Kepala Itwil Provinsi Banten Akui Keterbatasan, Integritas BPK Diragukan
Koran Banten 1 July 2009
BANTEN Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten, Tjetje Sjamas, mengakui bahwa kinerja lembaga pengawasan yang ia pimpin memiliki banyak keterbatasan, seperti halnya jumlah petugas pemeriksa serta minimnya alokasi anggaran. Sementara kegiatan yang ada pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Provinsi Banten jumlahnya mencapai lebih dari 800 proyek.
“Mestinya ada penambahan personil pemeriksa dari 28 menjadi 50 orang serta penyesuaian anggaran sesuai dengan Permendagri, yakni sebanyak 1 persen dari total pendapatan daerah,” katanya kepada wartawan, Rabu sore (1/7) di ruang kerjanya.
Menurut Tjetje, akibat keterbatasan tersebut pelaksanaan pengawasan tidak memungkinkan untuk dilakukan secara menyeluruh tetapi dengan metode sampling pada kegiatan tertentu yang dianggap skala prioritas. “Saya rasa semua lembaga pemeriksa melakukan hal yang sama, begitu juga dengan kami. Tidak semua kegiatan atau proyek harus diperiksa, kami hanya mengambil sampelnya saja,” tambah Tjeje.
Namun demikian, terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2008 yang mengindikasikan kerugian daerah senilai Rp 2,9 miliar lebih yang terdapat dalam 15 proyek, menurut Tjetje, telah ditindaklanjuti hingga mencapai 90 persen. “Semua temuan yang terindikasi merugikan keuangan daerah hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh SKPD yang tersangkut,” katanya.
Menurutnya, kalau dipersentase tindaklanjut sudah mencapai 90 persen. SKPD yang melakukan pelaksanaan 15 proyek yang telah menindaklanjuti temuan BPK adalah Dinas Kesehatan dari total kerugian daerah Rp 200 juta baru dikembalikan sebesar Rp 110 juta (pengembalian kelebihan pembayaran atas pembangunan gedung Balai Kesehatan Tenaga Kerja).
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Permukiman dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar baru dikembalikan Rp 70 juta (pengembalian kelebihan atas proyek jasa konsultasi pekerjaan teknis manajemen KP3B), Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dari total kerugian negara Rp 391 juta baru dikembalikan Rp 108 juta (pengembalian kelebihan volume pekerjaan pembangunan jalan Parigi-Sukamana), serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dari total kerugian negara Rp 1,3 miliar sudah dikembalikan seluruhnya.
“Untuk data tindak lanjut oleh sejumlah SKPD itu rasanya sudah saya konfirmasikan dengan BPK,” jelasnya.
Sementara tentang temuan BPK tahun 2003-2007 yang juga terindikasi kerugian negara, Tjetje mengatakan, tahapan penyelesaian tindak lanjut terus dilakukan SKPD. “Kalau diprosentase belum bisa menyebutkan sebab terkadang data kita dengan data BPK tidak sama,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten meragukan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan seperti Itwil Provinsi Banten maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaksaan APBD Banten. Menurut mereka sejumlah kasus hukum yang terjadi serta kecilnya jumlah temuan mereka membuktikan jika lembaga pemeriksa kurang memiliki komitmen dalam upaya perbaikan kinerja aparatur di daerah.
Seperti dalam temuan atau LHP BPK-RI pada pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2008, lembaga pemeriksa itu hanya menyebutkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,9 miliar. Mereka menilai jika temuan BPK itu aneh dan kurang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Terus terang kami ragu atas kredibilitas mereka, masa temuan mereka begitu kecil. Padahal hasil investigasi kami di lapangan serta banyaknya keluhan di masyarakat membuktikan banyaknya kasus yang terjadi dalam proses pembangunan di Banten,” ujar Ade Gogo, Koordinator LSM SIBAK Banten. Salah satunya, kata Ade, adalah proyek pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2007 lalu.
Menurut Ade, proyek pembangunan Poskesdes yang nilai keseluruhannya mencapai puluhan miliar rupiah itu sangatlah janggal mengingat adanya proyek serupa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak yang kondisinya nyaris serupa namun nilainya jauh berbeda. Per unit nilai proyek pembangunan Poskesdes APBD Lebak sekitar Rp 150 juta sementara yang dibangun oleh Provinsi Banten sekitar Rp 290 juta,” kata Ade seraya mengatakan bahwa beberapa Poskesdes produk Diskes Pemprov Banten tersebut sejak dibangun hingga saat ini ada yang belum dioperasikan.
Temuan BPK ini menurut Ade terkesan kurang ‘menggigit’ dan hanya kulit luarnya saja. Padahal jika mereka berani melaporkan fakta yang sebenarnya dan membeberkan temuannya secara maksimal, maka dipastikan akan memberikan nilai positif yang sangat besar bagi perkembangan mental aparat birokrasi, pelaku usaha dan kemajuan pembangunan di Banten. (IKA)
Sekilas BCW
Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.
Showing posts with label BPK. Show all posts
Showing posts with label BPK. Show all posts
Friday, July 10, 2009
Thursday, July 2, 2009
Temuan BPK Ada yang Diabaikan Periode 2003-2008
Temuan BPK Ada yang Diabaikan
Periode 2003-2008
Kamis, 02-Juli-2009
SERANG-Sebanyak 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2003 hingga 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ke-16 temuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan anggaran belanja maupun laporan keuangan serta pemeriksaan pengelolaan aset daerah.
Disebutkan, 16 hasil pemeriksaan itu adalah, pada tahun anggaran 2003 dari delapan saran sebesar Rp 54.748.524.500 Pemprov Banten baru mengembalikan Rp 36.461.024.500 atau menyisakan Rp 18.287.500 juta. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2004 dari 14 saran senilai Rp 157.709.741.735 Pemprov baru menindaklanjutinya senilai Rp 147.345.071.775 dan menyisakan Rp 10.364.669.960 yang belum ditindaklanjuti.
Pada tahun anggaran 2004 dan 2005 dari 28 saran senilai Rp 90.405.383.407 Pemprov Banten baru menindaklanjuti 16 saran dengan nilai Rp 14.938.276.613, sementara delapan saran lainnya senilai Rp 75.467.106.749 belum ditindaklanjuti.
Pada tahun anggaran 2005 BPK juga memberikan saran sebanyak 49 senilai Rp 87.600.509.695. Dari 49 saran Pemprov Banten pada 2005 lalu baru ditindaklajuti 44 saran dengan nilai Rp 86.504.866.860, sedangkan lima saran lainnya dengan nilai Rp 1.095.642.835 belum ditindaklanjuti.
BPK juga memberikan saran sebanyak 18 pada tahun anggaran 2006 dengan nilai Rp 3.621.851.426. Dari 18 saran tersebut Pemprov Banten masih menyisakan 2 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 1.063.300.000.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2002 lalu BPK RI juga memberikan saran sebanyak 20 senilai Rp 52.481.534.863 dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2006 sebanyak 33 saran sebesar Rp 58.010.333.392. namun, Pemprov Banten baru menindaklanjuti 21 saran dengan nilai Rp 33.972.294.339, sedangkan 12 saran lainnya dengan nilai Rp 24.038.039.053.
Saran berikutnya diberikan BPK pada APBD Banten tahun anggaran 2006 sebanyak lima saran senilai Rp 37.854.250, telah ditindaklanjuti sebanyak tiga saran dengan nilai Rp 6.180.000, sedangkan dua saran lainnya senilai Rp 31.674.250 belum juga ditindaklanjuti.
Pada tahun yang sama, BPK juga memberikan empat saran senilai Rp 5.967.383.199, baru ditindaklanjuti satu saran senilai Rp 1.344.476.317. Sedangkan dua saran dan satu saran, masing-masing senilai Rp 4.442.981.882 dan Rp 179.950.000, belum ditindaklanjuti.
Delapan saran lainnya pada 2006 juga diberikan BPK yaitu, sebesar Rp 336.132.039 baru ditindaklanjti lima saran dengan nilai Rp 336.132.039. Sementara tiga saran lainnya yang bersifat administrasi belum ditindaklanjuti.
Pada tahun 2007 dari 29 saran BPK senilai Rp 26 000.963.197 baru ditindaklanjuti sebanyak 22 saran senilai Rp 2.506.441.589, enam saran senilai Rp 23.494.521.608 dan satu saran belum ditindaklanjuti.
Pada APBD 2007, BPK juga memberikan 43 saran dengan nilai Rp 140.742.562.296, satu saran belum ditindaklanjuti senilai Rp 27.594.401. Sementara pada APBD 2008 sebanyak 21 saran disampaikan BPK dengan nilai 17.537.760.666, seluruhnya sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan saran BPK.
Sementara itu, pada 2002-2005 pada hasil pemeriksaaan pengelolaan aset daerah BPK RI memberikan 12 saran senilai Rp 524.401.302.000. lima saran sudah ditindaklanjuti. Sedangkan lima saran lainnya senilai Rp 524.401.301.000, dan satu saran lainnya belum ditindaklanjuti.
Menanggapi belum ditindaklanjutinya temuan BPK oleh Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Pemprov Tjetje Sjamas menyatakan, disebabkan oleh berubahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pensiun dan meninggalnya pegawai yang bertanggungjawab atas temuan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Dadang Kartasasmita mengatakan, telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur agar temuan BPK secepatnya ditindaklanjuti.
“Hanya saja ada beberapa temuan yang penyelesaiannya agak sulit seperti temuan mengenai keberadaan aset. Temuan tersebut sulit dilaksanakan karena ada beberapa aset yang sebelumnya milik Jawa Barat. sementara sertifikasi aset-aset tersebut memakan waktu lama. Akibatnya dari tahun-ke tahun temuan tersebut menjadi temukan BPK,” kata Dadang. Sumber : Radar Banten (Eka SL./ Ila)
Periode 2003-2008
Kamis, 02-Juli-2009
SERANG-Sebanyak 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2003 hingga 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ke-16 temuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan anggaran belanja maupun laporan keuangan serta pemeriksaan pengelolaan aset daerah.
Disebutkan, 16 hasil pemeriksaan itu adalah, pada tahun anggaran 2003 dari delapan saran sebesar Rp 54.748.524.500 Pemprov Banten baru mengembalikan Rp 36.461.024.500 atau menyisakan Rp 18.287.500 juta. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2004 dari 14 saran senilai Rp 157.709.741.735 Pemprov baru menindaklanjutinya senilai Rp 147.345.071.775 dan menyisakan Rp 10.364.669.960 yang belum ditindaklanjuti.
Pada tahun anggaran 2004 dan 2005 dari 28 saran senilai Rp 90.405.383.407 Pemprov Banten baru menindaklanjuti 16 saran dengan nilai Rp 14.938.276.613, sementara delapan saran lainnya senilai Rp 75.467.106.749 belum ditindaklanjuti.
Pada tahun anggaran 2005 BPK juga memberikan saran sebanyak 49 senilai Rp 87.600.509.695. Dari 49 saran Pemprov Banten pada 2005 lalu baru ditindaklajuti 44 saran dengan nilai Rp 86.504.866.860, sedangkan lima saran lainnya dengan nilai Rp 1.095.642.835 belum ditindaklanjuti.
BPK juga memberikan saran sebanyak 18 pada tahun anggaran 2006 dengan nilai Rp 3.621.851.426. Dari 18 saran tersebut Pemprov Banten masih menyisakan 2 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 1.063.300.000.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2002 lalu BPK RI juga memberikan saran sebanyak 20 senilai Rp 52.481.534.863 dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2006 sebanyak 33 saran sebesar Rp 58.010.333.392. namun, Pemprov Banten baru menindaklanjuti 21 saran dengan nilai Rp 33.972.294.339, sedangkan 12 saran lainnya dengan nilai Rp 24.038.039.053.
Saran berikutnya diberikan BPK pada APBD Banten tahun anggaran 2006 sebanyak lima saran senilai Rp 37.854.250, telah ditindaklanjuti sebanyak tiga saran dengan nilai Rp 6.180.000, sedangkan dua saran lainnya senilai Rp 31.674.250 belum juga ditindaklanjuti.
Pada tahun yang sama, BPK juga memberikan empat saran senilai Rp 5.967.383.199, baru ditindaklanjuti satu saran senilai Rp 1.344.476.317. Sedangkan dua saran dan satu saran, masing-masing senilai Rp 4.442.981.882 dan Rp 179.950.000, belum ditindaklanjuti.
Delapan saran lainnya pada 2006 juga diberikan BPK yaitu, sebesar Rp 336.132.039 baru ditindaklanjti lima saran dengan nilai Rp 336.132.039. Sementara tiga saran lainnya yang bersifat administrasi belum ditindaklanjuti.
Pada tahun 2007 dari 29 saran BPK senilai Rp 26 000.963.197 baru ditindaklanjuti sebanyak 22 saran senilai Rp 2.506.441.589, enam saran senilai Rp 23.494.521.608 dan satu saran belum ditindaklanjuti.
Pada APBD 2007, BPK juga memberikan 43 saran dengan nilai Rp 140.742.562.296, satu saran belum ditindaklanjuti senilai Rp 27.594.401. Sementara pada APBD 2008 sebanyak 21 saran disampaikan BPK dengan nilai 17.537.760.666, seluruhnya sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan saran BPK.
Sementara itu, pada 2002-2005 pada hasil pemeriksaaan pengelolaan aset daerah BPK RI memberikan 12 saran senilai Rp 524.401.302.000. lima saran sudah ditindaklanjuti. Sedangkan lima saran lainnya senilai Rp 524.401.301.000, dan satu saran lainnya belum ditindaklanjuti.
Menanggapi belum ditindaklanjutinya temuan BPK oleh Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Pemprov Tjetje Sjamas menyatakan, disebabkan oleh berubahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pensiun dan meninggalnya pegawai yang bertanggungjawab atas temuan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Dadang Kartasasmita mengatakan, telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur agar temuan BPK secepatnya ditindaklanjuti.
“Hanya saja ada beberapa temuan yang penyelesaiannya agak sulit seperti temuan mengenai keberadaan aset. Temuan tersebut sulit dilaksanakan karena ada beberapa aset yang sebelumnya milik Jawa Barat. sementara sertifikasi aset-aset tersebut memakan waktu lama. Akibatnya dari tahun-ke tahun temuan tersebut menjadi temukan BPK,” kata Dadang. Sumber : Radar Banten (Eka SL./ Ila)
Saturday, June 28, 2008
Penyimpangan APBD 2007 sebesar 165 M
Jum'at, 27 Juni 2008
Nusa Penyimpangan APBD Banten Rp 166 Miliar
Temuan administrasi mencapai Rp 165 miliar.
*SERANG *-- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lagi penyimpangan senilai Rp
166 miliar dalam pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan daerah 2007
Provinsi Banten. Temuan itu terdiri atas kekurangan penerimaan daerah
sebesar Rp 190 juta, kerugian kas daerah Rp 1,2 miliar, dan temuan
administrasi Rp 165 miliar. "Penyimpangan itu diketahui berasal dari 32
temuan," kata I Gede Kastawa, Kepala Perwakilan BPK di Jakarta, seusai Rapat
Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2007 di gedung DPRD Banten, Serang, kemarin.
Menurut Gede Kastawa mengatakan, dari 32 temuan itu, 19 di antaranya pada
laporan keuangan daerah dan 13 temuan pada belanja daerah tahun anggaran
2007. Pemeriksaan itu dilakukan secara intens selama 42 hari dari 26 April
sampai 6 Juni 2008 atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD Banten 2007,
khususnya pengelolaan kas dan rekening daerah pada Bendahara Umum Provinsi
Banten. Juga pemeriksaan belanja daerah yang dilakukan provinsi pada tahun
anggaran itu. "Hingga sekarang yang baru ditindaklanjuti baru Rp 2,73
miliar. Yang belum masih Rp 163,96 miliar," kata Gede.
Penyimpangan yang ditemukan tim Gede ini sebenarnya lebih kecil ketimbang
tahun lalu. Pada 2006, BPK menemukan penyimpangan anggaran sekitar Rp 703,9
miliar dari Rp 2 triliun APBD Banten,
Ketua DPRD Banten Ady Suryadharma menyatakan akan segera menggelar rapat
dengan komisi-komisi terkait untuk menyelesaikan laporan keuangan di tiap
satuan kerja perangkat daerah. Ia juga minta tiap dinas menindaklanjuti
temuan itu.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji menindaklanjuti temuan BPK itu.
Bahkan, jika ternyata terdapat temuan yang dianggap melanggar hukum, ia siap
mempertanggungjawabkan temuan itu, "Kami akan perbaiki dulu temuan itu,"
kata Atut. *Mabsuti Ibnu Marhas.*
sumber : koran tempo
Nusa Penyimpangan APBD Banten Rp 166 Miliar
Temuan administrasi mencapai Rp 165 miliar.
*SERANG *-- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lagi penyimpangan senilai Rp
166 miliar dalam pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan daerah 2007
Provinsi Banten. Temuan itu terdiri atas kekurangan penerimaan daerah
sebesar Rp 190 juta, kerugian kas daerah Rp 1,2 miliar, dan temuan
administrasi Rp 165 miliar. "Penyimpangan itu diketahui berasal dari 32
temuan," kata I Gede Kastawa, Kepala Perwakilan BPK di Jakarta, seusai Rapat
Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2007 di gedung DPRD Banten, Serang, kemarin.
Menurut Gede Kastawa mengatakan, dari 32 temuan itu, 19 di antaranya pada
laporan keuangan daerah dan 13 temuan pada belanja daerah tahun anggaran
2007. Pemeriksaan itu dilakukan secara intens selama 42 hari dari 26 April
sampai 6 Juni 2008 atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD Banten 2007,
khususnya pengelolaan kas dan rekening daerah pada Bendahara Umum Provinsi
Banten. Juga pemeriksaan belanja daerah yang dilakukan provinsi pada tahun
anggaran itu. "Hingga sekarang yang baru ditindaklanjuti baru Rp 2,73
miliar. Yang belum masih Rp 163,96 miliar," kata Gede.
Penyimpangan yang ditemukan tim Gede ini sebenarnya lebih kecil ketimbang
tahun lalu. Pada 2006, BPK menemukan penyimpangan anggaran sekitar Rp 703,9
miliar dari Rp 2 triliun APBD Banten,
Ketua DPRD Banten Ady Suryadharma menyatakan akan segera menggelar rapat
dengan komisi-komisi terkait untuk menyelesaikan laporan keuangan di tiap
satuan kerja perangkat daerah. Ia juga minta tiap dinas menindaklanjuti
temuan itu.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji menindaklanjuti temuan BPK itu.
Bahkan, jika ternyata terdapat temuan yang dianggap melanggar hukum, ia siap
mempertanggungjawabkan temuan itu, "Kami akan perbaiki dulu temuan itu,"
kata Atut. *Mabsuti Ibnu Marhas.*
sumber : koran tempo
Subscribe to:
Posts (Atom)