Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, November 20, 2009

Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan




Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan
Radar Banten Jumat, 20-November-2009

SERANG - Hari ketiga pemeriksaan saksi-saksi pada penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, Kamis (19/11), Kejaksaan Tinggi Banten menemukan salah satu unsur korupsi berupa pelanggaran hukum.

Kuat dugaan, dana pinjaman dari Bank Jabar Banten itu diselewengkan.
Hal tersebut ditegaskan Tanti Manurung, ketua tim penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman, di sela pemeriksaan lima saksi yang memenuhi panggilan Kejati. Yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Enjang Sadina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pandeglang Tb Sudrajat, staf Kasubid Pembiayaan dan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Irawadi Rusnandar, Kasubag Keuangan DPU Pandeglang Mas Mansyur, dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang Purwadi. Sementara, saksi Kabid Pembiayaan BPKD Pandeglang Hidayat Marto mangkir.

“Yang jelas, penggunaan dana pinjaman tidak sesuai permohonan ke Mendagri (menteri dalam negeri-red) sebelum anggaran diterima,” tegas Tanti. Sayangnya, dia tidak ingat surat permohonan Pemkab Pandeglang ke Mendagri.
Dalam surat permohonan itu, Pemkab Pandeglang berencana menggunakan dana pinjaman dari Bank Jabar untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah. Antara lain, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP).

Lalu, Mendagri menyetujui Pemkab Pandeglang untuk meminjam dana ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Dengan pertimbangan, dana pinjaman digunakan untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah, sehingga APBD Pandeglang meningkat.
Namun, kata Tanti, Pemkab Pandeglang diduga hanya merealisasikan pengadaan AMP. Hal itu berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11). Bahwa, dana pinjaman senilai Rp 200 miliar itu dikucurkan untuk dua satuan kerja non-penghasil PAD, DPU dan Dinas Pendidikan Pandeglang.

DPU Pandeglang terbesar menyerap dana pinjaman senilai Rp 153 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta jembatan. Sementara Dindik Pandeglang yang menerima kucuran dana Rp 47 miliar, menggunakannnya untuk merehabilitasi gedung sekolah.

“Sesuai aturan atau tidak dalam pengalihan penggunaan dana pinjaman, yang jelas tidak sesuai surat permohonan ke Mendagri. Adanya korupsi dalam penggunaannya, sedang disidik sekarang. Kerugian negara, masih diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” kata Tanti.

Kejati juga mengetahui bahwa pinjaman daerah ke Bank Jabar tersebut datang dari inisiatif mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Mantan orang nomor satu yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI ini telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah.

“Ya, memang inisiatif atau gagasan pinjaman datang dari Dimyati. Dana pinjaman itu sebenarnya tidak habis dalam satu bulan (Desember 2006-red), hanya dipindahkan dari rekening pinjaman ke rekening kas daerah,” tandas Tanti.
Pemeriksaan terhadap Sekda Pandeglang Enjang Sadina yang dimulai sekira pukul 10.00, jaksa penyidik menitikberatkan pemeriksaan mulai dari proses pinjaman hingga penggunaannya. Itu dilakukan mengingat jabatan sekda selaku kuasa penggunaan anggaran dalam suatu daerah.
Sayangnya, keterangan itu tak dapat dikonfirmasikan kepada Enjang. Ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, di aula Kejati, Enjang tidak mengeluarkan pernyataan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung memasuki mobil ketika jeda waktu istirahat dalam pemeriksaan. (don)Radar Banten
Jumat, 20-November-2009

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete