AMPM Demo, KY Pantau Hakim
Jumat, 04-Desember-2009
Sidang kemarin diwarnai aksi demo kubu yang berlawanan. Kubu pertama yang kontra Dimyati yang digawangi Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) yang dikomandoi Tb Nuruzaman, dan kubu yang pro Dimyati dengan massa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM) yang dipimpin Gobang Pamungkas.
Sempat terjadi kericuhan saat demo berlangsung karena ada seseorang yang menyusup ke kubu AMPM Tb Nuruzaman. Orang ini melempar gelas sehingga kubu AMPM Tb Nuruzaman marah dan mengejar orang itu namun aparat berhasil mengamankan orang tersebut.
Dua kubu melakukan unjuk rasa di lokasi yang berjauhan yakni sebelah selatan dan utara PN Pandeglang. Kedua kubu tak bisa bertemu karena dihalangi oleh kawat berduri yang dipasang aparat sehingga tidak terjadi bentrokan. Masing-masing kubu menyampaikan aspirasi berbeda.
Bahkan sejak pagi, jalan Raya Pandeglang mulai dari Cigadung-Alun-alun ditutup dan dialihkan ke jalur Jalan Lintas Selatan atau AMD. Akibat pengalihan jalur tersebut pengguna jalan mengeluh, apalagi penutupan jalan hingga pukul 13.30 .
Tidak hanya masyarakat yang menyaksikan sidang kemarin. Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau persidangan dengan menerjunkan tim khusus. Mereka yang berjumlah tiga orang itu merekam dengan menggunakan kamera selama persidangan berlangsung.
Kedatangan KY sebelumnya sudah diberitahukan dulu kepada PN Pandeglang. Kedatangan mereka karena kasus ini menarik perhatian publik. “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan. Nah kebetulan Pandeglang ini belum pernah dilakukan pengawasan. Mudah-mudahan Pandeglang ini menjadi daerah percontohan dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami ingin, ibarat dokter lebih baik mencegah dari pada mengobati,” kata Edi. (adj)
Sekilas BCW
Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.
Showing posts with label DPU. Show all posts
Showing posts with label DPU. Show all posts
Friday, December 4, 2009
Tuesday, November 24, 2009
Dimyati Harus Di Tahan dan Di Adili Kembali
Dimyati Natakusumah mantan Bupati Pandeglang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 3 dari Partai PPP tersangkut sejak lama kasus gratifikasi (suap) menyangkut pinjaman Bank Djabar sebesar 200 milyard tahun 2006. Kasus ini dianggap menyimpang karena persetujuan melalui DPRD Pandeglang di barengi praktek suap sebesar 1, 5 milyard. Beberapa orang anggota DPRD Pandeglang sendiri sudah diperiksa dan mengakui kasus suap tersebut. Dua dari empat tersangka sebagai pimpinan DPRD Pandeglang saat itu (HM Acang dan Wadudi Nurhasan sudah dimasukan dalam tahanan) (http://bcwbanten.blogspot.com/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html).
Sepak terjang Dimyati Natakusumah dapat dilihat secara historis dan kronologis dengan sangat bagus dan cerdas oleh Tempo interaktif klik disini alamathttp://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html)
Bekas orang nomor satu di Pandeglang ini didemo oleh warganya bertubi-tubi dan berkali-kali sejak 16 Juli 2008, Hampir sebagian besar masyarakat Pandeglang menuntut Dimyati Natakusumah diperiksa dan diadili serta dihukum oleh penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat Pandeglang kini menguji keras pihak Kejari, Kejati Banten, juga Kejagung RI. Dimyati telah melanggar beberapa pasal di antaranya ialah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada juga pasal 3 jo pasal 18, lalu pasal 5 ayat 1, serta pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
Kejati Banten menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dimyati,Tb Sukatma, pada tanggal 16 November 2009. Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu keluar dari Lapas Serang, Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sejak Rabu malam (11/11). Surat penangguhan Dimyati bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan. Terdakwa kasus suap ini, melenggang meninggalkan lapas didampingi Irna Narulita, istrinya, yang juga anggota Komisi VII DPR RI.
Prestasi terakhir barangkali yang patut dicatat adalah pernyataannya ketika diskusi dengan Kejagung adalah mempersoalkan markus ditubuh Kejagung, KPK, dan Polri. Terlepas dari pernyataannya yang cukup bagus, kasus grativikasi dan penahanan tersebut harus dituntaskan tanpa pandang bulu.
Perdebatan Kontradiksi Penahanan dan Delik Hukum
Kontradiksi menyoal penahanan Dimyati Natakusumah ini dilatar belakangi oleh jabatan sekarang sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh UU nomor 27 tahun 2009 pasal 220, disebutkan penahanan pejabat negara harus ada izin dari Presiden. Begitupula pada Pasal 31 KUHAP, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri, berita terakhir.
Beberapa anggota Komisi III-DPR menyalahkan Kejati Banten dengan melakukan penahanan kepada pejabat Negara. Undang-undang mengatur penahanan terhadap pejabat Negara itu harus mendapatkan izin dari Presiden sesuai dengan UU No. 27 / 2009. Begitupula hal senada dikeluarkan oleh Fraksi PPP DPR RI, membela posisi Dimyati saat ini.
Hal ini jelas menimbulkan sengketa hukum yang dianggap berat sebelah dan tidak adil oleh sebagian besar masyarakat Pandeglang, apalagi pimpinan DPRD Pandeglang telah ditahan. Penundaan pemanggilan penahanan terhadap Dimyati ini telah berlangsung tiga kali dengan alasan sakit, naik haji-umroh, dan orientasi kerja DPR RI. Dan saya percaya bahwa rakyat Pandeglang mementingkan keadilan dan tidak begitu terpesona dengan apa dilakukan baru lalu di televisi. Masih banyak orang lain dan berbuat lebih banyak lagi untuk membongkar kasus markus.
Delik Pidana Korupsi ini terjadi sebelum menjadi anggota DPR RI Komisi 3, bahkan melalui Surat Izin Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 6 Maret 2009 terhadap Dimyati Natakusumah dan Wakilnya Erwan Kurtubi. Sedangkan Dimyati ketika menjabat sebagai anggota DPR RI pada tanggal 29 April 2009.
Kasus suap lainnya lagi juga telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2009 yaitu dugaan suap terhadap Kepala Kejati Banten, Dondy dengan rumah mewah di daerah Cianjur-Jawa Barat. Namun, Kejaksaan tidak menemukan bukti tersebut. Sedangkan Dondy sendiri telah diturunkan pangkatnya karena melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit.
Dari Press Releasse ICW Ketua Bidang Investigasi Agus Sumaryanto , merasa bahwa penangguhan penahanan Dimyati ini dianggap tidak adil secara hukum dan tidak berpihak pada rakyat Pandeglang. ICW juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dengan kewenangan istimewa diluar Kejati Banten.
Sementara itu PN Pandeglang, Yapi telah menegaskan pelimpahan berkas kasus suap itu sejak Jumat (20/11) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam surat bernomor TAR-2420/0.6.12/PtI/11/2009 itu, tercantum nama Achmad Dimyati Natakusumah diminta untuk disidangkan dengan acara persidangan biasa. Lima hakim untuk mengadili Dimyati. Majelis hakim pada kasus itu akan diketuai oleh Safri. Keempat anggotanya ialah Sunarti, Nasrulloh, Heris, dan Arisatya. Dimyati kemungkinan akan diadili akhir November atau sekitar awal Desember mendatang.
Rekomendasi Treathment BCW (Banten Corruption Watch)
Menyoal kasus Dimyati Natakusumah ini harus diberlakukan secara tegas terlepas dari masalah dipusat nasional, yaitu kepentingan politik. Sebagai catatan terakhir kasus Dimyati ini dapat dilihat dari 4 (empat) sudut; kebijakan publik yang tidak strategis, penyelewengan bantuan pinjaman, kasus gratifikasi (suap), penangguhan penahanan.
Kebijakan publik tidak strategis dengan melakukan pinjaman 200 milyard ini melalui prosedur sebagai Bupati dengan meminta izin kepada Mendagri dan digunakan pada sektor yang tidak tepat untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Pandeglang, dalam hal ini meningkatkan PAD. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) menerima 153 milyard yang rencananya digunakan untuk membangun sarana infrastruktur jembatan, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP). Sedangkan sisanya rencananya 47 milyard digunakan oleh Dindik Pandeglang untuk rehabilitasi gedung sekolah.
Diduga izin kepada Mendagri tersebut tidak seluruh proyek terealisasi dan sarat dengan penyelewengan. Pengakuan dari beberapa saksi sangat memberatkan kasus tersebut. DPU- Pandeglang sendiri dengan dana tersebut hanya mampu melakukan pembangunan sarana infrastruktur aspalt mixing plan (AMP).
Hingga saat ini kasus penyelewengan pinjaman 200 milyard tersebut sedang diaudit oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Daerah). Dan tentunya juga diharapkan laporan dan temuan lainnya dari masyarakat.
Statement/ Pernyataan Sikap BCW (Banten Corruption Watch)
Dengan demikian lengkaplah sudah secara garis besar kasus Dimyati tersebut. Untuk itu saya sebagai Kord. Banten Corruption Watch berharap kasus tersebut dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinegeri kita yaitu sebagai berikut;
1. Usut tuntas penyelewengan pinjaman 200 milyard oleh DPU dan Dindik Pandeglang
2. Tuntaskan kasus gratifikasi (suap) yang melibatkan Bupati dan jajaran pemerintahannya serta anggota DPRD Pandeglang.
3. Penahanan kembali Dimyati Natakusumah sebagai mantan Bupati Pandeglang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pandeglang dan hukum yang berlaku.
Semoga tindakan dan aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan (Kejari, Kejati, Kejagung) dan KPK mampu menjawab masalah didaerah Pandeglang dengan tegas dan adil.
Sepak terjang Dimyati Natakusumah dapat dilihat secara historis dan kronologis dengan sangat bagus dan cerdas oleh Tempo interaktif klik disini alamathttp://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html)
Bekas orang nomor satu di Pandeglang ini didemo oleh warganya bertubi-tubi dan berkali-kali sejak 16 Juli 2008, Hampir sebagian besar masyarakat Pandeglang menuntut Dimyati Natakusumah diperiksa dan diadili serta dihukum oleh penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat Pandeglang kini menguji keras pihak Kejari, Kejati Banten, juga Kejagung RI. Dimyati telah melanggar beberapa pasal di antaranya ialah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada juga pasal 3 jo pasal 18, lalu pasal 5 ayat 1, serta pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
Kejati Banten menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dimyati,Tb Sukatma, pada tanggal 16 November 2009. Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu keluar dari Lapas Serang, Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sejak Rabu malam (11/11). Surat penangguhan Dimyati bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan. Terdakwa kasus suap ini, melenggang meninggalkan lapas didampingi Irna Narulita, istrinya, yang juga anggota Komisi VII DPR RI.
Prestasi terakhir barangkali yang patut dicatat adalah pernyataannya ketika diskusi dengan Kejagung adalah mempersoalkan markus ditubuh Kejagung, KPK, dan Polri. Terlepas dari pernyataannya yang cukup bagus, kasus grativikasi dan penahanan tersebut harus dituntaskan tanpa pandang bulu.
Perdebatan Kontradiksi Penahanan dan Delik Hukum
Kontradiksi menyoal penahanan Dimyati Natakusumah ini dilatar belakangi oleh jabatan sekarang sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh UU nomor 27 tahun 2009 pasal 220, disebutkan penahanan pejabat negara harus ada izin dari Presiden. Begitupula pada Pasal 31 KUHAP, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri, berita terakhir.
Beberapa anggota Komisi III-DPR menyalahkan Kejati Banten dengan melakukan penahanan kepada pejabat Negara. Undang-undang mengatur penahanan terhadap pejabat Negara itu harus mendapatkan izin dari Presiden sesuai dengan UU No. 27 / 2009. Begitupula hal senada dikeluarkan oleh Fraksi PPP DPR RI, membela posisi Dimyati saat ini.
Hal ini jelas menimbulkan sengketa hukum yang dianggap berat sebelah dan tidak adil oleh sebagian besar masyarakat Pandeglang, apalagi pimpinan DPRD Pandeglang telah ditahan. Penundaan pemanggilan penahanan terhadap Dimyati ini telah berlangsung tiga kali dengan alasan sakit, naik haji-umroh, dan orientasi kerja DPR RI. Dan saya percaya bahwa rakyat Pandeglang mementingkan keadilan dan tidak begitu terpesona dengan apa dilakukan baru lalu di televisi. Masih banyak orang lain dan berbuat lebih banyak lagi untuk membongkar kasus markus.
Delik Pidana Korupsi ini terjadi sebelum menjadi anggota DPR RI Komisi 3, bahkan melalui Surat Izin Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 6 Maret 2009 terhadap Dimyati Natakusumah dan Wakilnya Erwan Kurtubi. Sedangkan Dimyati ketika menjabat sebagai anggota DPR RI pada tanggal 29 April 2009.
Kasus suap lainnya lagi juga telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2009 yaitu dugaan suap terhadap Kepala Kejati Banten, Dondy dengan rumah mewah di daerah Cianjur-Jawa Barat. Namun, Kejaksaan tidak menemukan bukti tersebut. Sedangkan Dondy sendiri telah diturunkan pangkatnya karena melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit.
Dari Press Releasse ICW Ketua Bidang Investigasi Agus Sumaryanto , merasa bahwa penangguhan penahanan Dimyati ini dianggap tidak adil secara hukum dan tidak berpihak pada rakyat Pandeglang. ICW juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dengan kewenangan istimewa diluar Kejati Banten.
Sementara itu PN Pandeglang, Yapi telah menegaskan pelimpahan berkas kasus suap itu sejak Jumat (20/11) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam surat bernomor TAR-2420/0.6.12/PtI/11/2009 itu, tercantum nama Achmad Dimyati Natakusumah diminta untuk disidangkan dengan acara persidangan biasa. Lima hakim untuk mengadili Dimyati. Majelis hakim pada kasus itu akan diketuai oleh Safri. Keempat anggotanya ialah Sunarti, Nasrulloh, Heris, dan Arisatya. Dimyati kemungkinan akan diadili akhir November atau sekitar awal Desember mendatang.
Rekomendasi Treathment BCW (Banten Corruption Watch)
Menyoal kasus Dimyati Natakusumah ini harus diberlakukan secara tegas terlepas dari masalah dipusat nasional, yaitu kepentingan politik. Sebagai catatan terakhir kasus Dimyati ini dapat dilihat dari 4 (empat) sudut; kebijakan publik yang tidak strategis, penyelewengan bantuan pinjaman, kasus gratifikasi (suap), penangguhan penahanan.
Kebijakan publik tidak strategis dengan melakukan pinjaman 200 milyard ini melalui prosedur sebagai Bupati dengan meminta izin kepada Mendagri dan digunakan pada sektor yang tidak tepat untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Pandeglang, dalam hal ini meningkatkan PAD. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) menerima 153 milyard yang rencananya digunakan untuk membangun sarana infrastruktur jembatan, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP). Sedangkan sisanya rencananya 47 milyard digunakan oleh Dindik Pandeglang untuk rehabilitasi gedung sekolah.
Diduga izin kepada Mendagri tersebut tidak seluruh proyek terealisasi dan sarat dengan penyelewengan. Pengakuan dari beberapa saksi sangat memberatkan kasus tersebut. DPU- Pandeglang sendiri dengan dana tersebut hanya mampu melakukan pembangunan sarana infrastruktur aspalt mixing plan (AMP).
Hingga saat ini kasus penyelewengan pinjaman 200 milyard tersebut sedang diaudit oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Daerah). Dan tentunya juga diharapkan laporan dan temuan lainnya dari masyarakat.
Statement/ Pernyataan Sikap BCW (Banten Corruption Watch)
Dengan demikian lengkaplah sudah secara garis besar kasus Dimyati tersebut. Untuk itu saya sebagai Kord. Banten Corruption Watch berharap kasus tersebut dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinegeri kita yaitu sebagai berikut;
1. Usut tuntas penyelewengan pinjaman 200 milyard oleh DPU dan Dindik Pandeglang
2. Tuntaskan kasus gratifikasi (suap) yang melibatkan Bupati dan jajaran pemerintahannya serta anggota DPRD Pandeglang.
3. Penahanan kembali Dimyati Natakusumah sebagai mantan Bupati Pandeglang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pandeglang dan hukum yang berlaku.
Semoga tindakan dan aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan (Kejari, Kejati, Kejagung) dan KPK mampu menjawab masalah didaerah Pandeglang dengan tegas dan adil.
Friday, November 20, 2009
Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan
Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan
Radar Banten Jumat, 20-November-2009
SERANG - Hari ketiga pemeriksaan saksi-saksi pada penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, Kamis (19/11), Kejaksaan Tinggi Banten menemukan salah satu unsur korupsi berupa pelanggaran hukum.
Kuat dugaan, dana pinjaman dari Bank Jabar Banten itu diselewengkan.
Hal tersebut ditegaskan Tanti Manurung, ketua tim penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman, di sela pemeriksaan lima saksi yang memenuhi panggilan Kejati. Yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Enjang Sadina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pandeglang Tb Sudrajat, staf Kasubid Pembiayaan dan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Irawadi Rusnandar, Kasubag Keuangan DPU Pandeglang Mas Mansyur, dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang Purwadi. Sementara, saksi Kabid Pembiayaan BPKD Pandeglang Hidayat Marto mangkir.
“Yang jelas, penggunaan dana pinjaman tidak sesuai permohonan ke Mendagri (menteri dalam negeri-red) sebelum anggaran diterima,” tegas Tanti. Sayangnya, dia tidak ingat surat permohonan Pemkab Pandeglang ke Mendagri.
Dalam surat permohonan itu, Pemkab Pandeglang berencana menggunakan dana pinjaman dari Bank Jabar untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah. Antara lain, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP).
Lalu, Mendagri menyetujui Pemkab Pandeglang untuk meminjam dana ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Dengan pertimbangan, dana pinjaman digunakan untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah, sehingga APBD Pandeglang meningkat.
Namun, kata Tanti, Pemkab Pandeglang diduga hanya merealisasikan pengadaan AMP. Hal itu berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11). Bahwa, dana pinjaman senilai Rp 200 miliar itu dikucurkan untuk dua satuan kerja non-penghasil PAD, DPU dan Dinas Pendidikan Pandeglang.
DPU Pandeglang terbesar menyerap dana pinjaman senilai Rp 153 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta jembatan. Sementara Dindik Pandeglang yang menerima kucuran dana Rp 47 miliar, menggunakannnya untuk merehabilitasi gedung sekolah.
“Sesuai aturan atau tidak dalam pengalihan penggunaan dana pinjaman, yang jelas tidak sesuai surat permohonan ke Mendagri. Adanya korupsi dalam penggunaannya, sedang disidik sekarang. Kerugian negara, masih diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” kata Tanti.
Kejati juga mengetahui bahwa pinjaman daerah ke Bank Jabar tersebut datang dari inisiatif mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Mantan orang nomor satu yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI ini telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah.
“Ya, memang inisiatif atau gagasan pinjaman datang dari Dimyati. Dana pinjaman itu sebenarnya tidak habis dalam satu bulan (Desember 2006-red), hanya dipindahkan dari rekening pinjaman ke rekening kas daerah,” tandas Tanti.
Pemeriksaan terhadap Sekda Pandeglang Enjang Sadina yang dimulai sekira pukul 10.00, jaksa penyidik menitikberatkan pemeriksaan mulai dari proses pinjaman hingga penggunaannya. Itu dilakukan mengingat jabatan sekda selaku kuasa penggunaan anggaran dalam suatu daerah.
Sayangnya, keterangan itu tak dapat dikonfirmasikan kepada Enjang. Ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, di aula Kejati, Enjang tidak mengeluarkan pernyataan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung memasuki mobil ketika jeda waktu istirahat dalam pemeriksaan. (don)Radar Banten
Jumat, 20-November-2009
Friday, April 17, 2009
Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat
Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat
Selasa, 14-April-2009
PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang M Acang membantah telah menandatangani notulen rapat tanggal 23 November 2006.
Notulen rapat tersebut berisi konpensasi pinjaman daerah akan dicairkan setelah memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah ditandatangani.
Pernyataan ini disampaikan Acang ketika dijadikan saksi dalam siding lanjutan kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang, Senin (13/4). Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang itu dipimpin Hakim Ketua Yapi dengan hakim anggota Ari Setio Ratjoko dan Sunarti.
Selain menolak menandatangani notulensi hasil rapat, politisi asal Partai Golkar ini juga membantah jika dirinya melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah bersama para ketua fraksi dan komisi di Pendopo Pemkab Pandeglang. Pertemuan dilakukan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi dan komisi terhadap perubahan anggaran APBD 2006 tanggal 13 September 2006.
Kata Acang, setelah menghadiri rapat perubahan APBD 2006 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya meninggalkan pendopo Pemkab Pandeglang dan menuju gedung DPD Partai Golkar.
“Begitu juga dengan Bupati Dimyati Natakusumah. Saat rapat paripurna berlangsung, beliau (Bupati-red) meminta kepada saya untuk mempercepat rapat karena akan berangkat ke Bali untuk rapat koordinasi dengan Menteri Ekuin,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB itu, bapak berperawakan tinggi kurus ini juga menolak menerima uang dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
Usai memimpin rapat pembahasan RKUA dan RPPAS di Hotel Imperial, Karawaci, Tangerang, tanggal 4 Desember 2006, dirinya langsung pergi. “Saya menginap pada Minggu sore. Senin paginya, tanggal 4 Desember 2006, memimpin rapat. Dan kurang lebih pukul 13.00 WIB atau usai rapat, saya lang sung pulang ke Pandeglang menghadiri acara keluarga yang mengadakan selametan,” papar Acang.
Atas kesaksiannya itu, Acang mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang oleh Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan kepada sejumlah anggota DPRD. Isu pemberian uang berjumlah satu kotum haji itu diketahuinya setelah Koran ramai memberitakannya.
“Jangankan melihat, tahu saja tidak,” ungkapnya seraya menyebut, kamar tempat menginap Wadudi di Hotel Imperial sangat berjauhan dengannya.
Namun Acang mengakui tidak adanya rapat paripurna khusus tentang pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Karena sebelumnya masalah ini sudah dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2006.
“Persetujuan DPRD itu saya tandatangani setelah Pak Abdul Munaf menanyakan masalah itu ke ruang saya. Tapi seluruh pimpinan DPRD menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim memeriksa saksi untuk terdakwa Wadudi Nurhasan. Saksi yang dihadirkan adalah Acang dan ajudan Bupati Dimyati Natakusumah, Nurkholis.
Acang mengaku tak mengetahui pemberian uang oleh Wadudi Nurhasan. Sementara Nurkholis, tidak pernah memerintah Kasubang Persidangan Setwan Pandeglang Bambang agar memanggil para ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 September 2006. (zis)
Selasa, 14-April-2009
PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang M Acang membantah telah menandatangani notulen rapat tanggal 23 November 2006.
Notulen rapat tersebut berisi konpensasi pinjaman daerah akan dicairkan setelah memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah ditandatangani.
Pernyataan ini disampaikan Acang ketika dijadikan saksi dalam siding lanjutan kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang, Senin (13/4). Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang itu dipimpin Hakim Ketua Yapi dengan hakim anggota Ari Setio Ratjoko dan Sunarti.
Selain menolak menandatangani notulensi hasil rapat, politisi asal Partai Golkar ini juga membantah jika dirinya melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah bersama para ketua fraksi dan komisi di Pendopo Pemkab Pandeglang. Pertemuan dilakukan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi dan komisi terhadap perubahan anggaran APBD 2006 tanggal 13 September 2006.
Kata Acang, setelah menghadiri rapat perubahan APBD 2006 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya meninggalkan pendopo Pemkab Pandeglang dan menuju gedung DPD Partai Golkar.
“Begitu juga dengan Bupati Dimyati Natakusumah. Saat rapat paripurna berlangsung, beliau (Bupati-red) meminta kepada saya untuk mempercepat rapat karena akan berangkat ke Bali untuk rapat koordinasi dengan Menteri Ekuin,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB itu, bapak berperawakan tinggi kurus ini juga menolak menerima uang dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
Usai memimpin rapat pembahasan RKUA dan RPPAS di Hotel Imperial, Karawaci, Tangerang, tanggal 4 Desember 2006, dirinya langsung pergi. “Saya menginap pada Minggu sore. Senin paginya, tanggal 4 Desember 2006, memimpin rapat. Dan kurang lebih pukul 13.00 WIB atau usai rapat, saya lang sung pulang ke Pandeglang menghadiri acara keluarga yang mengadakan selametan,” papar Acang.
Atas kesaksiannya itu, Acang mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang oleh Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan kepada sejumlah anggota DPRD. Isu pemberian uang berjumlah satu kotum haji itu diketahuinya setelah Koran ramai memberitakannya.
“Jangankan melihat, tahu saja tidak,” ungkapnya seraya menyebut, kamar tempat menginap Wadudi di Hotel Imperial sangat berjauhan dengannya.
Namun Acang mengakui tidak adanya rapat paripurna khusus tentang pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Karena sebelumnya masalah ini sudah dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2006.
“Persetujuan DPRD itu saya tandatangani setelah Pak Abdul Munaf menanyakan masalah itu ke ruang saya. Tapi seluruh pimpinan DPRD menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim memeriksa saksi untuk terdakwa Wadudi Nurhasan. Saksi yang dihadirkan adalah Acang dan ajudan Bupati Dimyati Natakusumah, Nurkholis.
Acang mengaku tak mengetahui pemberian uang oleh Wadudi Nurhasan. Sementara Nurkholis, tidak pernah memerintah Kasubang Persidangan Setwan Pandeglang Bambang agar memanggil para ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 September 2006. (zis)
Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara
Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara
Selasa, 14-April-2009
SERANG – Dituding merusak pagar Kejaksaan Tinggi Banten ketika mendemo kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar, Tedi Setiadi (22) dan Didi Rosadi (19) dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rudi Rosady.
Pembacaan tuntutan terhadap dua aktivis mahasiswa itu dilakukan pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam paparan tuntutannya, JPU Rudi mengatakan, berdasarkan fakta dan data dalam persidangan kedua mahasiswa diangggap terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu pintu pagar Kejati Banten, dua lampu sorot, dan papan nama Kejati Banten ketika melakukan demonstrasi di Kejati Banten pada Senin 27 Oktober 2008.
“Perbuatan dua terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dua terdakwa bersalah dan dihukum satu bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tukas Rudi seraya menambahkan, ia juga menuntut dua terdakwa membayar biaya perkara Rp 1000.
Atas pembacaan tuntutan itu, dua kuasa hukum terdakwa, yaitu Agus Setiawan dan Endang Sujana, meminta waktu hingga Rabu (15/4) untuk mempersiapkan pembelaan bagi dua kliennya tersebut.
Sebelum sidang tuntutan, dua terdakwa itu sempat memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, Tedi maupun Dedi membantah kalau robohnya pagar Kejati semata-mata ulah mereka.
“Itu bukan saya dorong pak, tapi terdorong oleh saya yang terdesak massa dari belakang. Dan saya lihat petugas keamanan Kejati juga mendorong pagar itu,” kata Tedi.
Sekadar mengingatkan, dua mahasiswa itu disidang karena dituding melakukan perusakan beberapa barang negara inventaris Kejati Banten berupa pagar, lampu sorot, dan papan nama.
Hal itu terjadi ketika para aktivis mahasiswa termasuk dua terdakwa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa (GSM) menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pinjaman daerah Pemkab Pandeglang dan mendesak Kejati untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.Sumber : Radar Banten (dew)
Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa
Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa
Kamis, 16-April-2009
PANDEGLANG - Wakil Bupati Erwan Kurtubi mengaku siap memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, hari ini (16/4).
Orang nomor dua di Pandeglang itu akan menyampaikan keterangan sebenarnya di depan jaksa penyidik mengenai dugaan suap yang perkaranya masih dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. “Tak satu pun halangan saya untuk tidak datang. Seperti pada Senin (14/4) lalu, saya sebenarnya telah siap memberikan keterangan. Namun jaksa penyidik saat itu menyarankan untuk didampingi pengacara sehingga pemeriksaan untuk sementara dihentikan,” kata Erwan membantah tulisan sejumlah media yang mengatakan dirinya menolak diperiksa.
Pada panggilan Kejati yang kedua ini, mantan Sekda Pemkab Pandeglang tahun 2003-2004 ini berjanji, datang bersama pengacara. Namun kata Erwan, pengacara yang akan mendampinginya bukan penasihat hukum yang dibiayai oleh Pemkab Pandeglang. Tetapi bantuan hukum yang berasal dari keluarga. “Jumlah pengacaranya tidak banyak, dan mereka berasal dari daerah,” terang Erwan.
Erwan yang dihubungi Radar Banten melalui telepon genggamnya mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Isi surat izin pemeriksaan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, terlalu terburu-buru karena vonis tersangka suap yang tertulis dalam surat tersebut lebih dulu sebelum pemeriksaan awal oleh jaksa penyidik Kejati dilakukan. “Kami berharap teman-teman aktivis menelaah masalah ini. Jangan terlalu menyudutkan seseorang yang akhirnya persoalan makin memblunder alias tidak jelas,” ungkapnya.
Erwan sepakat, pemberantasan korupsi di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dituntaskan karena perbuatan itu menyimpang dan merugikan masyarakat. “Insya Allah, terkait kasus suap saya tidak terlibat. Kecuali penandatangan surat permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD tahun 2006 lalu, dan surat itu sesuai dengan aturan,” katanya.
Demikian juga Bupati Dimyati Natakusumah. Orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang ini berjanji siap memenuhi panggilan Kejati. Hal ini sebagaimana disampaikan Sukatma, penasihat hukum Dimyati melalui short message service (SMS). “Insya Allah hadir ke Kejati dan tidak ada persiapan khusus,” tulis Sukatma.
Tb Sukatma ketika dihubungi via telepon genggamnya mengatakan, sebelum diperiksa di Kejati, kliennya akan terlebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
“Setelah jadi saksi baru beliau akan datang ke Kejati jadi Insya Allah beliau akan datang sekira pukul 12.00 WIB,” katanya.
Namun sayang kesiapan kedatangan Bupati Dimyati Natakusumah ke Kejati belum bisa dipastikan. Beberapa kali dihubungi, dua nomor telepon genggam yang biasa digunakan Dimyati sulit nyambung. Pertama bernada mailboks dan nomor kedua tersambung tetapi tidak diangkat.
Terkait adanya informasi bila Wadudi sakit dan kemungkinan tak bisa mengikuti sidang karena dirawat di RSUD Berkah, Sukatma tidak tahu.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Bupati Erwan Kurtubi, yaitu Agus Setiawan yang juga dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, kliennya juga sudah siap menjalani pemeriksaan. “Saya besok akan datang ke kejati mendampingi Pak Erwan,” tukasnya. Sumber : Radar Banten (zis)
Tuesday, August 26, 2008
Penyidikan Suap Hampir Tuntas
Penyidikan Suap Hampir Tuntas
Selasa, 26-Agustus-2008, 07:51:19
SERANG-Penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar hampir tuntas.
Setelah memeriksa lima tersangka dan sembilan saksi, Kejati akan melaksanakan evaluasi akhir.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Edi Dikdaya ketika dikonfirmasi, Senin (25/8), membenarkan. “Kita sudah periksa lima tersangka dan minggu ini memeriksa sembilan saksi. Setelah itu kami akan melakukan evaluasi akhir,” tukasnya. Kata dia, dalam evaluasi akhir akan ditentukan langkah-langkah penyidikan berikutnya.
Mengenai pemeriksaan pekan ini, sambung Edi akan diawali hari ini (Selasa, 26/8). Mantan Sekretaris DPRD Pandeglang Sukran, Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pandeglang Bambang Eka P, dan anggota DPRD Pandeglang asal PKS Hudaedin Ma’mun akan diperiksa.
Selain tiga saksi itu, Kejati juga akan memeriksa enam saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/8) dan Kamis (28/8). “Yang diperiksa pada Rabu (27/8) adalah anggota DPRD Pandeglang asal PKS yaitu Hidayat Rahman, Nurul Wasiah. Kamis (28/8), tiga saksi yaitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPKD Pandeglang Bambang Yulenin Trimanto dan anggota DPRD Pandeglang asal PDIP Johan dan asal Golkar Suherman Afandi,” terang Edi.
Namun berdasarkan sumber di Kejati, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Aris Turisnadi juga akan memberikan kesaksian lanjutan karena kesaksiannya pada Kamis (21/8) masih kurang.
Pemeriksaan terhadap para saksi, sambung Edi untuk mendalami informasi dan data yang sudah diperoleh sejak penyelidikan atau pemeriksaan pertama. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman-pendalaman saja,” pungkasnya.Radar Banten(dewi)
Selasa, 26-Agustus-2008, 07:51:19
SERANG-Penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar hampir tuntas.
Setelah memeriksa lima tersangka dan sembilan saksi, Kejati akan melaksanakan evaluasi akhir.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Edi Dikdaya ketika dikonfirmasi, Senin (25/8), membenarkan. “Kita sudah periksa lima tersangka dan minggu ini memeriksa sembilan saksi. Setelah itu kami akan melakukan evaluasi akhir,” tukasnya. Kata dia, dalam evaluasi akhir akan ditentukan langkah-langkah penyidikan berikutnya.
Mengenai pemeriksaan pekan ini, sambung Edi akan diawali hari ini (Selasa, 26/8). Mantan Sekretaris DPRD Pandeglang Sukran, Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pandeglang Bambang Eka P, dan anggota DPRD Pandeglang asal PKS Hudaedin Ma’mun akan diperiksa.
Selain tiga saksi itu, Kejati juga akan memeriksa enam saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/8) dan Kamis (28/8). “Yang diperiksa pada Rabu (27/8) adalah anggota DPRD Pandeglang asal PKS yaitu Hidayat Rahman, Nurul Wasiah. Kamis (28/8), tiga saksi yaitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPKD Pandeglang Bambang Yulenin Trimanto dan anggota DPRD Pandeglang asal PDIP Johan dan asal Golkar Suherman Afandi,” terang Edi.
Namun berdasarkan sumber di Kejati, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Aris Turisnadi juga akan memberikan kesaksian lanjutan karena kesaksiannya pada Kamis (21/8) masih kurang.
Pemeriksaan terhadap para saksi, sambung Edi untuk mendalami informasi dan data yang sudah diperoleh sejak penyelidikan atau pemeriksaan pertama. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman-pendalaman saja,” pungkasnya.Radar Banten(dewi)
Sunday, August 24, 2008
Usut Pengunaan Pinjaman Rp 200 Miliar
Usut Pengunaan Pinjaman Rp 200 Miliar
Senin, 18 Agustus 2008
Jadikan Kasus Suap Sebagai Pembuka
PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar geram dengan Penahanan Ketua DPC Partai Golkar yang juga Ketua DPRD Pandegalng HM Acang. Partai berlambang pohon beringin ini pun meminta Kejaksaan Tinggi Banten tidak hanya mengusut kasus suap, tapi juga penggunaan uang pinjaman Rp 200 miliar yang diduga banyak diselewengkan.
”Kasus suap memang perlu diusut. Tapi ingat, itu belum masuk substansi. Masalah yang lebih penting adalah soal pengunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. Apakah betul uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur,” kata Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Tb. Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Pandeglang, Kamis (14/8) lalu.
Menurut Ace, jika benar memang ada tindakan penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Rp 200 miliar, itu berarti Pemkab tidak didorong oleh itikad baik dalam melakukan pinjaman. Karenanya perlu audit serius soal penggunaan dana tersebut.
”Jangan-jangan uangnya tidak untuk membangun, tapi disalahgunakan oleh orang atau kelompok tertentu,” ujar Ace.
Indikasi penyalahgunaan uang pinjaman dari Bank Jabar itu, menurut Ace, memang cukup nampak. Hal itu bisa dilihat dari minimnya pembangunan infrastruktur di Pandeglang setelah mendapat pinjaman. Padahal, uang pinjaman itu digunakan oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 47 miliar untuk membangun gedung SD, dan Rp 153 oleh Dinas PU untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan.
”Tapi lihat sekarang, masih banyak jalan dan gedung SD yang rusak. Ini kan aneh. Makanya penyidik Kejati harus tertantang untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pinjaman itu, bukan hanya kasus suapnya,” kata Ace.
Terlepas dari itu, lanjut Ace, terungkapnya dugaan suap setidaknya menjadi shock therapy agar pengambil kebijakan tak seenaknya membuat kebijakan. ”Hikmah ini yang bisa diambil dari penanganan kasus suap,” tandasnya.
Menyangkut kasus yang menimpa HM Acang, Tb Ace menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kronologis kasus yang menimpa HM Acang dari DPD Golkar Banten.
”Yang jelas DPP Golkar tidak akan membiarkan kasus hukum Pak Acang terlunta-lunta tanpa kejelasan. DPP akan terus mendampingi, tentunya dengan bersandar pada hukum,” katanya.
Di tempat terpisah, Iman, Ketua Front Hizbullah—salah satu ormas selalu memantau perjalalan hukum kasus suap—mengaku senang dengan perkembangan kasus suap yang sudah menahan empat tersangka. Namun, ia mengaku belum cukup puas. Lantaran penahanan ini belum mengakhiri kontroversi peminjaman daerah sebesar Rp 200 miliar ke Bank Jabar Cabang Pandeglang.
“Yang kami khawatirkan ini hanya sebatas penghibur rakyat. Untuk itu kami membentuk tim khusus pemantau yang selalu memantau kasus ini agar kinerja aparat hukum tidak mencla-mencle dalam pengusutan. Ada 4 – 5 tim yang diturunkan ke kejaksaan, tim itu di bagi dalam 4 sift,” ungkapnya.
Terkait huhkuman yang layak diberikan jika nanti para tersangka terbukti bersalah, Iman meminta penegak hukum mengganjar hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka.
Hal senada diungkapkan Iwan, seorang warga Pandeglang yang mengaku banyak mengikuti perkembangan kasus ini. Bahkan, Iwan meminta aparat hukum segera menyita aset-aset milik para tersangka jika terbukti didapat dari hasil korupsi. Menurutnya, kejadian ini telah mencoreng masyarakat Pandeglang yang terkenal dengan julukan Kota Santri dan Kota Berkah.
“Ini memalukan sekali. Kalau bisa mereka dihukum seberat-beratnya supaya jera,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Selasa (12/8) malam, Kejati Banten langsung menahan empat tersangka dugaan kasus pinjaman Pemkab Pandeglang kepada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Pandeglang Dendy Darmawan.
Acang dan Wadudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Sementara Dendy Darmawan dan Abdul Munaf datang ke Kejati sekitar pukul 22.00 WIB malam setelah keduanya dijemput oleh Kejati. Begitu sampai di Kejati keduanya diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dakwaan.
Menurut Kajati Banten, Lari Gau Samad, tim penyidik menetapkan keempat pejabat itu sebagai tersangka karena dianggap paling berperan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Untuk memperlancar proses penyidikan mereka ditahan secara terpisah. Kajati menegaskan, pemisahan itu agar para tersangka tidak bisa bertemu dan berkomunikasi.
“Kalau mereka bisa berkomunikasi dikhawatirkan memengaruhi pemeriksaan selanjutnya dan mempengaruhi keterlibatan pengungkapan tersangka lain,” tegasnya.
TETAP BANTAH
Sementara itu, sebelum ditahan, siang harinya Acang sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan. Ia tetap membantah adanya suap dalam proses peminjaman daerah itu. Bahkan, Acang bersumpah dirinya maupun anggota Fraksi Golkar tidak pernah menerima suap dalam proses persetujuan pinjaman Bank Jabar Rp 200 miliar.
“Saya berani sumpah. Sumpah pocong juga berani karena semua dari Golkar tak ada yang menerima. Tulis itu,” tegas Acang kepada wartawan.
Acang membeberkan, selama pembahasan anggaran di Hotel Aryaduta Imperial, Tangerang, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Pemkab Pandeglang. “Kalau pertemuan di Imperial memang ada, karena saat itu kami membahas anggaran dan saya sebagai ketua panitia anggaran,” katanya.
Terkait uang pinjaman daerah Rp 200 miliar yang habis sebulan setelah disetujui, Acang mengaku tidak terlalu faham. Kata dia, legislatif hanya mengawasi penggunaan uang pinjaman daerah dari laporan pembukuan yang diberikan pemerintah.
Kendati demikian, Acang mengakui ada indikasi overlapping dalam penggunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. “Soal penggunaan uang Rp 200 miliar berdasarkan pemantauan, kami akui ada yang tidak beres. Tapi ketikdakberesan perlu dicari sebabnya, apakah disebabkan karena dana yang tidak sampai, atau sampai pada sasaran tapi dananya tidak cukup,” tegasnya. Koran Banten (HID/ENK/SYH)
Senin, 18 Agustus 2008
Jadikan Kasus Suap Sebagai Pembuka
PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar geram dengan Penahanan Ketua DPC Partai Golkar yang juga Ketua DPRD Pandegalng HM Acang. Partai berlambang pohon beringin ini pun meminta Kejaksaan Tinggi Banten tidak hanya mengusut kasus suap, tapi juga penggunaan uang pinjaman Rp 200 miliar yang diduga banyak diselewengkan.
”Kasus suap memang perlu diusut. Tapi ingat, itu belum masuk substansi. Masalah yang lebih penting adalah soal pengunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. Apakah betul uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur,” kata Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Tb. Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Pandeglang, Kamis (14/8) lalu.
Menurut Ace, jika benar memang ada tindakan penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Rp 200 miliar, itu berarti Pemkab tidak didorong oleh itikad baik dalam melakukan pinjaman. Karenanya perlu audit serius soal penggunaan dana tersebut.
”Jangan-jangan uangnya tidak untuk membangun, tapi disalahgunakan oleh orang atau kelompok tertentu,” ujar Ace.
Indikasi penyalahgunaan uang pinjaman dari Bank Jabar itu, menurut Ace, memang cukup nampak. Hal itu bisa dilihat dari minimnya pembangunan infrastruktur di Pandeglang setelah mendapat pinjaman. Padahal, uang pinjaman itu digunakan oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 47 miliar untuk membangun gedung SD, dan Rp 153 oleh Dinas PU untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan.
”Tapi lihat sekarang, masih banyak jalan dan gedung SD yang rusak. Ini kan aneh. Makanya penyidik Kejati harus tertantang untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pinjaman itu, bukan hanya kasus suapnya,” kata Ace.
Terlepas dari itu, lanjut Ace, terungkapnya dugaan suap setidaknya menjadi shock therapy agar pengambil kebijakan tak seenaknya membuat kebijakan. ”Hikmah ini yang bisa diambil dari penanganan kasus suap,” tandasnya.
Menyangkut kasus yang menimpa HM Acang, Tb Ace menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kronologis kasus yang menimpa HM Acang dari DPD Golkar Banten.
”Yang jelas DPP Golkar tidak akan membiarkan kasus hukum Pak Acang terlunta-lunta tanpa kejelasan. DPP akan terus mendampingi, tentunya dengan bersandar pada hukum,” katanya.
Di tempat terpisah, Iman, Ketua Front Hizbullah—salah satu ormas selalu memantau perjalalan hukum kasus suap—mengaku senang dengan perkembangan kasus suap yang sudah menahan empat tersangka. Namun, ia mengaku belum cukup puas. Lantaran penahanan ini belum mengakhiri kontroversi peminjaman daerah sebesar Rp 200 miliar ke Bank Jabar Cabang Pandeglang.
“Yang kami khawatirkan ini hanya sebatas penghibur rakyat. Untuk itu kami membentuk tim khusus pemantau yang selalu memantau kasus ini agar kinerja aparat hukum tidak mencla-mencle dalam pengusutan. Ada 4 – 5 tim yang diturunkan ke kejaksaan, tim itu di bagi dalam 4 sift,” ungkapnya.
Terkait huhkuman yang layak diberikan jika nanti para tersangka terbukti bersalah, Iman meminta penegak hukum mengganjar hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka.
Hal senada diungkapkan Iwan, seorang warga Pandeglang yang mengaku banyak mengikuti perkembangan kasus ini. Bahkan, Iwan meminta aparat hukum segera menyita aset-aset milik para tersangka jika terbukti didapat dari hasil korupsi. Menurutnya, kejadian ini telah mencoreng masyarakat Pandeglang yang terkenal dengan julukan Kota Santri dan Kota Berkah.
“Ini memalukan sekali. Kalau bisa mereka dihukum seberat-beratnya supaya jera,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Selasa (12/8) malam, Kejati Banten langsung menahan empat tersangka dugaan kasus pinjaman Pemkab Pandeglang kepada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Pandeglang Dendy Darmawan.
Acang dan Wadudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Sementara Dendy Darmawan dan Abdul Munaf datang ke Kejati sekitar pukul 22.00 WIB malam setelah keduanya dijemput oleh Kejati. Begitu sampai di Kejati keduanya diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dakwaan.
Menurut Kajati Banten, Lari Gau Samad, tim penyidik menetapkan keempat pejabat itu sebagai tersangka karena dianggap paling berperan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Untuk memperlancar proses penyidikan mereka ditahan secara terpisah. Kajati menegaskan, pemisahan itu agar para tersangka tidak bisa bertemu dan berkomunikasi.
“Kalau mereka bisa berkomunikasi dikhawatirkan memengaruhi pemeriksaan selanjutnya dan mempengaruhi keterlibatan pengungkapan tersangka lain,” tegasnya.
TETAP BANTAH
Sementara itu, sebelum ditahan, siang harinya Acang sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan. Ia tetap membantah adanya suap dalam proses peminjaman daerah itu. Bahkan, Acang bersumpah dirinya maupun anggota Fraksi Golkar tidak pernah menerima suap dalam proses persetujuan pinjaman Bank Jabar Rp 200 miliar.
“Saya berani sumpah. Sumpah pocong juga berani karena semua dari Golkar tak ada yang menerima. Tulis itu,” tegas Acang kepada wartawan.
Acang membeberkan, selama pembahasan anggaran di Hotel Aryaduta Imperial, Tangerang, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Pemkab Pandeglang. “Kalau pertemuan di Imperial memang ada, karena saat itu kami membahas anggaran dan saya sebagai ketua panitia anggaran,” katanya.
Terkait uang pinjaman daerah Rp 200 miliar yang habis sebulan setelah disetujui, Acang mengaku tidak terlalu faham. Kata dia, legislatif hanya mengawasi penggunaan uang pinjaman daerah dari laporan pembukuan yang diberikan pemerintah.
Kendati demikian, Acang mengakui ada indikasi overlapping dalam penggunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. “Soal penggunaan uang Rp 200 miliar berdasarkan pemantauan, kami akui ada yang tidak beres. Tapi ketikdakberesan perlu dicari sebabnya, apakah disebabkan karena dana yang tidak sampai, atau sampai pada sasaran tapi dananya tidak cukup,” tegasnya. Koran Banten (HID/ENK/SYH)
Kronologis Kasus Suap di Pandeglang, Kontroversi Sejak Awal
Kronologis Kasus Suap di Pandeglang, Kontroversi Sejak Awal
Senin, 18 Agustus 2008
Demi mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kota Santri, Pemkab Pandeglang menilai perlu melibatkan pihak perbankan agar dapat mengatasi kendala minimnya dana yang dimiliki pemerintah. Terus menuai kontroversi sejak perencanaannya, kini empat orang pejabat masuk “kerangkeng” akibat prosedur yang diduga tidak wajar. Yang lainnya pun diperkirakan akan terus menyusul.
Pada tahun 2006 Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang mengabulkan pinjaman daerah kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar. Atas persetujuan DPRD—melalui mekanisme yang sampai saat ini masih diperdebatkan—pinjaman sebesar Rp 200 miliar digelontorkan Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang dengan masa pengembalian selama empat tahun. Itu berarti pinjaman akan berakhir pada tahun 2010, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah yang terpilih untuk periode kedua, setelah menjabat sejak tahun 2000.
Cairnya pinjaman dari Bank Jabar itu sempat menimbulkan secercah harapan bagi masyarakat Pandeglang terhadap pembangunan di wilayahnya. Buruknya sarana dan pra sarana pendidikan serta infrastruktur memang memerlukan penanganan “khusus” agar perkembangan wilayah yang terkenal dengan hawanya yang sejuk itu tak ketinggalan dari daerah lain, yang juga makin gencar membangun. Namun, banyak kalangan menilai pembangunan yang dibiayai dana pinjaman itu masih jauh panggang dari api.
Dugaan penyimpangan ini nampaknya sudah lama tercium oleh kalangan pergerakan di kota Badak. Puncaknya, pada bulan Desember 2007, aktifis mahasiswa dan LSM gencar melakukan aksi “parlemen jalanan” memprotes kebijakan Pemkab Pandeglang terhadap pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar. Demo ini terus berlanjut hingga April 2008. Sebelum itu, pinjaman ini juga pernah di-class action oleh dua LSM di Pandeglang.
Pada April 2008, beberapa perwakilan LSM melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Namun, KPK menyerahkan penyidikan kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, karena memang laporan ini sudah terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh lembaga adhyaksa di Pandeglang itu. Di bulan yang sama, Kejari Pandeglang mulai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbuket). Dan di bulan yang sama juga, isu suap mulai mencuat nyaris berbarengan dengan ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi PDIP, Aris Turisnadi. Aris ditahan atas tuduhan penyelewengan dana KUT.
Heboh kasus suap berlanjut di bulan Mei. Bahkan, di bulan ini beberapa anggota DPRD Pandeglang mulai berani buka kartu tentang suap. Dua anggota DPRD Pandeglang dari Partai Bulan Bintang—Ahmad Baihaki dan Asep Saepudin—mengembalikan uang ke KPK masing-masing sebesar Rp30 juta. Akhir Mei, Aris Turisnadi juga mengembalikan uang Rp 60 juta ke Kejari Pandeglang, disusul Aksan Sukroni, Ade Permata Suta, ME Kosasih, Rosyid Balfas serta beberapa anggota lainnya.
Selain mengembalikan uang yang diakui sebagai uang suap, mereka juga mengungkapkan penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman itu. Salah satu penyimpangan itu ialah pelanggaran prosedur dengan tidak menetapkan peminjaman melalui rapat paripurna. Hasil apripurna yang digunakan untuk mencairkan pinjaman mereka tuding tidak pernah dilakukan, alias fiktif.
Kejari Pandeglang mulai melakukan penyelidikan pada bulan Juni 2008. Ditengah proses itu, KPK yang diwakili Khaidir Ramli, sempat hadir ke Kejari Pandeglang untuk mengsupervisi kasus tersebut. Tak lama setelah itu, penyelidikan kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Banten.
Juli 2008, demonstrasi lebih sering terjadi. Kali ini pun demo tak hanya dilakukan oleh kalangan aktifis dan mahasiswa. Kalangan ulama—yang merupakan golongan paling berpengarus—di Pandeglang ikut turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini. Pada akhir bulan Juli ini, status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Delapan calon tersangka disebut pihak Kejati, namun belum diumumkan nama tersangka secara tegas. Dalam proses ini, Kejati mengirimkan surat kepada Gubernur Banten untuk mengeluarkan ijin pemeriksaan kepada anggota dewan. Selain itu, surat ijin pemeriksaan juga dilayangkan kepada Presiden RI untuk pemeriksaan Bupati pandeglang. Surat untuk gubernur segera dibalas dengan ijin pemeriksaan, sedangkan surat ijin untuk pemeriksaan bupati pandeglang hingga kini belum jelas.
Memasuki pertengahan Agustus, pihak penyidik di Kejati Banten semakin optimis dapat memecahkan kasus ini. Hasil pemeriksaan dinilai menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman daerah. Meskipun sebagian pejabat “keukeuh” membantah ada suap dalam proses peinjaman daerah itu, Kejati tetap yakin berdasarkan keterangan pejabat-pejabat lain yang “kooperatif” dan mengakui adanya suap.
Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus dua pimpinan dewan, M. Acang dan Wadudi Nurhasan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Banten. Diperiksa hingga larut malam, kedua politisi itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf dan mantan Kasi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.
Keempat tersangka itu, diperkirakan bakal jadi awal dari terungkapnya dugaan penyimpangan pada mekanisme pinjaman daerah itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pejabat-pejabat lain yang menyusul mereka untuk meringkuk di “hotel prodeo”. Koran Banten (BUN/ENK)
Senin, 18 Agustus 2008
Demi mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kota Santri, Pemkab Pandeglang menilai perlu melibatkan pihak perbankan agar dapat mengatasi kendala minimnya dana yang dimiliki pemerintah. Terus menuai kontroversi sejak perencanaannya, kini empat orang pejabat masuk “kerangkeng” akibat prosedur yang diduga tidak wajar. Yang lainnya pun diperkirakan akan terus menyusul.
Pada tahun 2006 Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang mengabulkan pinjaman daerah kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar. Atas persetujuan DPRD—melalui mekanisme yang sampai saat ini masih diperdebatkan—pinjaman sebesar Rp 200 miliar digelontorkan Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang dengan masa pengembalian selama empat tahun. Itu berarti pinjaman akan berakhir pada tahun 2010, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah yang terpilih untuk periode kedua, setelah menjabat sejak tahun 2000.
Cairnya pinjaman dari Bank Jabar itu sempat menimbulkan secercah harapan bagi masyarakat Pandeglang terhadap pembangunan di wilayahnya. Buruknya sarana dan pra sarana pendidikan serta infrastruktur memang memerlukan penanganan “khusus” agar perkembangan wilayah yang terkenal dengan hawanya yang sejuk itu tak ketinggalan dari daerah lain, yang juga makin gencar membangun. Namun, banyak kalangan menilai pembangunan yang dibiayai dana pinjaman itu masih jauh panggang dari api.
Dugaan penyimpangan ini nampaknya sudah lama tercium oleh kalangan pergerakan di kota Badak. Puncaknya, pada bulan Desember 2007, aktifis mahasiswa dan LSM gencar melakukan aksi “parlemen jalanan” memprotes kebijakan Pemkab Pandeglang terhadap pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar. Demo ini terus berlanjut hingga April 2008. Sebelum itu, pinjaman ini juga pernah di-class action oleh dua LSM di Pandeglang.
Pada April 2008, beberapa perwakilan LSM melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Namun, KPK menyerahkan penyidikan kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, karena memang laporan ini sudah terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh lembaga adhyaksa di Pandeglang itu. Di bulan yang sama, Kejari Pandeglang mulai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbuket). Dan di bulan yang sama juga, isu suap mulai mencuat nyaris berbarengan dengan ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi PDIP, Aris Turisnadi. Aris ditahan atas tuduhan penyelewengan dana KUT.
Heboh kasus suap berlanjut di bulan Mei. Bahkan, di bulan ini beberapa anggota DPRD Pandeglang mulai berani buka kartu tentang suap. Dua anggota DPRD Pandeglang dari Partai Bulan Bintang—Ahmad Baihaki dan Asep Saepudin—mengembalikan uang ke KPK masing-masing sebesar Rp30 juta. Akhir Mei, Aris Turisnadi juga mengembalikan uang Rp 60 juta ke Kejari Pandeglang, disusul Aksan Sukroni, Ade Permata Suta, ME Kosasih, Rosyid Balfas serta beberapa anggota lainnya.
Selain mengembalikan uang yang diakui sebagai uang suap, mereka juga mengungkapkan penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman itu. Salah satu penyimpangan itu ialah pelanggaran prosedur dengan tidak menetapkan peminjaman melalui rapat paripurna. Hasil apripurna yang digunakan untuk mencairkan pinjaman mereka tuding tidak pernah dilakukan, alias fiktif.
Kejari Pandeglang mulai melakukan penyelidikan pada bulan Juni 2008. Ditengah proses itu, KPK yang diwakili Khaidir Ramli, sempat hadir ke Kejari Pandeglang untuk mengsupervisi kasus tersebut. Tak lama setelah itu, penyelidikan kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Banten.
Juli 2008, demonstrasi lebih sering terjadi. Kali ini pun demo tak hanya dilakukan oleh kalangan aktifis dan mahasiswa. Kalangan ulama—yang merupakan golongan paling berpengarus—di Pandeglang ikut turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini. Pada akhir bulan Juli ini, status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Delapan calon tersangka disebut pihak Kejati, namun belum diumumkan nama tersangka secara tegas. Dalam proses ini, Kejati mengirimkan surat kepada Gubernur Banten untuk mengeluarkan ijin pemeriksaan kepada anggota dewan. Selain itu, surat ijin pemeriksaan juga dilayangkan kepada Presiden RI untuk pemeriksaan Bupati pandeglang. Surat untuk gubernur segera dibalas dengan ijin pemeriksaan, sedangkan surat ijin untuk pemeriksaan bupati pandeglang hingga kini belum jelas.
Memasuki pertengahan Agustus, pihak penyidik di Kejati Banten semakin optimis dapat memecahkan kasus ini. Hasil pemeriksaan dinilai menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman daerah. Meskipun sebagian pejabat “keukeuh” membantah ada suap dalam proses peinjaman daerah itu, Kejati tetap yakin berdasarkan keterangan pejabat-pejabat lain yang “kooperatif” dan mengakui adanya suap.
Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus dua pimpinan dewan, M. Acang dan Wadudi Nurhasan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Banten. Diperiksa hingga larut malam, kedua politisi itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf dan mantan Kasi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.
Keempat tersangka itu, diperkirakan bakal jadi awal dari terungkapnya dugaan penyimpangan pada mekanisme pinjaman daerah itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pejabat-pejabat lain yang menyusul mereka untuk meringkuk di “hotel prodeo”. Koran Banten (BUN/ENK)
Subscribe to:
Posts (Atom)