Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, October 24, 2008

Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi

Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi

Radar Banten Sabtu, 18-Oktober-2008,
SERANG - Hingga Oktober 2008, kejaksaan lebih unggul dibanding kepolisian dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Banten.
Salah satu faktornya, kerangka pemikiran lama bahwa kasus korupsi selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa.

Berdasarkan data di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, 9 kasus korupsi telah ditangani. Dari jumlah itu, 5 kasus berlanjut hingga tingkat penuntutan dan pengadilan. Dan satu kasus korupsi telah diputus.
Dijelaskan Kasi Penyidikan pada Pidsus Kejati Banten Edi Dikdaya, Jumat (17/10), ke-9kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten tersebut dalam tahap penyidikan, penuntutan dan proses di pengadilan.

Pada tahap penyidikan, 4 kasus korupsi ditangani. Antara lain, kasus suap terhadap anggota DPRD Pandeglang, kasus RSUD Balaraja, kasus Jasa Kepelabuhanan dan kasus Kubangsari.

Tahap penuntutan, kasus korupsi penjualan kertas suara sisa Pemilu 2004, kasus pengadaan lahan interchange di Kabupaten Serang, kasus Dana Perumahan tahap 3 dan kasus pengadaan lahan Kubangsari di Kota Cilegon.

Sementara untuk kasus korupsi yang telah disidangkan adalah, kasus pengadaan pupuk di Distanak Banten tahun 2005 dan kasus pengadaan lahan interchange.

Kasus raperda non-raperda telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang, mantan Kabag Perundang-undangan DPRD Banten Nandang Suryana dipidana 1 tahun penjara.

Dari data di Pidsus Kejati Banten dapat diketahui pula kiprah Polda Banten dalam pemberantasan korupsi. Sekurangnya, ada 3 kasus korupsi yang berlanjut hingga tahap persidangan. Yakni, kasus pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), kasus pembebasan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan kasus uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) KPUD Banten.

Dari jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Banten, satu kasus di Dinsosnaker Banten telah rampung dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Menanggapinya, pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhyi Mohas mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Di antaranya, adanya main frame lama bahwa kasus korupsi yang merupakan jenis kejahatan luar biasa dan bersifat khusus selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa.
“Soal lebih banyak kasus korupsi yang diselesaikan oleh Kejati, mungkin itu soal kesepakatan. Biasanya, pihak mana yang lebih cepat, itu yang menangani,” terangnya.

Tingkat penyelesaian kasus korupsi oleh kepolisian, Muhyi berpendapat, lantaran institusi tersebut belum menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas. “Hendaknya kepolisian juga berlomba-lomba dengan kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi. Penegakan hukum khususnya korupsi adalah tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (dew)

Thursday, October 23, 2008

5 Institusi Audit DAK Bidang Pendidikan


Radar Banten Rabu, 22-Oktober-2008

SERANG – Untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta bantuan 5 institusi untuk melakukan audit investigasi.

Yakni, PT Krakatau Steel (KS), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten, Balai Pustaka, tim teknis Depdiknas dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kelima institusi itu akan melakukan audit investigasi barang yang didanai DAK Bidang Pendidikan. Antara lain, rangka baja, mebeler, buku, alat peraga dan multimedia (komputer set).


Melalui telepon genggamnya, Selasa (21/10), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Firdaus Dewilmar membenarkan. “Kita minta lima institusi itu untuk menilai spesifikasi barang yang didanai DAK, apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus memaparkan, PT KS diminta bantuan untuk menilai spesifikasi rangka baja. Sedangkan DPU Banten khususnya Cipta Karya, diminta untuk menilai spesifikasi mebeler.

“Untuk spesifikasi buku, alat peraga dan multimedia, akan diaudit oleh tim dari Balai Pustaka. Tim Depdiknas akan diminta memberikan informasi mengenai juklak dan juknis penggunaan DAK,” terangnya.
Dewilmar berharap, hasil audit dari lima institusi itu bisa menjadi patokan untuk menilai pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan di Banten. Termasuk keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dengan pihak pemenang tender. (dew)

Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange


Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange
Keterangan kedua saksi itu memberatkan terdakwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang RA Syahbandar, mantan Asda I Pemkab Serang Martedjo dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Serang Dedi Kusumayadi.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Ahmad Arslan mengaku, telah membayarkan uang Rp 1,3 milyar kepada Ikhrom Komarudin, calo tanah yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus tersebut. Menyusul adanya nota dinas dari Ketua Panitia Pengadaan Lahan Interchange RA Syahbandar.

“Itu karena ada permohonan pembayaran dari panitia dan juga nota dinas dari ketua panitia pengadaan lahan,” katanya selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Pembayaran itu saya lakukan pada 24 Juli 2006 kepada dua orang. Yang pertama, ke Ikhrom Komarudin Rp 1,3 miliar sebagai pemilik lahan dan bangunan. Yang kedua, ke Syamun sebagai pemilik gudang di daerah tersebut sebesar Rp 455 juta,” terang Arslan lantas menambahkan, pembayaran itu merupakan pembayaran tahap kedua karena pembayaran pertama dilakukan oleh Kepala DPU sebelumnya, Juanda Sukrawinata.

Kesaksian yang juga memberatkan dibeberkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Hermawan. Dia mengaku, sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses pembebasan lahan interchange, dirinya jarang diajak rapat.

“Kalau hal lainnya, saya nggak tahu karena sesuai tugas saya, cuma menghitung tegakan tanaman di lokasi proyek,” tukas Hermawan.

Mantan Kepala DPU Kabupaten Serang Juanda Sukrawinata sedianya menjadi saksi. Namun sidang ditutup dan ditunda pekan depan. (dew)

Sidang Tegakan Untirta


Sidang Tegakan Untirta Ditunda dalam perkara tersebut batuk.

Radar Banten Rabu, 22-Oktober-2008
Di Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asnahwati dengan Hakim Anggota Sunarti dan Proske Pohan itu hanya berlangsung sekira 6 menit. Dua terdakwa, mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Untirta Romlie Ardi dan mantan Kabid Pertanahan di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pandeglang Iyan Suhaemi, hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.


Sebelum tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Rodiah dan Fitri Aisyah, Ketua Majelis Hakim Asnahwati menanyakan kepada terdakwa Romli Ardie yang duduk di kursi pesakitan bersama Iyan Suhaimi.

“Apakah terdakwa Romli sehat dan siap mendengarkan tuntutan dari JPU,” tanyanya.
“Maaf Bu. Saya sedang sakit batuk dan darah tinggi. Saya belum siap mendengarkan tuntutan,” jawab Romli. Namun, ia tidak memberikan keterangan dari dokter yang menyatakan dirinya sakit. Dalam sidang sebelumnya diketahui, kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adj)

Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun


Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun
Radar Banten Kamis, 23-Oktober-2008

Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah.
Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib.

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10).

Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar.
Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD.

Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan.

Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)