu dimuat secara utuh dalam rubrik sosialisasi dari Pemprov Banten yang sudah menjadi langganan media cetak lokal yang terbit di Kota Serang.

Yang menarik, situs www.bantenlink.com edisi 12/6 menyajikan bahasan soal perubahan APBD 2006 yang sumbernya berasal dari sambutan dan nota pengantar keuangan yang disampaikan eksekutif. Hasil analisis situs ini menyebutkan, angka defisit mencapai Rp 221,1 miliar, meskipun Pemprov Banten sudah melakukan pemangkasan anggaran dan menggunakan Silpa tahun 2005. Sebagai catatan, Silpa tahun 2005 yang menurut management letter Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp347,5 miliar ternyata hanya bisa digunakan Rp 64,5 miliar untuk menutupi defisit anggaran. Sisanya, Rp 283 miliar sudah dipakai untuk pos-pos yang tidak dirinci secara jelas selama tahun 2006.

Penyebab defisit APBD demikian besar adalah penambahan anggaran sebesar Rp … dan hilangnya pajak yang dinihilkan oleh pemerintah pusat Rp 116,4 miliar, selain berkurangnya target pendapatan dari pajak dan bagi hasil bea kendaraan bermotor (Lihat Tabel). Kedua pos ini menyebabkan pembengkakan defisit. Seandainya, penambahan anggaran itu dihilangkan, maka defisit APBD Banten diyakini semakin sedikit.

Masyarakat patut mencermati penambahan anggaran yang diajukan eksekutif, apakah pos-pos itu memiliki kegunaan yang tinggi untuk kepentingan masyarakat secara luas atau hanya menguntungkan sekelompok orang saja? Atau penambahan ini bermuatan politis, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2006? Simaklah telaah beberapa pos penambahan anggaran di bawah ini.

Kerancuan pemikiran terjadi pada pengajuan tambahan anggaran untuk biaya putaran ke-2 Pilkada Banten 2006 sebesar Rp 10 miliar. Kerancuan terjadi karena pada pos yang sama anggaran Pilkada dipangkas dari Rp 80 miliar menjadi Rp 70 miliar atau dikurangi Rp 10 miliar. Logika dikurangi di pos sebelumnya, kemudian ditambah untuk putaran ke-2 ini membingungkan dan sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
Penambahan anggaran Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Rp 5,7 miliar dengan alasan untuk memenuhi 5.800 proposal dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Banten. Dalih ini menggamangkan masyarakat yang telah rela uangnya dipotong pajak dan retribusi untuk dikumpulkan menjadi anggaran pemerintah. Sebab sebelumnya, Biro Kesra memperoleh alokasi anggaran Rp 64,5 miliar, di antaranya Rp 62,5 miliar untuk bantuan organisasi kemasyarakatan dan profesi.

Dengan dalih ini, tersirat dana di Biro Kesra telah habis dibagi-bagikan. Di luar itu, KONI diajukan tambahan Rp 16,2 miliar. Ironisnya, eksekutif juga mengajukan dana tambahan bagi acara pameran pembangunan Rp 1,6 miliar. Acara ini dinilai tidak memiliki signifikan bagi masyarakat Ini mengesankan Pemprov berupaya menjadi lembaga penderma, bukan lembaga yang memutarkan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan secara efisien.

Bantuan ke Kabupaten Serang Rp 5 miliar di luar bantuan penguatan keuangan daerah Rp 20 miliar per kabupaten/kota menimbulkan pertanyaan. Menurut keterangan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bantuan itu berkaitan dengan rehab Alun-alun Barat. Menurut tugas pokok dan fungsi, maka rehab alun-alun itu bukan tanggung jawab Pemprov Banten, tetapi Pemkab Serang. Mungkin dalihnya adalah Alun-alun Barat sering digunakan kegiatan pejabat Pemprov Banten. Tapi harus diingat, sebelumnya bantuan serupa juga dialirkan ke Pemkab Lebak dan Pandeglang.

Tuan Tanah

Yang menarik adalah diajukannya tambahan bagi belanja modal berupa pengadaan tanah calon pusat Pemprov Banten sebesar Rp 24,6 miliar. Sebelumnya, pos ini mencantumkan Rp 12,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 2,8 hektare . Hingga Mei 2006, tanah itu baru dibebaskan 1,9 hektare, berarti tersisa 0,9 hektare yang belum dibeli Pemprov Banten. Harga tanah di lokasi itu dibeli Rp 473.000 per m2. Dengan diajukannya kembali biaya pembebasan lahan tersirat dana itu telah habis terpakai.

Menurut pemberitaan di koran-koran lokal, rencana luas tanah Puspemprov Banten adalah 60 hektare. Sejak tahun 2002, dana yang dihabiskan telah mencapai Rp 62,5 miliar dan hanya mampu membebaskan 57,2 hektare. Jika sisa lahan ini mampu dikuasai, berarti biaya pembebasan lahan Puspemprov mencapai Rp 99,5 miliar untuk 60 hektare, atau Rp 1,65 miliar per hektare.

Jika ditelisik ke tahun-tahun anggaran sebelumnya, APBD Banten memang mencantumkan banyak pos belanja modal untuk tanah. Misalnya, Pemprov membelanjakan Rp 25,3 miliar untuk lahan 10 hektare yang kini digunakan sebagai Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten. Tanah yang lokasinya tidak jauh dari calon Puspemprov Banten dibeli dengan harga Rp 231.000 per m2.

Pembebasan tanah 10 hektare juga dilakukan untuk Sekolah Menegah Atas (SMA) Unggulan yang kini diberi nama SMA Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) di Kampung Kuranten, Kabupaten Pandeglang. Dalam pembebasannya, sempat mencuat persoalan adanya 2 surat penagihan pemberitahuan pajak terutang (SPPPT) yang mencantumkan 2 nilai jual objek pajak (NJOP) yang berbeda, meskipun tahun SPPPT itu sama, yaitu harga Rp 1.700/2 dan Rp 36.000 per m2. Tanah ini dibebaskan dengan harga Rp 36.000 per m2 atau total Rp 3,6 miliar.

Sedangkan pengadaan tanah untuk pos terpadu di Gerem yang berbuntut dengan dihukum penjara A Tsabit, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Banten. Tanah yang berada di bukit ini dibeli dengan harga Rp 700.000 per m2. Mantan Kabiro Perlengkapan itu dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melakukan mark up (penggelembungan) harga. Yang menyedihkan, tanah itu kini tidak jelas apakah digunakan posko terpadu atau tidak.

Nasib serupa menimpa Agus Kuspiandi, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten yang divonis 1 tahun penjara karena melakukan penggelembungan harga tanah di Karanghantu, 10 kilometer sebelah utara Kota Serang. Namun tanah yang merupakan bagian dari proyek perikanan senilai hampir Rp 3 miliar itu tidak jelas lagi penggunaannya. Ketidakjelasan juga menimpa tanah Karangsari yang dibebaskan dengan biaya berasal dari Pemprov Banten Rp 3,5 miliar. Entah, tanah itu milik Pemkab Pandeglang atau Pemprov Banten.

Sedangkan tanah 5 hektare yang digunakan Balai Benih Ikan Perairan (BBIP) di Sumur, Kabupaten Pandeglang juga belum tuntas kepemilikannya. Proyek senilai Rp 3,7 miliar pada APBD 2005, termasuk di dalamnya pembebasan tanah itu dipersoalkan warga. Pasalnya, tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih atas nama warga setempat.
Data pembelian tanah itu merupakan catatan yang pernah mencuat dalam pemberitaan di media cetak lokal maupun nasional. Tentunya, masih banyak data pembelian tanah yang belum terungkap. Entah sudah berapa puiluh hektare tanah yang dikuasai Pemprov Banten, sehingga menimbulkan kesan kuat lembaga ini seperti tuan tanah yang tengah mengumpulkan hartanya. (***)

Penulis adalah praktisi kehumasan
dan pemerhati sosial yang tinggal di Kota Tangerang

Analisis Defisit APBD Banten 2006 dari www.bantenlink.com

(Miliar Rupiah)
Pos Anggaran Target Awal Penyesuaian Selisih
Pajak
Pajak KB 374,532 374,532 0,000
Balik Nama KB 618,399 400,000 - 218,399
Pajak BBM 197,841 300,000 + 102,159
Pajak ABT 20,067 20,067 0,000

Bagi Hasil
Pajak KB 106,741 106,741 0,000
Balik Nama KB 176,243 114,000 - 62,243
Pajak BBM 128,547 199,500 + 70,953
Pajak ABT 13,344 13,344 0,000

Dana Perimbangan
PPh 194,000 98,100 - 95,900
Bagi Hasil PPh 116,400 0,000 - 116,400

PBB dan Tanah
PBB 62,000 68,740 + 6,740
BPHTB 41,000 67,300 + 26,300

Jasa Giro 13,000 14,180 + 1,180

Jumlah Pendapatan 2.062,114 1.776,504 - 285,610

Penambahan Anggaran Yang Diusulkan Plt Gubernur
Penyelenggaraan Pilkada Putaran II 10,000
Penambahan Coklit (P4B) 1,237
Lahan Infrastruktur Sarana Puspemprov 24,498
Gedung Puspemprov 26,640
Pameran Pembangunan 1,600
Penanganan Masalah Hukum 0,500
Bantuan Keuangan KONI 16,283
Bantuan Ke Kabupaten Serang 5,000
Bantuan Ormas & Profesi (Ada 5.800 Proposal) 5,700
Penambahan BAU SKPD, Korpri & CPNSD 13,285
Penambahan Belanja DPRD Banten 8,748
Total Penambahan Anggaran 113,491

Silpa 2005 Untuk Menutupi Defisit 64,580

Efisiensi Anggaran Pemprov 119,362

Defisit Pendapatan + Penambahan Anggaran - Silpa 2005 - Efisiensi Pemprov - 215,159 Miliar


Sumber Data: Sambutan dan Nota Pengantar Perubahan Keuangan Provinsi Banten

PP 09 /2003

PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TA 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
8. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
10. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
11. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 2
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; dan
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 3
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/ Kota menetapkan :
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 5
(1) Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Presiden, oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur.
(3) Pengajuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Gubernur menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendele-gasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 8
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendele-gasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dikecualikan dalam penetapan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Pasal 10
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 11
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, kecuali pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.

Pasal 12
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 13
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.

(3) Calon Sekretaris Daerah Propinsi yang akan dikonsultasikan untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.

(4) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(5) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dengan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 14
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

(3) Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang akan dikonsultasikan untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.

(4) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

(5) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara tertulis dengan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (5) disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi.

(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon IV ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 15
Tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI

Pasal 16
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/ Lembaga;
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2) Penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 17
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pemindahan :
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
(2) Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DARI JABATAN NEGERI

Pasal 18
Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, kecuali pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.

Pasal 19
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 20
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Propinsi;
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mende-legasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 21
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota;
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


Pasal 22
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Pasal 23
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; dan
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 24
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya; dan
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.
(2) Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan Propinsi, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 25
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah.
Pasal 26
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dikecualikan dalam penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun.
Pasal 27
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, dan mencapai batas usia pensiun.
(2) Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28
(1) Presiden melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berkoordinasi dengan :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Instansi Pusat;
b. Gubernur untuk Instansi Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
Pasal 29
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
(1) Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. peringatan;
b. teguran;
c. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk melakukan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali atas keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur.
BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin dan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil serta kewenangan lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
BAB X

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB XI

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku.
b. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 15


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
________________________________________

P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,
DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut di atas, maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara.
Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabu-paten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mekanisme konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota serta pejabat struktural eselon II pada Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi. Pengaturan mekanisme konsultasi ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan menjamin kesetaraan kualitas sumber daya manusia aparatur agar sesuai dengan persyaratan jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diberikan kewenangan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil Daerah secara berjenjang khususnya pembinaan karier kenaikan pangkatnya. Dengan demikian tetap terdapat hubungan yang sinergi antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota.

Pada prinsipnya pembinaan kenaikan pangkat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Namun demikian, dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang menerima perbantuan.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya, maka gajinya tetap menjadi beban instansi induknya dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.

Sebagai pelaksanaan ketentuan dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur dan ditetapkan kembali pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2

Ayat (1)
Dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kesekretariatan lembaga kepresidenan, Pejabat Pembina Kepegawaiannya adalah Sekretaris Negara. Pada saat ini, kesekretariatan lembaga kepresidenan dimaksud yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden.

Dengan ketentuan ini, maka kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, misalnya Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berwenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing.

Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang terkait.

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Gubernur dalam mengajukan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan jabatan struktural eselon I antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim dan Panitera Mahkamah Agung.
Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi berdasarkan pertimbangan dari Tim yang antara lain terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukuip jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menyampaikan keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Instansi Daerah Propinsi.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/dudanya.

Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, antara lain karena :
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. hukuman disiplin;
d. perampingan organisasi pemerintah;
e. menjadi anggota partai politik;
f. dipidana penjara;
g. dinyatakan hilang;
h. keuzuran jasmani;
i. cacat karena dinas;
j. tewas;
k. mencapai batas usia pensiun.
Pasal 23
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.

Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, antara lain karena :
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c. perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e. dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran jasmani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.
Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, antara lain karena :
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c. perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e. dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran jasmani.
Gubernur dalam menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.

Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, antara lain karena :
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c. perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e. dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran jasmani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun yang dimaksud dalam ketentuan ini, sekaligus ditetapkan pemberian pensiun janda/dudanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Mekanisme pengawasan dan pengendalian administrasi kepega-waian dan karier pegawai di wilayah Propinsi diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan pencabutan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berlaku surut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, menandatangani surat keputusan tersebut untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang.

Pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa kepada pejabat lain.
Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menandatangani surat keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.

Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dimaksud, tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat lain.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4263

TEKNIK INVESTIGASI

Indonesia Corruption Watch

1.Investigasi Korupsi
Apakah yang disebut investigasi?
Trend istilah investigasi lebih lazim dikenal dalam terminologi jurnalistik. Ada beberapa
definisi investigasi yang bisa dipakai seperti:

Robert Greene dari Newsday
Kegiatan investigasi merupakan karya seorang/tim atau beberapa wartawan atas suatu hal yang penting buat kepentingan masyarakat namun dirahasiakan.

Kegiatan investigasi ini minimal memiliki tiga elemen dasar: bahwa kegiatan itu adalah
ide orisinil dari si investigator, bukan hasil investigasi pihak lain yang ditindaklanjuti oleh
media; bahwa subyek investigasi merupakan kepentingan bersama yang cukup masuk
akal mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas pembaca surat kabar atau pemirsa
televisi bersangkutan; bahwa ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan
kejahatan ini dari hadapan publik.

Goenawan Mohammad
Kegiatan jurnalistik investigatif merupakan jurnalisme "membongkar kejahatan". Ada
suatu kejahatan yang biasanya terkait dengan tindak korupsi yang ditutup-tutupi.
Namun, belakangan istilah investigasi semakin meluas. Secara umum, dari berbagai
definisi yang ada, investigasi bisa diartikan sebagai:
“Upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk
mengetahui kebenaran –atau bahkan kesalahan- sebuah fakta.


Melakukan kegiatan investigatif sebenarnya jauh dari sekedar mengumpulkan ribuan data atau temuan dilapangan, kemudian menyusun berbagai informasi yang berakhir dengan kesimpulan
atas rangkaian temuan dan susunan kejadian. ”

Memang umumnya hanya kalangan tertentu yang biasa melakukan investigasi. Tetapi,
tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukannya. Sehingga kegiatan
investigasi bisa diperluas menjadi kegiatan publik.

Siapa saja yang bisa melakukan investigasi?
Dalam masyarakat kita, pelaku investigasi bisa dipetakan menjadi dua
Investigasi internal : BPK, BPKP, Itjen, Itwil, SPI
Investigasi eksternal (publik) : NGO, Ormas, Parpol, wartawan, dll

2Mengenal Korupsi
Robert Klitgaard
C = D + M – A
Corruption = Discretionary + Monopoly – Accountability

Legal View
• Melawan hukum/melanggar hukum
• Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power)
• Kerugian keuangan/kekayaan/perekonomian negara
• Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi


Definisi korupsi menurut Transparancy International
"Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidal legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka".

Kasus apa yang dapat diinvestigasi?
Biasanya, investigasi dilakukan untuk mengungkap fakta yang menyangkut -
merugikan- masyarakat umum (publik) baik secara langsung maupun tidak. Kasus atau
persoalan yang memerlukan tindakkan investigative adalah persoalan yang menyangkut
kepentingan bersama dan cukup masuk akal mempengaruhi kehidupan social mayoritas
masyarakat umum, serta adanya indikasi bahwa pihak-pihak tertentu mencoba untuk
menyembunyikan kejanggalan dari hadapan publik.

Yang perlu diperhatikan disini adalah bagaimana cara memilah kasus. Kasus-kasus yang
layak diinvestigasi adalah kasus yang secara garis besar:

- Menyangkut masyarakat luas, dan ada indikasi kecurangan oleh pihak tertentu
- berkaitan dengan penggunaan dana dalam jumlah besar (contoh: kasus BLBI, PLN,
Bulogate, Suharto, BPPC)
- berkaitan dengan peristiwa politik yang menyangkut kepentingan publik (contoh:
peristiwa tanjung priok, penyerbuan kantor PDI Pusat 1997, kasus Prabowo)
- menimbulkan silang pendapat antar beberapa pihak
- Golongan kuat yang selalu dominan dalam masyarakat (partai, keluarga cendana)
- Kasus-kasus kriminal yang janggal (peristiwa Udin, Marsinah, Pak De)
Indonesia Corruption Watch

3Tahapan Investigasi
First Phase
Ø First lead
Ø Initial investigation
Ø Forming on investigation hypothesis
Ø Literature search & Interviewing experts
Ø Finding a paper trail
Ø Interviewing key informants & sources

Second phase
Ø Organizing & analyzing data
Ø Writing
Ø Internal expose

First Lead/Petunjuk awal
Petunjak Awal: Sumber dari mana saja yang dapat memberikan keterangan tentang
korupsi

Petunjuk awal biasanya dari:
1. Whistleblower: Orang yang mau membocorkan informasi. Biasanya berasal dari
konflik manajemen antara lain: serikat perkerja, aparat pengawasan pemerintah
(BPK, BPKP, Itjen, Itwil, SPI), kontraktor/supplier yang kalah dalam tender, lawan
politik, dll
2. Mempelajari kelemahan sistem dan internal control suatu objek: proyek dengan dana
besar, pengadaan barang dan jasa, workflow, dll

Initial Investigation/Investigasi Awal
Upaya pengecekan petunjuk awal apakah memang telah terjadi korupsi terhadap suatu
objek tertentu atau tidak
Ditujukan terutama untuk menemukan:
• Unsur melawan hukum/melanggar hukum
• Unsur menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya
karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power)
• Unsur kerugian keuangan/ kekayaan/ perekonomian negara
• Unsur memperkaya diri sendiri

4 Forming on Investigation Hypothesis

Membentuk hipotesis berdasarkan investigasi pendahuluan yang telah dilakukan dalam
bentuk:
• Membuat kasus posisi dan modus operandi yang menjelaskan 5W 1H (apa, siapa,
dimana, bagaimana, bilamana, bagaimana) kasus tersebut terjadi.
• Skema kasus/flowchart: mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat untuk
mempermudah pemahaman
• Perencanaan pembuktian untuk membuktikan korupsi
• Kesaksian (sulit, biasanya wawancara anonim)
• Dokumen/surat (andalannya hanya ini)
• Keterangan tersangka (apalagi ini!)
• Barang bukti (sulit juga, mungkin bisa didokumentasikan)
• Keterangan ahli

Literature Search & Interviewing Expert
Wawancara ahli dan pendalaman literatur untuk mempeluas pemahaman dan menguji hipotesis

• Literatur: biasanya berupa peraturan perundangan:
• Money politics: UU 22/99 dan peraturan pelaksananya
• Tender: Keppres 14/94 atau 18/2000
• Perbankan: UU Perbankan, operasional perbankan, Peraturan BI, SE BI, dll
• Kliping koran biasanya berguna untuk kasus yang berulang polanya

Paper Trail & Key Informants
Kesulitan investigasi publik: mendapatkan alat pembuktian yang memadai (kesaksian,
dokumen, keterangan tersangka, barang bukti). Jadi yang bisa diandalkan hanya
dokumen dan informan

• Paper trail: dokumen apa saja yang behubungan dengan kasus (surat, dokumen
tender, transfer uang, kontrak, dll)
• Key Informants: untuk mendapatkan pemahaman dan kronologi dari tangan pertama
(first hand observers)

Organizing & Analyzing Data
Pengorganisasian data: mengklasifikasi dokumen yang diperoleh
Analisis kasus: melakukan pembandingan, pemeriksaan bukti tertulis, rekonsiliasi,
penghitungan kembali, dll, untuk diperbandingkan dengan informasi dari sumber
Indonesia Corruption Watch

5Tujuannya untuk menemukan secara rinci unsur-unsur korupsi, modus operandi & pihak-pihak yang terlibat (5W 1H), kerugian negara

Writing
Penulisan laporan dugaan korupsi sebaiknya mencakup:

• Latar Belakang (data umum)
• Kasus posisi (5W 1H)
• Kronologi (berikut dokumen pendukung)
• Modus operandi (berikut flowchart)
• Pihak yang terlibat
• Penyimpangan/Penyelewengan/Indikasi Korupsi
• Kerugian negara
• Tuntutan
• Tempat, tanggal dan tanda tangan


Case Advocacy
• Press release
• Konferensi pers
• Lobby/tulis surat ke lembaga terkait (penegak hukum)
• Parlemen, Polisi, Kejaksaan, Presiden, Menteri Kepala Daerah, dll
• Diskusi terbuka dengan ahli dan wartawan
• Membuat policy paper
• Melibatkan jaringan
• dll

CLASS ACTION

Panduan Tentang Class Action, Legal Standing, Pra Peradilan dan Judicial Review
Sabtu, 21-Agustus-2004

Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantsan Korupsi Melalui CLASS ACTION, LEGAL STANDING, PRA PERADILAN, DAN JUDICIAL REVIEW

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Definisi Class Action PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Unsur-Unsur Class Action a. gugatan secara perdata gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting).

Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat Pihak disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.

b. Wakil Kelompok (Class Representatif) Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif.

Anggota Kelompok (Class members) Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif. Adanya Kerugian yang nyata-nyata diderita Untuk dapat mengajukan class action Baik pihak wakil kelompok (class repesentatif ) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties.

Pihak-pihak yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk mengajukan Class Action. Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.

Manfaat Class Action - Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy) - Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten - Akses terhadap Keadilan (Access to Justice) - Mendorong Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran. Persyaratan mengajukan Class Action - jumlah anggota kelompok yang besar (Numerousity) - Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual). adanya kesamaan fakta dan dasar hukum (Commonality) Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok ditubtut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.

Tuntutan sejenis (Typicality) Tuntutan (bagi plaintif Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut aaalah pembayaran ganti kerugian. Kelayakan wakil kelompok (Adequacy of Repesentation) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidakalah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim.

Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok Class Action Dalam Aturan Hukum Indonesia

1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi : “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat”.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat 1 huruf b berbunyi : “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”

3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 38 ayat 1 Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara : a. orang peroranagan b. Kelompok orang dengan pemberi kuasa c. Kelompok orang dengan tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan

4.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat”

5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan ketentuan umum.

Tahap-tahap class action - Pengajuan gugatan - Sebelum proses pemeriksaan perkara - Saat proses pemeriksaan perkara - Putusan Hakim - Distribusi kerugian - Pengajuan surat gugatan Class Action Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku seperti mencantumkan identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan.

Surat gugatan perwakilan kelompok (class action ) harus memuat hal-hal sebagai berikut: - Identitis lengkap dan jelas wakil kelompok - Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu - Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan - Posita dari seluruh kelompok yang dikemukakan secra jelas dan terperinci - Tuntutan atau petitum tentang Ganti Rugi harus dikemukaakn secra jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok.

Sebelum proses pemeriksaan perkara Hakim memeriksa dan mempertimbangakan kriteria gugatan Class Action. Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim. Apabila hakim menyatakan sah maka gugatan Class Action tersebut dituangkan dalam penetapan pengadilan kemudian hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. setelah model pemberitahuaan memperoleh persetujuan hakim pihak penggugat melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.

Saat proses pemeriksaan perkara Proses pemeriksaan sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya yaitu : - Pembacaan surat gugatan oleh penggugat - Jawaban dari tergugat - Replik(tangkisan Penggugat atas jawaban yang telah disamapaikan oleh Tergugat) - Duplik(jawaban Tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik) - Pembuktian Untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang apa yang telah didalilkan oleh para pihak, maka kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi - Kesimpulan merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak Putusan hakim Putusan hakim dapat berupa dikabulkannya gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak).

Terhadap putusan ini pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya hukum banding Apabila hakim mengabulkan gugatan Ganti rugi penggugat maka hakim juga memutuskan jumlah ganti rugi , penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yangh berhak , mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelimpok dalam penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajibnan kelompok.

Pemberitahuan (Notifikasi)
Pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah mekanisme yang diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok.

Pemberitahuan wajib dilakukan oleh penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok kepada anggota kelompok pada tahap-tahap: Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah (pada tahap ini harus juga memuat mekanisme pernyataan keluar) Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan dikabulkan Perkembangan Class Action Di Indonesia

Perkembangan class action di Indonesia dibagi menjadi 2 periode: - Sebelum adanya pengakuan class action - Setelah adanya pengakuan class action Yang menjadi tolak ukur dari pengakuan class action adalah dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum adanya pengakuan class action - Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) -

Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat - Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero (Perkara no. 134/PDT.G./PN. Jkt. Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan Setelah adanya pengakuan class action - Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung ( perkara No. 134/PDT.G/1997/PN. Jkt Sel) -

Gugatan Yulia Erika Sipayung mwewakili 1.016.929 penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban (Perkara No. 55/PDT.G/200/PN. Tuban) -

Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau ( kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan) (No. 32/PDT/G/200/PN/PBR). - Gugatan 139 penarik becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di Jakarata Vs Pemerintahan RI cq. Menteri Dalam Negericq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No. 50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST) -

Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP) - Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs 18 Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawea Timur) (perkara No. 593/Pdt.G/2000/PN.SBY). -

Gugatan Didik Hadiyanto cs Vs Saleh Ismailo Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalkanm kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara No. 210/pdt.G/2001/PN. SBY). -

Gugatan class action Perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002 - Gugatan SPI (Serikat Pengacara Indonesia) Vs. Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota Komisi D DPRD DKI sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III dan PT pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat IV. Di PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2001 -

Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001 -

Gugatan pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November 2001 - Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuruan di Karang Anyer Jakarta Pusat Vs Gubernur DKI Jakarta , di PN Jakarta Pusat tahun 2001 . -

Gugatan 15 warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang terjadi pada akhir Januari hingga awal Februari 2002 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002. Ditulis oleh Emerson Yuntho, Hukum dan Monitoring peradilan ICW

EKSAMINASI PERADILAN

Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!
Kamis, 10-Juni-2004


MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI?
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.

Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.

APA ITU EKSAMINASI?
Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan, dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang.

APA TUJUAN EKSAMINASI
Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian oleh masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan.

PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI?
eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya

SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI?
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum membentuk majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu. Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa? Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit kampus-kampus yang intens melakukannya.

APA ITU MAJELIS EKSAMINASI
Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan hakim]. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama di bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi [pengacara, advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak menangani perkara yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang pengawasan atau pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan berhadapan dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining position yang kuat dikalangan aparat hukum.

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : tidak ada conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih karena keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa atau polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta penegakan hukum.

CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN

1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI

Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi dan telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi (mafia peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari. Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan (apakah lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada).

2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah perkara terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan menjadi anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan kriteria seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di eksaminasi, dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga peradilan (bukan jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam pembaharuan hukum. Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai 11 orang. Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh tim panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat dihubungi.

3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI
Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, pihak pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis eksaminasi. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi kepada para anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi oleh pihak pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan tersebut kepada anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan hukum (legal annotation). Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi.

4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI
Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama sidang eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses persidangan eksaminasi. Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation yang dibuat. Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris.

5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh majelis eksaminasi.

6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK
Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, pihak pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi sebelum diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Kejaksaan Agung).

7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG ATAU MAKAMAH AGUNG)

Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan dengan semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk bertemu dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka pertemuan dapat dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah tempat eksaminasi di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi). Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong pembaharuan dan penegakan hukum dimasa datang.

ICW Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015 Fax : +62 - 21 - 7994 005 Email : icw@antikorupsi.org
AntiKorupsi.org © 2004
KAFKA

Politisasi Kasus Korupsi Daerah

Politisasi Kasus Korupsi Daerah
Rabu, 18-Oktober-2006


Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah DPR RI mengeluarkan rekomendasi kepada publik yang kontroversial. Rekomendasi itu intinya meminta presiden untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik anggota DPRD dan kepala daerah terutama yang terkait dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Rekomendasi ini dibuat karena panja berkesimpulan bahwa pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan dengan dasar hukum yang tidak tepat, diskriminatif, mengkriminalisasi kebijakan daerah, dan mengarah pada skenario deparpolisasi. Rekomendasi ini menimbulkan reaksi keras dari publik yang menilai tindakan ini mengarah pada intervensi politik terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi di daerah. Tudingan panja DPR bahwa telah terjadi diskriminasi, kriminalisasi, dan deparpolisasi pun dikecam. Panja DPR justru dituding mempolitisasi kasus-kasus korupsi di daerah dan menggunakan jabatan publik yang disandang untuk membela kepentingan sempit kader-kader partainya yang korup.

Sebenarnya upaya politisi di DPR RI dalam melakukan pembelaan terhadap politisi daerah yang terlibat kasus korupsi bukan pertama kali terjadi. Isu ini juga pernah mencuat dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan (20 Maret 2006). Saat itu, ketua Komisi III DPR RI meminta ketua MA membuat surat edaran yang meminta hakim di daerah menolak perkara yang masih menggunakan PP 110 tahun 2000.

Permintaan ini dilatari tuntutan anggota DPRD dan kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia seperti Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi). Para anggota DPRD keberatan karena aparat hukum (kepolisian dan kejaksaan) tetap menggunakan PP 110 tahun 2000 sebagai rujukan, sementara PP tersebut sudah dicabut oleh MA pada tahun 2002.

Korupsi daerah Sejak bergulirnya otonomi daerah dan berpindahnya sebagian kewenangan di bidang anggaran dari pusat ke daerah, praktik korupsi pun ikut terboyong ke daerah. Maraknya korupsi di daerah lebih banyak disebabkan oleh kecerobohan dalam proses alokasi anggaran.

Anggaran kerap disusun tanpa mematuhi aturan yang ada. Pelanggaran PP 110 tahun 2000 misalnya terjadi karena dalam menyusun alokasi untuk anggota DPRD menyangkut gaji dan tunjangan seringkali dimasukan alokasi tambahan yang tidak diatur. Selain itu terdapat bentuk penyiasatan yang lain seperti menitipkan anggaran dewan atau kepala daerah di dinas-dinas untuk meningkatkan total akumulasi jatah anggaran untuk para politisi daerah.

Cara lainnya adalah dengan menggelembungkan alokasi belanja terutama pada proyek-proyek pembelian barang dan proyek konstruksi. Korupsi modus ini kerap melibatkan rekanan pengusaha --yang tak jarang adalah politisi atau kerabat politisi itu sendiri. Praktik-praktik korupsi anggaran seperti itu kemudian oleh polisi dan jaksa dijerat dengan pelanggaran beberapa aturan formal yang dibuat pemerintah pusat. Di antaranya dengan PP 110 tahun 2000, PP 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, serta Keppres 18 tahun 2000 dan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.

Selain itu beberapa korupsi di daerah juga dijerat dengan pelanggaran atas azas kepatutan atau dalil materil. Dengan penerapan dalil materil ini praktik tercela yang dipandang melanggar nilai-nilai yang berlaku di masyarakat --seperti dengan sengaja menambah alokasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan-- juga dapat ikut menjerat pelaku korupsi. Skala korupsi di daerah memang besar. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, selama periode tahun 2004-2006 telah dikeluarkan izin pemeriksaan untuk 67 kepala atau wakil kepala daerah dan sebanyak total 1.062 anggota DPRD baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sebanyak 265 perkara korupsi daerah yang melibatkan 967 orang anggota DPRD. Dari total jumlah perkara tersebut, 67 perkara terkait pelanggaran PP 110 tahun 2000 dan 198 perkara lainnya dijerat dengan dasar hukum selain PP 110 tahun 2000 seperti pelanggaran PP 105 tahun 2000 dan keputusan menteri dalam negeri. Politisasi Besarnya volume korupsi di daerah itu menggambarkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan jika rekomendasi panja DPR RI dikabulkan pemerintah atau Mahkamah Agung. Persoalannya, panja DPR hanya menggunakan alasan PP 110 tahun 2000 sebagai pintu masuk untuk menghapusbukukan kasus korupsi yang lain.

Padahal kasus yang terkait PP 110 tahun 2000 jumlahnya hanya 25 persen dari total kasus korupsi daerah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Inipun bukan berarti harus dianulir semua, karena pelanggaran PP 110 tahun 2000 sebelum dicabutnya PP ini pada tanggal 9 September 2002 tetap harus dilanjutkan prosesnya hingga tuntas. Sangat riskan jika hanya karena alasan pencabutan PP 110 tahun 2000 kemudian panja DPR merekomendasikan rehabilitasi terhadap semua politisi daerah yang terkait korupsi.

Bagaimana nantinya nasib 75 persen kasus yang tidak terkait dengan pelanggaran PP 110 tahun 2000? Di sini terlihat bahwa ada upaya politisasi kasus daerah dalam bentuk intervensi terhadap kekuasaan pemerintah dan peradilan. Hal ini sangat berlebihan karena telah melampaui fungsi DPR dalam kaitan dengan perimbangan kekuasaan.

Rekomendasi ini lebih berwujud pembelaan sebuah institusi politik yang berisi kader beberapa partai politik yang ada di tingkat pusat kepada kader-kadernya yang ada di tingkatan lebih di bawah. Upaya membela elite daerah yang selama ini menyokong pundi keuangan partai di tingkat lokal. Hal ini juga sangat buruk bagi pembelajaran politik. Di era semakin meningkatnya rasionalitas politik, partai seharusnya semakin menunjukan komitmennya bagi penegakan hukum kasus korupsi.

Secara eksternal hal ini dapat mendongkrak citra partai di mata publik sementara secara internal dapat mendorong kaderisasi dan tata kelola partai yang lebih baik. Mengorbankan kepentingan publik untuk kepentingan sempit kader partai yang korup justru membuat citra partai semakin terpuruk. Ibrahim Fahmy Badoh, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Tulisan ini disalin dari Republika, 18 Oktober 2006

JLS Tangerang

Kasus Korupsi JLS Rp.95 Miliar
Kembali Kejati Banten Dituding Tebang Pilih

Tangerang – Belum adanya kemajuan yang berarti dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Tangerang, menyebabkan Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Ampur) menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan tebang pilih.
Oleh : Sin Hwa

Kecurigaan ini timbul setelah 4 bulan ditangani Kejati Banten kasus itu tidak mengalami kemajuan yang berarti. “Wajar kalau masyarakat menaruh curiga terhadap kinerja penyidik Kejati Banten. Karena selama empat bulan, perkara itu belum ada perkembangan yang berarti,” kata Mamat Cahyadi, Ketua Ampur, kemarin.

Bahkan Ampur mengancam jika keadaan ini tidak berubah, Ampur akan menggelar aksi demo terbuka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi JLS sebesar Rp95 Miliar.
Dalam paparan Ampur dijelaskan sebenarnya kasus dugaan korupsi pada proyek JLS pertama kali dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2004. Namun penanganannya baru dilakukan Kejati Banten awal Juni lalu. Dan kenyataannya, sampai saat ini pun penanganan kasus itu terkesan berjalan di tempat.

“Kalau memang penyidik Kejati Banten serius, saya kira kasus itu sudah bisa tuntas. Selama empat bulan masa masih begitu-begitu saja. Apalagi penyidikan dilakukan menggunakan acuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandasnya.
Sementara Kamal Sofyan, Kepala Kejati Banten menolak bila penyidikan kasus korupsi JLS tidak berjalan atau berhenti. Dia bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara tersebut.

“Kami masih terus berkonsentrasi menangani kasus itu. Kami juga tidak akan terpengaruh bila memang nantinya akan muncul intervensi-intervensi dari pihak tertentu,” tegas Kamal.
Dugaan korupsi proyek pembangunan JLS mencuat lewat LHP BPK bernomor 01/LHP/XIX.3-XIV.3.3/06/2006, tertanggal 16 Juni 2006, yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara pada proyek itu sebesar Rp14 miliar.

Menurut pemeriksaan BPK, proyek yang menghubungkan wilayah Kecamatan Serpong dan Tigaraksa itu, hanya bernilai Rp81 miliar dari total penggunaan anggaran sebesar Rp95 miliar. Selain itu, tender proyek tersebut tidak melalui proses tender. (gb) Sumber : Banten Link

Friday, November 9, 2007

Kejati Banten Lamban

Berita Jaksa Lamban Tindak Lanjuti Temuan BPK
Selasa, 19 Juni 2007

Kalangan anggota DPRD Banten mengeluhkan 'lambannya kinerja kejaksaan tinggi setempat dalam menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan BPK terkait penyimpangan APBD Provinsi Banten. "Yang patut disayangkan karena kinerja Kejati maupun Polda Banten sangat lamban dalam menyelesaikan kasus-kasus penyimpangan APBD 2005 temuan BPK.

Akibatnya pengungkapan korupsi di Banten akan makin menumpuk dengan adanya tambahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas APBD Banten 2006," kata Anggota Fraksi PKS DPRD Banten Agus Puji Raharjo di Serang, Senin.Menurut Agus, untuk mengontrol, penggunaan uang rakyat yang telah digunakan oleh eksekutif, BPK telah berupaya keras menelusuri seluruh realisasi APBD agar sesuai peruntukannya sehingga rakyat tidak dirugikan.Namun setelah laporan itu diserahkan BPK kepada dewan, belum digunakan secara optimal sesuai peruntukannya dan cenderung hanya ditumpuk seperti ratusan berkas lainnya yang juga tidak ditindaklanjuti.

"Seharusnya' dewan, jaksa dan polisi berterima kasih kepada BPK karena mereka telah membantu dalam mengontrol kerja . eksekutif agar tetap sesuai hukum yang berlaku. Tapi belakangan kinerja ketiganya "kalah gesit dari kinerja BPK, sehingga acara penyerahan LHP BPK cenderung menjadi acara seremonial saja," katanya.

Padahal, katanya', dengan dibantu LHP BPK, para anggota dewan seharusnya semakin giat melakukan pengawasan dan cepat membenahi kekurangan yang ada, sehingga untuk masa selanjutnya tidak terulang lagi adanya kasus-kasus penyimpangan yang serupa."Demikian pula polisi dan jaksa harusnya lebih mudah melakukan pelacakan terhadap kasus-kasus korupsi yang seharusnya menjadi tugas mereka.

Tapi sayangnya polisi dan jaksa di Banten tetap lamban meski telah ada data temuan, kasus korupsi hasil penelusuran BPK," katanya.Lambannya kinerja ' Kejati dan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, juga dikeluhkan Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Sudarman."Kesannya penyerahan LHP BPK itu hanya acara seremonial saja. Sedang aspek-aspek kejahatan terkait penyelewengan uang rakyat makin lama terasa menjadi biasa dan tenggelam dengan alasan jaksa kekurangan tenaga sehingga pengusutan kasus korupsi banyak yang terbengkalai, " katanya.

Asintel Kejaksaan Tinggi Banten Firdaus Delwilmar SH saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, setelah diteliti di lapangan, tidak semua temuan BPK terindikasi kasus pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya."Selain itu bagaimana mungkin semua temuan bisa cepat diusut sedang tenaga kami memang sangat terbatas dan jaksa bukan manusia super sementara kasus-kasus temuan BPK dari waktu ke waktu semakin menumpuk," kata Firdaus.

Sumber: Suara Karya

Kasus DP 14 M

Kasasi Atas Vonis Bebas Iwan Rosadi Cs Mengendap 5 Bulan di PN Serang

Serang — Berkas kasasi Iwan Rosadi dan kawan-kawan yang divonis bebas dalam kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten Rp 14 miliar ternyata masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berkas itu belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA), meskipun berkas itu sudah diserahkan jaksa pada tanggal 11 Juni 2007.
Oleh : Andi / Rahman

Panitera Muda Pidana PN Serang, Basrida Murni membenarkan berkas kasasi itu masih di PN Serang. “Penyebabnya ada berkas kasasi yang belum lengkap. Menurut ketentuan, berkas itu baru diserahkan setelah seluruhnya lengkap,” kata Basrida Murni, Kamis (8/11).Berkas kasasi itu atas nama Iwan Rosadi yang tinggal di Tangerang, Riril Suhartinah beralamat di Tangerang, John R Maulana di Rangkasbitung, Achdi Samlani di Rangkasbitung dan Zaenal Novani di Jakarta Pusat Berkas-berkas yang harus dipenuhi itu, dua di antaranya kontra memori kasasi dan jawaban delegasi dari PN yang menerangkan domisili orang-orang yang terlibat dalam perkara kasus tersebut berupa surat keterangan (realese). “Kalau dua persyaratan lainnya sudah dipenuhi seperti permohonan pemberitahuan kasasi oleh JPU dan memori kasasi,” katanya.

JPU melakukan kasasi karena tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Iwan Rosadi dan kawan-kawan. Sebab dalam kasus yang sama, yaitu korupsi dana perumahan dan kegiatan DPRD Banten 2004 sebesar Rp 14 miliar, pengadilan telah menghukum Djoko Munandar (mantan Gubernur Banten) 2 tahun penjara, Dharmono K Lawi (mantan Ketua DPRD Banten) dihukum 4,5 tahun, Mufrodi Muchsin (mantan Wakil Ketua) dan almarhum Muslim Djamaludin (waki ketua) 4 tahun penjara, almarhum Tardian (mantan Sekretrasi DPRD) 1 tahun penjara dan Tuti Sutiah Indra (mantan Sekretaris PAL) 1 tahun penjara. Mantan anggota DPRD Banten lain yang sudah divonis adalah Yusuf Effendi Sagala, Ahmad Malik Komet, Damhir Tampublon, Rudi Korwa dan Aap Aptiadi. Mereka divonis 1 tahun penjara.

Kontra Memori
Kontra memori kasasi itu dijelaskan oleh Basrida, adalah jawaban dari memori jaksa. Sedangkan delegasi dari PN Jakarta Pusat, Tangerang dan Rangkasbitung walaupun sudah dua kali ditanyakan oleh pihak PN Serang belum juga ada jawaban.Dijelaskan, vonis bebas Iwan Rosadi Cs yang dilakukan oleh majelis hakim di PN Serang terjadi tanggal 4 Juni. Sementara tanggal 11 Juni JPU mengajukan kasasi, kemudian pada tanggal 21 Jaksa menyerahkan memori kasasi. Ia memaparkan, surat delegasi disampaikan oleh PN Serang ke PN Rangkasbitung pada tanggal 21 Juni 2007, dan sebelumnya pada tanggal 11 Juni delegasi itu disampaikan ke PN Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Kami akan tunggu, dan kami juga segera tanyakan kembali kepada 3 pengadilan negeri yang ada itu untuk segera memberikan surat keterangan kepada kami sehingga berkas kasasi bisa disampaikan ke MA dan diproses,” katanya.Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Yunan Harja mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kasasi Iwan Rosadi Cs ke Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari maupun PN Serang soal kasasi yang diajukan oleh JPU dari jaksa di Kejati Banten, sampai memasuki bulan November ini,” terang Yunan diruang kerjanya didampingi Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Sukoco.

Sebelumnya, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah yang berdomisili di Tangerang, Jhon R Maulana, Achdi Samlani di Kabupaten Lebak dan Zaenal Novani di Jakarta Pusat divonsi bebas oleh Majelsi Hakim PN Serang. Dalam amar putusannya majelis hakim tersebut Iwan Rosadi Cs tidak terbukti bersalah. Oleh sebab itu Majelis Hakim meminta Iwan Cs harus dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

Putusan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Safirudin dan Helmi menuntut Iwan Rosadi dihukum 2,5 tahun, Riril Suhartinah 1,5 tahun serta Jhon R. Maulana Achdi Samlani, dan Zaenal Novani masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
JPU berpendapat, lima mantan anggota dewan periode 2001-2004 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi, diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi. (nr)
Sumber : Banten Link

Konflik KP3B

Jumat, 2007 Oktober 05
Keterlibatan Ayah Gubernur Banten Dalam Lahan KP3B
KAPOLDA DIDESAK TUNTASKAN KASUS KP3B

Jumat, 05-Oktober-2007, 08:56:16SERANG – Tb Chasan Sochib mendesak Kapolda Banten agar menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Apalagi, sambung Chasan Sochib, bukti kasus tersebut berupa kuitansi pembayaran tanah dari Hj Ratna Komalasari telah dipegang oleh penyidik Polda. “Dengan bukti-bukti yang diserahkan, kami mohon kasus tanah KP3B segera dituntaskan,” kata Chasan Sochib, dalam surat klarifikasinya.

Selain itu, Chasan Sochib juga merasa perlu mengklarifikasi komentar Mas Imal Maliki di Radar Banten, Kamis (4/10). Menurut Tb Chasan Sochib, Mas Imal Maliki hanya mencari popularitas saja dengan mengirimkan surat kepada 18 instansi. Padahal, sambung Chasan Sochib, Mas Imal telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tanah KP3B.
Sebelumnya diberitakan, Mas Imal Maliki membuat surat terbuka ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang.Dalam surat yang ditembuskan ke 18 instansi di antaranya ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung ini, Imal membeberkan ketidakberesan proses pembebasan lahan KP3B. (luk)


IMAL PERTANYAKAN PENGADAAN LAHAN KP3B
Kamis, 04-Oktober-2007, 07:31:30SERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) makin menarik. Pasalnya, salah satu tersangka, Mas Imal Maliki, malah membuat surat yang sifatnya terbuka ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang. Dalam surat yang ditembuskan ke 18 instansi di antaranya ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung ini, Imal membeberkan ketidakberesan proses pembebasan lahan KP3B.

“Saya hanya berharap penanganan kasus KP3B tidak sepotong-potong, tapi sampai ke akar permasalahan. Maka dari itu, saya mengirimkan surat ke Gubernur Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Banten, dan Ketua DPRD Serang, yang berisi 8 point agar dijawab dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya saat menghubungi Radar Banten, Rabu (3/10).
Terurai dalam surat Imal yang pertama mempertanyakan keterlibatan H Chasan Sochib yang mengaku memiliki SK penunjukan pembebasan lahan KP3B. Padahal, SK Bupati nomor 11/ SKPL/ 2002 point 4, ditegaskan pembayaran ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan yang ada harus langsung kepada kepada pemilik tanah dan bangunan serta tidak dibenarkan dengan dalih apapun melalui pihak ketiga.

Kemudian, Imal juga mempertanyakan kepemilikan tanah Herlin Wijaya yang menguasai tanah 10 hektar dalam satu hamparan dan berada di KP3B. Padahal, sesuai dengan aturan kepemilikan tanah di atas 10 hektar harus ada izin dari Pemda.Selanjutnya, Imal pun mempertanyakan peta KP3B yang tidak menerbitkan, mendaftar, dan menggambar hak-hak tanah secara utuh. Karena peta itulah, menurut Imal, terjadi ketimpangan hak warga.

Selain itu, Imal juga membeberkan keganjilan proses penetapan KP3B. Yakni, SK 95/ SK.IL-I/NF/2002 tentang izin PT Bahtera Banten Jaya, yang disetujui hanya dalam waktu tiga hari (masuk 2 Maret 2002 disetujui 5 Maret 2002). Untuk menguatkan alibinya itu, dalam suratnya, Imal juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung. (luk)
sumber: Radar Banten

Aksi Mahasiswa Demo Atut

Rabu, 2007 Oktober 03
Mahasiswa Demo Minta Periksa Gubernur Banten

Sedikitnya 50 mahasiswa ergabung dalam Kesatuan AksiMahasiswa MuslimIndonesia (KAMMI) Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus IAIN Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (13/3). Mereka, mendesak jaksa agar memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menyusul pemeriksaan terhadap 14 pejabat provinsi yang diduga terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai puluhan miliar rupiah.S
elain berorasi mahasiswa juga menggelar berbagai poster yang bertuliskan diantaranya “Tangkap Pejabat Koruptor”.

Tidak itu saja, bila desakan tersebut,tidak diindahkan oleh aparat penegak hokum, mahasiswa mengancam akan bergabung dengan rakyat se Banten untuk menyeret pejabat ke pengadilan. Mereka menuding penegak hukum baik Polda Banten dan kejaksaansama-sama tumpul dalam penegakan supremasi hokum antidak peka terhadap kondisi masyarakat.Kordinator Aksi, Ade Imat Ruhimat, menuturkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak tahun 2004 sampai 2006 telah mengungkapkan indikasi adanya korupsi para pejabat di seluruh dinas di lingkungan Pemprov Banten. Namun hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh para penegak hukum bahkan cenderung di “Peti Es”-kan.

“Penegak hukum seperti Kejati dan Polda Banten mestinya lebih serius menindaklanjuti temuan BPK tersebut, untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu termasuk memeriksa Gubernur Banten dan keluarganya yang juga ikut terlibat,” kata Ade.Dari fakta yang terungkap, kata Ade, dengan diumumkannya Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dari tahun 2004 sampai 2006 telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara Rp153,6 miliar.

Kasus tersebut antara lain terdapat pada Dinas PU, Dinas Pendidikan, Biro Umum dan Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp289.568 juta dalam kasus keterlambatan penyelesaian 13 pekerjaan oleh rekanan belum dipungut dendanya. Kasus lain adalah Mark Up pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan provinsi Banten sebesar Rp1,63 miliar, serta beberapa kasuslainnya berdasarkan laporan BPK tersebut yang belum ditindak lanjuti, dengan total dugaan kerugian Negara mencapai Rp153,6 miliar dengan rincian tahun 2004 Rp70miliar, tahun 2005 Rp80 miliar dan tahun 2006 Rp3, 6 miliar.Oleh sebab itu, ia meminta kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan BPK, dan meminta jaksa melakukan penyidikan tanpa pilih-pilih termasuk memeriksa Gubernur Banten.

“Agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat sebaiknya semua pejabat Provinsi yang diperiksa dinonaktifkan, kepada seluruh rakyat Banten kami mengajak untuk bangkit melawan mafia peradilan dan premanisme proyek yang diduga kuatmelibatkan keluarga, kerabat dan orang-orang di lingkungan Gubernur Banten,” katanya.Sebelumnya diberitakan sebelumnya, sebanayak 14 pejabat di lingkungan provinsi Banten diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dengan adanya laporan dari BPK mengenaiindikasi dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pada APBD Banten tahun 2004 sampai 2006.

Asintel Kejati Banten Firdaus menyatakan, telah menemukan bukti awal dugaan korupsi ada proyek alat kesehatan sebesar Rp1 miliar. Adapun pejabat yangdiperiksa diantaranya Sekda Banten Hilman Nitiamidjaya, Kepala Dinas Kesehatan Djaja Budi Suharja, Kepala Dinas PU M Shaleh, mantan Kepala Dinas Pendidikan Yunadi Syahroni, serta sejumlah pejabat eselon II dan III lainnya. (Wisnu - Suara Karya)

SP3 KarangSari

Rabu, 2007 Oktober 03

Pengusutan Karangsari Dihentikan
LSM Pertanyakan Konsistensi Kejati


SERANG – Simpang siur penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Karangsari, Pandeglang, senilai Rp 5,2 miliar telah terjawab.Kejaksaan Agung melalui Kejati Banten resmi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi H AK Basuni Masyarief saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Karangsari. “Ini merupakan hasil ekspose Kejagung. Tembusan rekomendasi itu sudah kami terima tanggal 27 Juli lalu. Surat penghentian masih diproses oleh Aspidsus (Asisten Pidana Khusus),” kata Basuni kepada wartawan, Kamis (10/8).

Dijelaskan pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Banten, pihaknya sudah memeriksa saksi dan ahli. Namun, tak ditemukan dasar hukum untuk melimpahkan berkas ini ke pengadilan. Apalagi, audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak menemukan kerugian negara. “Kalau saya perhatikan, kasus ini bukan pidana, melainkan perdata. Karena kasus ini terkait sengketa tanah antara Pemkab Pandeglang dengan Omo, pemilik sertifikat tanah Karangsari. Apalagi ini diperkuat dengan adanya surat perdamaian dari PN Pandeglang antara Pemkab Pandeglang, Omo, dan H Chasan Sochib,” jelasnya.

Dipertanyakan KONSISTENSI KEJATI Penghentian kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Karangsari senilai Rp 5,2 miliar mendapat reaksi dari beberapa elemen masyarakat. Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Suhada menyayangkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi ini. “Kalau sampai kasus Karangsari dipetieskan, bagaimana dengan penanganan kasus korupsi yang lain?” katanya sinis.

Dikatakan Suhada, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas menyatakan bahwa dalam perkara ini negara dirugikan Rp 5 miliar. Apalagi sebelumnya, Kejati Banten sendiri pernah menyatakan bahwa pada kasus ini negara dirugikan Rp 3 miliar. “Saya menilai, Kejati Banten tidak konsisten dengan hasil penyidikannya sendiri,” tegasnya. Bukankah SP3 ini atas rekomendasi Kejagung? “Bagi kami, jangankan rekomendasi Kejagung, rekomendasi KPK sekalipun kami tetap pertanyakan logika hukumnya,” jawabnya. (luk)sumber: Radar Banten

RSU Tipe A Tidak Ada Dalam RPJMD

Kamis, 2007 Oktober 18

Tanah Calon RS Banten Ternyata Milik Atut Chosiyah
21-08-2007

FRAKSI GOLKAR DAN PKB DUKUNG PEMBEBASAN LAHAN RS BANTEN

General - Dua Fraksi di DPRD Banten yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PKB dengan tegas mendukung rencana pembebasan lahan seluas 9.000 meterpersegi masuk dalam perubahan APBD 2007 ini. Bahkan kedua fraksi ini sudah mengintruksikan anggotanya yang duduk di Panitia Anggaran Legislatif (PAL) untuk memperjuangkannya sampai berhasil.

Ketua Fraksi Golkar Rudi E Suherman dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan RS Banten yang didahului dengan masuknya anggaran sebesar Rp10 miliar pada perubahan APBD 2007 untuk membebaskan lahannya.
"Pembangunan Rumah Sakit Rujukan itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat Banten, kita lihat setiap ada wabah penyakit atau musibah alam, rumah sakit yang ada tidak mampu menampung dan menanganinya," katanya di ruang kerjanya Selasa, (21/8).

Menurutnya, ketika Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten berkunjung ke Departemen Kesehatan (Depkes), Depkes tidak tidak melarang Banten membangun RS Rujukan, bahkan Depkes menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan dan kemauan Pemprov Banten.Ia yakin, jika Pemprov Banten serius akan membangun RS Rujukan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam dan pasti membantunya.

"Semua rumah sakit termasuk swasta itu mendapatkan bantuan dari pemerintah, jika Banten membangun RS saya yakin pusat juga akan membantunya," ujarnya.Untuk itu, sebagai bukti keseungguhan Pemprov Banten akan membangun RS rujukan, pihaknya mendukung penuh rencana pembebasan lahan untuk RS Banten itu masuk dalam perubahan APBD 2007 ini."Kami sudah menugaskan anggota kita di panang untuk memperjuangkan agar pembebasan lahan itu gol, ini sudah menjadi kebutuhan," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PKB Toni Fatoni Mukhson, ia mengaku mendukung rencana pembebasan lahan untuk RS Banten masuk dalam perubahan APBD 2007 ini, meski Depkes belum mengalokasikan anggaran untuk membantunya."Nanti kita upayakan pada APBN 2008 pusat mengalokasikan anggaran untuk RS Banten. Untuk itu pada perubahan APBD 2007 ini anggaran untuk pembebasan lahannya tidak boleh di geser," tegasnya.

Menurutnya, pembebasan lahan seluas 9.000 meterpersegi itu akan menjadi langkah awal dari rencana pembangunan RS Banten. "Jika tidak sekarang dilakukan, kapan akan dimulainya. Kita tidak harus menunggu dai pusat, tetapi kita yang berjuang ke sana," katanya.
Pendapat berbeda dikatakan Wakil Ketua Fraksi PAN Anshor, menurutnya, rencana pembebasan lahan untuk RS Banten sebaiknya ditunda dan jangan dimasukan pada APBD perubahan 2007 ini."Kebutuhannya bukan 9.000 meterpesegi, tetapi bisa jadi lebih dari lima hektar. Jadi sebaiknya nanti saja sekalian pada APBD murni," katanya.

Terlebih menurut Anggota Komisi IV ini, saat ini masih banyak rumah sakit dan puskesmas yang masih membutuhkan perhatian Pemprov Banten agar bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat."Kalau mau, sekarang tingkatkan puskesmas yang ada, karena puskesmas merupakan tempat pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat. Itupun kalau benar tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat," tegasnya.***
sumber: DPRDBanten.net

RSU Banten Patungan PusatRabu, 25-Juli-2007, 07:02:28
SERANG – Rencana pengadaan lahan RSU Banten merupakan respon atas adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan rumah sakit provinsi.Kasubdin Bina Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Dadang saat dikonfirmasi membenarkan. Dikatakan, dana pembangunan rumah sakit tersebut akan dibiayai dari hasil patungan antara Pemprov Banten dengan pemerintah pusat.

“Komposisi pendanaannya adalah 40 persen APBD dan 60 APBN. Dana hasil patungan itu sepenuhnya digunakan untuk penyediaan lahan, pembangunan fisik, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung lainnya,” kata Dadang, Selasa (24/7). Dijelaskan, pembangunan gedung RSUD sendiri mulai dibangun tahun 2008. “Tahun ini khusus untuk proses pembebasan lahan. Sementara waktu pembangunan dipastikan selesai 2010,” jelas Dadang.

Dikatakan, meski proses pembangunan fisik gedung RSUD hingga 2010, namun pemungsiannya tidak menunggu proses pembangunan selesai. “Jika memang tahun 2008 sudah bisa menyelesaikan ruang rawat inap kelas III maka ruangan itu akan langsung kita fungsikan. Begitu pun seterusnya hingga semua unit bangunan terselesaikan,” terang Dadang.

Ditambahkan, ruang rawat inap untuk kelas tiga akan disediakan minimal 100 tempat tidur, sementara jumlah keseluruhan kapasitas ruang inap RSUD sebanyak 250 tempat tidur. Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Banten Adang Sopandi mengungkapkan, rencana pengadaan lahan itu sebagai salah satu syaratnya. “Kita harus menyediakan lahan. Mungkin hingga berdiri pondasi bangunan,” ungkap Adang. Menurutnya, adanya bantuan dri pusat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Banten, karena Provinsi Banten belum memiliki rumah sakit rujukan.

“RSUD Serang itu bukan rumah sakit rujukan provinsi, tapi hanya rumah sakit rujukan kabupaten, misalnya dari puskesmas-puskesmas. Terkait kajian, tentu saja ada kajian yang mendalam, menyangkut banyak hal tentunya,” ujar anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Menyinggung lokasi bakal lahan, Adang mengatakan, hal itu masih dibahas.

“Hal itu juga kita kaji dari sisi kelayakannya, sesuai dengan type rumah sakit yang akan dibangun,” terangnya. Namun, dia memastikan, lokasinya akan berada di wilayah ibukota provinsi, yakni Serang agar dapat diakses dari seluruh rumah sakit di daerah. “Kalau di Tangerang kan sudah banyak rumah sakit besar dan menjadi rujukan,” terang Adang. (ila/esl)
Sumber: Radar Banten

Kasus KP3B 2,4 M

Rabu, 2007 Oktober 03

Korupsi Tanah KP3B Rp 2,4 Miliar Dilanjutkan, 3 Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka
Serang — Kapolda Banten, Brigjen Timur Pradopo menegaskan, kasus tumpang tindihnya (double) pembayaran lahan seluas 6.065 m2 senilai Rp 2,4 miliar di Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang tetap dilanjutkan.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka.Oleh : AndiKetiga tersangka itu adalah Iya Sukiya (mantan Kabiro Perlengkapan yang kini menjabat Kadisperindagkop), Imal Maliki yang mengaku sebagai pemilik tanah dan Beny Bernadi (Kasi Perkara BPN Kabupaten Serang). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda Banten Nomor LP/26/VI/2007/Resmin tanggal 11 Agustus 2007.

“Penyidikan masih terus kami lakukan dan sampai saat ini tim masih berkerja. Dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Pol Timur Pradopo, Kapolda Banten di Markas Polda Banten.Disinggung adanya sidang perdata yang tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang antara Imal maliki dengan Chasan Sochib dan istrinya, Ratna Komalasiri dalam kasus yang sama, Kapolda menegaskan, proses penyidikian tetap jalan terus. “Itu kan perdata, silahkan saja lakukan perdata, tetapipolisi tetap melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, apalagi tersangkanya sudah ada,” katanya.Menurut Kapolda, ketiga tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 jo pasal 31 UU RI tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Disinggung mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tanpa dilengkapi berkas perkara, Kapolda mengaku belum mengetahui kelanjutan SPDP tersebut.Secara terpisah, Iya Sukiya saat dihubungi, enggan memberikan penjelasan seperti apa kronologis pembayaran atas lahan di KP3B saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan saat itu. Iya mengaku statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Poda Banten tidak menganggu kinerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten.“Insya Allah kinerja saya tidak terganggu, karena sekarang sudah ditangani oleh tim pengacara saya yang diketuai oleh Pak Syamsudin, kalau mau tahu secara detailnya tanya saja dengan pengacara saya,” terang Iya saat dihubungi lewat telpon genggamnya.

Keterangan yang dihimpun dari lingkungan kepolisian menyebutkan, kasus ini berawal dari sebidang tanah sertifikat nomor M86 atas nama Bambang Hariyanto. Tanah itu diaku Imal Maliki telah dibelinya, namun sertifikatnya hilang. Kehilangan sertifikat itu telah dilaporkan ke polisi. Imal berupaya mendapatkan sertifikat pengganti, namun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kunjung menerbitkan sertifikat pengganti tersebut.Sementara itu, di atas tanah tersebut terjadi transaksi jual beli yang dibuktikan dengan sejumlah akta jual beli (AJB) yang ditandatangani Camat Curug. Tanah itu berpindah kepemilikan dari warga sebagai pemilik awal ke Ratna Komalasari. Pada tahun 2002, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membayar tanah tersebut ke Ratna Komalasari dalam rangka pengadaan lahan untuk KP3B.

Belum diperoleh keterangan pasti, berapa uang yang dibayarkan atas tanah tersebut dari Pemprov Banten ke Ratna Komalasari.Namun pada tahun 2006, Imal Maliki mengklaim tanah tersebut ke Pemprov Banten. Ketika Kabiro Perlengkapan dijabat Iya Sukiya, klaim itu dibayarkan dengan nilai Rp 2,4 miliar. Akibatnya, Pemprov Banten telah melakukan dua kali pembayaran terhadap lokasi tanah yang sama, yaitu sertifikat M86. (nr) sumber: bantenlink.com

Taufik VS. Chasan Sochib

Dua-duanya Mulai DiperiksaWakil Bupati dan Tokoh Jawara Saling Tuntut

Serang, Sinar Harapan - Perseteruan terus berlanjut antara Wakil Bupati Serang, Taufik Nuriman dan Chasan Sochib, ayah Ny. Atut Chosiyah, Wakil Gubernur Banten yang memangku jabatan penting di organisasi dunia usaha, kemasyarakatan dan keagamaan.
Setelah Taufik Nuriman jadi tersangka, kini status tersangka juga dikenakan kepada Chasan Sochib dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukam masing-masing pihak. Chasan Sochib datang ke Markas Polres Serang, Rabu (14/1) dan menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Polisi mengajukan 24 pertanyaan seputar pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Bupati Serang, Taufik Nuriman yang masih tercatat sebagai perwira Kopassus. Namun Chasan tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Di tempat terpisah, Taufik Nuriman mengakui pihaknya diperiksa polisi dari Polres Serang, Senin (12/1).

“Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, saya datang memenuhi panggilan, didampingi pengacara saya, Dedy Haryadi SH,” katanya Rabu (14/1). Dia mengaku, dirinya menjadi tersangka atas pengaduan balik dari Chasan Sochib yang menuduh telah mencemarkan nama baik orang yang dianggap tokoh Banten. Pemeriksaan dilakukan selam 1,5 jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan.

Padahal Taufik lebih dulu mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan Chasan Sochib terhadap dirinya. Balik MengadukanTaufik Nuriman mengadukan Chasan Sochib mencemarkan nama baiknya melalui suratnya tanggal 4 September 2003. Tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan Chasan yang juga Ketua Kadinda Banten ketika menyatroni Fraksi ABK (Amanat, Bintang, Keadilan) di DPRD Banten, Rabu (3/9-2003), bersama lebih 50 pengusaha dan ratusan pendekar (jawara).

Kedatangan Chasan Sochib bersama kelompok yang sering disebut Kelompok Rawu ini dipicu pernyataan Fraksi ABK dalam pandangan fraksi-fraksi atas perubahan APBD 2003. Dalam pernyataannya, Fraksi ABK mensinyalir adanya praktik premanisme yang dilakukan kelompok dominan di Provinsi Banten. Fraksi ABK hingga sekarang tidak mau mencabut pernyataan tentang premanisme karena hal itu merupakan sikap resmi Fraksi ABK.

Dalam pertemuan dengan Fraksi ABK, Chasan Sochib menuduh Taufik Nuriman sebagai otak kasus penggelapan jatah beras untuk orang miskin (raskin). Tuduhan serupa ditujukan kepada Korps Mubaligh Banten (KMB). Akibat tuduhan tersebut, Taufik pun mengadukan pencemarna nama baik ke polisi. Namun Chasan Sochib pun melakukan strategi serupa. Dia mengadukan Taufik Nuriman telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya secara terbuka di media massa maupun dalam pertemuan-pertemuan di lingkugan Setwilda Kabupaten Serang. Anehnya, status tersangka dikenakan kepada Taufik Nuriman lebih dulu, baru Chasan Sochib, meski Taufik lebih awal mengadukan. (imn)
sumber: HU Sore Sinar Harapan

Joko Hentikan Pemb.Gedung DPRD 2004

Selasa, 2007 Oktober 02

Pembangunan Gedung DPRD Banten Dihentikan Gubernur
Jum'at, 05 November 2004 16:22 WIBTEMPO Interaktif, Jakarta


Gubernur Banten Djoko Munandar akhirnya menghentikan proses pembangunan gedung DPRD Banten."Saya sudah memerintahkan kepada Irawan Kostaman, kepala Dinas PU, untuk menghentikan proyek tersebut,"kata Gubernur kepada wartawan, Jumat (5/11). Surat untuk menghentikan proyek itu juga ditembuskan ke DPRD Banten.

Proyek pembangunan gedung yang dikerjakan PT Sinar Ciomas Raya, milik pendekar Banten, Tubagus Chasan Sochib dihentikan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan gedung itu sesuai kesepakatan awal kontrak, 8 November 2004. Selain menghentikan kontrak dan pekerjaan pembangunan gedung, Gubernur Munandar memberikan sanksi kepada kontraktor, berupa denda sebesar lima persen dari total nilai proyek Rp 62,5 miliar.

Menurut Djoko Munandar, latar belakang dikeluarkannya perintah penghentian pembangunan gedung dewan itu, berawal ketika dia dimintai pendapat dan saran oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banten. Setelah melihat dan memperlajari permasalahannya, Gubernur memerintahkan kepada Dinas PU menghentikan proyek tersebut.Menurut Gubernur, setelah kontrak pembangunan gedung dewan itu diputuskan, pihaknya segeara melakukan pembahasan dengan DPRD untuk membicarakan kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Gubernur berharap kontraktor yang mengerjakan gedung dewan tersebut bisa menyadari kesalahannya dan menyadari kekurangannya.

Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya H Tubagus Chasan Sochib, belum mengetahui adanya pemutusan kontrak pengerjaan gedung dewan itu. Menurutnya, pemerintah Provinsi Banten tidak bisa seenaknya menghentikan kontrak sebab ada aturannya. "Jika surat penghentian kontrak itu benar ada, maka, ia akan membawa masalah ini secara hukum," kata Ketua Umum Pendekar Persilatan dan Seni Buadaya Banten Indonesia kepada wartawan.Pembangunan Gedung DPRD Banten yang berlokasi di Kampung Gowok, Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, memang terancam terbengkalai. Ancaman terbengkalai ini setelah
Gubernur Banten Djoko Munandar tidak mau memenuhi permintaan penambahan dana Rp 17 miliar yang diminta dari pihak kontraktor PT Sinar Ciomas Raya.

Sebelumnya Tubagus Hasan Sochib, , mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu proyek pembangunan gedung DPRD Banten yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten. Permohonan perpanjangan waktu proyek ini tercatat kedua kalinya diajukan oleh Tubagus Hasan Sochib. Sebelumnya pengusaha ini juga mengajukan adendum 100 hari pada Juni 2004 lalu. Dalam surat tertanggal 10 September 2004 itu, Tubasgus Hasan Sochib tidak secara langsung meminta tambahan biaya, tetapi dalam lampiran perubahan biaya tertulis total pekerjaan tambahan kurang sebesar Rp 17 miliar lebihDalam surat yang copy-nya diterima Tempo, tercatat tiga alasan Tubagus Chasan Sochib mengajukan pemohonan perpanjangan waktu proyek pembangunan DPRD Banten.

Pertama, karena terjadi penambahan volume pekerjaan yang diakibatkan oleh perubahan gambar kontrak awal dengan gambar konstruksi. Kedua karena kenaikan harga material. Ketiga karena belum adanya kepastian penambahan pembiayaan yang terjadi karena penambahan volume pekerjaan. "Guna mendukung penyelesaian pembangunan dimaksud secara utuh 100 persen dan terdapat permasalahan yang utamanya untuk melengkapi sarana prasarananya antara lain unit interior, landscap dan tanah yang belum dibebaskan," tulis surat yang ditandatangani langsung Tubagus Chasan Sochib, yang juga ayah wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Tapi kepada Tempo, Ratu Atut protes. Ia tak mau dikaitkan dengan ayahnya yang pengusaha. "Saya ini, kan, di birokrasi dan ayah saya pengusaha,"katanya pada
Tempo.Faidil Akbar

Tersangka Korupsi Jadi Sekwan Banten

Tersangka Korupsi Rp 2,4 Miliar Dipastikan Jadi Sekwan Banten

Serang — Tersangka korupsi lahan KP3B Rp 2,4 miliar, Iya Sukiya dipastikan menjadi Sekretaris DPRD Banten, menggantikan Syarifial yang memasuki masa pensiun. Sukiya yang mantan Kabiro Perlengkapan kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Banten.

Oleh: Andi

“Kalau Komisi I DPRD Banten telah merekomendasikan Pak Iya Sukiya dan hasil Panmus juga sama tidak berkeberatan bahwa yang bersangkutan direkomendasikan sebagai calon Sekwan Banten, berarti semuanya sudah oke dan hanya tinggal menunggu SK dari Ibu Gubernur Banten,” kata Asmudji saat ditemui disela-sela acara pemberian anugerah Syekh Nawawi Award 2007 yang diselenggarakan DPW PKS Banten di Hotel Le Dian Serang, Minggu (7/10).
Dijelaskannya, status tersangka yang saat ini ditetapkan oleh Polda Banten kepada Iya Sukiya, saat pembahasan awal tim Baperjakat di eksekutif tidak terlalu dipersoalkan, yang dibahas saat itu semata-mata hanya pertimbangan karier PNS.

“Ada tiga nama yang saat itu kami sodorkan kepada Komisi I, selain Pak Iya, Kurdi juga Pak Eutik. Dari ketiga orang tersebut golongan yang paling tinggi Pak Iya IV c, sedangkan yang duanya hanya golongan IV b, jadi saat itu status tersangka tidak dipersoalkan, apalagi ini belum ada ketetapan hukum tetap,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/10) Komisi I dalam rapat plenonya menetapkan Kadis Perindagkop Banten, Iya Sukiya menggantikan Sjarifial yang akan pensiun. Selanjutnya rekomendasi Komisi I itu dibawa dalam Panmus DPRD Banten pada Kamis (4/10) juga menetapkan sekaligus menyetujui rekomendasi dari Komisi I tersebut.

Sementara penetapan Iya Sukiya sebagai tersangka oleh Polda Banten dikarenakan Iya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan KP3B dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. Korupsi itu berupa terjadinya dua kali pembayaran atas lahan sertifikat M86.

Kasus ini melibatkan Ratna Komalasari, isteri Chasan Sochib, ayahnya Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Sebab pada tahap pertama, Pemprov Banten telah membeli tanah itu berdasarkan akta jual beli (AJB) yang dimiliki Ratna Komalasari pada tahun 2002 sebesar Rp 447,8 juta. Namun tahun 2006, Pemprov Banten melalui Kabiro Perlengkapan Iya Sukiya juga membeli tanah tersebut kepada Imal Maliki yang mengaku telah membeli tanah bersertifikat M86 atas nama Bambang Hariyanto. Pembayaran itu senilai Rp 2,4 miliar.Tak PekaBerbagai kalangan masih mempersoalkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten dan telah disetujui dalam Panmus. Menurut Koordinator Aliansi Rakyat Mengunggat (ARM) Mukhlas SH, hasil fit and proper test DPRD Banten yang memilih Iya Sukiya memperlihatkan ketidakpekaan Panmus terhadap persalan hukum atas korupsi lahan KP3B yang menyeret Iya Sukiya sebagai tersangka.

“Gubernur harus berani menolak siapapun calon pejabat yang terlibat korupsi walaupun pejabat tersebut hasil rekomendasi DPRD Banten, dalam rangka good govermen,” terang Mukhlas.Hal senada diungkapkan Ketua JERAM Banten Bayu Kusuma. Pihaknya mempertanyakan hasil fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten dalam menyeleksi calon-calon yang layak untuk menjabat sebagai Sekwan DPRD Banten.

“Idealnya ketika ada calon terpilih dari hasil fit and proper test komisi I juga harus mempublikasikan sistem dan parameter yang dipakai dalam seleksi menempatkan pejabat. Dan sampai saat ini komisi I tidak pernah terbuka terhadap hasil fit and proper test yang berkaitan engan penilaian terhadap para calon Sekwan,” katanya.JERAM Banten minta adanya sedikit transparansi penyeleksian atas calon Sekwan Banten. “Sebagai warga masyarakat Banten kita ingin tahu parameter apa yang dipakai oleh komisi 1 dalam fit and proper test tersebut,” ujarnya. (nr)

Sumber: Bantenlink.com

Thursday, November 8, 2007

Tender Palsu KPUD Banten

Kebohongan Publik KPUD Banten Tak Penuhi Syarat, Peserta Lelang Tetap Menang

Oleh : Iman Nur Rosyadi

Serang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten diduga kuat melakukan kebohongan publik dalam lelang pengadaan barang untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten yang totalnya bernilai miliaran rupiah.

Kebohongan itu ditunjukkan dengan cara perusahaan peserta lelang yang tidak lengkap secara administrasi ternyata menjadi calon pemenang. Padahal, Keppres No 80 tahun 2000 menyebutkan, peserta lelang yang tidak lengkap secara administrasi tidak boleh diikutsertakan dalam tahapan lelang berikutnya.

"Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengadaan barang ini dan pasti sesuatu itu bersifat menguntungkan pribadi panitia lelang atau pengurus KPUD," ujar Dadang Sodikin dari Pusat Kajian Masyarakat Independen (PKMI), Kamis (21/9). Namun, KPUD Banten tidak mau berkomentar soal proses lelang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Didi Hidayat Laksana, Ketua KPUD Banten menghindar. Alasannya, dia sibuk dan akan menghadapi 25 pendemo dari Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) yang berlangsung hari itu.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pengadaan form C-6 pemenangnya adalah CV Mutiara Grafika. Dari delapan persyaratan, perusahaan ini hanya bisa memenuhi lima persyaratan. Tiga syarat lagi dinyatakan tidak ada, yaitu jadwal pelaksanaan, metodologi dan contoh desain. Cadangan I adalah CV Visi Pratama yang dinyatakan lengkap administrasi. Cadangan II adalah CV Mulya Pratama justru tidak terdaftar dalam daftar peserta lelang untuk pengadaan formulir C-6.

Hal serupa terjadi pada proses lelang pengadaan sertifikat. Pemenangnya adalah CV Astatama dengan cadangan I CV Shina Mandiri dan cadangan II CV Alif Bintang Kedua. Pemenangnya CV Astatama dinyatakan tidak lengkap karena tidak menyertakan DUK bank atau jaminan bank.

Sedangkan cadangan I dan II justru dinyatakan lengkap administrasi. Kejanggalan terlihat pada pengadaan buku panduan KPPS. Panitia lelang itu mengumumkan pemenang CV Alquds dengan cadangan I CV Asghar dan II CV Alif Bintang Kedua. Dari 29 peserta lelang, CV Alquds termasuk yang tidak lengkap persyaratan administrasinya karena tidak menyertakan jadwal pelaksanaan, metodologi dan contoh desain. Cadangan I adalah CV Asghar dinyatakan tidak lengkap.

Sedangkan CV Alif Bintang Kedua yang dinyatakan lengkap dokumennya hanya ditempatkan pada cadangan II. Menyalahi Ketentuan Lelang pengadaan stiker juga mengalami nasib serupa. Pemenangnya adalah CV Jasa Harapan Makmur yang dalam daftar peserta lelang dinyatakan tidak lengkap karena tidak memiliki dokumen berupa daftar kuantitas, jadwal pelaksanaan, metodologi, jaminan bank dan contoh desain.

Herannya, CV ini juga menjadi pemenang dalam lelang pengadaan bantalan. Yang lebih ironis adalah Panitia Lelang Pengadaan KPUD Banten ini memenangkan CV Puskoneli yang tidak menyertakan persyaratan berupa daftar kuantitas, surat pernyataan, jadwal pelaksanaan, metodologi, a memiliki surat jaminan bank dan contoh desain.

Sedangkan cadangan I CV Shina Mandiri dan cadangan II CV Alif Bintang Kedua justru dinyatakan lengkap dokumennya. Adityawarman, Divisi Investigasi dan Data Banten Corruption Watch (BCW) mengatakan, proses lelang pengadaan keperluan KPUD Banten itu jelas menyalahi ketentuan yang ditetapkan. "Tetapi saya tidak heran dengan mental sebagian orang-orang KPUD seperti itu. Sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saja saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi KPUD Banten, yang juga mencerminkan mental orang-orang di KPUD," ujarnya.

Dia mengingatkan Kejati Banten menangani dugaan korupsi penggunaan APBD Banten 2004 sebesar Rp 300 juta yang digunakan uang operasional bulanan anggota KPUD Banten. Penyelesaian kasus ini terpaksa ditunda karena Banten menghadapi Pilkada, tetapi kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didi Hidayat Laksana, Ketua KPUD Banten dan anggotanya masing-masing Indra Abidin, M Wahyu Nafis, M Suchari dan Eti Fatiroh. n


Copyright © Sinar Harapan 2003

Dugaan Korupsi Alun-Alun

Kejati Banten Pesimis Buktikan Korupsi Alun-Alun Serang Rp3,3 Miliar

Serang – I Gede Sudiatmadja, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, dirinya merasa pesimis terhadap pemeriksaan dugaan markup proyek renovasi Alun-Alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang senilai Rp3,3 miliar. Rasa pesimis ini timbul setelah pihak kontraktor dan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten datang menghadap ke Bagian Intelijen Kejati Banten.

Oleh : Gabriel Jauhar

“Saya pesimis dengan kasus ini. Ternyata pavling block yang dipakai memang mahal sekali. Soalnya mempunyai spesifikasi khusus. Harganya sekitar Rp98 ribu, belum termasuk ongkos bongkar,” kata Gede, Kamis (31/8).

Rasa pesimis ini, menurut Gede jangan diartikan Kejati Banten tidak serius menangani dugaan markup itu. Pengungkapan rasa pesimis itu dimaksudkan agar kasus dugaan markup ini tidak menjadi beban hutang janji ke masyarakat. “Kalau dibilang optimis, bisa diartikan Kejati sudah memastikan terjadinya markup tersebut. Kalau kami tidak dapat membuktikan markup itu, jadi hutang janji,” ujar Gede sambil menunjukan surat penawaran harga dari suplayer pavling blok.

Surat penawaran No 0241/QUO-CI/VI/06 yang berasal dari PT Conbloc Internusa, ditujukan ke PT PGU. Surat itu ditandatangani oleh Maya M Chandradewi dan berisikan daftar harga beberapa pavling block. Harga pavling blok rata-rata sebesar Rp98 ribu dengan spesifikasi 49 N/mm2, strengh 60 Kg/cm2 dan koefisien abrasi minimal 1,5. Tapi Gede tidak berkomentar ketika ditanya harga pavling block sebenarnya yang tertuang dalam kesepakatan harga atau surat order.

Sikap Gede ini sangat berlawanan sekali dengan sikap sebelum bertemu dengan pihak kontraktor dan Kasubdin Bina Marga DPU Banten. Seperti dimuat di harian lokal, ia mengatakan proyek renovasi Alun-Alun Pemkab Serang merupakan PR (pekerjaan rumah) Kejati Banten. Hanya dengan melihat saja, ia merasa nilai proyek renovasi itu tidak sesuai dengan hasilnya. Terutama harga pemasangan pavling block per m2.Adityawarman, Divisi Investigasi dan Data (DID) Banten Corruption Watch (BCW) mengatakan, BCW mengindikasikan kasus ini sebagai permainan Kejati Banten. Soalnya, pengungkapan kasus ini diluar pola biasanya.

“Biasanya kasus yang muncul dimedia merupakan laporan masyarakat atau temuan wartawan, baru setelah itu Kejati memberikan pernyataan. Bisa juga, berita pengungkapan kasus muncul ketika ada pemeriksaan di Kejati. Untuk kasus dugaan markup Alun-Alun, polanya sangat berbeda,” ungkap Adit.

Cerita Adit, tiba-tiba saja di harian lokal ada berita I Gede Sudiatmadja mengungkapkan kasus dugaan markup itu. Bahkan Gede langsung menuding markup itu terjadi di pemasangan pavling block. Sementara informasi yang kami dapatkan, Kejati belum mengeluarkan surat panggilan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam proyek itu. Pada hari yang sama, BCW melihat 2 orang berseragam Kejati Banten mendatangi Widodo, Kepala DPU Banten di kantornya.
“Bisa saja kedatangan Kejati Banten dalam rangka silahturahmi. Tapi kami jadi curiga, karena kedatangan itu harinya sama dengan pemuatan berita kasus dugaan markup. Boleh saja kan kami menduga, ada apa?’ papar Adit.

Apalagi ketika BCW menanyakan kasus dugaan markup, I Gede menjawab kasus itu sudah tidak ada masalah. Karena pihak kontraktor sudah datang ke Kejati Banten. Mahalnya pavling block itu disebabkan dibeli dari perusahaan Australia yang berada di Tangerang. “Lihat polanya, tiba-tiba Kejati membuat pernyataan yang meyakinkan di harian lokal. Pihak kontraktor datang menghadap, lalu masalah selesai, tapi tidak diungkapkan dimana selesainya? Kejati hanya memberikan keterangan pavling block itu memang mahal harganya. Dan itu berdasarkan surat penawaran dari suplayer. Kok tidak dibandingkan dengan perusahaan pavling block lainnya? Lalu bagaimana dengan harga standar yang dikeluarkan pemda?” kata Adit penuh tanda tanya.

Proyek renovasi Alun-Alun Kota Serang memang penuh dengan tanda tanya. Selain dugaan markup yang diungkapkan I Gede, kewenangan pengerjaan proyek itu sangat tidak transparan.
“Alun-alun itu milik Pemkab Serang, tapi kenapa tender pengerjaannya diadakan di DPU Banten? Kami tanyakan izin pekerjaannya ke Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Serang, jawabannya pekerjaan itu diizinkan. Tapi mereka tidak bisa menunjukan surat izinnya. Sebab harus menunggu Irawan Noor yang baru bisa ditemui haris Senin (4/9),” tandas Adit. (gb) Sumber : Banten Link

Korupsi Banten Setengah Hati

Penegakan Hukum: Penanganan Korupsi di Banten Masih Setengah Hati?

Kasus korupsi di Banten mulai menjadi perhatian publik pada medio tahun 2003. Penanganan sejumlah kasus korupsi menumbuhkan harapan supremasi hukum yang nyaris mati di Banten dapat kembali ditegakkan.

Namun, harapan penegakan hukum tinggallah harapan saat pengusutan sejumlah kasus korupsi terhenti. Apalagi sebagian pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana bebas beraktivitas di luar tahanan. Sebut saja Gubernur Banten non-aktif Djoko Munandar, salah seorang terpidana kasus korupsi dana tak tersangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 sebesar Rp 14 miliar.

Tanggal 21 Desember lalu Pengadilan Negeri Serang menyatakan Djoko bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun penjara. Ironisnya, majelis hakim yang diketuai Husni Rizal tidak memberikan surat perintah penahanan.Terdakwa (Djoko Red) belum menyatakan akan menerima putusan atau mengajukan banding. Penahanan baru akan dilakukan jika terdakwa menyatakan menerima. Jika memutuskan untuk banding, soal penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tinggi Banten, ujar Husni berdalih.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD senilai Rp 14 miliar, tanggal 17 Desember 2004, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak melakukan penahanan. Aktivitas Djoko sebagai gubernur dijadikan salah satu alasan. Demikian juga persoalan izin penahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bukan hanya Djoko, saat ini tiga terdakwa kasus serupa berada di luar tahanan. Mereka adalah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2001-2004, Dharmono K Lawi, Muslim Djamaludin, dan Mufrodi Muchsin. Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan mereka bersalah dan menjatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun, 4 tahun, dan 4,5 tahun.
Ketiganya sempat ditahan oleh Kejati dan PN Serang. Namun, saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menurunkan status mereka menjadi tahanan kota. Mereka sempat dinyatakan bebas demi hukum saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa lain, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti Sutiah Indra, juga berada di luar tahanan. Apalagi PT Banten menurunkan masa hukuman Tuti dari 1,5 tahun menjadi 10 bulan penjara. Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur, koruptor harus dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara.

Kenyataan itu membuat masyarakat kembali meragukan keseriusan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Berbagai unjuk rasa marak digelar sejak bulan Juli lalu. Mahasiswa dan pemuda yang berunjuk rasa setiap sidang korupsi Gubernur Djoko memperkirakan adanya permainan antara para aparat penegak hukum dan tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

Keraguan itu diperkuat dengan alasan bebasnya 71 mantan anggota DPRD periode 2001-2004 dari jerat hukum. Padahal, mereka turut menikmati uang hasil korupsi dana tak tersangka APBD sebesar Rp 14 miliar. Itu artinya, aparat penegak hukum belum serius mengusut korupsi di Banten, ujar Syuhada, salah seorang aktivis LAMP.

Penanganan terhenti
Masyarakat juga menilai penanganan kasus korupsi terkesan lambat. Salah satunya, proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi Karangsari. Sekarang ini proses hukumnya menjadi bias dan semakin tidak jelas, kata Syuhada.

Saat ini kasus Karangsari masih ditangani Kejati. Ketua tim jaksa Basuni Masyarif mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan ada tidaknya kerugian negara. Selain itu, Kejati juga masih menunggu izin pemeriksaan Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah sebagai saksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dugaan korupsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dalam proyek bantuan masyarakat miskin sebesar Rp 7,1 miliar juga terhambat. Selama hampir enam bulan penyelidikan, Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Timsus Tipikor) Polda belum juga menetapkan tersangka kasus itu. Ketua Timsus Tipikor Polda Komisaris Siboro berdalih dirinya masih menunggu hasil audit dari BPKP.Selain korupsi Karangsari dan Dinsosnaker, ditemukan pula beberapa kasus korupsi yang penanganannya terhenti tanpa alasan yang jelas.

Data dari Banten Corruption Watch (BCW) menyebutkan, terdapat lima kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya. Kasus-kasus tersebut pernah mencuat, lalu tiba-tiba hilang begitu saja. Tidak ada kelanjutan proses hukumnya, ungkap Adit, Divisi Investigasi dan Data BCW.
Di antaranya, kasus korupsi dana APBD Cilegon 2003 untuk proyek pembangunan jalan lingkar selatan dan pengadaan kapal tunda (tug boat). Korupsi dana APBD Banten 2004 pada proyek pengadaan 1.000 sapi untuk peternak Kabupaten Lebak. Ditambah lagi, korupsi dana APBD Serang untuk dana stimulan bidang keagamaan dan penyimpangan dana kas daerah Serang untuk dipinjamkan pada pengusaha.

Komitmen Aparat
Sementara itu, Kepala Polda Banten Komisaris Besar Timur Pradopo membantah jika pihaknya bekerja lambat dalam memberantas korupsi. Sebenarnya tidak macet. Kami tetap memproses kasus-kasus itu. Kendalanya, hasil audit BPKP belum keluar, katanya.
Setidaknya terdapat empat kasus korupsi yang belum selesai diaudit BPKP. Antara lain, kata dia, korupsi Dinsosnaker, pengadaan buku oleh Kanwil Depag Banten, jalan akses Pasar Induk Rau, dan kasus korupsi pembangunan DUKS (dermaga untuk kalangan sendiri).
Dia berjanji akan segera menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi itu. Bahkan, Polda menargetkan dapat memproses seluruh temuan korupsi, terutama dana APBD dan APBN yang merugikan negara.

Komitmen senada diungkapkan Kepala Kejati Banten Kemal Sofyan Nasution. Meski belum genap satu bulan bekerja di Banten, ia berjanji akan menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang terganjal di Kejati maupun Kejari.

Kami akan mempelajari kasus-kasus yang belum terselesaikan. Saya juga sudah mengimbau pada beberapa kejari agar mereka melimpahkan penanganan kasus korupsi yang dianggap berat pada Kejati, katanya.

Bahkan, ia menyatakan siap untuk mengusut kembali kasus korupsi dana tak tersangka APBD Rp 14 miliar. Tentu saja dengan melibatkan 71 mantan anggota DPRD yang sempat menerima uang dalam bentuk tunjangan perumahan dan tunjangan kegiatan.Sementara itu, Ketua PN Serang Husni Rizal menegaskan, pihaknya akan memutus perkara korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Siapa pun yang demo, dan apa pun tuntutannya, saya tidak akan terpengaruh. Tidak ada intimidasi dan semacamnya, ujarnya menegaskan.

Para penegak hukum di Banten memang telah berkomitmen untuk serius memberantas korupsi di provinsi yang baru lima tahun berdiri itu. Namun, apakah komitmen tersebut tidak akan memudar saat mereka dihadapkan pada kepentingan materi, politik, atau semacamnya?
Penulis: Anita YossiharaSumber: Kompas - Selasa, 27 Desember 2005

Karang Sari

Dugaan Korupsi Karangsari Rp3,5 Miliar Tak Tersentuh Hukum

SETELAH lebih dari 3 tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari senilai Rp 5 miliar, berkas perkaranya tak kunjung ke Pengadilan Negeri Serang untuk mendapatkan keadilan. Padahal kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga kuat melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan sang ayah tercinta, Chasan Sochib serta pejabat teras di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2003. Pelaporannya adalah Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memang sudah menetapkan tersangka atas kasus ini, Tantan yang menjabat Pimpro. Namun Atut Chosiyah dan Chasan Sochib tak pernah dimintai keterangan tentang kasus ini yang menggunakan APBD tahun 2002, sehingga berkas perkara itu tidak pernah lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejati Banten, Kemal Sofyan Nasution melalui Asisten Pengawasannya, AF Basyuni, penyebab tersendat-sendatnya penyelidikan kasus Karangsari adalah terdapat perbedaan antara hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Banten. Versi BPKP menyebutkan angka Rp 5 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD. Sedangkan Kejati Banten berpegang teguh pada Rp 3,5 miliar karena hanya uang itu yang digunakan untuk membebaskan lahan Karangsari.
Hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memang menyebutkan angka Rp 5,14 miliar, sesuai dengan besaran anggaran yang tercantum dalam APBD 2002. Di antaranya untuk pembebasan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Namun sisanya, Rp 1,64 miliar juga menjadi temuan BPK dan BPKP karena tak ada pelaksanaan proyek pelebaran jalan itu.

Sebenarnya, Dengan temuan BPK dan perhitungan BPKP itu, Kejati Banten justru mendapatkan dua perkara. Pertama, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Kedua, perkara dugaan korupsi pelaksanaan pelebaran Jalan Raya Serang-Pandeglang tahun 2002 yang dinilai tidak dilaksanakan. Kenyataannya, kasus ini terkatung-katung hingga 3 tahun lebih. Bahkan bulan Juli 2006, Kejati Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Karang Sari. (tim)

Krisis Trust Para Jaksa

Menurunnya Kepercayaan Terhadap Kejati Banten
Masyarakat Minta Jaksa Di Kejati Diganti

Serang – Lembaga-lembaga anti korupsi di Banten mempertanyakan kredibilitas dan independensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, soalnya banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang tidak sampai ke meja pengadilan. Ditenggarai jaksa-jaksa di Kejati Banten menerapkan sistem law by order (penegakan hukum berdasarkan pesanan). Sehingga, mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti jaksa-jaksa yang bertugas di Banten sekarang ini, terutama Asintel Kejati Banten.
Oleh : Gabriel Jauhar

“Banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelesaiannya tidak jelas, mulai dari kasus dugaan Karangsari, Manggis, pengadaan susu, lahan parkir Banten Lama, Alun-Alun Serang, JLS Tangerang, dan kasus-kasus lain, mandeg di Kejati Banten. Bahkan mandegnya beberapa kasus, baru tahap penyelidikan di bagian intelejen Kejati Banten,” kata Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Banten, Rabu (13/9).

Ini belum termasuk kegiatan-kegiatan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2005 yang diindikasikan telah terjadi penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 19 temuan penyimpangan yang diungkapkan BPK sebesar Rp90,4 miliar, tapi penyelidikannya terkesan tidak serius.

“Sebagian contoh, pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa highscan ct dual di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk RSUD Tangerang senilai Rp5,13 miliar. Sudah jelas di temuan BPK dikatakan, dokumen kegiatan menyatakan alat itu sudah diperiksa dan ada di RSUD Tangerang. Tapi ketika BPK memeriksa, ternyata alat tersebut tidak ada. Ini membuktikan telah terjadi pemalsuan dokumen, bukan masalah fiktif atau tidak fiktifnya kegiatan itu. Pemalsuan dokumen sudah termasuk tindak pidana,” ujar Fitri.

Herannya, I Gede Sudiatmadja, Asintel Kejati Banten mengatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alkes itu, yang terjadi adalah keterlambatan pengadaan highscan ct dual. Namun I Gede tidak pernah mau berkomentar soal pemalsuan dokumen penerimaan barang. Hal yang sama terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan obat Dinkes Banten, pembangunan jalan DPU Banten, dan pengadaan susu.

Begitu pula pada temuan-temuan lainnya, Kejati Banten selalu menggiring opini ke arah keterlambatan penyelesaian kegiatan atau proyek dan kerugian negara. Sehingga, kasus dugaan korupsi itu dapat dihilangkan dengan membayar denda keterlambatan atau mengembalikan kerugian negara.

Padahal, tindak pidana korupsi itu bukan hanya masalah kerugian negara atau pengembalian uang negara. Pemalsuan dokumen itu dapat dikatagorikan tindakan yang merugikan negara atau tindak pidana korupsi. “Sebenarnya tergantung Kejati Banten, mau atau tidak memberantas korupsi di Banten. Kayaknya sih tidak, lihat saja hasil jajak pendapat Kompas dan PSKK UGM, kinerja kejaksaan sangat buruk sekali hingga mencapai angka keburukan 78 persen,” ungkap Fitriyadi.

Hal senada diungkapkan Ahmad Yani, Sekretaris Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Banten mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, terutama kejaksaan sangat rendah. Dari tahun ke tahun, hasil jajak pendapat Kompas yang dimulai dari tahun 2001 hingga sekarang, jumlah responden yang menilai kinerja jaksa buruk semakin meningkat. Dari nilai 63 persen responden, sekarang jumlah itu meningkat menjadi 78 persen.

“Hasil jajak pendapat ini menggambarkan juga kualitas jaksa di Kejati Banten, tidak akan jauh dari jajak pendapat itu. Ini dibuktikan oleh jajak pendapat PSKK UGM yang menyebutkan 60,67 persen masyarakat Banten percaya pada lembaga kejaksaan di Banten. Ya, jelas salah satunya Kejati Banten,” kata Yani, Rabu (13/9).

Bahkan jajak pendapat itu diperluas hingga masalah moral jaksa, dugaan keterlibatan jaksa dalam KKN dan tidak independennya jaksa dari kepentingan politik. Jajak pendapat menyebutkan 71 persen responden menilai moralitas jaksa buruk dan 85 persen responden menduga jaksa terlibat KKN.

“Jadi wajar saja, GNPK Banten menduga kasus-kasus korupsi itu mandegnya di Kejati Banten. Buktinya, moral jaksa dinilai 71 persen buruk dan kinerja 71 persen buruk. Kalau moral dan kinerja sudah kacau, dugaan jaksa bermain dalam kasus-kasus korupsi jelas sangat kuat. Buktinya, nilai dugaan korupsi di kejaksaan mencapai angka 85 persen,” papar Yani.
Padahal, jajak pendapat itu juga mengatakan 80 persen responden menyalahkan birokrasi yang korup menyebabkan gagalnya usaha di Provinsi Banten.”Bila kita kaitkan moral jaksa, kinerja jaksa dan birokrasi yang korup, maka wajar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Banten dibawah 30 persen saja. Jadi menurut kami, sudah sewajarnya kalau jaksa-jaksa di Kejati Banten itu ditingkatkan kwalitasnya. Bila perlu meminta Kejagung untuk mengganti semua jaksa di Kejati Banten,” katanya.

Bahkan Adityawarman, Kepala Divisi Data dan Investigasi Banten Corruption Watch (BCW) menegaskan agar Kejagung mengganti semua jaksa yang ada di Kejati Banten. Soalnya, mereka diduga meng-uang-kan kasus-kasus korupsi, agar pelaku dapat bebas.
“Kami menduga Kejati Banten sering menguangkan kasus-kasus korupsi. Indikasinya, kalau kasus korupsi itu menimpa pejabat yang kaya, maka kasus korupsinya gak kelar-kelar dengan berbagai alasan. Apalagi kalau kasus korupsi itu menimpa kelompok dominan, pasti bisa berujung gak jelas,” kata Adit.

Satu-satu kasus korupsi yang menyeret pejabat hingga ke penjara, hanya kasus dugaan korupsi Dana Perumahan (DP). Djoko Munandar, Gubernur Banten, (alm) Muslim Jamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten, Mufrodi Muchsin, Wakil Ketua, Dharmono K Lawi, Ketua, Tuti, Anggota DPRD, dan (alm) Tardian, Sekwan DPRD, telah divonis hukum penjara.
“Tapi masyarakat tahu, masalah ini lebih kental nuansa politiknya dibandingkan nuansa pemberantasan korupsi. Kami menduga ada aktor intelektual yang menggerakan Kejati dan Pengadilan untuk memvonis mereka. Karena ada dua hal yang menurut kami sangat ganjil,” ungkap Adit.

Pertama, dari seluruh pemeriksaaan baik saksi maupun terdakwa, ada pejabat puncak yang tidak pernah diminta keterangan sama sekali. Padahal, keberadaannya dalam kasus itu sangat jelas. Kedua, sudah menjadi rahasia umum ada perselisihan antara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

“Apalagi, pengisi Gubernur Banten saat ini mencalon jadi Gubernur Banten yang akan datang. Jadi kalau disimpulkan, Kejati Banten tidak berani menyentuh kasus-kasus dugaan korupsi yang mengarah ke kelompok dominan. Sementara kasus-kasus yang dapat menguntungkan kelompok dominan, Kejati akan uber hingga ke kontrakan. Makanya kami sekarang menduga Kejati menegakan hukum berdasarkan pesanan alias Law by order,” ujar Adit. (gb) Sumber : Banten Link

Tunda Pengesahan LPP APBD 2005

Tunda Pengesahan LPP APBD
Senin, 24-Juli-2006, 23:35:48


SERANG – Kalangan LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM Banten meminta DPRD Banten menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2005, sebelum ada tanggapan dari Pemprov Banten dan kesimpulan akhir atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rencananya LPP APBD tahun 2005 akan disahkan Selasa (25/7) melalui rapat paripurna di DPRD Banten. Koalisi LSM Banten yang terdiri dari, Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep) Banten, Banten Coruption Watch (BCW), Pergerakan Indonesia (PI), Forum Peduli Banten (FPB), Forum Lintas Kerakyatan (Folke), Jaringan Akar Rumput (Jarum), Konsorsium Pembaharu Banten (KPB), Yayasan Studi Pengembangan Masyarakat Desa (Yaspemda), Lembaga Studi Kajian Partisipasi Pembangunan (Elsikapp) Banten, dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Banten, itu menyampaikan permintaan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Anggaran Legislatif (PAL) dengan stakeholders tentang Raperda LPP APBD 2005, di gedung DPRD, Senin (24/7).

Mewakili Koalisi LSM, Nandang Wirakusuma, menegaskan, bila perlu DPRD Banten tidak menyetujui dan mengesahkan Raperda LPP APBD 2005. “Ada berbagai kebingungan dalam diri kami karena hal-hal yang membanggakan dalam LKPJ tidak kami temukan di lapangan dan jauh lebih membingungkan serta mengejutkan lagi adalah ketika kami mendengar berbagai temuan dalam LHP BPK,” katanya. Sejumlah aktivis LSM dan masyarakat juga mempertanyakan rapat dengar pendapat yang digelar terkesan mendadak.

“Kami ragu apakah pendapat kami dapat ditampung oleh wakil rakyat sebelum LPJ disahkan,” ungkap Tegus Iman Prasetya dari BCW. Mereka menilai, acara dengar pendapat itu hanya sebuah sandiwara untuk melegitimasi pengesahan LPP APBD 2005. Terkait hal itu, Ketua Harian PAL DPRD Banten Agus Puji Raharjo mengatakan, rapat dengar pendapat digelar secara mendadak. Tapi harus dilaksanakan sebagai syarat pengesahan LPP APBD 2005. “PAL dikejar waktu untuk segera mengesahkan LPP APBD 2005, karena pengesahan perubahan anggaran 2006 yang tinggal dibahas sudah menunggu,” terang Agus.

Dalam dengar pendapat, terungkap pula pembangunan gedung DPRD Banten yang sempat terhenti dan menjadi salah satu temuan BPK. Koordinator Lanskep Banten Manar MAS mengatakan, DPRD Banten ikut bertanggung jawab terhadap fakta adanya dispensasi perpanjangan kontrak pembangunan gedung dewan. “Padahal, DPU sendiri pada Desember 2005 dengan tegas meminta pelaksana menghentikan pekerjaannya karena kembali terlambat menyelesaikan,” katanya. (esl) Sumber : Radar Banten

Kontrak Politik Anti Korupsi

Tiga Calon Teken Dokumen Anti Korupsi
Rabu, 08-November-2006, 22:35:06


SERANG – Hingga Rabu (8/11), baru tiga calon yang secara resmi membubuhkan tandatangannya pada dokumen rakyat anti korupsi yang digagas tiga LSM di Banten, yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),

Gerakan Nasional–Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Banten, dan Banten Corruption Watch (BCW). Pasangan-pasangan yang menandatangani dokumen ini adalah Atut-Masduki, Irsyad-Mas A Daniri, dan Zulkieflimansyah-Marissa Haque. Sedang pasangan Tryana-Benyamin, menurut Humas LIRA Evi Silvi Shovawi Haiz, hingga kemarin sore belum menandatangani dokumen ini. ”Hingga kemarin sore kita sudah hubungi tim suksesnya tapi belum ada jawaban,” katanya, Rabu (8/11).

Pihaknya sendiri mengaku tidak mengetahui secara jelas mengapa pasangan Tryana-Benyamin belum menandatangani dokumen ini. ”Tidak alasan jelas yang diberikan,” ujar Evi. Tentang keberadaan dokumen ini, M Fitriadi, pengurus GN-PK Banten, mengatakan, hal ini untuk menagih komitmen para pasangan calon terhadap pemberantasan korupsi di Banten. ”Dari 30 dokumen yang harus diisi setiap pasangan calon di KPU kita melihat tak ada yang berisi tentang komitmen tentang pemberantasan korupsi, dengan adanya dokumen rakyat anti korupsi ini kita harapkan para calon dapat mendokumentasikan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi,” ungkapnya. Dikataka Evi, selama ini hampir semua calon yang ada selalu menggunakan jargon pemberantasan korupsi sebagai materi kampanye mereka. Namun sayangnya, tak banyak calon yang berani secara tertulis mendokumentasikan secara tertulis komitmen tersebut. ”Dengan para calon menandatangani dokumen ini, maka ini akan mengingatkan mereka agar tidak melakukan korupsi ketika memimpin nanti,” katanya. (del)
Sumber : Radar Banten

Pembelian Laptop

Pembelian Laptop Pemborosan Anggaran
Kamis, 29-Maret-2007, 09:06:37


SERANG - Kalangan akademisi dan LSM mengecam rencana DPRD Banten yang akan membeli laptop bagi anggota dewan dan sekretariat dewan (setwan).

Mereka menilai, pembelian itu langkah pemborosan dan tidak mencerminkan langkah yang bijak. Sosiolog asal IAIN SMH Banten Suhaedi menegaskan, rencana pembelian laptop bisa melukai perasaan mayoritas masyarakat yang masih didera krisis. “Kondisi masyarakat saat ini belum beranjak dari pergulatan ekonomi. Masyarakat masih dibelit kesusahan. Kalau tiba-tiba anggota dewan pengin laptop, itu tentu sikap yang kontraproduktif,” ujarnya. Kata Suhaedi, lebih baik anggaran untuk pembelian laptop dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi.

“Penggunaan anggaran dalam APBD hendaknya semaksimal mungkin harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Suhaedi menambahkan, meskipun pembelian laptop dipaksakan namun jangan dalam jumlah yang besar. “Kalau memang laptop dibutuhkan hendaknya tidak bagi semua anggota dewan. Tapi cukup fraksi saja,” ujarnya. Hal serupa dikatakan Koordinator Banten Corruption Watch (BCW) Teguh Imam Prasetya. Kata Teguh, rencana pembelian laptop merupakan tindakan penghamburan anggaran. “Jika alasannya efisiensi apa tidak sebaiknya diperuntukan bagi staf ahli dewan saja, tidak untuk semua anggota. Apalagi sampai untuk staf setwan, apa itu bukan pemborosan,” tegasnya. Kata Teguh, pengadaan sarana dan prasarana penunjang bagi anggota dewan hendaknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan dewan. “Kita tahu keuangan dewan Banten ini tidak banyak. Lalu kenapa pengadaan laptop yang menelan anggaran besar tetap akan direalisasikan,” tandasnya. Menurut Teguh, tidak semua anggota dewan dapat mengoperasikan laptop. “Masyarakat kita sekarang lagi banyak kena musibah. Kalau tiba-tiba dewan membelanjakan anggaran dengan membeli barang-barang yang dianggap masyarakat mewah, apakah ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi kinerja DPRD selaku wakil rakyat,” pungkas dosen FISIP Untirta itu. Pendapat yang tidak jauh berbeda juga disampaikan Syapuri, Dekan Fakultas Syariah IAIN SMH Banten. Kata dia, pengadaan laptop masih belum mendesak. “Tapi, jika kebutuhan itu sangat mendesak alangkah lebih baiknya rencana itu disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. Sehingga tidak ada kecurigaan. Apalagi saat ini masyarakat masih mengalami krisis kepercayaan terhadap pemimpin,” papar Syapuri.

Reaksi keras juga disampaikan Koordinator Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep) Banten Manar Mas. “Laptop ini lebih bersifat fasilitas pribadi yang layaknya dibiayai oleh pribadi anggota DPRD sendiri. Masa fasilitas pribadi dibiayai negara. Kalau memang begitu, maka nanti untuk pembelian celana dalam anggota DPRD harus dibiayai negara juga. Berbeda halnya dengan fasilitas tunjangan yang memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tandas Manar. Sementara Ketua Banten Movement Centre Ali Soero meminta agar Sekretariat DPRD Banten membatalkan rencana pengadaan laptop itu. (ila/esl/alt) Sumber : Radar Banten

Dengar Pendapat LKPJ APBD 2005

LSM Desak DPRD Banten
Rabu, 19-Juli-2006, 23:22:02


SERANG – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak DPRD Banten menggelar dengar pendapat tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Banten tahun 2005, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu dipandang penting agar hak-hak publik dapat mengetahui dan memberikan masukan terhadap LKPJ APBD terpenuhi. Desakan itu disampaikan, Rabu (19/7), oleh sejumlah pentolan LSM yang tergabung dalam koalisi LSM Provinsi Banten. Mereka terdiri dari Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep), Banten Corruption Watch (BCW), Forum Peduli Banten (FPB), Forum Lintas Kerakyatan (Folker), Pergerakan Indonesia (PI), Jaringan Akar Rumput (Jarum), Konsorsium Pembaharu Banten (KPB), Yayasan Studi Pengembangan Masyarakat Desa (Yaspemda), dan Lembaga Studi Kajian Partisipasi Pembangunan (Elsikapp).

Juru bicara Koalisi LSM Provinsi Banten, Harry Zaini, menyatakan, pihaknya meminta DPRD memberikan kesempatan yang optimal untuk teraktualisasikannya partisipasi publik dalam proses pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten 2005. “Ini penting sebagai penguatan fungsi pengawasan dalam pengimplementasian prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik,” tukasnya. (esl) Sumber : Radar Banten

PP 71 Rakyat Bongkar Korupsi

Laporkan Korupsi Diberi Award
By sukar

Selasa, 13-Juni-2006, 23:00:27


SERANG – Institusi penegak hukum selayaknya memberi penghargaan (award) kepada orang atau lembaga yang telah memberikan informasi atau melaporkan suatu dugaan atau telah terjadi tindak korupsi.

Ini upaya untuk merangsang partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Koordinator Banten Corruption Wacth (BCW) Teguh Iman Prasetya, hal itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketentuan dalam PP ini harus disosialisasikan kepada masyarakat oleh institusi penegak hukum, baik oleh kepolisian maupuan kejaksaan,” terang Teguh. Diterangkan, pasal 2 dalam PP itu juga mengatur hak sesorang atau lembaga untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi yang menangani tindak pidana korupsi. Mengenai pemberian award, imbuh Teguh, diatur dalam BAB III PP tersebut.

Salah satunya pasalnya menyebutkan, seseorang atau lembaga yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak korupsi berhak mendapat penghargaan, berupa piagam atau premi. “Dalam pasal 9 disebutkan, besarnya premi yang diberikan kepada pelapor ditetapkan paling banyak 2 per mil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Piagam bisa diberikan kepada pelapor setelah perkara masuk ke pengadilan, sedangkan premi diberikan setelah ada putusan yang berkekuatan tetap dari lembaga peradilan,” papar Teguh.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Banten Sutje Suwartini mendukung pelaksanaan PP tersebut sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu aparat hukum memberantas korupsi. “Penegak hukum punya kewajiban untuk menyosialisasikan peraturan pemerintah ini yang merupakan turunan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” tandas Sutje. Dia menambahkan, PP tersebut juga akan diperkuat dengan sedang dirancangnya undang-undang untuk melindungi pelapor tidak pidana korupsi. (esl) Sumber : Radar Banten

Interpelasi Tambang Pasir Laut

Interpelasi Pasir Laut Gagal
By sukar
Selasa, 11-Juli-2006, 07:53:34
19 clicks


SERANG – Babak akhir penyampaian usul interpelasi oleh 26 anggota DPRD Serang terkait perpanjangan izin penambangan pasir laut oleh Bupati Taufik Nuriman di Pantura, terjawab sudah. Dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Serang, Senin (10/7), empat dari lima fraksi menolak interpelasi. Tak pelak, keputusan politik dewan itu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Rapat sempat diskors sampai pukul 11.00 WIB karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Setelah satu jam menunggu, paripurna interpelasi tahap kedua tersebut dapat dilaksanakan lantaran sudah ada 39 anggota berikut unsur pimpinan dewan yang hadir. Rapat sempat beberapa kali diinterupsi namun tetap berjalan mulus. Dalam paparannya, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Zaenal Abidin Mahmud dengan tegas menyatakan tidak mendukung interpelasi. Fraksi partai berlambang pohon beringin ini juga bersikap tidak mendukung penambangan pasir laut sebelum pemkab melakukan kajian ulang.

“Fraksi Partai Golkar meminta kepada pimpinan (DPRD Serang-red) untuk merekomendasikan kajian ulang kepada eksekutif,” tandasnya. Sikap serupa ditunjukkan Fraksi PDIP. Kendati lima dari enam anggotanya sebagai interpelator (Muhammad, Mandaliun, Bambang Janoko, Anis Salam, dan Rahmat) namun fraksi ini menolak interpelasi. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Mandaliun, penolakan itu karena kegiatan penambangan pasir laut belum dilakukan. Kata dia, terhitung sejak diterbitkan surat penghentian sementara nomor 180/47-Huk/2004 yang diperkuat dengan surat keterangan wakil bupati Serang waktu itu, tidak ada penambangan pasir laut oleh PT Jetstar menyusul lahirnya surat pencabutan izin operasional nomor 540/Kep.68-Huk/2004.

“Selain itu materi penjelasan interpelator masih diperlukan pengkajian karena tidak sama dengan di lapangan,” katanya. Pandangan fraksi sedikit melenceng dipaparkan oleh Fraksi PPP. Selain menolak interpelasi, dalam penjelasannya fraksi ini menghakimi interpelator. Pandangan Fraksi PPP yang dibacakan Mas’ud menilai usulan interpelasi rancu. Interpelator dianggap mengubah bunyi pasal 79 UU Nomor 22/2003 yang dijadikan landasan usulan interpelasi. Penyampaian hak interpelasi lewat sekretariat dewan yang dibahas Panmus juga dinilai tidak sesuai PP Nomor 25/2004 jo Keputusan DPRD Serang Nomor 29/2005.

“Tidak satupun pasal yang menyatakan usul interpelasi dibahas di Panmus. Ini menunjukkan interpelator kurang memahami dan tidak dapat membedakan hak anggota dan hak DPRD. Serta tidak memahami mekanisme penyampaian usul interpelasi,” kata Mas’ud. Mas’ud menambahkan, analisa interpelator bahwa penurunan hasil laut dianggap Fraksi PPP sebagai argumentasi yang tidak dapat diterima.

“Penurunan hasil tangkapan tidak dapat dijadikan dasar sebab tidak memiliki dasar ilmiah,” ujarnya. Fraksi PKS juga bersikap serupa. Pandangan fraksi yang dibacakan Najib Hamas mengatakan bahwa interpelasi tidak perlu ditindaklanjuti lantaran tidak substantif. “Usul interpelasi tidak perlu ditindaklanjuti. Terbukti, F-PKS belum mendapatkan laporan resmi dari Komisi A,” lanjutnya. Sementara Fraksi Pembaharuan tetap mendukung interpelasi.

Pemaparan fraksi yang dibacakan Urip Saman ini menyatakan, fraksi pelangi ini bersikukuh meneruskan usulan interpelasi. Menurutnya, kegiatan penambangan pasir laut akan menimbulkan dampak lingkungan dan dampak sosial. Alasan lain, mengaku telah mempelajari, menganalisa kebijakan yang dikeluarkan Bupati Serang, Fraksi Pembaharuan menyatakan bahwa kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sesuai mekanisme dan prosedur baku belum dilakukan pemkab meskipun perpanjangan izin penambangan pasir laut telah dikeluarkan. “Untuk itu, perlu dilakukan kajian amdal ulang. Dan interpelasi perlu dilanjutkan,” tegasnya.

KECAMAN MENGALIR Pada bagian lain, elemen masyarakat mengecam gagalnya interpelasi. Ketua Pergerakan Indonesia (PI) Wira menilai ada dagelan politik di dewan. “Kami kecewa dengan anggota dewan yang katanya mementingkan rakyat, wong cilik, tapi kenyataannya mementingkan partai,” tukasnya. Hal senada diungkapkan Ketua Forum Lintas Kerakyatan (Folker) Ali Suro. Kata dia, Folker lebih kecewa lagi terhadap Fraksi PDIP dan Fraksi PKS. “PDIP yang katanya mementingkan kepentingan wong cilik sama sekali tidak mendukung rakyat. Dan dan PKS yang katanya reformis, ternyata tidak reformis. Kami mengkhawatirkan bupati semakin tidak terkontrol. Kami siap advokasi ke masyarakat. Masih banyak jalan lain untuk menggagalkan penambangan,” terang Ali.

Begitu pun kata Teguh Iman Prasetya, Ketua Banten Coruption Watch (BCW), dan M AL Faris, Direktur Akademi Kebudayaan Banten (AKB). “Perasaan rakyat dipermainkan oleh politikus di parlemen. Ketika membicarakan rakyat harusnya menggunakan empati dan simpati. Anggota dewan harus belajar berpolitik lagi. Penolakan interpelasi juga merupakan sikap naif,” kata Teguh. Menurutnya, penambangan pasir harus ditolak. (don) Sumber : Radar Banten

Mendukung Interpelasi Fraksi Pembaruan
Menolak Fraksi PKS Fraksi Partai Golkar Fraksi PDIP Fraksi PPP

Stop APBD Perubahan 2006

Hentikan Pembahasan APBD Perubahan
By sukar
Minggu, 18-Juni-2006

SERANG - Proses pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun 2006 yang tengah dilakukan Pemprov dan DPRD Banten dinilai tidak memenuhi syarat.

Karena itu, Koalisi LSM Provinsi Banten mendesak agar proses pembahasannya dihentikan. Koalisi LSM yang terdiri dari Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep) Banten, Banten Corruption Watch (BCW), Pergerakan Indonesia (PI) Banten, Forum Sembilan (Forse), Jaringan Akar Rumput (Jarum) Banten, Banten Movement Centre (BMC), Forum Lintas Kerakyatan (Folker), dan Forum Peduli Banten (FPB), memandang penyusunan APBD maupun perubahan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harus dilakukan dengan menempuh mekanisme, prosedur, dan tahapan-tahapan yang berlaku. Menurut juru bicara Koalisi LSM, Harry Zaini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 28 Ayat 1, (2) dan (3) menyebutkan, pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. “Dalam ayat 2 dikatakan laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli tahun anggaran bersangkutan untuk dibahas bersama,” ujar Harry, Minggu (18/6).

Menurut Harry, beberapa hal yang menjadi dasar dilakukannya kebijakan APBD perubahan sebagaimana dijelaskan Plt Gubernur Rt Atut Chosiyah dalam Nota Perubahan APBD, seperti terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan daerah dalam hal penerimaan pendapatan di sektor pajak, perkembangan keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran belanja antarunit organisasi dan jenis belanja serta terdapat Silpa anggaran 2005 yang digunakan untuk belanja kegiatan 2006, yang tentunya mengakibatkan adanya perubahan dalam struktur pembiayaan APBD tahun 2006.

“Dasar kebijakan yang kedua tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana disebutkan bahwa informasi perkembangan keuangan daerah untuk menjadi dasar kebijakan perubahan APBD 2006, secara normatif hanya dapat diperoleh melalui Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2006 dan Prognosis enam bulan berikutnya harus disampaikan Plt gubernur kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli ini,” ungkap Harry. (esl

Demokrasi Palsu

Atut-Masduki Menang
Kamis, 07-Desember-2006,


Tiga Calgub Tak Hadiri Penghitungan Manual

SERANG-Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Rt Atut Chosiyah-HM Masduki (Partai Golkar, PDIP, PBB, PBR, dan PDS) resmi mengungguli tiga kandidat lainnya. Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan KPU Banten di Hotel Le Dian, Rabu (6/12), pasangan ini memperoleh suara 1.445.467 ( 40,1%). Di tempat kedua diduduki pasangan Zulkieflimansyah-Marissa Haque (PKS dan PSI) dengan suara 1.188.195 (33,1%). Di tempat ketiga ditempati pasangan Tryana Sjam’un-Benyamin Davnie (PAN dan PPP) dengan meraih 818.276 (22,7%), dan terakhir pasangan Irsjad Djuwaeli-Mas A Daniri (Demokrat dan PKB) dengan 147.922 (4,1%). Dari enam kabupaten/kota, Atut-Masduki unggul di empat kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Serang (282.698), Tangerang (434.468), Lebak (278.805), dan Pandeglang (214.202). Zulkieflimansyah-Marissa unggul di Kota Tangerang (239.148) dan Cilegon (63.044). Pemilih yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada kali ini sebanyak 3.776.991 (61%) dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6.208.951. Berarti ada sekitar 2.431.960 (39%). Sementara suara sah 3.599.850 dan suara tidak sah 177.141. Rapat pleno terbuka penghitungan manual berlangsung mulai pukul 14.11 WIB. Hingga acara selesai hanya pasangan Atut-Masduki, dan calon wakil gubernur Benyamin Davnie yang hadir. Pasangan Zulkieflimansyah-Marissa, Irsjad-Daniri, dan calon gubernur Tryana tidak tampak di deretan kursi yang disediakan. Mereka tidak hadir dengan alasan karena kesibukan masing-masing. Begitu pun dengan saksi. Dari empat saksi pasangan calon, hanya saksi pasangan Atut-Masduki dan Tryana-Benyamin yang hadir dan menandatangani berita acara hasil penghitungan manual. Dugaan aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang sehari sebelum penghitungan manual sudah merebak ternyata tidak terbukti. Hingga acara selesai, suasana tetap kondusif. Rapat pleno penghitungan manual ini dipimpin oleh Ketua KPU Banten Tb Didy Hidayat Laksana. Setelah Didy memberikan sepatah kata, penghitungan secara manual dilakukan yang dipimpin oleh Ketua Pokja Penghitungan Suara M Wahyuni Nafis. Awalnya penghitungan berjalan lancar, namun memasuki pukul 14.40 WIB tiba-tiba listrik padam yang menyebabkan ruangan gelap gulita. Penghitungan pun berhenti sejenak. Masyarakat yang hadir memenuhi aula pun mulai gelisah. Beruntung, sekitar pukul 14.42 listrik kembali menyala dan penghitungan pun dilanjutkan. Selama proses penghitungan berlangsung, wajah Atut selalu mengumbar senyum. Tampakya dia sudah yakin akan mengunguli tiga kandidat lainnya. Sekitar pukul 15.01 penghitungan selesai yang menempatkan Atut-Masduki di posisi pertama. Massa kemudian berteriak sambil mengelu-elukan Atut-Masduki. Gema salawat sempat terdengar mengiringi kemenangan Atut-Masduki ini. Ketika acara mau ditutup, aktivis Banten Corruption Watch Teguh Iman Prasetya tiba-tiba menginterupsi. Teguh dengan mengenakan jaket abu-abu langsung menuju ke depan untuk menyampaikan unek-unek. Aksi teguh ini sempat membuat panitia kaget. Meski sudah menyiapkan berbagai argumen yang akan dikemukan, Teguh gagal menyampaikan pendapatnya. Dia keburu diamankan aparat keamanan dan langsung di bawa menjauh. “Kamu jangan membuat suasana tidak kondusif ya,” tutur salah satu peserta sambil menunjuk teguh. Teguh yang diamankan petugas hanya mengemukakan ingin memberikan masukan. “Saya hanya ingin memberikan masukan,” kata Teguh. Massa sempat tersulut emosinya dengan ulah Teguh. Beruntung, Teguh tidak menjadi bulan-bulanan massa karena sudah diamankan terlebih dulu oleh aparat keamanan. PERJUANGAN PANJANG Setelah acara selesai, Atut-Masduki langsung menggelar jumpa pers dengan kalangan wartawan. Dalam kesmepatan itu, Atut menandaskan bahwa kemenangan yang diraihnya bersama Masduki adalah berkat dukungan rakyat. “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” tandasnya. Atut juga mengatakan, tidak risau dengan tiga kandidat lain yang akan mengajukan keberatan dengan hasil Pilkada. “Itu adalah hak mereka, silakan saja disampaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya. Terkait dengan program ke depan, Atut mengemukakan, akan membuat rencana strategis pembangunan berdasarkan visi dan misi yang sudah disampaikan di DPRD Banten. “Kita akan sinergikan kekuatan komponen masyarakat,” tandasnya. Atut juga mengemukan, tidak mudah untuk membangun Banten lima tahun ke depan. Kata dia, perlu kerja sama semua pihak. “Tanpa rakyat, saya tidak ada apa-apanya. Oleh karena itu saya minta dukungan untuk membangun Banten,” tandasnya. (alt) Sumber : Radar Banten

PSKK UGM

Soal Jajak Pendapat Kompas Dan PSKK UGM
Asintel Kejati Banten: Penilaian Itu Bersifat Subyektif

Serang – I Gede Sudiatmadja, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas dan PSKK UGM dengan hasil 78 persen menilai kejaksaan berkinerja buruk, dinilainya sebagai pendapat yang bersifat subyektif. Kejati Banten tidak akan terpengaruh oleh hasil jajak pendapat tersebut.
Oleh : Lulu Jamaludin / Gabriel Jauhar

“Jajak pendapat itu hak mereka. Tapi hasilnya kami nilai bersifat subyektif. Yang penting bagi kami bagaimana bekerja lebik baik dari kemarin,” kata I Gede, Kamis (14/9) didampingi Damly Rowelcis dan Royani, Jaksa Intel Kejati Banten.
Apalagi dugaan kasus-kasus korupsi banyak yang terhenti (mandek) di bagian Intelejen Kejati Banten. Menurutnya penilaian itu keliru, karena Kejati Banten sudah berusaha menegakan hukum semaksimal mungkin.
“Kalau kasus-kasus korupsi mandeg di Intel, itu keliru. Soalnya di Intelijin itu hanya tahapan penyelidikan. Bila sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, maka sudah menjadi urusan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Di tahap penyidikan ini, dapat dilakukan upaya paksa seperti penahanan atau penyitaan,” ujar I Gede.
Dari semua kasus dugaan korupsi yang masuk ke bagian intelijen, menurutnya, 30 – 40 persen sudah ditingkat menjadi penyidikan, artinya sudah ada di bagian Aspidsus untuk diteruskan pemeriksaannya hingga maju ke pengadilan.
“Saat ini sudah 8 kasus dugaan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan sekarang merupakan kewenangan Aspidsus. Kedelapan kasus itu adalah kasus KPUD Provinsi Banten, KPUD Kota Tangerang, pengadaan pupuk bersubsidi, dana umroh Kabupaten Tangerang, Perda Non Perda DPRD Banten, JLS Kabupaten Tangerang, PDAM Tangerang dan gaji guru fiktif di Serang. Untuk detailnya keadaan kasus-kasus itu, silahkan tanya ke Aspidsus,” papar I Gede. Bahkan I Gede menantang GNPK Banten, Lira Banten dan BCW untuk menunjukan kasus dugaan korupsi yang mandeg di bagian intelejen.

Sebelumnya diberitakan, tiga lembaga anti korupsi di Banten (GNPK, Lira dan BCW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti jaksa-jaksa yang ada di Kejati Banten. Soalnya, banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang mandeg di tengah jalan. Akibatnya tingkat kepercayaan masyarakat menurun drastis, seperti dibuktikan oleh jajak pendapat Kompas dan PSKK UGM. Bahkan BCW menduga mandegnya kasus tersebut disebabkan bagian intelejen berkinerja buruk.

“Banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelesaiannya tidak jelas, mulai dari kasus dugaan Karangsari, Manggis, pengadaan susu, lahan parkir Banten Lama, Alun-Alun Serang, JLS Tangerang, dan kasus-kasus lain, mandeg di Kejati Banten. Bahkan mandegnya beberapa kasus, baru tahap penyelidikan di bagian intelejen Kejati Banten,” kata Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Banten, Rabu (13/9).

Ini belum termasuk kegiatan-kegiatan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2005 yang diindikasikan telah terjadi penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 19 temuan penyimpangan yang diungkapkan BPK sebesar Rp90,4 miliar, tapi penyelidikannya terkesan tidak serius.

“Sebagian contoh, pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa highscan ct dual di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk RSUD Tangerang senilai Rp5,13 miliar. Sudah jelas di temuan BPK dikatakan, dokumen kegiatan menyatakan alat itu sudah diperiksa dan ada di RSUD Tangerang. Tapi ketika BPK memeriksa, ternyata alat tersebut tidak ada. Ini membuktikan telah terjadi pemalsuan dokumen, bukan masalah fiktif atau tidak fiktifnya kegiatan itu. Pemalsuan dokumen sudah termasuk tindak pidana,” ujar Fitri.

Hal senada diungkapkan Ahmad Yani, Sekretaris Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Banten mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, terutama kejaksaan sangat rendah. Dari tahun ke tahun, hasil jajak pendapat Kompas yang dimulai dari tahun 2001 hingga sekarang, jumlah responden yang menilai kinerja jaksa buruk semakin meningkat. Dari nilai 63 persen responden, sekarang jumlah itu meningkat menjadi 78 persen.

“Hasil jajak pendapat ini menggambarkan juga kualitas jaksa di Kejati Banten, tidak akan jauh dari jajak pendapat itu. Ini dibuktikan oleh jajak pendapat PSKK UGM yang menyebutkan 60,67 persen masyarakat Banten percaya pada lembaga kejaksaan di Banten. Ya, jelas salah satunya Kejati Banten,” kata Yani, Rabu (13/9).

Bahkan jajak pendapat itu diperluas hingga masalah moral jaksa, dugaan keterlibatan jaksa dalam KKN dan tidak independennya jaksa dari kepentingan politik. Jajak pendapat menyebutkan 71 persen responden menilai moralitas jaksa buruk dan 85 persen responden menduga jaksa terlibat KKN.

“Jadi wajar saja, GNPK Banten menduga kasus-kasus korupsi itu mandegnya di Kejati Banten. Buktinya, moral jaksa dinilai 71 persen buruk dan kinerja 71 persen buruk. Kalau moral dan kinerja sudah kacau, dugaan jaksa bermain dalam kasus-kasus korupsi jelas sangat kuat. Buktinya, nilai dugaan korupsi di kejaksaan mencapai angka 85 persen,” papar Yani.
Bahkan Adityawarman, Kepala Divisi Data dan Investigasi Banten Corruption Watch (BCW) menegaskan agar Kejagung mengganti semua jaksa yang ada di Kejati Banten. Soalnya, mereka diduga meng-uang-kan kasus-kasus korupsi, agar pelaku dapat bebas.
“Kami menduga Kejati Banten sering menguangkan kasus-kasus korupsi. Indikasinya, kalau kasus korupsi itu menimpa pejabat yang kaya, maka kasus korupsinya gak kelar-kelar dengan berbagai alasan. Apalagi kalau kasus korupsi itu menimpa kelompok dominan, pasti bisa berujung gak jelas,” kata Adit.

Satu-satu kasus korupsi yang menyeret pejabat hingga ke penjara, hanya kasus dugaan korupsi Dana Perumahan (DP). Djoko Munandar, Gubernur Banten, (alm) Muslim Jamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten, Mufrodi Muchsin, Wakil Ketua, Dharmono K Lawi, Ketua, Tuti, Anggota DPRD, dan (alm) Tardian, Sekwan DPRD, telah divonis hukum penjara.

Kasus ini menurut BCW sangat kental nuansa politisnya, pertama, dari seluruh pemeriksaaan baik saksi maupun terdakwa, ada pejabat puncak yang tidak pernah diminta keterangan sama sekali. Padahal, keberadaannya dalam kasus itu sangat jelas. Kedua, sudah menjadi rahasia umum ada perselisihan antara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

“Apalagi, pengisi Gubernur Banten saat ini mencalon jadi Gubernur Banten yang akan datang. Jadi kalau disimpulkan, Kejati Banten tidak berani menyentuh kasus-kasus dugaan korupsi yang mengarah ke kelompok dominan. Sementara kasus-kasus yang dapat menguntungkan kelompok dominan, Kejati akan uber hingga ke kontrakan. Makanya kami sekarang menduga Kejati menegakan hukum berdasarkan pesanan alias Law by order,” ujar Adit. (gb) Sumber : Banten Link

Atut Menang

Atut, Gubernur Wanita Pertama Hasil Pemilihan Langsung

SERANG, (PR).-Pasangan Hj. Ratu Atut Chosiyah - H.M. Masduki akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Banten 2006. Kemenangan Atut sebagai gubernur terpilih sekaligus menorehkan sejarah sebagai gubernur wanita pertama yang terpilih melalui sistem pemilihan langsung.

PASANGAN gubernur dan wakil gubernur terpilih, Hj. Ratu Atut Chosiyah (kiri) dan Moh. Masduki bersalaman komando seusai rapat pleno KPUD Banten di Hotel Le Dian Serang, Rabu (6/12). Keduanya ditetapkan menjadi pemenang Pilkada 2006.*KRISNA WIDI ARIA/"FB"
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara manual yang digelar KPU Banten, Rabu (6/12), Atut-Masduki memperoleh suara terbanyak meski tidak mutlak di atas 50%, yaitu dengan raihan 1.444.857 suara (40,14%). Peringkat kedua diduduki pasangan Zulkifliemansyah - Marissa Haque dengan 1.188.189 suara (33,01%). Pasangan Try-Ben berada di posisi ketiga dengan 818.276 suara (22,74%). Sedangkan peringkat keempat diduduki pasangan Irsjad-Daniri dengan 147.922 suara (4,11%).

Rapat pleno hanya dihadiri tiga calon yaitu Hj. Ratu Atut Chosiyah, H.M. Masduki, dan Benyamin Davnie, sementara yang lainnya tidak hadir. Begitu pula para saksi yang hadir hanya dari pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Rapat pleno yang dimulai pukul 14.15 WIB dibuka Ketua KPU Banten, H. Tb. Didi Hidayat Laksana didampingi seluruh anggota. Setelah Didi menyampaikan sambutan, rapat pleno penghitungan suara dimulai dan dipimpin Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara, M. Wahyuni Nafis.

Saksi
Saksi nomor urut 1, Rizal Rahman sempat mengajukan protes saat penetapan akhir penghitungan suara. Namun karena yang ditanyakan tidak berkaitan dengan hasil penghitungan suara, Ketua KPU Banten, Didi Hidayat Laksana tidak menggubrisnya.

Demikian pula saat Ketua Banten Corruption Watch (BCW) Teguh Iman Prasetya mengajukan protes. Seketika yang hadir mencegahnya dan sempat terjadi kegaduhan sebelum ia ditarik keluar oleh petugas. Didi menegaskan yang berhak mengajukan protes atau keberatan hanya saksi yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

Setelah selesai, KPU Banten kemudian meminta tanda tangan dari saksi yang hadir dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara manual. Dari dua saksi yang hadir, saksi nomor urut 1 tidak mau menandatanganinya.

Usai penetapan Atut-Masduki sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, suasana ruangan rapat pleno bergemuruh dipenuhi pekik kemenangan para pendukung. Hujan selamat pun diterima pasangan yang dikenal dengan sebutan Rama. (H-32)*** Sumber : Pikiran Rakyat

Distribusi Susu Terlambat

Membangun Moralitas PBJ Di Banten
(Kasus Keterlambatan Distribusi Susu Dan Biskuit)
Oleh: Sudarman LC dan Manar MAS

KASUS ‘molornya’ distribusi susu dan biskuit dalam Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi 3.303 Balita Gizi Buruk yang tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagaimana telah ‘dibeberkan’ kepada publik oleh Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LANSKEP) Banten, diniscayakan hanyalah salah satu contoh rendahnya akuntabilitas birokrasi publik pemerintah Provinsi Banten, terutama kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Perlu kerja lebih ’ekstra’ untuk mengungkap contoh-contoh lain yang menjadi realitas rendahnya akuntabilitas birokrasi publik Pemprov Banten dalam PBJ yang terjadi selama ini.
Di kalangan aparatur Pemprov Banten kegiatan PBJ merupakan ’idola’ bila ingin mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara cepat. Karenanya, setiap penyusunan RAPBD, hampir setiap SKPD berlomba memperbanyak kegiatan PBJ. Akibatnya, dapat ditebak, pada setiap APBD di provinsi ini, sulit menemukan alokasi Belanja Aparatur yang rasional. Bahkan, dalam pengalaman lima tahun berjalan ini telah memberikan kesimpulan kentalnya kepentingan sempit (vested interest) dalam penyusunan APBD daripada pelayanan publiknya (public servant).
Rendahnya akuntabilitas birokrasi publik di tubuh Pemprov Banten merupakan persoalan serius. Birokrat secara umum berorientasi kekuasaan dan bukan kepada kepentingan publi. Di lapangan, sebagian besar birokrat menempatkan dirinya dalam posisi sebagai penguasa (authorities) dan rasanya masih terbatas birokrat menyadari perannya sebagai penyedia layanan masyarakat. Ini mengindikasikan lemahnya akuntabilitas birokrasi publik di pemerintahan provinsi Banten, situasi yang memprihatinkan.
Celakanya, dalam perspektif administrasi publik, rendahnya akuntabilitas birokrasi merupakan penyebab timbulnya praktek korupsi atau penyalah-gunaan wewenang di tubuh Pemprov Banten. Inilah yang menjadi akar dari semua masalah (the root of all evils) rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi publik di tubuh Pemprov Banten. Karenanya rakyat kini sulit menghargai apa yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, birokrat, atau unsur-unsur lain yang terdapat dalam birokrasi publik.

KASUS PMT SUSU DAN BISKUIT
Sepanjang tahun 2005, berbagai peristiwa yang memprihatinkan dalam bidang kesehatan mewarnai Banten. Tercatat berbagai wabah penyakit berjangkit dan memakan korban yang tidak sedikit. Tercatat pula, Provinsi Banten sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terjangkiti virus H5N1 dan telah pula menimbulkan korban jiwa serta banyaknya balita yang dinyatakan bergizi buruk.
Dari berbagai persoalan kesehatan tersebut, yang memprihatinkan adalah tercatatnya Provinsi Banten sebagai peraih peringkat kelima dalam urusan kasus balita gizi buruk, peringkat yang menunjukkan berlangsungnya situasi serius dan gawat. Karenanya, tidak ada jalan kecuali pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan. Lebih dari itu, kasus tingginya angka balita yang mengalami gizi buruk sesungguhnya layak disebut sebagai Kejadian Luar Biasa atau dikenal dengan singkatan KLB.
Gizi Buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Kasus Balita Gizi Buruk di Provinsi Banten yang mendapatkan pemberitaan yang luas berkaitan kasus tingginya angka balita gizi buruk, baik oleh media massa lokal maupun nasional, cetak dan elektronik. Terutama Kabupaten Tangerang tercatat 1.290 balita gizi buruk, di antaranya 48 balita meninggal dalam periode 2004-2005.
Karenanya, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp 3,06 miliar, untuk kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa susu dan biskuit untuk balita gizi buruk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2005. Kebijakan ini sesungguhnya telah memenuhi prinsip keberpihakan kebijakan anggaran kepada publik dalam rangka menghapus kesulitan hidup dan penderitaan masyarakat.
Alokasi anggaran sebesar Rp 3,06 miliar dalam DASK dimaksudkan memberikan pertolongan kepada 3.303 balita mengalami gizi buruk yang tersebar di kabupaten/kota. Dinas Kesehatan Provinsi Banten menetapkan kebijakan pemberian makanan tambahan berupa susu dan biskuit masing-masing satu kotak setiap harinya selama 60 hari. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, berarti pemerintah daerah melalui ABT Anggaran 2005 mengalokasikan pengadaan susu dan biskuit masing-masing 198.180 kotak.
Melalui suatu proses tender, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menunjuk PT Rizky Fitria yang berkedudukan di Serang sebagai perusahaan yang menyediakan susu dan biskuit, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PT Rizky Fitria mulai tanggal 14 November 2005 dengan waktu pelaksanaan selama 31 hari kalender. Sesuai Kontrak, selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2005, pekerjaan pengadaan susu dan biskuit untuk 3.303 balita gizi buruk sudah harus diserahterimakan oleh PT Rizky Fitria di tempat yang telah ditentukan yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten Jl. KH. Fatah Hasan No. 28 Serang, Banten.
Namun distribusi yang semestinya diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2005, justru hingga akhir Mei 2006 ternyata belum juga selesai didistribusikan seluruhnya. Berdasarkan temuan lanskepbanten, susu untuk balita gizi buruk sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2005 baru didistribusikan sebanyak 49.200 kotak untuk Kabupaten Lebak. Sehingga masih terdapat 148,980 kotak yang belum didistribusikan ke Kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sedangkan, biskuit baru didistribusikan sebanyak 182.380 kotak ke Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, minus Kota Tangerang, sehingga karenanya masih terdapat 25,800 kotak milik Kota Tangerang yang belum didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

FAKTA PENYIMPANGAN
Mungkin saja, apabila kasus ’molornya’ distribusi Susu dan Biskuit Untuk 3303 Balita Gizi Buruk di Provinsi Banten tidak muncul di pemberitaan berbagai mass media di Banten, kasus ini akan berlalu begitu saja. Bahkan mungkin, sisanya ’tidak perlu’ didistribusikan atau diselewengkan! Tapi, syukurlah, semuanya sudah terungkap di publik, dan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga telah menunjukkan i’tikad baiknya untuk menyelesaikan pendistribusian sisa Susu dan Biskuit yang belum didistribusikan. Konon, pengiriman terakhir (untuk Kota Cilegon) akan diselesaikan pada tanggal 15 Maret 2006.
Terlepas dari adanya i’tikad baik pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyelesaikan pendistribusian sisa susu dan biskuit yang belum didistribusikan, ada yang aneh dari cara pihak Dinas Kesehatan Banten dalam bersikap. Dinas Kesehatan Banten memberikan alasan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata karena adanya keterlambatan dari pabrik di Tulungagung, Jawa Timur.
Cara Dinas Kesehatan Banten dalam memberikan alasan tersebut terkesan sedang ’pasang badan’ untuk PT Rizky Fitria. Bukankah soal sampainya barang berupa susu dan biskuit ke Dinas Kesehatan Banten adalah tanggung jawab PT Rizky Fitria, dan bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Banten? Bukankah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Banten hanyalah mendistribusikan barang berupa susu dan biskuit ke Kabupaten/Kota di Provinsi Banten? Bila demikian, ada apa sebenarnya? Dan siapa yang patut disalahkan?
Beberapa fakta penyimpangan telah terjadi dalam kasus ini, yaitu:
1. Keterlambatan penyerahan pekerjaan berupa pengadaan susu sebanyak 198.180 boks dan biskuit sebanyak 198.180 boks oleh PT. Rizky Fitria untuk diserah-terimakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten adalah merupakan pelanggaran terhadap Kontrak, yaitu Ayat (3) Pasal 2 yang mewajibkan PT. Rizky Fitria menyelesaikan pekerjaannya paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

2. Keterlambatan pendistribusian susu dan biskuit ke Kabupaten dan Kota oleh Dinas Kesehatan Banten mengabaikan Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan APBD Provinsi Banten Tahun 2005 yang menginstruksikan kepada para Pengguna Anggaran agar mengkonsentrasikan pada kegiatan dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan schedule Program Tahun Anggaran 2005 yang akan berakhir pada bulan Desember 2005.

3. Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk membiarkan keterlambatan penyerahan pekerjaan oleh PT. Rizky Fitria dan tidak memberikan sanksi atau menolak seluruhnya atau sebagian dengan seluruh kerugian akibat penolakan tersebut ditanggung oleh pihak PT. Rizky Fitria telah memberikan kesan adanya kolusi yang karenanya telah melanggar Pakta Integritas dalam Kontrak yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan barang dan jasa/jasa.

4. Karenanya, dengan fakta-fakta di atas maka baik PT. Rizky Fitria maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melanggar Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PENINGKATAN AKUNTABILITAS
Sekali lagi, kasus keterlambatan distribusi susu dan biskuit (baca: penyimpangan) dari APBD Provinsi Banten tahun 2005 untuk 3303 Balita Gizi Buruk yang tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Banten selama ini yang terjadi sebagai akibat dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik di tubuh pemerintahan provinsi Banten. Dan dari sinilah kebocoran anggaran publik terjadi secara deras. Semakin rendah akuntabilitas birokrasi publik, maka semakin tinggilah tingkat kebocoran anggaran publik!
Modusnya bervariasi, dari korupsi terhadap volume barang dan jasa, korupsi terhadap anggaran barang dan jasa, kolusi dengan cara memenangkan perusahaan yang memiliki pressure (politik, kekerasan maupun uang), maupun nepotisme dengan cara memenangkan perusahaan yang ada kaitan jaringan dengan birokrat pengguna anggaran. Namun, apapun modusnya, hakikatnya tetap sama, yaitu pengkhianatan terhadap publik!
Maka, selain langkah-langkah kuratif terhadap pelaku-pelaku korupsi di tubuh pemerintahan Banten, langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan akuntabilitas birokrasi publik di tubuh pemerintahan selalu bersifat mendesak. Dan dari sini lah kita semua merentas jalan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akuntabilitas birokrasi publik diukur oleh sejauh mana pemerintah sebagai organisasi publik mampu mengakomodasikan kepentingan publik (public interest) dan sejauh mana pemerintah mampu melaksanakan urusan publik (public affairs). Akuntabilitas birokrasi publik, dengan demikian, adalah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik, dan bagi publik akuntabilitas adalah hak publik.
Untuk tegaknya akuntabilitas birokrasi publik di provinsi Banten, diperlukan sejumlah syarat yang harus dimiliki para birokrat, di antaranya adalah moralitas, perangkat peraturan, responsivitas, keterbukaan, penggunaan sumberdaya secara optimal dan perbaikan efisiensi dan efektivitas. Akan tetapi, dari syarat-syarat tersebut, terpenting adalah moralitas. Betapapun, landasan perilaku yang berpedoman pada moral adalah landasan yang paling kokoh untuk bertindak. Ada kalimat bijak mengatakan, ”Kemampuan dan kecakapan dapat diperoleh dengan segera, tetapi tidak demikian halnya dengan moralitas dan nurani.”
Dengan landasan moral itu pulalah penyelesaian terhadap suatu penyimpangan sebelum terjadinya keputusan pidana oleh pengadilan adalah penjelasan kepada publik terhadap suatu penyimpangan, lalu permohonan maaf kepada publik dan pengunduran diri dari jabatannya agar birokrat lain menggantikannya! Sulit itu semua dilakukan bila moralitas birokrat berada pada titik yang paling rendah. Bagaimanapun, tinggi-rendahnya moralitas birokrat berbanding sama dengan besar-kecilnya peluang akuntabilitas seorang birokrat.
Dengan modal syarat-syarat di ats, maka beberapa langkah selanjutnya diperlukan sejumlah langkah konkrit, di antaranya:
Pertama, sistem pengawasan yang dikembangkan melampaui fungsi-fungsi auditing, akan tetapi hingga pengawasan material di lapangan, pengecekan secara fisik serta pembuktian-pembuktian lainnya. Di sini, peran lembaga-lembaga pengawas independent Banten Corruption Watch, Lembaga Analisis Kebijakan Publik Banten memiliki peran yang signifikan dengan pengawas formal. Tidak perlu ragu untuk membeberkan adanya penyelewengan dan korupsi.
Kedua, mengembalikan hubungan yang wajar antara kekuasaan (power) dan kejujuran (integrity) dan kompetensi birokrat di pemerintah provinsi Banten. Karena itu, yang diperlukan bagi penempatan pejabat adalah mekanisme fit and proper test yang lebih lengkap yang melibatkan pertimbangan track record, reputasi dan integritas calon pejabat dari berbagai sumber yang obyektif.
Ketiga, perlu suatu penyadaran umum bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan selalu merugikan publik keseluruhan. Yang jauh lebih penting, semua upaya itu harus dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Media massa harus terus meliput berbagai macam tindak korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, para mahasiswa harus lantang berteriak setiap kali muncul penyelewengan, dan para aktivis LSM harus punya komitmen untuk ikut mengungkap berbagai bentuk penyelewengan birokrat.
Berkaitan kasus keterlambatan pendistribusian susu dan biskuit bagi 3.303 balita gizi buruk di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, maka sudah sepatutnya pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mempertanggung-jawabkan segalanya kepada publik; pertama, berikan penjelasan kepada publik mengenai penyimpangan tersebut; kedua, sampaikan permohonan maaf yang tulus kepada publik atas penyimpangan tersebut; ketiga, para pihak yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan maka dengan legowo mengundurkan diri.y

* Sudarman, LC. adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten
* Manar MAS adalah Koordinator Lembaga Analisis Kebijakan Publik (lanskep) Banten

Gedung DPRD Banten

“Masyarakat Ragukan Kasus Gedung DPRD Banten Bisa Selesai”

BANTEN - Pembangunan Gedung DPRD Banten yang rencananya akan diserah-terimakan pada tanggal 28 Desember 2006 ini, diduga telah melanggar berbagai peraturan dan melecehkan dua lembaga nasional, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).

Terlebih lembaga penegak hukum seperti, Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Masyarakat menyangsikan, dugaan penyelewengan yang diindikasikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat diselesaikan. Sementara Iing Suwargi, Kasubdin Cipta Karya, DPU Banten sangat sulit ditemui POSMETRO.

Bahkan Gedung senilai Rp80,5 miliar ini, sudah diberi gelar sebagai monumen “Korupsi Tak Tersentuh Hukum” oleh masyarakat anti korupsi di Banten. Gelar ini diberikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Banten dan Banten Corruption Watch (BCW) dalam diskusi kecil memperingati hari anti korupsi se-dunia.
Menurut Muhammad Fitriyadi, Sekretaris II GNPK Banten mengatakan, hal yang paling menyedihkan sekarang ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lewat Iing Suwargi, Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten sedang meninabobokan masyarakat.

“Lewat berbagai media massa, DPU Banten mencoba membangun image kehebatan Gedung DPRD Banten. Gedung termewah dengan citra rasa kaum kaya atau borjuis alias kapitalis. Ini namanya DPU Banten memberikan kebanggaan semu buat masyarakat,” kata Fitriyadi, kemarin.

Padahal, pembangunan gedung dengan nilai Rp80,5 miliar ini, dinilai Fitriyadi, sangat membebani keuangan daerah. Banten belum memerlukan gedung-gedung megah, karena masih banyak masyarakatnya hidup dibawah garis kemiskinan. Tercatat 2,1 juta orang di Banten termasuk keluarga pra sejahtera dan sejahtera 1 alias hidup miskin.

Belum termasuk gedung-gedung sekolah yang rusak parah. Dinas Pendidikan (Dindik) Banten mencatat 23 ribu ruang sekolah rusak parah dan tidak dapat digunakan. “Ini membuktikan Pemprov Banten lebih suka kehidupan bergaya borju alias kapitalis dibandingkan hidup sederhana dan memikirkan kesejahteraan rakyat. Kalau saja dana pembangunan itu buat membetulkan ruang kelas, Insya Allah, tidak ada lagi keluhan sekolah rusak,” ujar Fitri.

Teguh Imam Prasetya, Ketua Banten Corruption Watch (BCW) mengatakan, pihaknya ragu kasus penyimpangan dana pembangunan Gedung DPRD Banten dapat diselesaikan Kejati Banten. Soalnya, setelah kepimpinan Kemas Yahya, kinerja Kejati Banten boleh dibilang tidak ada.
“Tadinya saya berharap pada Suhemi, Kepala Kejati Banten. Ya soalnya dia itu orang Banten, pasti tidak ingin Banten ini terkenal dengan korupsinya. Tapi, eh malah mendahulukan kasus Dana Perumahan. Mana keberaniannya mengutak-atik kasus yang diduga melibatkan pejabat top Pemprov Banten,” kata Teguh.

Padahal, tetap jalannya pembangunan ini patut dipertanyakan. Keputusannya BANI menyebutkan tidak ada lagi pembayaran untuk kontraktor pelaksanan pembangunan Gedung DPRD, kecuali sudah selesai 100 persen. Kenyataannya, tahun ini malah ditambah Rp18 miliar. “Gedung DPRD Banten itu tanda Kejati Banten sangat-sangat takut pada penguasa,” ujarnya sambil tertawa.

Rencananya, Gedung ini akan diserahterimakan pada tanggal 28 Desember 2006 dan akan ditempati oleh anggota DPRD Banten mulai tahun 2007. Gedung ini juga diharapkan menjadi tempat pelantikan Gubernur Banten periode 2007-2012. Sebelumnya diberitakan, BPK telah mengungkapkan penyimpangan pembangunan gedung ini dua kali, yaitu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk APBD Banten 2004 dan LHP untuk APBD Banten 2006. Kedua laporan itu menyebutkan adanya sudah menyarankan untuk diselesaikan secara hukum dan terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 6,25 miliar.

Bahkan di LHP tahun 2005 dengan jelas BPK menyebutkan modus operandi penyimpangan ini diindikasikan adanya kerugian daerah. Sehingga penyimpangan ini disarankan diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan Materi Putusan Perdamaian BANI No 304/I/ARB-BANI/2005 tanggal 21 Juli 2005 menyebutkan, PT SCRC sebagai pelaksana pembangunan itu diwajibkan menyelesaikan kontraknya dan tidak mengajukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai 100 persen.

Kewajiban Pemprov Banten hanya membayar angsuran ketiga sebesar Rp 6,6 miliar. Atas dasar putusan BANI ini, kontrak PT SCRC diperpanjang atau diberikan addendum keempat kalinya dengan kontrak No No.761/KTRK/PG.DPRD-ADD.IV/DPU/070-12/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005. Addendum ini memperpanjang waktu penyelesaian pembangunan Gedung DPRD Banten hingga tanggal 20 Desember 2005.

Hingga tanggal 20 Desember 2005, ternyata PT SCRC tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu hingga 100 persen. Hasil opname konsultan LPPM-ITB menyebutkan, progress pekerjaan baru mencapai 81,1 persen saja. Sehingga pada tanggal 21 Desember 2005, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten melayangkan perintah menghentikan pekerjaan ke PT SCRC dengan No 640.3/1387.4-DPU/XII/2005. Tapi PT SCRC tetap berkewajiban menjaga keamanan di lingkungan proyek itu.

Herannya, sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 20 Desember 2005, Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten yang juga putri dari pemilik PT SCRC, telah mengeluarkan disposisi agar masalah perpanjangan waktu dikonsultasikan ke BANI. Sedangkan BANI baru dapat menjawab konsultasi atas masalah perpanjangan waktu ini pada tanggal 3 Januari 2006.

“Tak ada kabar apakah BANI mengizinkan atau meralat keputusannya. Yang pasti pembangunan itu hingga sekarang tetap berlangsung. Bahkan di APBD Banten 2006 telah dianggarkan sebesar Rp18 miliar untuk pembangunan DPRD Banten,” ujar Fitri.
Anggaran ini tercantum dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bidang Pekerjaan Umum dan unit kerjanya DPU Banten. Program yang dilaksanakan adalah Program Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Kepemerintahan dan Tertib Pelaksanaan Pembangunan Daerah dengan nama kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintah.

Kode program itu adalah 150106 dan kode kegiatannya 15010601 dengan nilai total DASK sebesar Rp 93,54 miliar. Di kode rekening 2.1501.3.06.01.01.2 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja huruf C, Biaya Pelaksanaan Pembangunan Gedung baris ketujuh tertulis, Pembangunan Gedung Dewan (lanjutan) dan Infrastruktur sebesar Rp 18 miliar. Pembayaran program ini dibagi dalam 4 triwulan, yaitu triwulan I Rp 18,7 miliar, triwulan II Rp28,06 miliar, triwulan III Rp 18,7 miliar dan triwulan Rp28,06 miliar.

“Yang perlu diingat adalah jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3,125 miliar itu sudah dicarikan oleh Pemprov Banten belum. Soalnya, jaminan pelaksanaan ini hanya berlaku hingga tanggal 25 Juli 2006. Lumayankan, mengurangi kekurangan penerimaan,” kata Fitri. (yus)

Alkes

Modus Operandi Pengadaan Alkes Di Dinkes Banten Indikasikan Korupsi Dan Kolusi Rp5,13 Miliar
Oleh : Gabriel Jauhar / Erwin SP

Serang – Muhammad Fitriyadi, Sekretaris II Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Banten meminta penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, senilai Rp5,13 miliar. Sebab temuan BPK sudah memastikan terdapat tindak pidana korupsi dan kolusi yang berdasarkan modus operandi pengadaan Alkes itu.

Pengadaan Alkes itu salah satunya berupa Highspeed CT/e dual untuk RSUD Tangerang, dinyatakan fiktif oleh BPK. Namun, BPK dalam sarannya tidak menyoroti masalah fiktif atau tidaknya proyek pengadaan itu, tapi lebih diarahkan kepada modus operandi pengadaan alkes tersebut berindikasikan tindak pidana korupsi dan kolusi.

“Masalahnya bukan fiktif atau tidak fiktif. Karena kalau proyek pengadaan fiktif dapat dirubah menjadi terlambat. Kalau sudah diubah menjadi terlambat, BPK juga tahu, itu menjadi kasus perdata. Yang berhak mengurus kasus perdata, ya pemprov sendiri. Ini sudah dipikirkan BPK,” kata Fitri, Minggu (30/7).

Fitri menunjukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK halaman 56 paragraph terakhir. Tertulis dalam paragraph itu “Berdasarkan modus operandi dari penyimpangan yang terjadi yang diduga adanya unsur korupsi dan kolusi, maka atas masalah ini seyogyanya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum”.

“Modus operandi atau pola proyek itu yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan kolus, bukan alkesnya ada atau tidak ada. BPK mengerti akan kewenangannya. Ketika masuk pada tataran hukum, BPK tidak dapat menindaklanjuti, itu urusan aparat menengak hukum. Makanya, BPK menyarankan pada aparat hukum untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi dan kolusi dengan dasar modus operandinya, bukan alkesnya,” tegas Fitri.

Fitriyadi memaparkan, pada tanggal 30 Mei 2005 PT BWU mendapatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) No 03.a/ Peng/ PA/ APBD/KES/V/2005 untuk mengadakan alkes di Dinkes Banten dengan nilai Rp15,5 miliar. Alkes ini akan didistribusikan ke dinas terkait di Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Tangerang. Dan ke RSUD di Serang, Pandeglang, Adjidarmo (Lebak) dan Tangerang. Pengadaan ini sesuai dengan SPK mempunyai batas waktu hingga 10 Desember 2005.

Pada tanggal 16 November 2005, Dinkes Banten lewat Tim Panitia Pemeriksa Barang / Jasa, menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAP) No 71/ Peng/ PPMBJ/ APBD/KES/XI/2005. Isinya mengatakan pengadaan alkes telah mencapai 75 persen, di antaranya pengadaan alkes untuk RSUD Tangerang sudah 100 persen diselesaikan.
Dalam lampiran BAP disebutkan alkes yang sudah diterima untuk RSUD Tangerang senilai Rp6,13 miliar yang terdiri dari Highspeed CT/e dual senilai Rp5,13 miliar, Full Autohematolyzer senilai Rp397,45 juta, Mesin Anesthesi 1 Vaporizer senilai Rp179,98 juta, Elektro Stimulasi senilai Rp103,89 juta dan Monitor Anesthesi Rp319,96 juta.
BPK mengadakan pemeriksaan di Dinkes Banten pada tanggal 27 Desember 2005, atau 17 hari setelah lewat batas waktu pengadaan Alkes. Ternyata, alkes berupa Highspeed CT/e dual tidak ada dan seluruh alat belum dapat dioperasikan oleh RSUD Tangerang. Alasanya, belum diujioperasikan PT BWU.

“Tim Pemeriksa Barang / Jasa Dinkes Banten telah melakukan kebohongan dengan menerbitkan BAP itu. Kesalahan pertama, mengatakan highspeed CT/e itu ada, tapi ternyata tidak ada. Tidak mungkin tim itu lalai, karena highspeed itu ukurannya besar dan beratnya 280 kg. Masak tidak terlihat,” papar Fitri.

Dengan terbitnya BAP itu, artinya seluruh alkes diterima dalam kondisi baik. Ternyata alkes itu belum diujioperasikan oleh PT BWU. Sehingga tidak diketahui, apakah alkes itu dalam kondisi baik atau rusak. Ini merupakan kesalahan yang kedua.

“Dari 2 kesalahan itu, ada pemaksaan pencairan dana alkes sebesar Rp6,13 miliar dengan melanggar ketentuan Keppres 80 tahun 2003. Dan jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar highspeed CT/e dual senilai Rp5,13 miliar yang ternyata barangnya tidak ada. Tim pemeriksa barang / jasa Dinkes Banten sudah memalsukan laporan BAP,” tegas Fitri.
Sementara I Gede Sudiatmadja, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih bersikukuh bahwa pengadaan alkes di RSUD Tangerang tidak ada masalah. “Pengadaan highspeed CT/e dual itu tidak fiktif, hanya keterlambatan saja. Karena alat ini dibeli dari Amerika dan harus menggunakan kapal laut yang memakan waktu lama. Sekarang, dari keterangan Dinkes Banten, alkes itu sudah dioperasikan,” kata Gede tanpa menjelaskan modus operandi korupsi dan kolusi yang diindikasikan BPK.

Hal senada diungkapan Bambang Irawan, Kasubdin Farmaminalkes dan Ririn, Pinlak Pengadaan Alkes Dinkes Banten. “Temuan di LHP BPK, sebetulnya sudah diklarifikasikan oleh Kadinkes dan Plt Gubernur Banten ke BPK Pusat, kira-kira dua bulan yang lalu. Hasilnya, tidak ada yang fiktif. Hanya terjadi suatu keterlambatan saja, sehingga yang timbul adalah denda keterlambatan pengadaan barang,” kata Bambang Irawan.

Bahkan Ririn menunjukan 2 buah dokumen berkaitan dengan pengadaan Highspeed CT/e dual yang mengarahkan pada keterlambatan pengadaan alkes tersebut. Dokumen pertama berupa surat dari PT Tripatra Andalan Medika ke PT BWU bernomor 012/TAM/XI/05 tertanggal 30 Nopember 2005 atau 10 hari sebelum batas waktu kontrak.

Isi surat itu menyebutkan, Highspeed CT/e dual yang direncanakan sampai ke Dinkes Banten tanggal 5 Desember 2005, tidak dapat dipenuhi. Alasannya, ada badai Hurricane di Amerika. Sehingga, Highspeed CT/e dual baru sampai pada tanggal 27 Desember 2006. Uniknya, masih dalam surat ini, pengiriman Highspeed CT/e dirubah lagi menjadi tanggal 9 Januari 2005. Alasannya terjadi permasalahan di Bea Cukai. Kedua dokumen ini tidak disebutkan dalam LHP BPK.

Sedangkan dokumen yang kedua, malah mementahkan dokumen yang pertama. Dokumen itu berupa pemesanan Highspeeed CT/e dual dari GE Pacific PTE Ltd yang berlokasi di 298 Tiong Bahru Road, Singapore.

Dalam dokumen itu disebutkan pemesanan barang didasarkan pada Purchasing Order (PO) No 2606336.1 untuk CT Highscan dengan berat 280 Kg dan berukuran 53 x 46 x 45. Dan tanggal yang tertera adalah 21 Desember 2005. Sedangkan batas waktu akhir pengadaan sesuai dokumen kontrak pada tanggal 10 Desember 2005.

Baik Bambang maupun Ririn, merasa temuan itu tidak menjadi beban baginya. Alasannya, mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terlibat dalam masalah pembayaran Alkes itu.

“Saya gak ada beban, karena saya tidak makan. Saya tidak ngurusin penagihan. Kalau mau tanya barang tidak ada kok dibayar? Sebaiknya tanyakan sama yang ngurusin proses pencairan. Proses pencairan itu, melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) alias Kepala Dinkes, Pimpronya dan penerima, pengendalian dan pemegang kas. Orang-orang itu yang tahu kenapa sudah dibayar,” tegas Bambang Irawan. (nr) Sumber : Banten Link

SMU Unggulan

Proyek “Akal-akalan” Bernama SMU Unggulan Alias SMA CMBBS Diselimuti Tabir

SEKOLAH Menengah Atas Cahaya Madani Banten Boarding School (SMA CMBBS) di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang disoroti banyak pihak. Pasalnya, proses perwujudan sekolah ini banyak yag diselimuti “tabir”, termasuk proses pembebasan lahan yang diduga kuat syarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Kini SMA CMBBS dan pejabat di Banten kebingungan atas status pengelolaan sekolah ini, mau diswastakan melalui yayasa atau dikelola langsung dinas pendidikan yang dasar hukumnya tidak ada.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebenarnya sempat mencium kejanggalan dalam proyek SMU Unggulan. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan pihak terkait sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga sekarang hasil pemeriksaan itu tidak pernah jelas, dalam artian berkas kasus ini tidak pernah ada, apalagi dilimpahkan ke pengadilan.
Kesan samar-samar atas proyek yang dinilai sebagai proyek akal-akalan oleh berbagai pihak ini memang sejak awal tidak memiliki konsep apa itu sebenarnya SMU Unggulan. Sebab sebelumnya, APBD Banten mencantumkan proyek pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan teknologi (Iptek). Proyek ini diubah menjadi dana stimulan untuk sekolah yang akan dijadikan SMU Unggulan di setiap 6 kabupaten dan kota di Banten. Dari proyek ini diubah lagi menjadi pembangunan SMU Unggulan yang dibiayai Pemprov Banten.
Kritik tajam pun segera menerpa Dinas Pendidikan Banten. Pasalnya, proyek SMU Unggulan itu justru bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dinas yang seharusnya menaungi dinas-dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota, bukan asyik dengan mengerjakan proyek itu sendiri. Untungnya, proyek ini diselematkan oleh UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memberikan kewenangan daerah mengelola sebuah sekolah unggulan.
Tetapi pertanyaan yang seharusnya dijawab dengan mudah justru membuat bingung pejabat, yaitu berapa sebenarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk SMU Unggulan, termasuk pembebasan tanah, studi banding pejabat, anggota dewan dan stakeholder? Tak ada jawaban pasti. Sebab proyek itu dipecah-pecah ke berbagai pos anggaran mulai dari Biro Perlengkapan, Biro Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan nama kegiatan masing-masing yang terkesan tidak berkaitan dengan SMU Unggulan.
Dalam soal pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang tercium indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang begitu kuat. Terbukti, adanya 2 nilai jual objek pajak (NJOP) yang diterbitkan tahun yang sama, namun berbeda nilai. NJOP ini digunakan membebaskan tanah dari pemiliknya.
Penetapan NJOP yang pertama senilai Rp1.700/m3 sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanggal 1 Maret 2002 yang ditandatangani Kepala Kantor PBB Pandeglang, Noertjahya. NJOP ini digunakan untuk membeli tanah dari pemilik tanah atau warga setempat. Terbukti, tercatat 24 akta jual beli dari pemilik tanah ke 3 orang yang dinilai sebagai tokoh Banten. Mereka adalah Aceng Ishaq, Iyus Priatna dan Agah M Noor. Ketiga tokoh ini dikenal dengan kedekatannya Hery Wardhana alias Wawan, anak Chasan Sochib, pimpinan Kelompok Rawu, sebuah kelompok dominan di Banten. Kakaknya Wawan adalah Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Total 10 hektare ini dihargakan Rp170 juta.
Sedangkan NJOP kedua senilai Rp36.000/m3 sesuai dengan SPTT yang diterbitkan Kepala Kantor PBB Pandeglang, LL Tobing tanggal 2 Januari 2002. NJOP ini digunakan Panitia Sembilan Pandeglang yang dipimpin Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah untuk membeli tanah seluas 10 hektare dari 3 tokoh Banten itu. Totalnya Rp3,6 miliar dan uangnya berasal dari Pemprov Banten.
Dengan demikian, terdapat selisih harga yang sangat jauh antara uang yang dinikmati pemilik tanah hanya Rp170 juta dan uang yang dikeluarkan Pemprov Banten Rp3,6 miliar. Selisihanya, Rp3,43 miliar diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan tanah tersebut. (tim)

Kronologis Proyek Pengembangan Iptek ke SMU Unggulan

Diawali, Perda No.1 tahun 2002 tentang APBD Banten mencantumkan salah satu proyek pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam daftar isian proyek daerah (Dipda) 20-20 masuk dalam kode proeyk 2.P.0.11.2.01.001 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
6 Agustus 2002, kajian menyeluruh tentang APBD 2002 di Hotel Permata Krakatau yang dihadiri Panitia Anggaran Legislatif dan Dinas Pendidikan Banten.
7Agustus 2002, pembahasan nomenklatur dan tolok ukur proyek penelitian dan pengembangan Iptek di Aula Ekbang. Rapat dihadiri Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Dinas Pendidikan. Dalam hal ini, dinas pendidikan mengusulkan perubahan penggunaan dana proyek penelitian dan pengembangan Iptek menjadi dana stimulan dalam rangka SMU Unggulan di 6 kabupaten dan kotamadya se-Banten.
28 Agustus 2002, Bapeda Banten berinisiatif mengundang Komisi D, Komisi E DPRD Banten, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Ekbar untuk rapat di Kantor Bapeda Banten. Di kantor ini, meski yang punya proyek usulan dinas pendidikan, Bapeda membahas draft awal konsep rendana pembangunan SMU Unggulan Provinsi Banten dan menyusun action plan. Padahal usulannya adalah dana stimulan untuk mendukung SMU yang dijadikan unggulan di setiap kabupaten dan kotamadya.
10 September 2002, pembahasan program pembangunan dalam APBD 2002, termasuk SMU Unggulan di Hotel Permata Krakatau Cilegon bersama Komisi D dan Dinas Pendidikan. Pembahasan ini lebih ditekankan pada soal pembangunan fisik SMU Unggulan.
16 September 2002, pembahasan lanjutan tentang perbaikan konsep SMU Unggulan yang berlum juga ditemukan format yang pas di Kantor Bapeda Banten. Hadir dalam epmbahasan ini dari Bapeda, Komisi D, Dinas Pendidikan, PU dan Biro Ekbang. Provinsi Banten.
24 September 2002, Pembahasan program pembangunan pendidikan dengan komsi E DPRD dan Dinas Pendidikan di Hotel Permata Krakatau Cilegon. Rapat ini lebih membahas program fisik pembanguann SMU Unggulan yang akan dicantumkan dalam perubahan anggaran atau diebut anggaran biaya tambahan (ABT).
25 September 20002, Kepala Dinas Pendidikan Banten, Didi Supriadie mengajukan usulan perubahan nomenklatur dan tolok ukur Proyek Penelitian dan Pengembangan Iptek menjadi Proyek Pengembangan Sekolah Menengah Umum (SMU) Unggulan Provinsi Banten. Usulan ini tertuang dalam surat No.902/114-Dindik/2002 yang dilamppirkan dengan 1 berkas.
27 September 2002, berlokasi di Biro Ekbang Pemprov Banten, dibahas perubahan tolok ukur pada nomenklatur proyek penelitian dan pengembangan Iptek dan Basic Vilage Education Penelitian Pendidikan Tinggi ke Pengembangan SMU Unggulan dan life skill. Hadir dari Panitia Anggaran Eksekutif dan Dinas Pendidikan Banten.
30 September 2002, pembahasan rancangan perubahan APBD 2002, khusus SMU Unggulan di Komisi E DPRD Banten. Dalam kesempatan ini, Komisi E menyatakan dukungan terhadap perubahan proyek tersebut.
1 Oktober 2002, Gubernur Banten, Djoko Munandar menerbitkan SK No.915.2/Kep.171-Huk/2002 tentang persetujuan dan pengesahan Dipda Proyek Pengembangan SMU Unggulan Provinsi Banten tahun anggaran 2002. Dalam lampiran SK itu disebutkan, anggaran belanja yang disetujui untuk proyek itu Rp4 miliar.
9 Oktober 2002, terjadi keanehan dalam pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten seluas 10 hektare di Desa Saruni, Kabupaten Pandeglang. Keanehan itu terletak pada SK Gubernur Banten tentang persetujuan proyek SMU Unggulan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2002. Sedangkan lahan Kuranten sudah diserahkan dari Pemerintah Provinsi Banten ke Dinas Pendidikan. Berita Acara Penyerahan izin penggunaan lahan peruntukan SMU Unggulan No. 593/Um-4239/20-02. Pemprov Bnaten diwakili Chaeron Muchsin, waktu itu masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dan diterima Didi Supriadie, Kepala Dinas Pendidikan. Status penyerahan itu adalah hak pinjam pakai.
2 Desember 2002, Pimpro SMU Unggulan, Ajak Moeslim mengirimkan surat ke Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Pemprov Banten No.932/018/PPSUPB/2002 yang berisi permintaan perpanjangan waktu (adendum) pengerjaan kegiatan fisik oleh CV Andhi Utama dan CV Hidayah. CV Andhi Utama mengerjakan pengaspal hotmix di tanah SMU Unggulan dengan nilai Rp325 juta dan nomor kontrak 915/140-PPSUPB/2002. Sedangkan CV Hidayah mengerjakan bangunan dengan nilai Rp1,647 miliar dan noor kontrak 915/99-PPSUB/2002. Kedua perusahaan itu minta perpanjangan selama 30 hari. Seharusnya, pekerjaan mereka rampung pertengahan Desember 2002.
Catatan tahun 2002, Dalam soal pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang tercium indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang begitu kuat. Terbukti, adanya 2 nilai jual objek pajak (NJOP) yang diterbitkan tahun yang sama, namun berbeda nilai. NJOP ini digunakan membebaskan tanah dari pemiliknya.
Penetapan NJOP yang pertama senilai Rp1.700/m3 sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanggal 1 Maret 2002 yang ditandatangani Kepala Kantor PBB Pandeglang, Noertjahya. NJOP ini digunakan untuk membeli tanah dari pemilik tanah atau warga setempat. Terbukti, tercatat 24 akta jual beli dari pemilik tanah ke 3 orang yang dinilai sebagai tokoh Banten. Mereka adalah Aceng Ishaq, Iyus Priatna dan Agah M Noor. Ketiga tokoh ini dikenal dengan kedekatannya Hery Wardhana alias Wawan, anak Chasan Sochib, pimpinan Kelompok Rawu, sebuah kelompok dominan di Banten. Kakaknya Wawan adalah Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Total 10 hektare ini dihargakan Rp170 juta.
Sedangkan NJOP kedua senilai Rp36.000/m3 sesuai dengan SPTT yang diterbitkan Kepala Kantor PBB Pandeglang, LL Tobing tanggal 2 Januari 2002. NJOP ini digunakan Panitia Sembilan Pandeglang yang dipimpin Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah untuk membeli tanah seluas 10 hektare dari 3 tokoh Banten itu. Totalnya Rp3,6 miliar dan uangnya berasal dari Pemprov Banten.
Dengan demikian, terdapat selisih harga yang sangat jauh antara uang yang dinikmati pemilik tanah hanya Rp170 juta dan uang yang dikeluarkan Pemprov Banten Rp3,6 miliar. Selisihanya, Rp3,43 miliar diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan tanah tersebut.
Catatan tahun 2003, APBD Banten mencantumkan proyek SMU Unggulan dengan nilai Rp5,2 miliar. Berbagai pembangunan fisik dicoba direalisasikan. Sementar a itu, seperti yang diceritakan Hadjid Harnawidagda (anggota DPRD Banten 2001-2004), pejabat Dinas Pendidikan dan stakeholders, termasuk anggota dewan sibuk melakukan kunjungan kerja dan studi ke berberapa daerah untuk melakukan studi banding dalam rangka mencari konsep SMU Unggulan. Kegiatan ini telah menghabiskan anggaran dari APBD yang disebutnya sebagai uang publik. Pembiayaan studi banding ini tidak tercantum dalam proyek SMU Unggulan, tetapi disebar dalam pos-pos lainnya di Dinas Pendidikan Banten.
UU No.20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) disahkan DPR RI. UU Ini memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggaarakan sekolah yang dianggap sebagai unggulan. Dinas Pendidikan Banten melihat sebagai peluang untuk memberikan payung hukum SMU Unggulan.
18 Maret 2003, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menegah Departemen Pendidikan Nasional, Indra Jati Sidi menerbitkan surat edaran No.7614/C/LL/2003 tentang perizinan pembukaan sekolah nasional plus. Pemberian izin sekolah yang menggunakan bahasa pengantarnya berbahasa asing lainnya harus mengacu pada UU No20/2003. Persyaratan juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan No.0606 tahun 2002.

Tahun 2004, APBD Banten masih mencantumkan proyek SMU Unggulan dalam kode rekening tersendirid engan nilai Rp6,147 miliar.
4 Juni 2004, Direktur Pneidiakan Menegah Umum, Amroni mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas provinsi se-Indonesia No.421/04/MN/2004 perihal SM Acalon Penyelenggara Program Bertaraf Internasional. Surat ini juga merupakan peluang bagi SMU Unggualan utnuk dijadikan sekolah bertaraf internasional.
19 Oktober 2004, Kepala Dinas Pendidikan Banten, Didi Supriadi mengiriman nota dinas No.420/2595-Dispend/2002 ke Gubernur Bnaten. Isianya memberitahukan dasar-dasar hukum kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesuai dengan UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2000 tetnang kewenangan pemerinth daerah sebgai daerah otonom.

Januari 2005, Iwan Kusumah Hamdan dan timnya yang ditunjuk mejadi konsultan SMU Unggulan melakukan sosialisasi konsep, visi, misi dan pengembangan SMA Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) yang merupakan proyek SMU Unggulan ke Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, pimpinan dan anggota DPRD Banten, bupati, walikota, kepala dinas pendidikan se-Banten, perusahaan swasta dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Februari-Juni 2005, seleksi guru, pembina asrama dan staaf SMA CMBB. SMA ini menerima 46 murid baru dan menetapkan 16 guru hasil seleksi. Setiap murid membutuh dana Rp 24 juta per tahun, berarti dibutuhkan Rp1,104 miliar per tahun, belum termasuk gaji guru, staf dan biaya operasional sekolah. Menurut Iwan, semua biaya itu masih dibebankan ke APBD Banten. Sedangkan Yayat Suhartono anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS memastikan, dalam APBD Banten tidak tercantum proyuek SMU Unggulan, ttapi kebutuhan sekolah dialokasikan anggaran di dinas pendidikan yang disebar dalam pos-pos lainnya.
Catatan tahun 2005, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sempat memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, berkaitan dengan proyek SMU Unggulan yang kini berubah nama menjadi SMA CMBBS. Namun para jaksa yang memeriksa pejabat itu lebih memfokuskan pemeriksaan terhadap proses pembebasan tanah yang diduga kuat sarat dengan KKN, di antaranya penggelembungan harga dan ditemukannya 2 penetapan NJOP dari Kantor PBB Pandeglang. Setelah pemeriksaan itu, kasus SMU Unggulan hingga kini tidak jelas penanganannya.

Hingga Maret 2006, Pemprov Banten, Dinas Pendidikan dan orang-orang yang terlibat dalam proyek SMU Unggulan dengan nama SMA CMBBS hingga saat ini masih bingung akan status sekolah ini. Jika dikelola yayasan yang berarti bersifat swasta, menimbulkan pelanggaran hukum karena aset Pemprov Banten berupa tanah, gedung dan biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan pemerintah daerah tiba-tiba menjadi milik swasta. Ini menimbulkan kerugian negara yang bisa ditafsirkan sebagai tindakan korupsi. Jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga berbenturan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Selain itu, tidak mungkin SMA CBBS terus dibiayai dari APBD Banten. Artinya, proyek SMU Unggulan selain tidak direncanakan matang sejak awal, juga telah menghamburkan uang yang begitu banyak untuk sasaran yang tidak jelas tolok ukurnya. (tim investigasi) Sumber : Banten Link

Surat SCRC Untuk DPRD

Surat Dari PT Sinar Ciomas Raya Contractor
Nomor : 86/SK-Persh?SCRC-Srg/VIII/2006
Lamp : -
Perihal: Klarifikasi penyampaian oknum anggota PKS melaksanakan praduga tak bersalah pembantaian karakter terhadap PT SCRC atau pengusaha daerah/nasional Provinsi Banten dalam rapat paripurna DRPD Banten pada tnaggal 14 Agustus 2006.

Kepada Yth:
Bapak Ketua DPRD Provinsi Banten
Di
Serang

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan laporannya mengenai penyampaian sewor perfitnahan dan perdzoliman oknum anggota PKS dalam rapat paripurna DPRD Provinsi banten pada tanggal 14 Agustus 2006, juga kami komplainkepada anggota Dewan Komisi III dan Ketua DPRD Provinsi Banten untuks egera dilakukan klarifikasi hukm dihadapan Pengadilan Tinggi Banten atau Kejaksaan Tinggi anten termasuk Pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. Karena hal ini apabila hukum tidak ditegakan bersama penegaknya, maka kehancuran masyarakat dan pemerintah rupanya sudah diarahkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatakan sebagai pejuang dan patriot. Akan tetapi kenyataannya sebagai penghianat Bangsa. Padhal forum konstitusi demokrasi ini misi rakyat yagn diserahkan kepada dewan sesuai ketentuan-ketentuan partainya masing-masing. Setelah dewan dilantik dan terbentuk itu akan menciptakan misi rakyat guna melaksanakan pembangunan di segala bidang demi terciptanya masyarakat adil dan makmur,

Sekarang ini misi dewan yang membawa oknum ambisius, semua maksud dewan dan lain-lain guna menuju harapan masyarakat oleh oknum anggta PKS ditanggap semua salah. Kalo memang itu salah, boleh-boleh saja tetapi bawa dulu ke forum hukum kepada pengadilan / kejaksaan dengan bukti-bukti yang jelas. Tugas Dewan sebagai penyampaian misi Rakyat dan atas rekomendasinya. Kakmi para pengusaha sebagai pelaku perekonomian dan pembangunan telah mewujudkan berbagai macam proyek setelah hadirnya Provinsi Banten antara lain:
Proyek sumber Dana APBD yang dipimpin dan diarahkan oleh Dinas PU dan Instansi lainnya sesuai dengan ketentuan.
Proyek APBN dengan berbagai macam proyek sumber dana bantuan dari Pusat.
Proyek bantuan Bank Dunia (Loan ADB) 6 paket di wilayah Banten selatan guna menyambung antara Banten dan Jabar yang panjangnya 110 Km.
Para pengusaha nasional Provinsi Banten telah melaksanakan proyek gerakan ekonomi rakyat (swakelola) modal sendiri, seperti halnya proyek Pasa4r Induk Rau, Serang yang mampu menampung 5.000 pedagang / pengusaha dan proyek jalan 5 link di lingkungan Pasar Induk Rau yang sisa pembayarannya belum dibayar lunas dari dana APBD.

Proyek-proyek tersebut di atas dilaksanakn oleh para pengusaha Banten yang bergabung dalam organisasi Kadin dan LPJK. Sebaiknya apabila maksud dan tujuan anggota dewan Provinsi Banten mendapatkan temuan atau informasi yang tidak jelas, maka undanglah para pelaku ekonomi dan pembangunan Provinsi Banten untuk diklarifikasikan salah atau benarnya. Itulah para wakil rakyat di Provinsi Banten yang mendidik rakyatnya guna meningkatkan SDM dan menghormati hukum, bukan para oknum anggota dewan yang memvonis / menghukum praduga tak bersalah. Karena duduknya anggota dewan di lembaga legislatif yang menunjuk adalah rakayt. Cobalah di Banten ini jangan sampai ada cerita bapak makan anaknya atau membantai anaknya. Saya sampaikan istilah ini untuk terwujudnya terapi moral dan akhlak kepada bapak-bapak yang terhormat.

Sekian dan terimakasih dan mohon segera pelaksanaan ini digelar sesuai dengan permohonan yang disponsori oleh ketua dwan dan para anggotanya.

Serang, 18 Agustus 2006,
Hormat kami
Pt Sinar Ciomas Raya Contractors

Cap dan ttd

Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib
Presiden Direktur

Tembusan disampaikan kepada:
Yth. Plt Gubernur Provinsi Banten di Serang.
Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten di Serang.
Yth. KAPOLDA Banten di Serang.
Yth. DANREM 064 Maulana Yusuf di Serang.
Yth. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.
Yth. Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
Yth. Kepala Dinas PU Provinsi di Serang.
Yth. Kepala Kejaksaan negeri se-Provinsi Banten.
Yth. Kepala Pengadilan Negeri se-Provinsi Banten.
Yth. Ketua KADIN Provinsi Banten di Serang.
Yth. Ketua LPKJD Provinsi Banten di Serang.
Yth. Para Ketua Asosiasi se-Provinsi Banten.
Yang dianggap perlu / yang berkepentingan.
Arsip

PAD 2006

Target PAD Banten 2006 Hanya 1,5 Persen dari PDRB

Serang, Kompas - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten tahun 2006 hanya mencapai 1,5 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) tahun 2005.
Diperkirakan, banyak potensi pendapatan yang hilang akibat ketidakmampuan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten menggali potensi daerah yang ada.

Dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2006 yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (27/12), disebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,24 triliun.

Padahal, total Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp 81 triliun. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten hanya dapat menyerap 1,5 persen PDRB dalam bentuk PAD. Koordinator Banten Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya, menduga banyak terjadi kebocoran pendapatan di Provinsi Banten. Buktinya, setiap tahun besaran PAD selalu di bawah angka dua persen dari PDRB.

Pada tahun 2002 Pemprov Banten hanya mampu menyerap 0,75 persen PDRB atau Rp 440,07 miliar dari total PDRB Rp 58,3 triliun. Pada tahun 2003, PDRB Rp 64,47 triliun hanya terserap 0,95 persen atau Rp 614,67 miliar. Adapun tahun 2004, PDRB Rp 72,83 triliun hanya terserap 0,98 persen atau Rp 720,5 miliar saja.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Hilman Nitiamijaya mengatakan, PDRB Banten sulit dijadikan ukuran untuk menentukan besaran PAD. Pasalnya, besaran PDRB didominasi oleh sektor industri dan jasa. Lebih dari 90 persen pendapatan kami peroleh dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kami tidak menarik retribusi untuk industri dan jasa, katanya menerangkan.

Defisit Anggaran
Sementara itu, defisit anggaran tahun 2006 diperkirakan mencapai Rp 181,34 miliar. Angka itu merupakan selisih antara anggaran belanja Rp 1,96 triliun dan anggaran pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 1,78 triliun.

Sebesar 44,8 persen atau Rp 878,27 miliar dari total anggaran belanja dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
Sedangkan belanja publik, untuk kepentingan masyarakat, hanya 32,6 persen atau Rp 640,2 miliar saja. Selebihnya, yakni Rp 427,7 miliar, dialokasikan untuk belanja aparatur daerah.

Sementara itu, rapat paripurna penyampaian nota keuangan kemarin diwarnai unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menyosialisasikan dan memublikasikan RAPBD Banten. Lebih jauh, mereka juga menuntut agar warga diikutsertakan dalam pembahasan RAPBD 2006. (NTA) Sumber : Kompas

Tanah Mapolda Banten

Kasus Mark up
Pembebasan Lahan Gedung Mapolda Banten

Sejak Propinsi Banten berdiri pada tanggal 04 Oktober 2000 pembangunan suprastruktur dan infrastruktur fisik berlangsung pesat diantaranya Gedung Mapolda, DPRD Banten jalan raya dsb. Ternyata sejak saat itu pula banyak terjadi banyak dugaan kasus korupsi salah satunya pembebasan lahan gedung Mapolda ternyata bermasalah.

Pembebasan lahan didesa Banjarsari Kec. Cipocok Jaya diperuntukan bagi peningkatan status peran Kepolisian Wilayah menjadi Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dengan luas sebesar 10,948 ha. Dengan ganti rugi sebesar Rp.25.344.620.000,00 atau sebesar Rp.231.500,00 per meter2.

Status kepemilikan lahan tersebut yaitu sebagai berikut :
Tanah seluas 61.358 m2 tersebut dikuasai H.CSH.
Tanah seluas 33.287 m2 dikuasai Herlin Wijaya
Eks Tanah Bengkok milik Pemda Kab. Serang seluas 14835 m2

Sumber pendanaan tanah sebagai berikut :
APBD 2003
Pos Setda
Pos Dana Tak Tersangka. (?)

Pembayaran ganti rugi kepada Prof. Dr. H.Chasan Sochib dan Herlin Wijaya sebesar 21.910.317.500,00 ditandatangani untuk diterima pada bulan Mei 2003 dan diterima terakhir bulan Desember 2003 atas rekening Dana Tak Tersangka sebesar Rp.13.778.372.100,00.

Sedangkan pembayaran ke Pemda Kab. Serang sebesar Rp. 3.343.302.500,00 dengan menggunakan Surat Tanda Setoran/ Model Bend 1.dalam dua tahap melalui rekening dua tahap melalui rekening individual yaitu pemindah bukuan sebesar Rp. 3.262.587.372,00 pada tanggal 24 Juni 2003 dan setoran tunai sebesar Rp. 171.715.125,00. pada tanggal 12 Januari 2004.

Menurut Camat Cipocok ternyata harga ganti rugi tanah tersebut lebih mahal sebesar Rp. 31.500.,00 dengan harga pasaran berdasarkan rekomendasi Bupati Serang berkisar antara Rp. 150.000, 00 – 250.000,.00.per m2 dan sesuai dengan harga pasar tertinggi yaitu Rp. 200.000,00 per m2.Dengan adanya laporan tersebut BPK menuduh kelebihan harga tertinggi yang ditetapkan (Rp. 200.000,00-231.000,.00) Pembebasan lahan ini mengindikasikan kerugian daerah sebesar 3.448.620,00 (31.500 x 109.800m2).

Masalah ini diduga hasil intervensi pihak penjual PT. BBJ yang notebene milik H. Chasan Sochib kepada Gubernur Banten yang tidak menginginkan alternative lokasi lain dengan alasan Gedung Mapolda Banten sudah ditenderkan di Polda Jabar. Pemprov Banten juga membela diri bahwa penetapan harga Rp231.500,00 masih dalam aturan yang benar sesuai dengan pasaran tertinggi berdasarkan rekomendasi Panitia 9 dari Kabupaten Serang dan dalam kondisi siap bangun tanpa ada bangunan dan unsur tegakan yang lain.

Argumentasi itu ditambahkan berdasarkan bahwa :
Hasil inventarisasi dan pengukuran tanah pada tanggal 14 April 2003 jo. bidang tanah No.01/2003 Peta Bidang Tanah tanggal 05 Januari 2003 yang dimuat dalam risalah rapat pada tanggal 17 Januari 2003 menyebutkan pada bidang tanah tersebut tidak ada bangunan,tanaman tumbuh dan unsur tegakan lain.
Permintaan harga ganti rugi dari pemilik tanah per m2 yang semula Rp. 250.000,-dan kemudian berubah menjadi 220.000,-sudah termasuk dalam kondisi lahan siap bangun.

Menurut BPK modus operandi kasus ini tetap menyiratkan adanya dugaan kolusi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 3.448.620,00 (31.500 x 109.800m2) untuk diproses secara hukum.

BPK hanya menuduh adanya markup harga jual tanah, sementara itu opini public yang digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk LSM tentang adanya penyimpangan anggaran seperti penggunaan Pos Dana Tak Tersangka sebesar Rp. Rp.13.778.372.100,00 milyard oleh Gubernur yang seharusnya diperuntukan bagi kondisi darurat seperti bencana alam, kiranya juga diusut dan dikenakan delik hukum pidana. Penggunaan Dana Tidak Tersangka (DTT) itu tidak memenuhi ketentuan dalam PP 105 dan Kepmendagri No.29/2002. Kebijakan menggunakan Dana Tak Tersangka, jelas-jelas kewenangan mutlak gubernur. Tafsiran “keadaan mendesak” dalam PP 105 tahun 2000 telah disalah tafsirkan digunakan untuk pembebasan lahan Mapolda Banten dan menyalahi intruksi Mendagri. Kasus berikutnya serupa terjadi juga dalam kasus Dana Perumahan bagi anggota DPRD Banten selain peraturan diatas juga diancam terkena delik pidana berdasarkan UU Anti Korupsi No.20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Dugaan kolusi kemungkinan besar disebabkan intervensi pemaksaan, balas budi dan unsur lain oleh H. Chasan Sochib (masa itu bagi kalangan aktivis dan akademisi disebut dengan anekdot Hitlernya Banten atau Sang Gubernur Jendral. red) terhadap Gubernur Djoko Munandar dan Panitia 9 (sembilan). Pertemuan terakhir di Jakarta untuk pembayaran ganti rugi terhadap H.Chasan Sochib, Herlin Wijaya diduga adanya konspirasi kesepakatan damai masalah tersebut. (Tim)

Sumber Pustaka :
BPK RI 2005
Kejadian langsung dan saksi sejarah