Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Monday, December 1, 2008

Rivai dan Aman Bebas

Rivai dan Aman Bebas
Senin, 17 November 2008

Kedua terdakwa kasus JLPIR, Ahmad Rivai dan Aman Soekarso akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang. Kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri.


Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Maenong SH membacakan point-point fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menerima tuntutan JPU pada terdakwa Aman yang berisikan, pada tanggal 22 Juli 2004 Presiden RI Megawati akan datang ke Kabupaten Serang untuk meresmikan Pasar Induk Rau (PIR), Bupati Serang pada waktu itu, Bunyamin bersama dengan Sekda Provinsi, dan Direktur PT. SCRC membicarakan persiapan untuk menyambut kedatangan presiden RI tersebut. Kamis (14/11) lalu.

Dari pertemuan tersebut, Direktur PT. Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC), Prof. Dr.
Tb. Chasan Sochib memutuskan untuk membangun Jalan lingkar Pasar Induk Rau (JL PIR) dengan uang pribadinya sendiri untuk sementara. Direncanakan, pembayaran akan dilakukan dari anggaran pemerintah. Pengerjaan PIR pun dilakukan tanpa ada surat kontrak atau tender dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

Setelah pengerjaan proyek PIR selesai, lanjut Maenong, PT SCRC lalu menagih pembayaran pada Bupati Serang dengan melayangkan surat penagihan No. 404/PEM/RTC/SCRC/IV/2005. Pada awalnya, PT. SCRC menagih sebesar Rp. 12 miliar. Pada 27 April 2005 Penjabat Bupati Serang, Akhmad Riva’I membuat surat pada Bawasda untuk melakukan pembayaran pada PT SCRC.

Tanggal 19 Mei 2005, Kepala Bawasda yang saat itu dijabat oleh, R.A Syahbandar menolak surat yang diajukan terdakwa Riva’i dengan alasan, uang untuk pembayaran JLPIR tidak ada dalam anggaran 2005. Pada tanggal yang sama, Sekda Aman lalu membuat surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang. Surat tersebut memerintahkan agar menalangi pembayaran PIR sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran tersebut, diambil dari anggaran PU pada bagian pemeliharaan jalan dan jembatan. Adapun pembayaran yang dilakukan PU akan diganti dengan anggaran dari block grant 2005.
Pada tahun yang sama, Pemkab Serang meneriman bantuan block grant dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 15 miliar yang ditujukan untuk pendidikan, penanganan bencana dan pembangunan infrastruktur daerah. Bantuan block grant tersebut belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Pembayaran PIR dilakukan dengan dua tahap, 1 miliar dibayarkan dari PU pada tanggal 19 Mei. Tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Total pembayaran adalah Rp 5 miliar.

Pembayaran tersebut ditandatangani terdakwa Aman pada tanggal 10 Juni 2005. Meskipun proyek JLPIR tidak dilengkapi SPK, melainkan hanya dilengkapi surat partisipasi saja, pembayaran PIR tetap dilakukan oleh terdakwa Aman. “Setelah mendapat pembayaran JLPIR sebesar Rp 5 miliar, PT SCRC menggugat Pemkab Serang karena pembayaran PIR dirasa belum lunas,” terang Maenong.
Majelis hakim mengatakan berdasarkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Aman dinilai suatu perbuatan melangar hukum. Karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, fasilitas dan wewenang karena jabatan. “Pembuatan SK pembayaran ini, mendahului APBD 2005,” terang Maenong.
Pembuatan memo dinas, lanjutnya, mengakibatkan pembayaran dari Pemkab Serang pada PT SCRC sebesar Rp. 5 miliar diterima oleh PT SCRC bukan oleh terdakwa Aman. “Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak menguntungkan dirinya sendiri, tapi menguntungkan orang lain,” kata Maenong.

Vonis bebas

“Surat partispasi adalah awal dari ikatan perkara antara pemkab dan PT SCRC. Disamping itu, berdasarkan laporan investigasi audit yang dibuat BPKP DKI. Laporan tersebut telah melalui uji formil. Maka majelis hakim mengambil kesimpulan, pemkab-lah yang diuntungkan dari poyek pembagunan PIR. Terdakwa Aman dan Riva’I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara. Oleh karena itu, kami memutuskan jika terdakwa bebas, maka segala hak dan namaya harus segera dipulihkan. Adapun untuk biaya perkara akan dibebankan pada negara,” putus majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, para hadirin yang kebanyakan adalah PNS dan kerabat Aman bertepuk tangan, para hadirin bergantian memberikan selamat dan pelukan bahagia pada Aman.

Meskipun Aman telah divonis bebas, namun kelegaan itu terasa kurang karena ada sesuatu yang hilang. Aman baru saja berduka karena istri yang ia cintai, Hj Siti Aan Mulyana binti alm H Enjo Harja, tutup usia di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang. (rul)
Sumber : http://www.koranbanten.com/2008/11/17/rivai-dan-aman-bebas/