Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, April 17, 2009

Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat

Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat
Selasa, 14-April-2009

PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang M Acang membantah telah menandatangani notulen rapat tanggal 23 November 2006.
Notulen rapat tersebut berisi konpensasi pinjaman daerah akan dicairkan setelah memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah ditandatangani.
Pernyataan ini disampaikan Acang ketika dijadikan saksi dalam siding lanjutan kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang, Senin (13/4). Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang itu dipimpin Hakim Ketua Yapi dengan hakim anggota Ari Setio Ratjoko dan Sunarti.
Selain menolak menandatangani notulensi hasil rapat, politisi asal Partai Golkar ini juga membantah jika dirinya melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah bersama para ketua fraksi dan komisi di Pendopo Pemkab Pandeglang. Pertemuan dilakukan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi dan komisi terhadap perubahan anggaran APBD 2006 tanggal 13 September 2006.
Kata Acang, setelah menghadiri rapat perubahan APBD 2006 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya meninggalkan pendopo Pemkab Pandeglang dan menuju gedung DPD Partai Golkar.
“Begitu juga dengan Bupati Dimyati Natakusumah. Saat rapat paripurna berlangsung, beliau (Bupati-red) meminta kepada saya untuk mempercepat rapat karena akan berangkat ke Bali untuk rapat koordinasi dengan Menteri Ekuin,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB itu, bapak berperawakan tinggi kurus ini juga menolak menerima uang dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
Usai memimpin rapat pembahasan RKUA dan RPPAS di Hotel Imperial, Karawaci, Tangerang, tanggal 4 Desember 2006, dirinya langsung pergi. “Saya menginap pada Minggu sore. Senin paginya, tanggal 4 Desember 2006, memimpin rapat. Dan kurang lebih pukul 13.00 WIB atau usai rapat, saya lang sung pulang ke Pandeglang menghadiri acara keluarga yang mengadakan selametan,” papar Acang.
Atas kesaksiannya itu, Acang mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang oleh Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan kepada sejumlah anggota DPRD. Isu pemberian uang berjumlah satu kotum haji itu diketahuinya setelah Koran ramai memberitakannya.
“Jangankan melihat, tahu saja tidak,” ungkapnya seraya menyebut, kamar tempat menginap Wadudi di Hotel Imperial sangat berjauhan dengannya.
Namun Acang mengakui tidak adanya rapat paripurna khusus tentang pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Karena sebelumnya masalah ini sudah dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2006.
“Persetujuan DPRD itu saya tandatangani setelah Pak Abdul Munaf menanyakan masalah itu ke ruang saya. Tapi seluruh pimpinan DPRD menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim memeriksa saksi untuk terdakwa Wadudi Nurhasan. Saksi yang dihadirkan adalah Acang dan ajudan Bupati Dimyati Natakusumah, Nurkholis.
Acang mengaku tak mengetahui pemberian uang oleh Wadudi Nurhasan. Sementara Nurkholis, tidak pernah memerintah Kasubang Persidangan Setwan Pandeglang Bambang agar memanggil para ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 September 2006. (zis)

Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara


Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara
Selasa, 14-April-2009

SERANG – Dituding merusak pagar Kejaksaan Tinggi Banten ketika mendemo kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar, Tedi Setiadi (22) dan Didi Rosadi (19) dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rudi Rosady.
Pembacaan tuntutan terhadap dua aktivis mahasiswa itu dilakukan pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam paparan tuntutannya, JPU Rudi mengatakan, berdasarkan fakta dan data dalam persidangan kedua mahasiswa diangggap terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu pintu pagar Kejati Banten, dua lampu sorot, dan papan nama Kejati Banten ketika melakukan demonstrasi di Kejati Banten pada Senin 27 Oktober 2008.
“Perbuatan dua terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dua terdakwa bersalah dan dihukum satu bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tukas Rudi seraya menambahkan, ia juga menuntut dua terdakwa membayar biaya perkara Rp 1000.
Atas pembacaan tuntutan itu, dua kuasa hukum terdakwa, yaitu Agus Setiawan dan Endang Sujana, meminta waktu hingga Rabu (15/4) untuk mempersiapkan pembelaan bagi dua kliennya tersebut.
Sebelum sidang tuntutan, dua terdakwa itu sempat memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, Tedi maupun Dedi membantah kalau robohnya pagar Kejati semata-mata ulah mereka.
“Itu bukan saya dorong pak, tapi terdorong oleh saya yang terdesak massa dari belakang. Dan saya lihat petugas keamanan Kejati juga mendorong pagar itu,” kata Tedi.
Sekadar mengingatkan, dua mahasiswa itu disidang karena dituding melakukan perusakan beberapa barang negara inventaris Kejati Banten berupa pagar, lampu sorot, dan papan nama.
Hal itu terjadi ketika para aktivis mahasiswa termasuk dua terdakwa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa (GSM) menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pinjaman daerah Pemkab Pandeglang dan mendesak Kejati untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.Sumber : Radar Banten (dew)

Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa


Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa
Kamis, 16-April-2009

PANDEGLANG - Wakil Bupati Erwan Kurtubi mengaku siap memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, hari ini (16/4).

Orang nomor dua di Pandeglang itu akan menyampaikan keterangan sebenarnya di depan jaksa penyidik mengenai dugaan suap yang perkaranya masih dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. “Tak satu pun halangan saya untuk tidak datang. Seperti pada Senin (14/4) lalu, saya sebenarnya telah siap memberikan keterangan. Namun jaksa penyidik saat itu menyarankan untuk didampingi pengacara sehingga pemeriksaan untuk sementara dihentikan,” kata Erwan membantah tulisan sejumlah media yang mengatakan dirinya menolak diperiksa.

Pada panggilan Kejati yang kedua ini, mantan Sekda Pemkab Pandeglang tahun 2003-2004 ini berjanji, datang bersama pengacara. Namun kata Erwan, pengacara yang akan mendampinginya bukan penasihat hukum yang dibiayai oleh Pemkab Pandeglang. Tetapi bantuan hukum yang berasal dari keluarga. “Jumlah pengacaranya tidak banyak, dan mereka berasal dari daerah,” terang Erwan.
Erwan yang dihubungi Radar Banten melalui telepon genggamnya mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Isi surat izin pemeriksaan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, terlalu terburu-buru karena vonis tersangka suap yang tertulis dalam surat tersebut lebih dulu sebelum pemeriksaan awal oleh jaksa penyidik Kejati dilakukan. “Kami berharap teman-teman aktivis menelaah masalah ini. Jangan terlalu menyudutkan seseorang yang akhirnya persoalan makin memblunder alias tidak jelas,” ungkapnya.

Erwan sepakat, pemberantasan korupsi di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dituntaskan karena perbuatan itu menyimpang dan merugikan masyarakat. “Insya Allah, terkait kasus suap saya tidak terlibat. Kecuali penandatangan surat permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD tahun 2006 lalu, dan surat itu sesuai dengan aturan,” katanya.

Demikian juga Bupati Dimyati Natakusumah. Orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang ini berjanji siap memenuhi panggilan Kejati. Hal ini sebagaimana disampaikan Sukatma, penasihat hukum Dimyati melalui short message service (SMS). “Insya Allah hadir ke Kejati dan tidak ada persiapan khusus,” tulis Sukatma.
Tb Sukatma ketika dihubungi via telepon genggamnya mengatakan, sebelum diperiksa di Kejati, kliennya akan terlebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
“Setelah jadi saksi baru beliau akan datang ke Kejati jadi Insya Allah beliau akan datang sekira pukul 12.00 WIB,” katanya.

Namun sayang kesiapan kedatangan Bupati Dimyati Natakusumah ke Kejati belum bisa dipastikan. Beberapa kali dihubungi, dua nomor telepon genggam yang biasa digunakan Dimyati sulit nyambung. Pertama bernada mailboks dan nomor kedua tersambung tetapi tidak diangkat.
Terkait adanya informasi bila Wadudi sakit dan kemungkinan tak bisa mengikuti sidang karena dirawat di RSUD Berkah, Sukatma tidak tahu.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Bupati Erwan Kurtubi, yaitu Agus Setiawan yang juga dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, kliennya juga sudah siap menjalani pemeriksaan. “Saya besok akan datang ke kejati mendampingi Pak Erwan,” tukasnya. Sumber : Radar Banten (zis)