Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, July 24, 2008

Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang

Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang
Selasa, 22-Juli-2008, 07:49:41

Radar Banten SERANG – Senin (21/7), Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang, dia marah besar ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi ketika salah satu JPU dalam perkara tersebut, Edi Dikdaya, menanyakan tentang bukti tertulis yang mendasari pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR. Dengan nada tinggi, Chasan Sochib justru balik bertanya, “Ada eksekutif dan legislatif di sini nggak?.”

Edi Dikdaya tidak menanggapi pertanyaan itu lantaran pertanyaannya tidak dijawab saksi. Sikap itu justru membuat Chasan Sochib naik pitam dan menuding-nuding JPU. “Ini jelas mau membenar-benarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Ini mau menghancurkan NKRI,” tukasnya seraya meminta wartawan mencatat perkataannya dan meminta kuasa hukum Aman Sukarso, Efran Helmi Juni dan Gusti Endra, berbicara. “Ngomong, jangan diam saja,” katanya.


Perintah ini dituruti kuasa hukum, namun ketika Helmi Juni dan Gusti Endra hendak bertanya mengenai proyek PIR, Chasan Sochib marah lagi. “Geus, ulah ngomong proyek, lieur (Sudah, jangan bicara proyek, pusing-red),” tukasnya.
Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto memutuskan untuk menghentikan kesaksian Chasan Sochib.

Sikap tersebut tidak ditunjukkannya pada awal persidangan. Menurut Chasan Sochib, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR adalah permintaan mantan Bupati Serang Bunyamin lantaran Pemkab Serang tidak memiliki anggaran pembangunan. Padahal, PIR akan diresmikan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Saksi menyerahkan pula bukti berupa surat tentang permohonan dari Pemkab Serang kepada Gubernur Banten untuk membantu pembayaran jalan akses 5 link PIR. Surat bernomor 620/2477/Dal_Bang tertanggal 9 Mei 2006 tersebut ditandatangani Bupati Serang Taufik Nuriman.

Dia juga menyerahkan kopian surat bernomor 170/595/DPRD tak tertanggal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi. Surat itu berisi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Serang agar Bupati Serang memohon bantuan pembayaran jalan lingkar PIR kepada Gubernur Banten.

Kendati demikian, saksi mengakui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Surat Perintah Kerja (SPK), diakuinya pula tidak diterbitkan. “Kalau nunggu tender, nunggu SPK, nggak jadi diresmikan presiden. Padahal itu kan kebangggaan,” katanya.

Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi. Seperti saksi-saksi sebelumnya, dia juga mengatakan jika pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005. Lantaran Keputusan Gubernur Banten mengenai penggunaan bantuan block grant belum turun.

“Makanya, kita membahasnya karena kondisi saat itu adalah kondisi tidak normal atau darurat. Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2003, kami memutuskan untuk menerbitan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebagai dasar pembayaran yang sifatnya mendahului anggaran,” terangnya sambil mengatakan, pos pemeliharaan jalan dan jembatan itu terbayar saat dana block grant dicairkan pada penetapan APBD Perubahan 2005. (dew)

Kasus Dugaan Korupsi di PT KS

Kejari Segera Tetapkan 2 Tersangka
Selasa, 22-Juli-2008, 07:50:07

*Kasus Dugaan Korupsi di PT KS
Radar Banten CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah mengantongi dua calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional PT.Krakatau Steel (KS) pada tahun 2000-2001. Untuk meningkatkan status hukumnya, Kejari Cilegon berencana memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT KS Sutrisno dan Direktur PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) Teddi Wijaya.


Menurut Kasi Intelijen Kejari Cilegon Taufan Zakaria, Senin (21/7), pemanggilan dua tersangka tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/7) atau Kamis (24/7). Upaya penetapan tersangka baru kepada dua calon tersangka dari salah satu rekanan PT KS dalam proyek tersebut menyusul hasil penyidikan yang menyatakan adanya indikasi mark up dalam sewa-menyewa kendaraan operasional pejabat PT KS.
Diterangkannya, kasus dimulai tahun 2000 saat Direktorat Logistik PT KS mengajukan pengadaan kendaraaan operasional untuk para pejabat setingkat kepala divisi dan kasubdit.
“Untuk mengetahui data berapa posko yang akan dialokasikan kendaraan dinas ini, inventarisasi jumlah kepala divisi dan kasubdit dilakukan. Hasilnya diserahkan kembali ke Bagian Perencanaan PT KS,” katanya.
Kemudian panitia lelang melaksanakan tender pengadaan kendaraan operasional sebanyak 102 unit Toyota Soluna dan Honda Accord. Dari tiga peserta tender, PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) dan PT Purna Sentana Baja (PSB) menang.
“Untuk Toyota Soluna, PT PSB mendapat jatah 50 unit, PT CRUM 28 unit. Sedangkan untuk mobil Honda Accord sebanyak 24 unit, dilakukan sepenuhnya oleh PT PSB,” jelas Taufan.
Hanya saja, kontrak tersebut tidak dilakukan. Sebanyak 102 unit mobil tidak dibeli, akan tetapi hanya disewa dari pihak ketiga. Harga sewa digelembungkan dua kali lipat. Untuk sewa satu unit Toyota Soluna, dikenakan harga Rp 3,6 juta per bulan selama 60 bulan. Padahal, harga mobil baru jenis ini berkisar Rp 108 juta.
“Sedangkan Honda Accord harga sewa per unitnya dikenakan Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan. Anggaran sewa menyewanya semua dari PT KS,” tegas Taufan.
Terpisah, Kepala Kejari Cilegon Ali Mukartono menegaskan hal senada. “Dari laporan tim penyidik, keterangan para saksi sudah menguatkan kedua tersangka. Selain itu, dipastikan ada tersangka baru dalam kasus ini,” katanya usai menghadiri kegiatan sosial di Panti Asuhan Hasanudin Cilegon.
Menyoal kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejari Cilegon belum dapat memastikan. “Kita masih berkoordiansi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten di Jakarta untuk menaksir jumlah kerugian negara,” katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cilegon juga telah memeriksa 15 orang saksi. Di antaranya, 11 orang dari internal PT KS, dan sisanya, mantan pejabat di PT KS. (mg-2)

Sunday, July 20, 2008

Kejati Akan Panggil 45 anggota DPRD Pandeglang Soal Kasus Dugaan Suap

Jum'at, 18 Juli 2008 |
Oleh: Andi

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil seluruh anggota DPRD Kabuapten Pandeglang yang berjumlah 45 orang, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam dugaan suap pimnjmana daerah sebesar Rp 200 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dari Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang.


Kejaksaan juga telah melaporkan hasil penyeliidikannya selama 3 pekan atas dugaan suap pinjaman daerah tersebut kepada Jaksa Agung. Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota legislativ, kejaksaan juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada pejabat eksekutif Pandeglang.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjaka, pemanggilan angghota dewan Kabupaten Pandeglang dirasakan cukup untuk mengetahui sejauh mana dugaan suap yang selama ini terjadi atas pinjaman daerah dari Bank Jabar- Banten Cabang Pandeglang.

“Tinggal menunggu surat perintah penyidikannya jadi, maka kami langsung melayangkan surat izin kepada Gubernur Banten, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Yunan, Jumat (18/7/2008).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan suap katanya, hingga saat ini belum ditentuikan siapa-siapa saja dan berapa orang yang akan melakukan penanganannya. “Belum tahu berapa jumlahnya, tapi yang pasti sedang di inventarisir nama-nama JPU nya,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejati Banten, Larigau Samad menegaskan selain anggota dewan pihaknya juga akan meminta izin kepada Presiden guna pemeriksaan eksekutif Kabupaten Pandeglang. “Suratnya akan kita buat nanti Senin lusa, baik itu surat ini ke Presiden atau Gubernur Banten,” tandasnya.

Kejati tidak menyatakan secara gamblang dan tegas mengenai surat izin pemeriksaaan kepada Presiden, namun menurutnya surat izin presiden dilakukan sebagai prosedur yang harus ditempuh oleh kejaksaan, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yah suratnya akan kita buat dan setelah itu akan kami layangkan langsung ke Bapak presiden, dan mudah-mudahan dapat langsung dijawab, karena cepatnya jawaban itu, berarti proses penyidikannya juga akan cepat selesai,” terangnya.

Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar mengaku pihaknya telah melaporkan hasil proses penyelidikan dugaan suap ke Kejaksaan Agung (Kejagung) “Laporan hasil proses penyeldikan sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung untuk diketahui,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Atut Chosiyah menegaskan, dirinya akan langsung memberi izin kepada kejaksaan jika ingin memanggil anggota dewan Kabupaten Pandeglang, terkait dengan dugaan suap. Langkah ini di ambil oleh Atut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan dugaan suap oleh kalangan pejabat di Pandeglang. (nr)Sbr. Suara Banten

Kasus Suap Hutang 200 Milyard

Kejati Banten Diminta Sebutkan Nama Tersangka Kasus Suap Pinjaman Rp 200 Miliar
Rabu, 16 Juli 2008
Oleh: Andi

SERANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Rabu (16/7/2008) siang menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam aksinya, mereka meminta Kejati untuk memberberkan nama-nama 8 tersangka, dan segera menagkap dan menjebloskan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusamah ke dalam sel tahanan.

Selain itu, ratusan massa yang terdiri dari Front Aksi Mahawasiwa (FAM) Banten, Kumpulan Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Pandeglang meminta perkara ini segera diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aparat hukum Kejati Banten banci, tidak berani dan cepat dalam menyelesaiakan dugaan suap Rp 200 miliar yang dilakukan oleh Bupati Pandgelang serta tidak transparan dalam menyebutkan nama-nama tersangka,’ terang koordintor aksi, Suhada dalam orasinya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Kumandang Banten, Aliyudin. Dalam orasinya ia meminta kepada Kejati Banten untuk segera menangkap aktor intelektual dalam suap pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang. Kami meminta aparat hukum untuk segera menuntaskan pinjaman daerah, serta lakukan transparansi alokasi pinjaman daerah Rp 200 miliar yang didalangi oleh Pemkab Pandgelang,” katanya.

Dalam aksinya tersebut Kumandang Banten juga menyatakan kesiapannya menjadi barisan terdepan dalam menegakan kebenaran dibumi Pandeglang dan Banten. “Kami juga mengajak masyarakat Pandeglang untuk ikut berperan dalam mengawasi pola dan tingkah pejabat, dan tindak bila mereka melakukan korupsi,” katanya.

Dalam aksi yang berlangsung selama 2 jam itu, seorang pengunjuk rasa bernama Muklas terluka, karena terkena kayu bendera saat massa memaksa masuk halaman Kejati Banten di Kilometer 4 Jalan Raya Serang-Pandeglang. Satu pemuda lain bernama Rizki sempat ditampar dan diamankan petugas, meski kemudian dilepaskan lagi. Sedangkan Uki kesurupan dan pingsan usai melakukan aksi dorong-dorongan dengan petugas Polres Serang dan Polda Banten.

Lebih dari 700 pemuda dan mahasiswa mendatangi Kejati Banten, sekitar pukul 10 30 WIB. Mereka membawa berbagai spanduk dan kertas karton bertuliskan tuntutan pengusutan kasus suap persetujuan pinjaman daerah Rp 200 miliar.

Para pemuda sempat membakar spanduk bergambar wajah Bupati Pandeglang beserta istrinya yang sebelumnya spanduk tersebut dicorat-coret dengan sebuah pilok atau cat semprot hingga gambarnya tidak nampak. Dalam aksi itu nampak anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Bulan Bintang dan Peduli Umat, Saris Priada Rahmat.

Sementara itu Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar dalam keterangannya mengaku, aksi ratusan pemuda dari Pandeglang enggan melakukan dialog. “Kami bukannya tidak mau menerima mereka, tapi mereka enggan diajak berdilog diruangan dengan perwakilannya saja,” katanya.

Adanya keinginan pengunjuk rasa yang segera menyebutkan nama-nama tersangka dan kasusnya di ambil alih KPK masih menurut Firdaus, nama-nama tersangaka sampai saat ini belum bisa disebutkan. “Silahkan saja KPK mengambil alih perkara ini, yang jelas dalam menuntaskan perkara ini kami sudah optimal bekerja siang dan malam,” katanya.

Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjakan mengaku hingga detik ini belum membuat nama-nama anggota dewan Pandeglang yang akan diminta keterangan untuk dimintakan izin kepad Gubernur Banten. “Bagaimana kami akan membuat dan melayangkan surat izin ke gubernur, lah wong surat perintahnya saja belum ada,” ungkapnya. (nr) Sbr. Suara Banten

Monday, July 14, 2008

Aksi KAMMI-Banten

Hari ini KAMMI Banten aksi dengan tuntutan klasik menyoal tindak lanjut tuntutan temuan kekurangan administrasi dan penyimpangan anggaran berdasarkan LHP BPK dari tahun 2003 - 2007 sebesar 2 triliun rupiah. Kawan-kawan LSM, Pers, mahasiswa sudah berkali-kali aksi dengan tema anti korupsi di Banten sepertinya membentur tembok dan tidak pernah ditindak lanjuti oleh Kejati Banten. Keberanian dari aparat hukum di Banten hingga saat ini masih sangat langka dan dibutuhkan.