Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Monday, June 15, 2009

Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka

Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka
Berkait Pembangunan RS Balaraja
Kompas Senin, 15 Juni 2009

Tangerang, Kompas - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Jj menjadi tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang. Jj menyatakan pembangunan rumah sakit sudah selesai, padahal baru sekitar 60 persen.

Keputusan kejaksaan itu berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, ditambah pengecekan di lapangan. ”Dari bukti itulah kami menyimpulkan ada dugaan kasus korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto, Kamis (21/8).
Tersangka selain Jj adalah NA, pejabat pembuat komitmen di Dinkes Banten, JC, Direktur PT Glinding Mas (kontraktor), DW, kepala proyek, dan AS, konsultan proyek pembangunan RSUD.

”Para tersangka bersekongkol membuat laporan yang menyebutkan seolah-olah pekerjaan proyek sudah selesai,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rahmat Hariyanto.Berdasarkan surat keterangan itu, seluruh dana pembangunan RSUD Balaraja sebesar Rp 14,115 miliar bisa dicairkan. Padahal kenyataannya pembangunan fisik RSUD baru mencapai sekitar 60 persen. Hasil pengecekan kejaksaan menunjukkan masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan kontraktor, misalnya pembuatan jaringan listrik di seluruh bangunan dan pembuatan kamar mandi.

Penetapan dr Jj menjadi tersangka karena yang bersangkutan menandatangani surat yang menyebutkan pembangunan RSUD sudah selesai, padahal ia tahu pembangunan rumah sakit itu belum selesai.

Sampai kemarin, kejaksaan masih menghitung kerugian negara akibat persekongkolan para tersangka. RSUD Balaraja dibangun sejak dua tahunan lalu dengan dana dekonsentrasi APBN lewat Departemen Kesehatan.
Kontraktor sudah menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Desember 2006. Akan tetapi, sampai sekarang rumah sakit itu belum bisa dioperasikan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Banten Nandi Mulya Sudarman yang dimintai tanggapan semalam mengaku baru mendengar kabar penetapan dr Jj sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Balaraja dari wartawan.
Kasus di Tasikmalaya

Selain di Tangerang, PT Glinding Mas Wahananusa juga tersandung masalah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perusahaan itu dinilai bermasalah secara hukum dalam pembangunan jalan Ciawi-Singaparna sepanjang 23,3 kilometer pada tahun 2003. Penyelesaian hukum masalah ini di kejaksaan masih belum jelas.
Kejadian itu berawal tahun 2003. Ketika itu Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim menunjuk langsung PT Glinding Mas untuk membangun ruas jalan Cisinga sepanjang 27,50 kilometer dengan dana Rp 78,938 miliar, termasuk untuk pembebasan lahan sebesar Rp 30 miliar melalui kerja sama pola terima jadi atas dasar persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Penunjukan langsung itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Apalagi, dalam kontrak, PT Glinding Mas tidak menyertakan jaminan pelaksanaan. (TRI/ADH)