Dana Perda Nonperda Dicairkan di Dalam Rutan
Radar Banten Rabu, 02-April-2008
SERANG – Dana kegiatan penyusunan pembahasan 3 raperda dan satu nonraperda sebesar Rp 85 juta ternyata dicairkan atas dasar perintah mantan Sekretaris DPRD Banten almarhum Tardian AS yang saat itu masih ditahan di Rutan Serang terkait kasus korupsi dana perumahan (DP) DPRD Banten.
Dari Rp 85 juta itu, Rp 40 juta diserahkan di dalam Rutan Serang.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kasir Setwan DPRD Banten Khotimtustiyanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembahasan raperda dan nonraperda dengan terdakwa mantan Kabag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (1/4). Majelis hakim dalam sidang ini hanya dihadiri hakim Yohanes Priyana dengan JPU Edi Dikdaya dan Sih Kanthi Utami.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Nandang Suryana, Agus Setiawan, saksi mengaku jika dua kuitansi senilai Rp 45 juta dan Rp 40 juta berikut uangnya yang dia keluarkan kemudian diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya atas perintah almarhum Tardian pada Januari 2004.
Kesaksian Khotimtustiyanti tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Nandang Suryana. Bahwa, dirinya menerima uang pembahasan raperda dan nonraperda tersebut tidak sekaligus. Pertama, di ruang Kabag Keuangan pada Desember 2004 senilai Rp 45 juta. Kedua, senilai Rp 40 juta di dalam Rutan Serang pada Juli 2005 ketika Nandang dan Kabag Persidangan Setwan DPRD Banten waktu itu, menjenguk Tardian AS.
Ketika pengakuan Nandang tersebut dikemukakan, Khotimtustiyanti akhirnya mengakui jika uang dia serahkan tidak bersamaan. “Sebagian uang memang diserahkan di Rutan, tapi saya lupa yang Rp 40 juta atau yang Rp 45 juta. Kalau bulannya sih saya yakin Januari bukan Juli,” katanya menambahkan, jika dua kuitansi tersebut tidak menyebutkan peruntukannya alias dikosongkan.
“Waktu itu saya cuma diperintah pengguna anggaran (Setwan DPRD Banten-red) untuk memberikan uang ke Pak Nandang, tapi saya nggak tahu untuk apa karena Pak Setwan bilangnya cuma buat studi,” terang Khotimtustiyanti.
Menanggapi kesaksian Khotimtustiyanti, terdakwa mengatakan, uang dengan total nilai Rp 85 juta itu langsung diserahkan ke akademisi asal Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Asep Kartiwa untuk melakukan kajian akademis atas penyusunan Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setda, Raperda SOTK Bappeda, Raperda SOTK Setwan, dan Raperda Bawasda.
“Setelah saya terima dari Pak Tardian, dua jam kemudian uang saya serahkan ke Prof Asep Kartiwa,” tegasnya. Sidang juga mendengarkan kesaksian mantan staf Nandang, Cepi Dian, dan mantan Kasubag Anggaran Setwan DPRD Banten periode 2001-2005 Endang Targaatmaja. (dew)
Sekilas BCW
Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.
Saturday, May 3, 2008
DAK Pendidikan
Hasil Penyelidikan DAK Pendidikan Dikirim ke Kejagung
Radar Banten Kamis, 03-April-2008
SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten telah mengirimkan hasil sementara penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan ke Kejaksaan Agung.
“Penyelidikan ini sesuai dengan instruksi Kejagung. Makanya, hasil penyelidikan sementara dari keterangan pejabat terkait, dokumen DAK Bidang Pendidikan, dan data yang diperoleh dari lapangan, kita kirimkan ke Kejagung,” kata Kepala Kejati Banten Lari Gau Samad, Rabu (2/4).
Dia menerangkan, hal itu dilakukan agar Kejagung dapat menelaah hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Banten. Disinggung hasil penyelidikannya, Lari Gau Samad mengatakan, belum dapat disimpulkan. “Justru itu, indikasi penyelewengan peruntukan DAK Bidang Pendidikan apakah untuk buku atau gedung, baru bisa disimpulkan setelah ada petunjuk dari Kejagung. Kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (dew)
Radar Banten Kamis, 03-April-2008
SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten telah mengirimkan hasil sementara penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan ke Kejaksaan Agung.
“Penyelidikan ini sesuai dengan instruksi Kejagung. Makanya, hasil penyelidikan sementara dari keterangan pejabat terkait, dokumen DAK Bidang Pendidikan, dan data yang diperoleh dari lapangan, kita kirimkan ke Kejagung,” kata Kepala Kejati Banten Lari Gau Samad, Rabu (2/4).
Dia menerangkan, hal itu dilakukan agar Kejagung dapat menelaah hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Banten. Disinggung hasil penyelidikannya, Lari Gau Samad mengatakan, belum dapat disimpulkan. “Justru itu, indikasi penyelewengan peruntukan DAK Bidang Pendidikan apakah untuk buku atau gedung, baru bisa disimpulkan setelah ada petunjuk dari Kejagung. Kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (dew)
4 Terpidana Bebas
Hari Ini, Empat Terpidana DP Bebas
Radar Banten Jumat, 04-April-2008
SERANG – Rencananya, Jumat (4/4) hari ini, empat terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten masing-masing, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, akan keluar dari Rutan Serang.
Hal itu dimungkinkan setelah keempat terpidana ini menjalani hukuman subsidair 3 bulan penjara sejak masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008. Hukuman subsidair dijalani lantaran keempat terpidana tidak sanggup mengembalikan uang pengganti yang telah ditetapkan hakim. Bersama Aap Aptadi, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, merupakan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menjalani hukuman penjara 1 tahun sejak 4 Januari 2007.
Berbeda dengan Aap Aptadi yang bebas pada tanggal 4 Januari 2008, keempat terpidana kasus korupsi DP ini masih menjalani tahanan lantaran tidak mengembalikan uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp 135 juta untuk Efendi Yusuf Sagala, Rp 135 juta untuk Achmad Malik Komet, Rp 135 juta untuk Damhir Tampubolon, dan Rp 130 juta untuk Rudi Korua.
“Mereka masih ditahan untuk menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan hingga awal April ini. Mungkin tanggal 4, karena masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Kejari Serang yang juga menjadi jaksa dalam kasus tersebut, Kamis (3/4).
Menurut dia, putusan hukuman subsidair 3 bulan kepada Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, menyusul upaya Kejari Serang mendapatkan uang pengganti melalui penyitaan aset atau harta keempat terpidana tersebut tidak berhasil.
“Hukuman subsidair itu setelah kita minta petunjuk kepada Kejati Banten karena keempat terpidana ini benar-benar tidak mampu mengembalikan uang pengganti. Itu diperkuat dengan keterangan lurah mereka masing-masing,” jelas Rudy.
Keempat terpidana kasus korupsi DP masih menjalani hukuman dibenarkan salah satu pejabat Rutan Serang yang enggan namanya dikorankan. “Masa tahanan subsidairnya berapa, saya tidak ingat karena berkasnya di kantor. Besok (hari ini-red) saja ya,” katanya saat dihubungi Radar Banten, kemarin sore.
Diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang, jika keempat terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. (don
Radar Banten Jumat, 04-April-2008
SERANG – Rencananya, Jumat (4/4) hari ini, empat terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten masing-masing, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, akan keluar dari Rutan Serang.
Hal itu dimungkinkan setelah keempat terpidana ini menjalani hukuman subsidair 3 bulan penjara sejak masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008. Hukuman subsidair dijalani lantaran keempat terpidana tidak sanggup mengembalikan uang pengganti yang telah ditetapkan hakim. Bersama Aap Aptadi, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, merupakan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menjalani hukuman penjara 1 tahun sejak 4 Januari 2007.
Berbeda dengan Aap Aptadi yang bebas pada tanggal 4 Januari 2008, keempat terpidana kasus korupsi DP ini masih menjalani tahanan lantaran tidak mengembalikan uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp 135 juta untuk Efendi Yusuf Sagala, Rp 135 juta untuk Achmad Malik Komet, Rp 135 juta untuk Damhir Tampubolon, dan Rp 130 juta untuk Rudi Korua.
“Mereka masih ditahan untuk menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan hingga awal April ini. Mungkin tanggal 4, karena masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Kejari Serang yang juga menjadi jaksa dalam kasus tersebut, Kamis (3/4).
Menurut dia, putusan hukuman subsidair 3 bulan kepada Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, menyusul upaya Kejari Serang mendapatkan uang pengganti melalui penyitaan aset atau harta keempat terpidana tersebut tidak berhasil.
“Hukuman subsidair itu setelah kita minta petunjuk kepada Kejati Banten karena keempat terpidana ini benar-benar tidak mampu mengembalikan uang pengganti. Itu diperkuat dengan keterangan lurah mereka masing-masing,” jelas Rudy.
Keempat terpidana kasus korupsi DP masih menjalani hukuman dibenarkan salah satu pejabat Rutan Serang yang enggan namanya dikorankan. “Masa tahanan subsidairnya berapa, saya tidak ingat karena berkasnya di kantor. Besok (hari ini-red) saja ya,” katanya saat dihubungi Radar Banten, kemarin sore.
Diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang, jika keempat terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. (don
Panitia Fiktif Perda dan Non Perda
Panitia Penyusunan Perda dan Nonperda juga Fiktif
Radar Banten Rabu, 09-April-2008
SERANG – Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif. Hal itu diungkapkan dua saksi yang diajukan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/4).
Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Surahman dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Tb Yusuf. Berdasarkan kesaksiannya, Surahman yang tercatat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut, ternyata tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia. Bahkan, pria yang menjabat Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten waktu kegiatan penyusunan perda dan nonperda digulirkan, juga tidak mengetahui adanya kepanitian barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
“Saya nggak tahu pak, soalnya saya nggak pernah nerima SK-nya. Saya juga nggak tahu-menahu soal kegiatan perda dan nonperda. Apalagi yang berhubungan dengan uang,” ujar Surahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya yang memperlihatkan bukti SK kepanitian kegiatan perda dan nonperda.
Kendati demikian, Surahman ternyata pernah menandatangani beberapa dokumen terkait kegiatan penyusunan perda dan nonperda tersebut atas perintah Nandang Suryana. Alasannya, loyalitas kepada atasan. “Tapi saya nggak tahu isinya karena diburu-buru Pak Nandang yang mengatakan, sudah ditunggu Pak Sekwan (almarhum Tardian AS-red),” tuturnya.
Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif juga diketahui dari kesaksian Tb Yusuf. Kata dia, dirinya yang menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kepanitiaan pengadaan penyusunan perda dan nonperda itu ada atau nggak. Yang jelas sesuai dengan tupoksi jabatan saya waktu itu saya tidak pernah menerima apalagi memverifikasi dokumen terkait perda dan nonperda,” kata Tb Yusuf yang mantan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Setwan DPRD Banten. (dew)
Radar Banten Rabu, 09-April-2008
SERANG – Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif. Hal itu diungkapkan dua saksi yang diajukan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/4).
Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Surahman dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Tb Yusuf. Berdasarkan kesaksiannya, Surahman yang tercatat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut, ternyata tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia. Bahkan, pria yang menjabat Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten waktu kegiatan penyusunan perda dan nonperda digulirkan, juga tidak mengetahui adanya kepanitian barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
“Saya nggak tahu pak, soalnya saya nggak pernah nerima SK-nya. Saya juga nggak tahu-menahu soal kegiatan perda dan nonperda. Apalagi yang berhubungan dengan uang,” ujar Surahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya yang memperlihatkan bukti SK kepanitian kegiatan perda dan nonperda.
Kendati demikian, Surahman ternyata pernah menandatangani beberapa dokumen terkait kegiatan penyusunan perda dan nonperda tersebut atas perintah Nandang Suryana. Alasannya, loyalitas kepada atasan. “Tapi saya nggak tahu isinya karena diburu-buru Pak Nandang yang mengatakan, sudah ditunggu Pak Sekwan (almarhum Tardian AS-red),” tuturnya.
Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif juga diketahui dari kesaksian Tb Yusuf. Kata dia, dirinya yang menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kepanitiaan pengadaan penyusunan perda dan nonperda itu ada atau nggak. Yang jelas sesuai dengan tupoksi jabatan saya waktu itu saya tidak pernah menerima apalagi memverifikasi dokumen terkait perda dan nonperda,” kata Tb Yusuf yang mantan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Setwan DPRD Banten. (dew)
Tb Afdal Terdakwa Kasus KUT Serahkan Diri
Terpidana Korupsi KUT Tb Afdal Ibati Menyerahkan Diri
Radar Banten Jumat, 11-April-2008
PANDEGLANG – Eksekusi terhadap terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 90 juta Tb Afdal Ibati alias Aat,
Akhirnya dapat dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (10/4), setelah Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menjadi staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang (bukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam, Radar Banten, 9/4) ini menyerahkan diri sekira pukul 10.00 WIB.
Tb Afdal Ibati datang ke kantor Kejari Pandeglang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang ditemani istri dan anaknya. Hanya saja, eksekusi tidak langsung dilakukan. Jaksa Kejari Pandeglang baru mengeksekusinya setelah acara makan siang bersama antara Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda dengan pegawai Kejari Pandeglang di aula kejari selesai sekira pukul 13.00 WIB.
Terpidana korupsi KUT tersebut dibawa ke Rutan Pandeglang tidak menggunakan mobil tahanan, akan tetapi diangkut dengan mobil dinas Kejari Pandeglang nopol A 257 K. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Tb Afdal Ibati. Dia langsung bergegas masuk mobil ketika sejumlah wartawan mengejarnya untuk konfirmasi.
Tb Afdal Ibati menjalani tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya pada tanggal 5 Januari 2007. Dalam amar putusan MA yang diterima Kejari Pandeglang, tanggal 3 April 2008, Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menerima dana KUT senilai 827 juta pada tahun 1999 tersebut divonis hukuman penjara 1 tahun plus denda Rp 3 juta, subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 90 juta.
Putusan MA itu menguatkan putusan PN Pandeglang pada Desember 2003 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 5 Januari 2007. Diketahui, masa tahanan Tb Afdal Ibati akan dilaksanakan penuh mengingat terpidana tidak pernah ditahan sebelumnya.
“Kami hanya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandenglang Zainunsyah. Menyoal jumlah kasus serupa yang ditanganinya, dia enggan berkomentar. (adj)
Radar Banten Jumat, 11-April-2008
PANDEGLANG – Eksekusi terhadap terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 90 juta Tb Afdal Ibati alias Aat,
Akhirnya dapat dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (10/4), setelah Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menjadi staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang (bukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam, Radar Banten, 9/4) ini menyerahkan diri sekira pukul 10.00 WIB.
Tb Afdal Ibati datang ke kantor Kejari Pandeglang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang ditemani istri dan anaknya. Hanya saja, eksekusi tidak langsung dilakukan. Jaksa Kejari Pandeglang baru mengeksekusinya setelah acara makan siang bersama antara Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda dengan pegawai Kejari Pandeglang di aula kejari selesai sekira pukul 13.00 WIB.
Terpidana korupsi KUT tersebut dibawa ke Rutan Pandeglang tidak menggunakan mobil tahanan, akan tetapi diangkut dengan mobil dinas Kejari Pandeglang nopol A 257 K. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Tb Afdal Ibati. Dia langsung bergegas masuk mobil ketika sejumlah wartawan mengejarnya untuk konfirmasi.
Tb Afdal Ibati menjalani tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya pada tanggal 5 Januari 2007. Dalam amar putusan MA yang diterima Kejari Pandeglang, tanggal 3 April 2008, Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menerima dana KUT senilai 827 juta pada tahun 1999 tersebut divonis hukuman penjara 1 tahun plus denda Rp 3 juta, subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 90 juta.
Putusan MA itu menguatkan putusan PN Pandeglang pada Desember 2003 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 5 Januari 2007. Diketahui, masa tahanan Tb Afdal Ibati akan dilaksanakan penuh mengingat terpidana tidak pernah ditahan sebelumnya.
“Kami hanya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandenglang Zainunsyah. Menyoal jumlah kasus serupa yang ditanganinya, dia enggan berkomentar. (adj)
Kasus Lahan Squatter
Pengadaan Lahan Squatter Rugikan Negara Rp 204,8 Juta
Radar Banten Selasa, 15-April-2008
SERANG - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) area Jakarta II Bambang Subianto,
Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) dengan terdakwa mantan Kasi Pembangunan Kecamatan Kasemen Roni Yuroni di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/4). Dalam kesaksiannya, auditor BPKP ini menegaskan, kegiatan pengadaan lahan proyek squatter telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 204.803.900.
Dipaparkan, kerugian negara itu timbul terkait pemotongan dana pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi oleh para terdakwa terhadap lima pemilik lahan di Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Yakni, Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati, dan Enok Nawiroh.
“Dari hasil audit kami, ada dana yang tidak sampai ke masyarakat. Dari harga lahan Rp 29.000/meter yang semestinya dibayarkan, namun realisasinya hanya dibayar Rp 20.000/meter. Karena itu dari perhitungan kami, negara dirugikan sebesar Rp 204.803.900,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Masrimal didampingi hakim anggota Tito Suhud.
Kesaksian auditor BPKP ini dibantah kuasa hukum Roni Yuroni, Ajang Sukmara. Menurut dia, kliennya secara hukum tidak bersalah karena kuitansi pembayaran yang diterima para pemilik lahan mencantumkan nilai pembebasan lahan sesuai dana yang dikucurkan, Rp 29.000/meter persegi, meskipun uang yang diterima hanya Rp 20.000/meter persegi.
“Secara hukum materiil, kuitansi adalah bukti pembayaran yang sah,” katanya. (dew)
Radar Banten Selasa, 15-April-2008
SERANG - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) area Jakarta II Bambang Subianto,
Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) dengan terdakwa mantan Kasi Pembangunan Kecamatan Kasemen Roni Yuroni di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/4). Dalam kesaksiannya, auditor BPKP ini menegaskan, kegiatan pengadaan lahan proyek squatter telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 204.803.900.
Dipaparkan, kerugian negara itu timbul terkait pemotongan dana pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi oleh para terdakwa terhadap lima pemilik lahan di Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Yakni, Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati, dan Enok Nawiroh.
“Dari hasil audit kami, ada dana yang tidak sampai ke masyarakat. Dari harga lahan Rp 29.000/meter yang semestinya dibayarkan, namun realisasinya hanya dibayar Rp 20.000/meter. Karena itu dari perhitungan kami, negara dirugikan sebesar Rp 204.803.900,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Masrimal didampingi hakim anggota Tito Suhud.
Kesaksian auditor BPKP ini dibantah kuasa hukum Roni Yuroni, Ajang Sukmara. Menurut dia, kliennya secara hukum tidak bersalah karena kuitansi pembayaran yang diterima para pemilik lahan mencantumkan nilai pembebasan lahan sesuai dana yang dikucurkan, Rp 29.000/meter persegi, meskipun uang yang diterima hanya Rp 20.000/meter persegi.
“Secara hukum materiil, kuitansi adalah bukti pembayaran yang sah,” katanya. (dew)
Putusan Bebas Randis
Putusan Bebas Terdakwa Randis Disayangkan
Radar Banten Kamis, 17-April-2008
SERANG – Putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor Patwal Suzuki GSX 750 cc disayangkan. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana di Banten, Muhyi Mohas SH MH, saat dihubungi Radar Banten, Rabu (16/4).
“Saya melihat, putusan hakim hanya pendekatan dari pertimbangan biasa atau administrasinya saja. Padahal, kasus itu (dugaan korupsi pengadaan motor patwal-red) termasuk luar biasa sehingga pendekatan yang harus dilakukan hakim adalah pendekatan luar biasa,” katanya.
Dia menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, bukan semata-mata kesalahan administrasi terkait pengucuran dana pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta. Namun, perbuatan tersebut juga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang berdimensi hukum pidana.
“Kita menghargai putusan hakim, tapi harusnya hakim wajib menggali nilai-nilai hukum masyarakat sesuai amanat salah satu pasal Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim,” tukas Muhyi.
Nilai-nilai hukum masyarakat yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis kasus dugaan tipikor, terang dia, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. “Tidak bisa hakim menggunakan pendekatan biasa dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Menurut Muhyi, pendekatan luar biasa harus dilakukan hakim. Karena kasus dugaan tipikor tidak hanya dilihat atau tertera dari undang-undang yang bersifat legalistik. Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Itu pula yang disebut dengan penggunaan hukum progresif,” jelas Muhyi.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut Rudy Rosadi menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi menyusul putusan hakim. “Kita sudah menyatakan kasasi, dan akan menyusunnya. Tapi sampai sekarang, salinan putusan hakim belum kami terima,” kata Rudy di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Serang Agus Kurniawan. “Kita sudah berupaya maksimal. Wadah kita untuk melanjutkan kasus ini ya kasasi,” ujarnya.
Diketahui, lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang Ujang Jumala, Sekretaris Pengadaan Barang Ahmad Khalyubi, Direktur CV Tugu Gunung Abadi Saeful Bahri, Ketua Pemeriksa Barang Nana Suhadna, dan Bendahara Pemeriksa Barang Mastupah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Padahal, kepada Ujang Jumala dan Ahmad Khalyubi, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun. Kepada Saeful Bahri, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sementara Nana Suhadna dan Mastupah, dituntut 1 tahun penjara. (don)
Radar Banten Kamis, 17-April-2008
SERANG – Putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor Patwal Suzuki GSX 750 cc disayangkan. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana di Banten, Muhyi Mohas SH MH, saat dihubungi Radar Banten, Rabu (16/4).
“Saya melihat, putusan hakim hanya pendekatan dari pertimbangan biasa atau administrasinya saja. Padahal, kasus itu (dugaan korupsi pengadaan motor patwal-red) termasuk luar biasa sehingga pendekatan yang harus dilakukan hakim adalah pendekatan luar biasa,” katanya.
Dia menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, bukan semata-mata kesalahan administrasi terkait pengucuran dana pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta. Namun, perbuatan tersebut juga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang berdimensi hukum pidana.
“Kita menghargai putusan hakim, tapi harusnya hakim wajib menggali nilai-nilai hukum masyarakat sesuai amanat salah satu pasal Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim,” tukas Muhyi.
Nilai-nilai hukum masyarakat yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis kasus dugaan tipikor, terang dia, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. “Tidak bisa hakim menggunakan pendekatan biasa dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Menurut Muhyi, pendekatan luar biasa harus dilakukan hakim. Karena kasus dugaan tipikor tidak hanya dilihat atau tertera dari undang-undang yang bersifat legalistik. Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Itu pula yang disebut dengan penggunaan hukum progresif,” jelas Muhyi.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut Rudy Rosadi menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi menyusul putusan hakim. “Kita sudah menyatakan kasasi, dan akan menyusunnya. Tapi sampai sekarang, salinan putusan hakim belum kami terima,” kata Rudy di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Serang Agus Kurniawan. “Kita sudah berupaya maksimal. Wadah kita untuk melanjutkan kasus ini ya kasasi,” ujarnya.
Diketahui, lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang Ujang Jumala, Sekretaris Pengadaan Barang Ahmad Khalyubi, Direktur CV Tugu Gunung Abadi Saeful Bahri, Ketua Pemeriksa Barang Nana Suhadna, dan Bendahara Pemeriksa Barang Mastupah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Padahal, kepada Ujang Jumala dan Ahmad Khalyubi, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun. Kepada Saeful Bahri, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sementara Nana Suhadna dan Mastupah, dituntut 1 tahun penjara. (don)
Kasus Tanah Bhayangkara
Warga Bhayangkara Tolak Tawaran Polda Banten
Radar Banten Jumat, 18-April-2008
SERANG – Proses mediasi atau perdamaian antara Polda Banten dengan warga Bhayangkara terkait masalah sengketa lahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang/Kota Serang, tampaknya menemui jalan buntu.
Pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (17/4), warga melalui kuasa hukumnya, Eko Budiantoro, menolak penawaran Polda Banten untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 90 juta per kavling.
Dalam sidang, Eko Budiantoro mengungkapkan kesepakatan warga atas penolakan tersebut. Alasannya, uang yang ditawarkan tidak menguntungkan warga yang menempati kavling-kavling di lahan Bhayangkara. “Tapi kami tak menutup kemungkinan adanya mediasi lain, karena kami juga menawarkan dua opsi kepada Polda Banten terkait lahan Bhayangkara,” katanya.
Opsi pertama, sebut Eko, warga meminta adanya transaksi jual beli dengan posisi sejajar. Di mana, warga menjadi penjual dan Polda Banten sebagai pembeli. Opsi kedua, warga meminta direlokasi secara bersama-sama dengan syarat lokasi baru itu lebih baik dibandingkan dengan lokasi sebelumnya.
Atas penawaran dua opsi warga itu, kuasa hukum Polda Banten, Razid Chaniago dan AKBP Entis Sutisna, menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena itu, hakim mediator Tito Suhud memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada Polda Banten mempertimbangkan penawaran opsi dari warga. (dew)
Radar Banten Jumat, 18-April-2008
SERANG – Proses mediasi atau perdamaian antara Polda Banten dengan warga Bhayangkara terkait masalah sengketa lahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang/Kota Serang, tampaknya menemui jalan buntu.
Pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (17/4), warga melalui kuasa hukumnya, Eko Budiantoro, menolak penawaran Polda Banten untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 90 juta per kavling.
Dalam sidang, Eko Budiantoro mengungkapkan kesepakatan warga atas penolakan tersebut. Alasannya, uang yang ditawarkan tidak menguntungkan warga yang menempati kavling-kavling di lahan Bhayangkara. “Tapi kami tak menutup kemungkinan adanya mediasi lain, karena kami juga menawarkan dua opsi kepada Polda Banten terkait lahan Bhayangkara,” katanya.
Opsi pertama, sebut Eko, warga meminta adanya transaksi jual beli dengan posisi sejajar. Di mana, warga menjadi penjual dan Polda Banten sebagai pembeli. Opsi kedua, warga meminta direlokasi secara bersama-sama dengan syarat lokasi baru itu lebih baik dibandingkan dengan lokasi sebelumnya.
Atas penawaran dua opsi warga itu, kuasa hukum Polda Banten, Razid Chaniago dan AKBP Entis Sutisna, menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena itu, hakim mediator Tito Suhud memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada Polda Banten mempertimbangkan penawaran opsi dari warga. (dew)
Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran
Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran
Radar Banten Rabu, 23-April-2008
Permintaan Seswapres pada Penegak Hukum di Banten
SERANG – Deputi Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Bidang Dokumentasi dan Pengawasan Pembangunan Ahmad Sanusi meminta aparat penegak hukum di Banten mewaspadai indikasi penyelewengan anggaran. Hal itu menyusul adanya indikasi mark up jumlah persentase penyerapan anggaran dari pusat (APBN) maupun dari anggaran daerah (APBD) yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Dari data yang masuk ke wapres, penyerapan anggaran baik APBN maupun APBD provinsi dan APBD kabupaten sering rendah, berkisar pada angka 53 persen. Tetapi tiba-tiba melonjak di akhir Desember. Ini patut diwaspadai, terindikasi tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak,” ujar Ahmad Sanusi pada acara sosialisasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) nomor KEP-109/A/JA/09/2007, nopol B/2718/IX/2007, dan KEP-1093/K/D6/2007, antara kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Hotel Le Dian, Selasa (22/4).
Nota kesepahaman itu dibuat agar ketiga lembaga tersebut dapat bekerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang terindikasi tipikor, termasuk dana nonbudgeter.
Dia memaparkan, rendahnya penyerapan anggaran akibat indikasi tipikor berimbas juga pada proses pembangunan karena indikasi itu dianggapnya bisa menghambat proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang pada 2007 ini angkanya kurang dari 6,3 persen.
“Pertumbuhan ekonomi itu kan dipengaruhi 3 faktor. Di antaranya, iklim investasi, penegakan hukum yang tegas, dan birokrasi yang singkat serta efisien,” ujarnya sambil mengatakan di Indonesia investor dihadapkan pada 12 mata rantai birokrasi yang mestinya bisa diputus.
“Makanya kita gelar sosialisasi ini, yang diharapkan timbul kesamaan persepsi antara para penegak hukum di Banten,” tukasnya sambil menginformasikan pasca penandatanganan MoU itu, kepolisian dan kejaksaan akan bekerjasama dalam proses penyidikan. Di mana, perkara yang sudah ditangani kepolisian tak akan ditangani kejaksaan, begitu juga sebaliknya.
Menanggapi nota kesepahaman itu, Kajati Banten Lari Gau Samad maupun Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo sama-sama menegaskan sangat membantu penindakan kasus tipikor. (dew
Radar Banten Rabu, 23-April-2008
Permintaan Seswapres pada Penegak Hukum di Banten
SERANG – Deputi Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Bidang Dokumentasi dan Pengawasan Pembangunan Ahmad Sanusi meminta aparat penegak hukum di Banten mewaspadai indikasi penyelewengan anggaran. Hal itu menyusul adanya indikasi mark up jumlah persentase penyerapan anggaran dari pusat (APBN) maupun dari anggaran daerah (APBD) yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Dari data yang masuk ke wapres, penyerapan anggaran baik APBN maupun APBD provinsi dan APBD kabupaten sering rendah, berkisar pada angka 53 persen. Tetapi tiba-tiba melonjak di akhir Desember. Ini patut diwaspadai, terindikasi tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak,” ujar Ahmad Sanusi pada acara sosialisasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) nomor KEP-109/A/JA/09/2007, nopol B/2718/IX/2007, dan KEP-1093/K/D6/2007, antara kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Hotel Le Dian, Selasa (22/4).
Nota kesepahaman itu dibuat agar ketiga lembaga tersebut dapat bekerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang terindikasi tipikor, termasuk dana nonbudgeter.
Dia memaparkan, rendahnya penyerapan anggaran akibat indikasi tipikor berimbas juga pada proses pembangunan karena indikasi itu dianggapnya bisa menghambat proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang pada 2007 ini angkanya kurang dari 6,3 persen.
“Pertumbuhan ekonomi itu kan dipengaruhi 3 faktor. Di antaranya, iklim investasi, penegakan hukum yang tegas, dan birokrasi yang singkat serta efisien,” ujarnya sambil mengatakan di Indonesia investor dihadapkan pada 12 mata rantai birokrasi yang mestinya bisa diputus.
“Makanya kita gelar sosialisasi ini, yang diharapkan timbul kesamaan persepsi antara para penegak hukum di Banten,” tukasnya sambil menginformasikan pasca penandatanganan MoU itu, kepolisian dan kejaksaan akan bekerjasama dalam proses penyidikan. Di mana, perkara yang sudah ditangani kepolisian tak akan ditangani kejaksaan, begitu juga sebaliknya.
Menanggapi nota kesepahaman itu, Kajati Banten Lari Gau Samad maupun Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo sama-sama menegaskan sangat membantu penindakan kasus tipikor. (dew
Kejagung Singgung Peran Pemborong PIR
SERANG – Hasil ekspose perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) di Kejaksaan Agung (Kejagung), peran pemborong dalam proyek tersebut disinggung pihak Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempertajam peran kedua tersangka, yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso.
Hal tersebut dinyatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka ketika dihubungi Radar Banten, Rabu (23/4). “Dalam ekspose itu, Kejagung meminta kami untuk mempertajam peranan dua tersangka. Selain itu juga meminta kami memperjelas peranan pemborong dalam proyek jalan lingkar PIR karena dia juga menerima uang dari proyek tersebut,” tandasnya.
Ditanya apakah instruksi itu akan memunculkan tersangka baru, Yunan enggan menjelaskan karena kewenangan penyidik, yaitu Polda Banten.
“Kita tunggu saja, karena setelah perbaikan sesuai instruksi itu kami akan ekspose kasus itu sekali lagi di Kejagung. Baru kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkasnya sambil menambahkan berkas dakwaan PIR yang dibuat Kejati Banten sudah memenuhi syarat. Di mana, dua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Ahmad Rivai dan Aman Sukarso resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam di ruang Pidsus Kejati Banten, Selasa (8/4). Dua pejabat itu ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar PIR tahun 2004 lalu. (Radar Banten Kamis, 24-April-2008,dewi)
Selain itu, Kejagung juga menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempertajam peran kedua tersangka, yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso.
Hal tersebut dinyatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka ketika dihubungi Radar Banten, Rabu (23/4). “Dalam ekspose itu, Kejagung meminta kami untuk mempertajam peranan dua tersangka. Selain itu juga meminta kami memperjelas peranan pemborong dalam proyek jalan lingkar PIR karena dia juga menerima uang dari proyek tersebut,” tandasnya.
Ditanya apakah instruksi itu akan memunculkan tersangka baru, Yunan enggan menjelaskan karena kewenangan penyidik, yaitu Polda Banten.
“Kita tunggu saja, karena setelah perbaikan sesuai instruksi itu kami akan ekspose kasus itu sekali lagi di Kejagung. Baru kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkasnya sambil menambahkan berkas dakwaan PIR yang dibuat Kejati Banten sudah memenuhi syarat. Di mana, dua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Ahmad Rivai dan Aman Sukarso resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam di ruang Pidsus Kejati Banten, Selasa (8/4). Dua pejabat itu ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar PIR tahun 2004 lalu. (Radar Banten Kamis, 24-April-2008,dewi)
Raskin Dijual Kepala Desa Cirinten-Lebak
Tersangka Penadah Raskin Desa Cirinten Bertambah
Radar Banten Jumat, 25-April-2008
RANGKASBITUNG – Satu lagi pelaku dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) jatah Desa Cirinten, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditangkap Polres Lebak.
Komarudin (33), warga Kampung Cisepuh, Desa Cirinten, menjadi tersangka karena diduga menjadi penadah raskin yang disinyalir telah dijual oleh Kepala Desa Cirinten Saprah pada Rabu (23/4) sekira pukul 19.00 WIB.
Dengan penangkapan Komarudin, penyidik Polres Lebak berarti telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, Saprah, Oji (dianggap ikut membantu penjualan raskin), dan Sulaeman (tersangka penadah), yang telah ditangkap pada Selasa (22/4).
Di ruang kerjanya, Kamis (24/4), Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Yudis Wibisana mengungkapkan, penetapan status tersangka Komarudin dan penangkapannya didasarkan pada pengembangan kasus dugaan penyelewengan raskin jatah bulan Maret 2008 sebanyak 1 ton di Desa Cirinten. “Beras yang dijual Kades Saprah melalui perantara Oji, dibeli oleh Sulaeman dan Komarudin seharga Rp 2.000 per kilogram sebanyak 1 ton,” ungkap Yudis.
Kemudian, lanjutnya, kedua penadah raskin tersebut menjual raskin kembali secara eceran di daerah Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, dengan harga Rp 3.000 per liter. “Kedua tersangka penadah kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkas Yudis. (day
Radar Banten Jumat, 25-April-2008
RANGKASBITUNG – Satu lagi pelaku dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) jatah Desa Cirinten, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditangkap Polres Lebak.
Komarudin (33), warga Kampung Cisepuh, Desa Cirinten, menjadi tersangka karena diduga menjadi penadah raskin yang disinyalir telah dijual oleh Kepala Desa Cirinten Saprah pada Rabu (23/4) sekira pukul 19.00 WIB.
Dengan penangkapan Komarudin, penyidik Polres Lebak berarti telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, Saprah, Oji (dianggap ikut membantu penjualan raskin), dan Sulaeman (tersangka penadah), yang telah ditangkap pada Selasa (22/4).
Di ruang kerjanya, Kamis (24/4), Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Yudis Wibisana mengungkapkan, penetapan status tersangka Komarudin dan penangkapannya didasarkan pada pengembangan kasus dugaan penyelewengan raskin jatah bulan Maret 2008 sebanyak 1 ton di Desa Cirinten. “Beras yang dijual Kades Saprah melalui perantara Oji, dibeli oleh Sulaeman dan Komarudin seharga Rp 2.000 per kilogram sebanyak 1 ton,” ungkap Yudis.
Kemudian, lanjutnya, kedua penadah raskin tersebut menjual raskin kembali secara eceran di daerah Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, dengan harga Rp 3.000 per liter. “Kedua tersangka penadah kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkas Yudis. (day
Berkas Kasus KP3B Lengkap
Radar Banten Sabtu, 26-April-2008
SERANG – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (24/4).
Kini, Kejati Banten tengah menyusun berkas dakwaannya sambil menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Polda Banten.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Edi Dikdaya saat dihubungi via telepon pada Jumat (25/4).
Dijelaskan, berkas perkara KP3B itu terdiri dari berkas bernomor BP /16/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan BPN Serang Beni Benardi, berkas bernomor BP/17/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya, dan berkas bernomor BP/18/XII/2007/Reskrim atas nama pengusaha asal Serang Mas Imal Maliki, dinyatakan lengkap menyusul ekspose intern Kejati Banten.
“Karena sudah lengkap, kami saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan sambil melakukan ekspose dan konsultasi dengan Kejagung,” katanya.
Disinggung tentang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, Edi Dikdaya tidak dapat memberikan kepastian. “Tapi sepertinya baru akan dilaksanakan setelah kami melakukan ekspose dan kemudian berkas dakwaannya di-acc (disetujui-red) Kejagung,” katanya sambil menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Pasalnya, lahan KP3B seluas 5.195 hektar itu ternyata diklaim oleh Imal dan Ratna Komalasari. Imal mengklaim, lahan itu adalah miliknya dengan sertifikat hak milik nomor 86. Sedangkan Ratna mengklaim, lahan itu sebagai miliknya berdasarkan AJB Nomor 287 tahun 2002. Sehingga saat membebaskan lahan itu, Pemprov harus membayar lahan kepada dua pihak tersebut. (dew)
SERANG – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (24/4).
Kini, Kejati Banten tengah menyusun berkas dakwaannya sambil menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Polda Banten.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Edi Dikdaya saat dihubungi via telepon pada Jumat (25/4).
Dijelaskan, berkas perkara KP3B itu terdiri dari berkas bernomor BP /16/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan BPN Serang Beni Benardi, berkas bernomor BP/17/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya, dan berkas bernomor BP/18/XII/2007/Reskrim atas nama pengusaha asal Serang Mas Imal Maliki, dinyatakan lengkap menyusul ekspose intern Kejati Banten.
“Karena sudah lengkap, kami saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan sambil melakukan ekspose dan konsultasi dengan Kejagung,” katanya.
Disinggung tentang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, Edi Dikdaya tidak dapat memberikan kepastian. “Tapi sepertinya baru akan dilaksanakan setelah kami melakukan ekspose dan kemudian berkas dakwaannya di-acc (disetujui-red) Kejagung,” katanya sambil menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Pasalnya, lahan KP3B seluas 5.195 hektar itu ternyata diklaim oleh Imal dan Ratna Komalasari. Imal mengklaim, lahan itu adalah miliknya dengan sertifikat hak milik nomor 86. Sedangkan Ratna mengklaim, lahan itu sebagai miliknya berdasarkan AJB Nomor 287 tahun 2002. Sehingga saat membebaskan lahan itu, Pemprov harus membayar lahan kepada dua pihak tersebut. (dew)
Kasus Pasar Induk Rawu
Usut PT SCRC, Polda Tunggu Persidangan PIR
Radar Banten Jumat, 25-April-2008
Kejati: Petunjuk Kejagung Dapat Dijadikan Dasar
Penyelidikan
SERANG – Untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, penyidik Polda Banten keukeuh pada sikapnya semula. Yakni, penyelidikan akan digelar kembali setelah dalam persidangan kasus tersebut dengan tersangka mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso memunculkan fakta dan bukti baru.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Polda Banten AKBP Agus Kurniadi Sutisna saat dihubungi Radar Banten, Kamis (24/4), menanggapi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (21/4) lalu.
“Seperti sudah kami sampaikan (Radar Banten, 12/4/2008), hasil pemeriksaan kami sudah selesai (dengan penetapan dua tersangka mantan pejabat Pemkab Serang-red). Tapi kami akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut jika dalam sidang nanti muncul bukti-bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lain yang terkait,” katanya.
Termasuk pihak pemborong jalan lingkar PIR (PT Sinar Ciomas Raya Contractor/ SCRC)? “Ya, semua pihak yang terkait akan kami periksa jika dalam sidang nanti ada bukti baru,” tegas Agus yang dikonfirmasi saat akan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta.
Terpisah, menyinggung kembali petunjuk Kejagung dalam ekspose atas kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka menerangkan, Kejagung menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) sebagai pemborong, dan semua hal dalam proyek tersebut diperdalam dalam pemeriksaan.
“Antara lain dalam proses penerimaan uang oleh pemborong dan proses proyek itu dilaksanakan. Kejagung memberikan petunjuk agar pemeriksaan dipertajam itu, juga termasuk apakah proyek itu dikerjakan melalui proses tender atau tidak. Jika tidak, kenapa dikerjakan,” jelas Yunan.
Untuk itu, kata dia, penyidik Polda Banten dapat menjadikan petunjuk Kejagung saat menanggapi ekspose Keajti Banten tersebut sebagai acuan penyelidikan kasus tersebut digelar kembali. “Tapi ditambah pula dengan hasil persidangan jika menemukan adanya fakta dan bukti baru,” pungkas Yunan. (don)
Radar Banten Jumat, 25-April-2008
Kejati: Petunjuk Kejagung Dapat Dijadikan Dasar
Penyelidikan
SERANG – Untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, penyidik Polda Banten keukeuh pada sikapnya semula. Yakni, penyelidikan akan digelar kembali setelah dalam persidangan kasus tersebut dengan tersangka mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso memunculkan fakta dan bukti baru.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Polda Banten AKBP Agus Kurniadi Sutisna saat dihubungi Radar Banten, Kamis (24/4), menanggapi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (21/4) lalu.
“Seperti sudah kami sampaikan (Radar Banten, 12/4/2008), hasil pemeriksaan kami sudah selesai (dengan penetapan dua tersangka mantan pejabat Pemkab Serang-red). Tapi kami akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut jika dalam sidang nanti muncul bukti-bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lain yang terkait,” katanya.
Termasuk pihak pemborong jalan lingkar PIR (PT Sinar Ciomas Raya Contractor/ SCRC)? “Ya, semua pihak yang terkait akan kami periksa jika dalam sidang nanti ada bukti baru,” tegas Agus yang dikonfirmasi saat akan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta.
Terpisah, menyinggung kembali petunjuk Kejagung dalam ekspose atas kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka menerangkan, Kejagung menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) sebagai pemborong, dan semua hal dalam proyek tersebut diperdalam dalam pemeriksaan.
“Antara lain dalam proses penerimaan uang oleh pemborong dan proses proyek itu dilaksanakan. Kejagung memberikan petunjuk agar pemeriksaan dipertajam itu, juga termasuk apakah proyek itu dikerjakan melalui proses tender atau tidak. Jika tidak, kenapa dikerjakan,” jelas Yunan.
Untuk itu, kata dia, penyidik Polda Banten dapat menjadikan petunjuk Kejagung saat menanggapi ekspose Keajti Banten tersebut sebagai acuan penyelidikan kasus tersebut digelar kembali. “Tapi ditambah pula dengan hasil persidangan jika menemukan adanya fakta dan bukti baru,” pungkas Yunan. (don)
Sidang KUT Dijaga Satgas PDI
Sidang Praperadilan Aris Turisnadi Dijaga Satgas PDIP
Jumat, 02-Mei-2008
PANDEGLANG – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/4), lain dari biasanya.
Tak hanya kerabat dan keluarga Wakil Ketua DPRD Pandeglang ini yang hadir, namun sejumlah kader dan satgas PDIP ikut menjaga jalannya persidangan di depan gedung PN.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang diwakili Ida Rodian, Fitri Aisyah, dan Zainunsyah, dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko. Menjawab gugatan Aris Turisnadi, termohon keukeuh bahwa penahanan tersangka yang merupakan Ketua Koperasi Tani Mandiri sudah sesuai prosedur.
“Penahanan tersangka tanggal 15 April 2008 dengan surat perintah nomor 380/0.6.12/Fd/04/2008 tidak melanggar aturan apa pun. Semuanya sesuai prosedur,” papar Ida Rodiah.
Dia menjelaskan, penahanan itu diperlukan karena perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, melarikan diri dan merusak barang bukti.
Mendengar itu, HA Syari, pengacara Aris Turisnadi, meminta kepada hakim agar menolak jawaban termohon dan mengabulkan tuntutan pemohon.
Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Jumat (2/5) hari ini. “Ada dua saksi yang akan diajukan di hadapan hakim yakni, dari pihak keluarga. Karena penahanan itu juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga,” papar HA Syari. (adj)
Jumat, 02-Mei-2008
PANDEGLANG – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/4), lain dari biasanya.
Tak hanya kerabat dan keluarga Wakil Ketua DPRD Pandeglang ini yang hadir, namun sejumlah kader dan satgas PDIP ikut menjaga jalannya persidangan di depan gedung PN.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang diwakili Ida Rodian, Fitri Aisyah, dan Zainunsyah, dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko. Menjawab gugatan Aris Turisnadi, termohon keukeuh bahwa penahanan tersangka yang merupakan Ketua Koperasi Tani Mandiri sudah sesuai prosedur.
“Penahanan tersangka tanggal 15 April 2008 dengan surat perintah nomor 380/0.6.12/Fd/04/2008 tidak melanggar aturan apa pun. Semuanya sesuai prosedur,” papar Ida Rodiah.
Dia menjelaskan, penahanan itu diperlukan karena perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, melarikan diri dan merusak barang bukti.
Mendengar itu, HA Syari, pengacara Aris Turisnadi, meminta kepada hakim agar menolak jawaban termohon dan mengabulkan tuntutan pemohon.
Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Jumat (2/5) hari ini. “Ada dua saksi yang akan diajukan di hadapan hakim yakni, dari pihak keluarga. Karena penahanan itu juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga,” papar HA Syari. (adj)
Sidang Kasus KUT
Jaksa dan Pengacara Aris Turisnadi Emosi
Sabtu, 03-Mei-2008
Sidang Praperadilan Penahanan Aris
PANDEGLANG – Sidang lanjutan praperadilan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (2/5), memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah yang memprotes keterangan sambil menuding-tuding saksi Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri, membuat salah satu pengacara Aris Turisnadi, Syamsudin, naik darah dan menggebrak meja.
Awal sidang yang dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko itu menghadirkan dua saksi, yaitu Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri dan istri Aris Turisnadi, Deden Caswati, berjalan normal. Namun ketika saksi Eri Suhaeri memberikan penilaian tentang prosedur penahanan Aris Turisnadi, cekcok antara JPU dengan pengacara pemohon gugatan praperadilan terjadi.
“Penahanan itu tidak sah. Seharusnya penahanan tersebut ada pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak keluarga. Bahkan tak sepantasnya jaksa menahan Pak Aris,” kata Eri Suhaeri berpendapat.
Mendengar penjelasan itu, JPU Fitri Aisyah langsung protes sambil menunjuk ka arah muka Sekretaris DPC PDIP Pandeglang tersebut. “Anda bukan ahli hukum. Jadi tidak boleh bicara seperti itu,” tukas Fitri.
Protes JPU ternyata langsung membuat Syamsudin marah dan menggebrak meja. “Anda tidak boleh main tunjuk saja. Kamu masih anak kecil. Tolong Pak Hakim tertibkan sidang ini,” pinta Syamsudin dengan nada tinggi.
Suasana panas dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Kejari Pandeglang terjadi. Ketegangan antara kedua belah pihak yang beradu argumen atas kesaksian Sekretaris DPC PDIP Pandeglang itu tak berlangsung lama setelah keduanya mampu meredam emosi. Dan sidang kembali dilanjutkan dengan meminta keterangan Deden Caswati.
Kepada hakim, Deden Caswati mengakui jika pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan penahanan Aris Turisnadi yang dilakukan jaksa pada Selasa (15/4) dari Kejari Pandeglang hingga, Kamis (17/4). “Tak ada satu pun jaksa yang memberikan kabar penahanan kepada saya,” katanya.
Menanggapi kesaksian itu, salah satu jaksa Kejari Pandeglang Ida Rodian membantah. Dia mengatakan, surat penahanan itu sudah diberikan melalui pengacara Aris Turisnadi, HA Syari Hoeyib dkk. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada pengacara untuk diberikan kepada keluarga tersangka,” jelas Ida.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan tanggapan dari pihak Kejari Pandeglang, hakim Ari Satio Prancoko memutuskan, sidang dilanjutkan Senin (5/5) pekan depan dengan agenda putusan. (adj.radarbanten)
Sabtu, 03-Mei-2008
Sidang Praperadilan Penahanan Aris
PANDEGLANG – Sidang lanjutan praperadilan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (2/5), memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah yang memprotes keterangan sambil menuding-tuding saksi Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri, membuat salah satu pengacara Aris Turisnadi, Syamsudin, naik darah dan menggebrak meja.
Awal sidang yang dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko itu menghadirkan dua saksi, yaitu Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri dan istri Aris Turisnadi, Deden Caswati, berjalan normal. Namun ketika saksi Eri Suhaeri memberikan penilaian tentang prosedur penahanan Aris Turisnadi, cekcok antara JPU dengan pengacara pemohon gugatan praperadilan terjadi.
“Penahanan itu tidak sah. Seharusnya penahanan tersebut ada pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak keluarga. Bahkan tak sepantasnya jaksa menahan Pak Aris,” kata Eri Suhaeri berpendapat.
Mendengar penjelasan itu, JPU Fitri Aisyah langsung protes sambil menunjuk ka arah muka Sekretaris DPC PDIP Pandeglang tersebut. “Anda bukan ahli hukum. Jadi tidak boleh bicara seperti itu,” tukas Fitri.
Protes JPU ternyata langsung membuat Syamsudin marah dan menggebrak meja. “Anda tidak boleh main tunjuk saja. Kamu masih anak kecil. Tolong Pak Hakim tertibkan sidang ini,” pinta Syamsudin dengan nada tinggi.
Suasana panas dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Kejari Pandeglang terjadi. Ketegangan antara kedua belah pihak yang beradu argumen atas kesaksian Sekretaris DPC PDIP Pandeglang itu tak berlangsung lama setelah keduanya mampu meredam emosi. Dan sidang kembali dilanjutkan dengan meminta keterangan Deden Caswati.
Kepada hakim, Deden Caswati mengakui jika pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan penahanan Aris Turisnadi yang dilakukan jaksa pada Selasa (15/4) dari Kejari Pandeglang hingga, Kamis (17/4). “Tak ada satu pun jaksa yang memberikan kabar penahanan kepada saya,” katanya.
Menanggapi kesaksian itu, salah satu jaksa Kejari Pandeglang Ida Rodian membantah. Dia mengatakan, surat penahanan itu sudah diberikan melalui pengacara Aris Turisnadi, HA Syari Hoeyib dkk. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada pengacara untuk diberikan kepada keluarga tersangka,” jelas Ida.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan tanggapan dari pihak Kejari Pandeglang, hakim Ari Satio Prancoko memutuskan, sidang dilanjutkan Senin (5/5) pekan depan dengan agenda putusan. (adj.radarbanten)
Subscribe to:
Posts (Atom)