Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.
Showing posts with label JLPIR. Show all posts
Showing posts with label JLPIR. Show all posts

Monday, December 1, 2008

Rivai dan Aman Bebas

Rivai dan Aman Bebas
Senin, 17 November 2008

Kedua terdakwa kasus JLPIR, Ahmad Rivai dan Aman Soekarso akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang. Kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri.


Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Maenong SH membacakan point-point fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menerima tuntutan JPU pada terdakwa Aman yang berisikan, pada tanggal 22 Juli 2004 Presiden RI Megawati akan datang ke Kabupaten Serang untuk meresmikan Pasar Induk Rau (PIR), Bupati Serang pada waktu itu, Bunyamin bersama dengan Sekda Provinsi, dan Direktur PT. SCRC membicarakan persiapan untuk menyambut kedatangan presiden RI tersebut. Kamis (14/11) lalu.

Dari pertemuan tersebut, Direktur PT. Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC), Prof. Dr.
Tb. Chasan Sochib memutuskan untuk membangun Jalan lingkar Pasar Induk Rau (JL PIR) dengan uang pribadinya sendiri untuk sementara. Direncanakan, pembayaran akan dilakukan dari anggaran pemerintah. Pengerjaan PIR pun dilakukan tanpa ada surat kontrak atau tender dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

Setelah pengerjaan proyek PIR selesai, lanjut Maenong, PT SCRC lalu menagih pembayaran pada Bupati Serang dengan melayangkan surat penagihan No. 404/PEM/RTC/SCRC/IV/2005. Pada awalnya, PT. SCRC menagih sebesar Rp. 12 miliar. Pada 27 April 2005 Penjabat Bupati Serang, Akhmad Riva’I membuat surat pada Bawasda untuk melakukan pembayaran pada PT SCRC.

Tanggal 19 Mei 2005, Kepala Bawasda yang saat itu dijabat oleh, R.A Syahbandar menolak surat yang diajukan terdakwa Riva’i dengan alasan, uang untuk pembayaran JLPIR tidak ada dalam anggaran 2005. Pada tanggal yang sama, Sekda Aman lalu membuat surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang. Surat tersebut memerintahkan agar menalangi pembayaran PIR sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran tersebut, diambil dari anggaran PU pada bagian pemeliharaan jalan dan jembatan. Adapun pembayaran yang dilakukan PU akan diganti dengan anggaran dari block grant 2005.
Pada tahun yang sama, Pemkab Serang meneriman bantuan block grant dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 15 miliar yang ditujukan untuk pendidikan, penanganan bencana dan pembangunan infrastruktur daerah. Bantuan block grant tersebut belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Pembayaran PIR dilakukan dengan dua tahap, 1 miliar dibayarkan dari PU pada tanggal 19 Mei. Tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Total pembayaran adalah Rp 5 miliar.

Pembayaran tersebut ditandatangani terdakwa Aman pada tanggal 10 Juni 2005. Meskipun proyek JLPIR tidak dilengkapi SPK, melainkan hanya dilengkapi surat partisipasi saja, pembayaran PIR tetap dilakukan oleh terdakwa Aman. “Setelah mendapat pembayaran JLPIR sebesar Rp 5 miliar, PT SCRC menggugat Pemkab Serang karena pembayaran PIR dirasa belum lunas,” terang Maenong.
Majelis hakim mengatakan berdasarkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Aman dinilai suatu perbuatan melangar hukum. Karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, fasilitas dan wewenang karena jabatan. “Pembuatan SK pembayaran ini, mendahului APBD 2005,” terang Maenong.
Pembuatan memo dinas, lanjutnya, mengakibatkan pembayaran dari Pemkab Serang pada PT SCRC sebesar Rp. 5 miliar diterima oleh PT SCRC bukan oleh terdakwa Aman. “Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak menguntungkan dirinya sendiri, tapi menguntungkan orang lain,” kata Maenong.

Vonis bebas

“Surat partispasi adalah awal dari ikatan perkara antara pemkab dan PT SCRC. Disamping itu, berdasarkan laporan investigasi audit yang dibuat BPKP DKI. Laporan tersebut telah melalui uji formil. Maka majelis hakim mengambil kesimpulan, pemkab-lah yang diuntungkan dari poyek pembagunan PIR. Terdakwa Aman dan Riva’I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara. Oleh karena itu, kami memutuskan jika terdakwa bebas, maka segala hak dan namaya harus segera dipulihkan. Adapun untuk biaya perkara akan dibebankan pada negara,” putus majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, para hadirin yang kebanyakan adalah PNS dan kerabat Aman bertepuk tangan, para hadirin bergantian memberikan selamat dan pelukan bahagia pada Aman.

Meskipun Aman telah divonis bebas, namun kelegaan itu terasa kurang karena ada sesuatu yang hilang. Aman baru saja berduka karena istri yang ia cintai, Hj Siti Aan Mulyana binti alm H Enjo Harja, tutup usia di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang. (rul)
Sumber : http://www.koranbanten.com/2008/11/17/rivai-dan-aman-bebas/

Thursday, October 23, 2008

Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun


Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun
Radar Banten Kamis, 23-Oktober-2008

Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah.
Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib.

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10).

Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar.
Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD.

Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan.

Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)