Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, March 27, 2008

Kembali Ke Desa

Fisip Untirta kembali menggelar acara Diskusi Bulanan dengan Tema Sentral Komunikasi dan Perubahan Sosial (rencananya akan dibukukan dari kumpulan artikel terebut). Menjadi pembicara berdua dengan Neka Fitriah (Demokratisasi Komunikasi) dengan tema berbeda tetapi saling berkaitan dan sinergis.

Tema yang diusung sudah cukup lama menjadi bahan pemikiran sejak 1998-2006, diblog ini juga ada yaitu ; Partisipasi Rakyat Kuat DiAkar Rumput-Studi Kritis Membangun Civil Society di Desa dan Kelurahan, pernah diterbitkan di Majalah Menara Banten pada tahun 2006.

Karena tema ini berkaitan dengan komunikasi sosial dan perubahan sosial hanya sarana pemancing saja untuk kegiatan Program Fisip yang akan dilakukan yaitu membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) program depkominfo yang terdiri dari kelompok formal dan non formal; Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pos Yandu, Pos Bindu, PKK, Kelompok Industri Masyarakat,PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), kepemudaan, maka terpaksa kembali dimunculkan sekaligus mengingatkan bahwa wilayah masyarakat pedesaan sangat urgen untuk diberdayakan kembali.

DiBanten menurut rekan saya Gandung Ismanto, kelompok masyarakat pedesaan berdasarkan data statistik hanya 15 % mengenyam pendidikan tinggi , 70% buta huruf, 79% masuk kategori desa berkembang dan 80% desa tertinggal (desa maju biasanya masuk kategori kelurahan diwilayah perkotaan. red).80 % desa tertinggal di Propinsi Banten terbanyak ada di daerah Pandeglang dan Lebak.

Mengenai program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pada tahun 1999-2000 yang dianggap bermasalah dalam makalah saya tidak seluruhnya gagal atau kurang maksimal hanya program tertentu yang dianggap kurang berhasil. Di Jawa Tengah dan Yogyakarta termasuk yang sangat berhasil. Kelompok pengrajin mebel khas Jepara berhasil memiliki assetnya kembali bersaing dengan investor dari luarnegeri , begitupula masyarakat miskin daerahYogyakarta.

Hal ini disebabkan kohesifitas (kekuatan) keguyuban gotong royong masyarakat Jawa Tengah dan Yogyakarta dari strata atas hingga bawah, aparat birokrasi pemerintahan hingga wong cilik sangat luarbiasa, sehingga program JPS dianggap berhasil. Yang lebih hebat lagi antar desa terkoneksi melalui jaringan internet.

Mengenai peran dari demokratisasi komunikasi yang disuguhkan Neka Fitriah dibutuhkan peran dan syarat utama yang sangat fundamental bagi masyarakat awam. Karena pada wilayah masyarakat bawah berada dalam posisi marginal belum melek informasi (pra informasional-Sistem Informasi Manaj. red) dan belum dapat mengakses informasi.

Relasi Sosial yang Tertindas
Berbagai kasus dimasa lalu hingga kini yang saya dan sdr Gandung Ismanto amati juga kurang lebih sama. Bagaimana masyarakat bawah mudah sekali dibohongi dan dibodohi.

Contoh kecil kepala desa yang bersikap seperti calo tanah, sertifikat tanah diambil dan dijadikan jaminan agar aman'(tanda petik, nyatanya malah dijual kepada pihak investor pengembang misalnya, bahkan lebih parah lagi tanah bengkok dijual, kasus pengumpulan KTP petani untuk koperasi fiktif kasus KUT dll red).

Dengan begitu nyata bahwa rekayasa paling mudah dilakukan elit-elit desa dan kota, begitupula akses dan pamanfaatan informasi dibawah kendali komunikasi dan kekuasaan yang sangat cenderung sentralistik.

The End Of Empowerment Society
Jika dalam buku Komunikasi Sosial Pembangunan karya Zulkarimen Nasution adalah teknis penyuluhan (top down) dengan hasil akhir adalah sosialiasi (sangat berhasil dimasa Orde Baru cth. kelompencapir, pos yandu, pkk dll), maka sesungguhnya terasa ada yang kurang dari kajian teori tersebut adalah pelatihan dan partisipasi yang tumbuh dan akhirnya berdaya dari bawah sebagai hasil akhir program/proyek pemberdayaan masyarakat oleh berbagai pihak, LSM, dunia kampus dan unsur lainnya.

Prof. Dedy Jamaluddin pakar komunikasi dan Prof Kusnaka dari Unpad, DR. Hari Hikmat, DR. Rizal Jayadi, serta Rektor UI Prof. Gumelar sebagai narasumber dalam melihat perspektif teori dan praksis partisipasi masyarakat bawah ini, dapat dijadikan rujukan untuk kita dari berbagai literatur dan makalah karya mereka yang sangat menguatkan peran dan posisi kedaulatan rakyat tersebut.

Mengenai Musyawarah Desa dan Kelurahan mengenai Program/ Proyek Pembangunan, saya melihat juklak/ jeknis sudah ada tertuang dalam tiap dinas di Propinsi Banten, tetapi kenyataan inilah yang kadangkala mengapa program/proyek pembangunan terdapat penyimpangan anggaran, kegagalan program dan tujuan akhir.

Subsidi fresh money dari pemerintah di daerah Pontang misalnya meskipun Bupati Serang Taufik Nuriman telah mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup) untuk melakukan Musyawarah Desa dengar pendapat program/proyek, ternyata itu tidak dijalankan sama sekali oleh aparat desa.

Di daerah Pontang ini sudah sering terjadi gejolak kasus aksi massa rakyat yang turun ke jalan. Kasus Kepala Desa dan BPD (Parlemen Desa) yang berpihak pada perusahaan penambangan pasir laut didaerah tenajar lor, tidak berpihak pada umumnya rakyat yang sebagian besar adalah nelayan ternyata sangat memprihatinkan.

Begitupula kasus oknum pejabat kecamatan dan kabupaten di sebuah desa di Tangerang dibongkar oleh LSM Peduli Masyarakat dalam menyalurkan raskin (beras miskin) terdapat kekurangan yang sangat besar.

Ini yang baru terungkap melalui media massa yang saya tangkap belum kasus besar lainnya di wilayah rakyat tersebut (lihat Kasus KUT diputihkan, dll)

Dengan demikian dalam posisi tersebut saya menyimpulkan bahwa, instrumen dalam menegakan Visi Kedaulatan Rakyat Madani tersebut mestilah ditopang oleh 3 hal pokok yaitu :

1. Musyawarah Desa (dengar pendapat minimal 3 x) Program / Proyek Pembangunan yang terdiri dari ; Pra, Pelaksanaan, Evaluasi terakhir) tertuang dalam juklak / juknis dinas, amdalsos, ini harus diperkuat kembali. Apakah diatur oleh Perda, Perbup/Inbup/ Perkot hingga Perdes. Terserah !!!
2. Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Desa) tertuang dalam UU 32/ 2004 Pemerintahan Daerah, permendagri 13, UU 25 Perencanaan Pembangunan Nasional, ini juga sangat penting untuk diberdayakan, banyak sekali desa yang kurang mengerti dan tidak melaksanakan atau tidak mendapat prioritas utama padahal ada pula yang sangat membutuhkan.
3. Evaluasi Tiap Dinas dengan program/proyek yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan rakyat bawah. Karena pola paternalistik dan birokrasi yang menghambat menjadi faktor kendala, untuk itu perlu transparansi dan akuntabilitas dari sebuah pemerintahan untuk tetap konsisten melayani masyarakat bawah (lihat dan baca : Hak Informasi Publik/e - government dan lain sebagainya untuk melakukan cross chek dan evaluasi program/proyek tiap dinas)

Mengenai pokja KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) jujur saya masih meraba (masih terlibat diskusi serius dengan rekan saya Agus Syafari)dan sangat potensial sekali jika ini dapat diberdayakan yaitu sebagai :

1. Pusat data dan informasi
2. Media informasi dan komunikasi masyarakat
3. Riungan warga kampung


Metode untuk memberdayakan tersebut yaitu dengan cara penyuluhan dan pelatihan untuk membangkitkan partisipasi masyarakat hingga berdaya dan mandiri.

Tetapi banyaknya penyuluhan belum tentu menghasilkan sosialisasi yang permanen menjadi sistem nilai dan pola kebiasaan serta tradisi masyarakat (sistem budaya dan sosial. red). Pertanyaan ini cukup mengagetkan saya.

Saya juga melihat betapa banyaknya program yang digelar oleh dunia kampus dari KKN mahasiswa hingga program pengabdian para dosen dengan karyanya lebih bersifat sementara bahkan hanya insidental sesaat. Bubar setelah acara berakhir dan paling bertahan hanya 6 bulan.

Pertanyaan ini dilontarkan oleh rekan saya Rahmi Winarsih dengan sangat cerdas sayangnya acara sudah berakhir.

Saya merenung diluar kenapa gagal ? ah ternyata mudah tetapi sangat berat, yaitu menghidupkan kembali hukum adat dan sangsi sosial ditengah masyarakat. Saya kebetulan mendapat ilham justru karena libur tidak mengajar ilmu tersebut.

Semoga ini berhasil dilakukan oleh para akademisi dan masyarakat ketika menggelorakan semangat pembangunan di desa, bukan hanya pada saat acara tetapi setelah acara berakhir.

Sedangkan Pendidikan dan Pelatihan, saya pikir ini sangat penting sekali untuk menambah skill (keahlian) dan pengetahuan masyarakat. Dunia kampus sebagai representasi gudangnya ilmu ini perlu diimplementasikan pada masyarakat.

Untuk pokja KIM (Kelompok / Komunitas Informasi Masyarakat) yaitu sebagai ;

A. Pusat data dan informasi, masyarakat harus melek informasi dan tidak gagap teknologi.

1. Pelatihan komputer dan internet ini sangat penting. Database tentang administrasi dan dokumentasi sejarah desa tertata rapih, bahkan dapat launching dengan membuat blog atau situs untuk melihat peluang usaha dari dunia internet misalnya.
2. Fasilitas Taman Bacaan (perpustakaan) Desa (jika tidak salah APBD Banten telah menganggarkan ini cukup besar untuk tiap desa ???)
3. Bantuan konsultasi dan penyuluhan dari berbagai pihak (pemerintah, kampus, lsm dll) untuk mendapatkan sumber informasi yang dapat memberdayakan masyarakat.
4. Diskusi rutin intensif dilakukan misalnya dengan FGD (Forum Group Discussition) dan teknik Pemetaan Desa model PRA-Participation Rural Apraisal dari setiap masing-masing kelompok informal dan formal masyarakat sebagai data primer dan kajian kebutuhan masyarakat (rekan saya yang satu lagi sdr. Kandung Ketua Pelaksana Acara Diskusi Bulanan sangat meminati sekali teknik ini).

B. Media Informasi dan Komunikasi Masyarakat
Media informasi dan komunikasi masyarakat desa cukup banyak yang dapat diaplikasikan diantaranya yaitu sbb.:

1. Mading (majalah dinding)
2. Buletin terbit berkala
3. Radio komunitas warga
4. Cybernet (internet)

C. Riungan Warga Kampung

Dilakukan berdasarkan mekanisme kebutuhan ketika organisasi formal atau non formal menggelar acara bersama atau sangat urgent dan mendesak untuk dilakukan riungan warga karena ada acara yang akan dilakukan.

Disini peran dari pokja KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) diakomodir oleh seorang sekretaris desa atau dapat juga yang terpilih melalui pemilihan demokratis dari semua kelompok formal dan non formal tersebut, bertindak sebagai seorang administrator mencatat setiap kegiatan tersebut.

Riungan warga saya pikir sudah seringkali menjadi bagian dari local genius kita disitulah adanya nuansa solidaritas ikatan emosional yang sama menggurat tajam bagai naga dan mengurai sangat indah bagian dari keakraban kampung kita, dan dapat mengurai benang kusut setiap masalah warga dengan modal sosial (social capital) yang ada dan tersedia baik dari dalam maupun dari luar (CSR, dll).

Terakhir sebagai penutup dan resume diskusi bulanan Fisip Untirta ini, saya pikir kembali pada kita semua baik para pemrakarsa, penggiat, maupun masyarakat itu sendiri, bagaimana terciptanya partisipasi tersebut dapat menghasilkan rakyat madani dan berdaulat penuh. Semoga


Serang. 26 Maret 2008

Teguh Iman Prasetya

Saturday, March 15, 2008

Korupsi Banten

Sebetulnya apa yang telah terjadi di Banten masih banyak yang belum terungkap oleh BPK RI Jakarta, bahkan masih mengendap di bawah karpet mewah, tentang praktek korupsi yang sesunguhnya sangat besar. Data BPK RI lebih cenderung pada penyimpangan anggaran seperti mark up (harga terlalu mahal) dan kesalahan adminstrasi.

Bukan itu saja, banyak kasus yang hingga saat ini belum selesai dituntaskan apalagi menyangkut tokoh elit feodal-kapitalisme lokal semodel Dinasti H. Hasan Sochib.

Penetrasi dan tekanan terhadap pejabat birokrasi (halus terselubung maupun ancaman) dalam melakukan manuver dan praktek monopoli proyek serta korupsi dilakukan sangat lihai, canggih, dan melibatkan banyak orang juga melanggar hukum (Keppres 80/2003 dan 61/2004). Tidak ada satupun yang berani untuk mencegah dan mengganjal langkahnya.

Bahkan pernah suatu ketika dimasa lalu, balik menuduh dan mengancam parlemen pada tanggal 18 Agustus 2006 (Hari Kemerdekaan) , sehubungan dengan pertanyaan proyek pembangunan jalan raya lebak-sukabumi bantuan dari Bank Dunia, dll. Padahal hak bertanya (interpelasi) dan hak angket adalah sah dijamin undang-undang milik parlemen sebagai fungsi pengawasan terhadap jalannya roda program pembangunan.

Rumor lainnya tentang asosiasi pengusaha atas perintah sebagai Ketua Kadin dan Jawara Banten memalak kepada pengusaha dan tiap dinas sebesar 10 % hingga 30 % (data PSK UGM 2006) untuk mendapatkan proyek.

Jadi, bagaimana pembangunan Banten akan sesuai dengan mutu kualitas yang terbaik, jika pada tahap awal saja biaya pembangunan sudah dikorupsi.

Tindak Lanjut BPK atas APBD 2003 - 2007

BPK rencana akan menuntut jalur hukum kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) bila batas waktu yang diberikan guna menyelesaikan temuan Laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan APBD Banten, tidak diindahkan.

Upaya hukum ini akan ditempuh untuk memberikan sangsi pidana atau perdata sesuai UU No. 15 / 2006 tentang BPK. "Sangsi itu akan diberikan kepada pegawai seperti yang ada dalam saran BPK, misalnya dalam saran itu, Gubernur Banten harus segera memberikan teguran kepada kepala dinas pertambangan, karena ada salah satu pekerjaan yang tidak sesuai. Maka yang terkena adalah dinas bersangkutan yang disampaikan langsung oleh gubernur., " kata humas BPK Chriss Kuntadi SE, saat dihubungi Tangerang Tribun kemarin.

Pernyataan ini Chriss ini terkait dengan belum rampungnya LHP BPK untuk pemeriksaan APBD 2003-2006, terdapat potensi kerugian Rp. 16,196 milyard dan belum dikembalikan pada kas negara.

Dalam LHP BPK untuk pemeriksaan semester II tahun anggaran 2007 No.14/LHP/XVIII/JKT-XVIII Jakarta 06/01/2008 tanggal 29 Januari 2008, Pemprov Banten juga dilaporkan belum menyelesaikan kekurangan pembayaran Rp.6,301 milyard yang harus segera disetorkan ke kas negara serta temuan kesalahan administrasi sebesar 36,875 milyard.

Menurut Criss dalam UU No. 15 / 2006 itu temuan BPK harus segera diselesaikan selama 60 hari, sejak hasil laporan hasil pemeriksaan audit BPK diserahkan perwakilan BPK kepada pemerintah daerah. Untuk itu, BPK akan kembali melihat secara rinci LHP atas pengelolaan APBD Banten, yang belum diselesaikan Pemprov Banten.

Untuk sangsi perdata, hukuman dapat dijatuhkan sesuai undang-undang kepegawaian bagi orang yang dimaksud dalam saran BPK. Namun sangsi ini tergantung kebijakan kepala daerah.

Sedangkan sangsi pidana dapat berupa kurungan badan selama 1,5 tahun dan denda 500 juta, setelkah mendapat ada putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Tjetje Samas Kepala Inspektorat Banten, LHP BPK 2003-2006, sekarang ini sudah menurun dan untuk mempercepat proses tindak lanjut pihaknya telah membuat draft Raperda Pembentukan Lembaga Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPGR), karena TPGR yang lama sudah lama tidak berjalan (Dd:Tangerang Tribun, 13 Maret 2008)

Hasil Temuan BPK atas APBD Banten Tahun 2003-2007
----------------------------------------------------------------
Temuan dugaan Penyimpangan Anggaran Thn 2003 sebesar Rp. 54,748 milyard

Rincian Data
Indikasi kerugian Rp. 10,031 milyard (diselesaikan 199 juta).
Kesalahan administrasi Rp. 44,035 milyard (diselesaikan Rp. 35,579 juta).
Temuan Penyimpangan Anggaran Tahun 2004 sebesar Rp. 157, 709 milyar.
----------------------------------------------------------------
Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 2,136 miliard (dikembalikan Rp. 1,280 miliar.)
Kekurangan Penerimaan Rp. 6,317 miliar (diselesaikan 67,5 Juta)
Kesalahan administrasi Rp. 149,255 miliard (diselesaikan Rp. 141,760 miliar)

-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggran Tahun 2005 sebesar Rp.87,6 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 691 , 3 juta (diselesaikan 635, 6 juta)
Kekurangan penerimaan Rp. 966,5 juta (diselesaikan Rp. 635.6 juta)
Kesalahan administrasi Rp. 84,9 miliar (diselesaikan Rp. 75,1 miliar)
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggran Tahun 2006 sebesar Rp.87,6 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 8,6 miliar (diselesaikan Rp.3,1 miliar)
Kesalahan administrasi Rp. 49,3 miliard (diselesaikan Rp. 47,2 miliard)
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggaran Tahun 2007 sebesar Rp. 26 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 1,058 miliar
Kekurangan penerimaan daerah Rp. 130 , 6 juta
Kesalahan administrasi Rp. 24,8 miliar
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggaran Semester II Tahun 2007

Rincian Data
Belum menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6,301 miliar
Kesalahan administrasi sebesar Rp. 36,874 milyar
-----------------------------------------------------------------
Sumber : BPK RI JKT

Thursday, March 6, 2008

Berkibarlah !!!

Revolusi di Banten kembali harus kita mulai dari sekarang, dibangun melalui diskusi kecil di warung-warung kopi, kampung-kampung, rumah ke rumah, pojok-pojok kota dan lain sebagainya. Jika tidak maka telah membiarkan semuanya telah terlambat dan kita semua telah dirugikan besar, untuk pembangunan, untuk anak kita, dan pajak serta restribusi yang telah kita bayar.

Itu semua untuk siapa dan untuk apa ??

Sang Governor

SURAT UNTUK SANG GOVERNOOR GENERAL

Isu santer anda (H. Chasan Sochib) sebagai mascot Jawara Banten yang bermasalah sejak dulu dan menakutkan bagi anak-anak (anak kecil saja tau), maka tanpa mengurangi rasa hormat saya sebagai Pendiri Propinsi Banten pada tahun 2000, yang merupakan hasil kerja kroyokan reriungan kita bersama ratusan tokoh-tokoh Banten lainnya, saya banyak mempertanyakan dan menggugat anda sejak dulu. Mungkin rakyat masih sungkan, takut, dan segan terhadap anda, tetapi suatu saat arus jaman dan hukum alam berlaku terhadap diri anda untuk dihukum oleh sejarah. Maka bertobatlah !!!

Korupsi yang anda lalukan sangat merugikan rakyat, data yang kami miliki cukup untuk menyeret anda ke penjara. Skala besar yang kami temukan hingga saat ini anda adalah target nomor satu di Propinsi Banten.Begitupula kroni dan keluarga yang memiliki kekuasaan dan korupsi yang mewariskan bakat anda.

Banyak yang telah anda lakukan di Banten dengan cara anda sendiri yang kadang tidak disukai, melanggar hukum, dan rasa keadilan (gelar professor dan doktor saja dapat dibeli).

Catatan Istilah :

Gubernur Jenderal tersebar pada tahun 2003 dan menguat diberbagai forum formal dan non formal para aktivis. Tidak diketahui dengan pasti siapa yang menciptakan. Sempat ditulis menjadi karya ilmiah di harian luarnegeri oleh seorang profesor dari Jepang yaitu Prof. Okamoto yang mengambil riset tentang ekonomi dan politik di Banten. Belum lagi peneliti lainnya yang melakukan studi riset yang sama dengan lebih terbuka.

Wednesday, March 5, 2008

Kasus KUT dihapuskan ?

Saya mohon maaf karena beberapa hari lalu sebelum dihapuskannya kredit macet KUT 1998-1999 sebesar 5 trilyun lebih oleh SBY, tulisan tentang fresh money memuat juga tentang kasus KUT di Pandeglang sebesar 174 milyard dan brengseknya LSM di biro kesra dan lainnya telah dihapus.

Masalahnya kini telah terpecahkan bahwa kasus KUT harus dipilah berdasarkan temuan dilapangan. Ada hal yang sangat kontroversial telah terjadi pada waktu itu.

Memahami Kronologis

Memahami kronologis peristiwa yang telah berlangsung adalah yang terbaik agar dapat berfikir jernih.

Yang pertama, fenomena ribuan LSM dan koperasi yang didirikan pengusaha yang beralih profesi. Diantaranya ada yang merepotkan para petani dan tidak memberikan hasil guna yang bermanfaat bagi para petani , bahkan dana kredit tersebut telah diselewengkan dan dimiliki secara pribadi.

Kategori ini termasuk dalam pengurus (siapapun, bukan hanya pengusaha) yang telah menyelewengkan dana kredit tersebut yang seharusnya digunakan untuk petani.

Saya masih ingat betul ketika itu koperasi didirikan dengan sangat banyak (menjamur dan dadakan), mereka hanya diminta fotokopi KTP sebagai jaminan keanggotaan untuk memperoleh kredit dan tidak ada pertanggungjawaban baik terhadap anggota maupun terhadap negara. Sehingga para petani juga ikut menanggung beban hutang tersebut, padahal tidak memperoleh apapun dari pengurus koperasi.

Menurut saya ini harus tetap didorong untuk diproses secara hukum dengan tegas untuk mengembalikan dana tersebut dan ditindak jika melanggar hukum.

Dalam hal ini saya mencoba menganalisa dan sependapat dengan komentar Kajari Pandeglang, Departemen Koperasi dan Bupati Pandeglang (Harian Banten Tribun dan Fajar Banten hari ini), apalagi sebelumnya telah ditandatanginya MOU nota kesepakatan kerjasama untuk menuntaskan kasus tersebut. Jadi dengan demikian Kejari Pandeglang tidak perlu ragu-ragu bertindak dan hendaknya Kejati Banten juga tidak perlu terpengaruh dengan wacana yang diluncurkan oleh pusat.

Yang kedua, adalah melalui pengurus koperasi dan petani yang telah mendapat kucuran kredit tersebut betul-betul tidak dapat, atau belum mampu melunasi dan mengembalikan kredit usaha tani tersebut disebabkan banyak hal, diantaranya gagal panen, pupuk yang mahal, kalah bersaing dengan beras impor, dan sebab lainnya.

Jika ini yang harus diputihkan saya kira banyak yang sependapat berdasarkan bukti-bukti temuan lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan, agar mereka dapat kembali menjalankan usahanya dengan tenang terutama khususnya bagi para petani miskin yang kesulitan.

Demikian uraian saya semoga masyarakat dapat jernih dan tidak terlalu banyak kebingungan dengan apa yang terjadi di Pandeglang.

Fenomena JPS dimasa lalu harus diambil dan dipetik hikmahnya untuk pelajaran berikutnya.

Mengenai LSM yang tidak bertanggung jawab saya pikir perlu ada semacam kode etik bersama seperti di Philipina yang harus ditegakan terkordinasi dengan dinas terkait jika mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Semoga.

Friday, February 15, 2008

Skandal BLBI

Skandal BLBI secara kronologis hingga detik ini masih dianggap misteri, kasus ini dibiarkan mengambang tak jelas juntrungnya. Runtuhnya rejim Soeharto disamping krisis ekonomi, juga masalah moneter yang terjadi dari sektor perbankan kita. BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lahir untuk mengatasi masalah ini, yaitu menutupi talangan hutang luarnegeri yang dilakukan para bankir tersebut.

Bank yang banyak menjamur sebagai akibat kebijakan deregulasi perbankan dimasa orde baru akhirnya runtuh dan jatuh bangkrut, serta tetap tidak kuat menahan nilai mata uang rupiah yang anjlok, juga sektor perekonomian kita (industrialisasi yang dibantu oleh kredit bank) yang berantakan akibat kredit macet.Kredit macet itu saling berkaitan dan tali temali, antara industri terhadap bank, bank terhadap pemerintah, pemerintah terhadap bantuan asing, sehingga menambah beban hutang luarnegeri kita total menjadi 1200 trilyun (600 trilyun). Akhirnya banyak bank yang diambil alih pemerintah dan kemudian dijual kembali dibursa saham setelah sehat atau merger (digabungkan). Dan ada juga yang dinyatakan bangkrut dan hilang tak tentu rimbanya (begitupula pemiliknya).

Masalahnya kemudian timbul, banyak para obligor itu yang mengemplang hutang (tidak mau bayar) hingga detik ini. Tidak sedikit yang lari keluarnegeri dan menghindari kejaran aparat hukum. Tetapi, ada juga yang diam-diam sudah menikmati dan kembali menjadi pengusaha dan pejabat yang dihormati (tuduhan terhadap Fadel Muhammad-Gubernur Gorontalo-Bank Intan). Inpres No. 8 tahun 2002 tentang Realese and Discharge atau Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, Kejaksaan menghentikan proses penyidikan (SP 3) terhadap sedikitnya 10 tersangka korupsi BLBI pada tahun 2004 karena telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN. Kasus ini masih harus tetap disidik dan digugat kembali.

5 (lima) Bank yang melakukan penyimpangan terbesar hingga 74% dari total BLBI penyimpangan 48 bank penerima yaitu :

1.BDNI sebesar 24, 47 trilyun yaitu 28, 84% dengan pemilik Syamsul Nursalim
2.BCA sebesar 15, 82 trilyun yaitu 18,64% dengan pemilik Soedono Salim
3.Bank Danamon sebesar 13,8 trilyun yaitu 16,27% dengan pemilik Usman Admadjaya
4.Bank Umum Nasional sebesar 5,09 trilyun yaitu 6,0 % dengan pemilik Bob Hasan
5.Bank Indonesia Raya (BIRA) sebesar 3,66 trilyun yaitu 4,31 % dengan pemilik Atang Latief

Sumber : Laporan Audit BPK RI No.06/01/Auditama II /AI/ VII /2000


Tersangka kasus perbankan tersebut, yaitu (dalam miliar) ;

Sudono Salim (BCA – hutang 52,767)
The Nin King, (Danahutama – hutang 23)
Hendra Liem , (Bank Internasional-hutang 16,95)
Sudwikatmono (Bank Surya - hutang 1,887)
Ibrahim Risjad (Risyad Salim Internasional – 10,664)
Nyoo Kok Kiong (Papan Sejahtera, - hutang 108,49)
Honggo Wendratmo (Papan Sejahtera – hutang 216, 98)
Andi Hartawan (Badja Internasional-hutang 32, 66)
Soeparno Adiyanto (Bumi Raya Utama, 24, 81)
Ganda Eka Handria (Bank Sanho – hutang 4,41)
Mulianto Tanaga (Bank Indo Trade – hutang 15,31)
Phillip S Widjaya (Bank Mashill – hutang 14,90)
Hasyim Joyohadikusumo (Papan Sejahtera – hutang 216,98)
Siti Hardiyanti Rukmana,(Bank Yama-Yakin Makmur – hutang 155)
Nirwan Bakri (Nusa Nasional-hutang 3.006, 16 trilyun)
Husodo Angko Subroto (Sewu Internasional-hutang – 209,20)
Iwan Suhardiman (Tamara Bank – hutang 35,61)
The Nin Kong (Baja Internasional – hutang 45,14)
The Tje Min (Bank Hastin – hutang 139,79)
Samsul Nursalim (BDNI – hutang 28.408, 00 trilyun)
Bob Hasan (BUN – hutang 5.341,00 trilyun)
Usman Admadjaya (Bank Danamon – hutang 12.533, 00 trilyun)

Sumber : Koran Tempo, 15 April 2004 dan Kompas, 1 Mei 2004

Daftar para obligor yang belum melunasi kewajibannya
Atang Latief (Bank Indonesia Raya – hutang 325,46
James Januardy (Bank Namura Internasional–hutang123,04)
Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian-hutang 615)
Lidia Mochtar (Bank Tamara – hutang 202,80)
Omar Putirai (Bank Tamara – hutang 190,17)
Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa-hutang 1.130,61T)
Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional – 8.348,00 Trilyun)
Samadikun (Bank Modern – hutang 2.663, 00 Trilyun)

Sumber: Koran Tempo 15 April 2004, BPPN, Kompas, 1 Mei 2004)

Daftar Banker yang dilimpahkan ke Tim Pemberantasan Korupsi
Atang Latief (Bank Indonesia Raya – hutang 325,46)
James Januardy (Bank Namura Internasional–hutang123,04)
Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian-hutang 615)
Lidia Mochtar (Bank Tamara – hutang 202,80)
Omar Putirai (Bank Tamara – hutang 190,17)
Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa-hutang 1.130,61T)

Daftar Banker yang diserahkan kekepolisian
Baringin Panggabean (Bank Namura Internusa-APU- 158,93 )
Santosa Sumali (B.Metropolitan – APU – 46,55)
Fadel Muhammad (Bank Intan – APU-93,28 )
Santosa Sumali (B. Bahari-APU-295,05)
Trijono Gondokusumo (Bank PSP- APU – 3.3031, 11 trilyun)
Hengky Widjaya (Bank Tata-APU-461,99 ) Taony Tanjung
I Gde Dermawan (Bank Aken-APU-680,89)
Tarunojoyo Nusa (Bank Umum Servitia-APU-3.336, 44 trilyun)David Nusa Widjaya
Kaharuddin Ongko (BUN – MRNIA-8.348.00 trilyun)
Samadikun H. (Bank Modern – MRNIA-2.663, 0 Trilyun)

Sumber : Koran Tempo tanggal 18 Oktober 2004

Dari dana Rp. 600 trilyun yang diberikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. BPPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun. Terdiri dari setoran tunai Rp. 107,167 trilyun, obligasi Rp.14,994 trilyun, tunai non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp. 9,7 trilyun, dan obligasi daur ulang (reclyed bonds) Rp. 20, 541 trilyun. Dari obligasi yang sudah ditarik BPPN sebesar 20,54 trilyun disuntikan ke BII (Bank Internasional Indonesia) sebesar 18,67 trilyun dan sisanya disuntikan pada Bank Permata dalam rangka merger.

Sedangkan kebijakan Inpres 8 Tahun 2002 tentang Realese and Discharge cacat demi hukum, karena telah melanggar dan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 pasal 1 ayat 3, TAP MPR No IX pasal 4, UU 31 Tahun1999 dan UU No. 5 Tentang Kejaksaan. Kesemuanya mendasarkan pada konstitusi kita diatur oleh hukum, bukan oleh kekuasaan semata.

Jadi, tidak dapat begitu saja melepaskan tersangka dari jeratan pidana, termasuk pemegang SKL (Surat Keterangan Lunas) dan Inpres 08 / 2002 tentang R&D, keduanya hanya melepaskan dari aspek perdatanya saja, tetapi tidak untuk masalah pidananya hingga diproses.Kecurigaan kasus BLBI sengaja diambangkan dan sangat lambat, tidak terlepas dari aspek aparat hukum yang diduga terlibat suap dan korupsi. Tak heran kasus tersebut tidak pernah tuntas. Demikian laporan singkat kasus ini dari berbagai sumber terutama dari media massa (Tempo, Kompas, dll) dan ICW (Indonesian Corruption Watch)

Hak Interpelasi BLBI di Parlemen
Informasi menggembirakan dari DPR RI Jakarta akan dibukanya kembali kasus ini melalui interpelasi sedikit melegakan, meskipun diparlemen terjadi pro dan kontra. Tak heran pada tanggal 12 Februari 2008, BEM Se-Jabotabek kembali turun kejalan menuntut diadakannya hak interpelasi mengenai BLBI. Aksi unjuk rasa ini mendapat respon yang positif dari banyak fraksi di DPR RI Jakarta, sehingga hak interpelasi dikabulkan dan disepakati secara mayoritas suara parlemen.

Semalam saya melihat kembali acara Kupas Tuntas di Trans 7 dengan Teguh Usis sebagai moderator dan produser acara, membahas tema pasca hak interpelasi bersama Fraksi PDI Ganjar Pranowo, F PAN dan fraksi lainnya yang mendukung interpelasi tersebut.

Kesimpulan dari hasil diskusi yang masih ngambang tersebut yaitu :

1.Berapa banyak obligor yang nakal tersebut yang tidak membayar pada negara ?
2.Berapa banyak kerugian negara yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ?
3.Berapa banyak uang yang dapat dikembalikan pada negara untuk digunakan bagi
kesejahteraan masyarakat ?
5.Bagaimana masalah hukum tersebut dapat ditindak lanjuti ?

Saya pikir acuan data-data BLBI, baik secara resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh lembaga lainnya, institusi negara dan LSM (ICW, YLBHI dll.) serta media lainnya, perlu di jadikan studi banding dan segera melakukan cross chek ulang, serta pendataan ulang kembali. Termasuk data dan jawaban yang dipaparkan tersebut diatas oleh berbagai pihak ditambah data lainnya.

Sepuluh tahun berlalu sejak masa pemerintahan Megawati bagi sebagian kalangan telah dianggap gagal dan membuat masalah, terutama kasus ini tidak pernah berhasil dituntaskan. Kalaupun pemerintahan SBY-Kalla merasa mendapat getahnya, wajar sebagai seorang kepala negara harus mengambil sikap dan memutuskan masalah ini. Tidak kemudian digantung tanpa solusi.

Dan sangat lebih aneh lagi, jika partai dan pihak oposisi menjadikan kasus BLBI sebagai bargainning politik, atau dengan diam tidak bersuara sama sekali. Kesalahan dimasa Orde Baru dan saat ini, bagaimanapun harus kita tuntaskan dengan melihat kepentingan mayoritas masyarakat yang lebih membutuhkan. Semoga

Salam Revolusi

Saturday, February 2, 2008

Hak Informasi Publik

Menyoal Hak Informasi Publik di Banten adalah berdasarkan perangkat peraturan perundangan ditingkat daerah, dalam hal ini perlu adanya semacam Perda Transparansi (KETERBUKAAN) dan Akuntabilitas (PERTANGGUNGJAWABAN)yang merupakan hak inisiatif rakyat.

Bukan hanya legalitas formal saja yang dibutuhkan, tetapi didalamnya mestilah mengatur dan menyangkut dua hal pokok yang sangat TEKNIS serta RITUAL TAHUNAN yang mestinya digelar dengan melibatkan PARTISIPASI RAKYAT.

Melihat fenomena perlunya kinerja seluruh dinas (SKPD) dan laporan keuangan dibuka secara umum baik ditingkat dipropinsi maupun kab/kota, maka kemudian hasilnya disosialisasikan kepada masyarakat, saya berharap ini tidak kepalang tanggung, sekaligus ujian bagi BAWASDA, BPKP,BPK dsb.bahwa rakyat juga perlu tahu, (akses informasi) sekaligus juga hak bertanya (hak gugat)jika ada masalah.

Dua hal pokok yang bersifat teknis ini yaitu :

1. Manual - dalam hal ini peran yang terkordinasi dari seluruh dinas dengan bidang terkait apakah kom info atau humas dan lain sebagainya. Dalam hal ini pula menyangkut pelayanan umum dalam bidang informasi kepada masyarakat.

2. Teknologi Informasi (melalui website)hasil kinerja dan keuangan tersebut dipublikasikan minimal setiap 3 atau 6 bulan (semester) dan akhir tahun kepada masyarakat.


Yang terakhir adalah pada saat :
1. Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur / Bupati/Walikota
Rakyat berhak menggugat bilamana terjadi kesalahan, kelalaian, kebocoran dan penyelewengan.

2. RAPBD sebelum disahkan melalui public hearing (dengar pendapat) dengan rakyat ikut dilibatkan, sehingga memperkecil terjadinya kesalahan penyusunan anggaran.


Semoga dengan uraian diatas bukan hanya masalah transparansi saja yang menjadi tema Perda tersebut, tetapi juga ada pertanggung jawaban kepada publik secara adil.

Dari beberapa data pantauan kami, baru beberapa dinas secara mandiri terutama dibawah naungan Pemprov Banten yang menggunakan teknologi informasi internet (DKP misalnya) , dan itupun hanya melaporkan kinerja dinas secara keseharian, belum pada hal yang sangat detail menyangkut masalah laporan keuangan kegiatan yang dihasilkan.

Ini pula yang menjadi kendala bagi kita semua, bahkan diseluruh tanah air masih tergolong sangat langka. Jika Banten mampu mengawali hal ini, maka citra Banten dipertaruhkan disini sebagai propinsi yang paling terbuka dan bersih dimasa datang.



Semoga...........................

Catatan Singkat : Kord. BCW (Banten Corruption Watch)

http://www.radarbanten.com/
http://www.chasansochib.blogspot.com/
http://www.teguhimanprasetya.wordpress.com/
http://www.antikorupsi.org/
http://www.kpk.go.id/
http://www.bpk.go.id/
http://www.bantenprov.go.id/
http://www.dprdpbanten.net/
http://www.bantenlink.com/
http://www.bigs.or.id

Sunday, January 20, 2008

FAM Protes Anggaran Pendidikan

Mahasiswa Protes Anggaran Pendidikan

Puluhan aktivis FAM (Front Aksi Mahasiswa) dan FAMI (Front Aksi Mahasiswa), Jumat (18/1), menggelar aksi unjuk rasa didepan pendopo Gubernuran. Mahasiswa memprotes rendahnya anggaran pendidikan dalam RAPBD tahun 2008 senilai Rp.83,5 miliar atau hanya 3,9 persen dari total RAPBD sebesar 2,1 trilyun.

Massa aksi menyerukan, jika pihak eksekutif dan legislative masih belum memenuhi ketentuan konstitusi yang memenuhi ketentuan konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total APBD, maka setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kenaikan itu bisa dilakukan hingga 10 persen.

Rendahnya anggaran pendidikan mencerminkan ketidakseriusan pemimpin dan wakil rakyat untuk membangun kemakmuran, “ tegas Irfan Yusuf, Korlap aksi dalam orasinya.
Terlebih, lanjut Yusuf, anggaran sebesar Rp. 83,5 miliar yang dikelola Dindik Banten itu sebagian besar disisihkan untuk pembangunan Kantor Dindik di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Kecamatan Curug Kota Serang, yakni 17,1 miliar.
“Kami juga mewanti-wanti agar dan pendidikan mutu tidak di gerogoti, “ tegas Yusuf.

Selain untuk pembangunan Kantor Dindik Banten, anggaran pendidikan sebesar itu direncanakan untuk belanja pegawai Rp.9,1 miliard, peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp. 17,6 miliard, program wajib belajar 9 tahun Rp.17,8 miliar, peningkatan mutu sekolah dasar Rp. 6,2 miliar, program pendidikan menengah Rp. 13,3 miliard.

Selanjutnya untuk penyediaan sarana dan prasarana SMK Rp.1,6 miliar, peningkatan pembelajaran SMK Rp. 2,2 miliar, penyelenggaraan paket A dan B Rp. 2 miliar, penyelenggaraan paket C Rp. 813 juta dan Program Pendidikan Luar Biasa Rp. 7,4 miliar. Lainnya adalah pendanaan Cahaya Madani Banten Boarding School sebesar Rp. 2,4 miliard dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebesar Rp. 3,1 miliard.

Selain mengkritisi rendahnya anggaran pendidikan, mahasiswa juga menyuarakan dua isu lainnya. Yakni, peningkatan anggaran kesehatan, khususnya untuk memperbaiki gizi masyarakat. “Kami juga menuntut agar para pejabat dan anggota dewan tidak melakukan kongkalikong dan terlibat dalam proyek yang bersumber dari APBD karena jabatan mereka, “ tegas Yusuf.

Seperti biasa, masa aksi terlibat aksi dorong dengan aparat Polres Serang yang membuat blockade dipintu masuk pendopo. Puluhan Satpol PP juga melapis kekuatan kepolisian. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib, tanpa insiden berarti.

Dilokasi, Kabag Tata Usaha Dindik Banten Dadi Rustandi terlihat memantau jalannya aksi. Namun, hingga usai, tak ada satupun perwakilan pendemo yang berdialog dengan Dadi. (fierli) Sumber : Banten Raya Pos

Thursday, January 17, 2008

RAPBD 2008

Diupayakan Anggaran Pendidikan Banten Diubah

Serang — Anggota Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten, Rizal Muganegara, Selasa (15/1) mengaku akan berusaha merubah anggaran pendidikan yang disampaikan Gubernur Banten pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten tahun 2008, pada saat pembahasaan nanti.

Oleh : Jaenal Abidin

Menurutnya, anggaran pendidikan yang tercantum dalam RAPBD 2008 sebesar Rp83,5 miliar atau hanya 3,9 persen dari total APBD Banten 2008 masih jauh dari harapan, karena jumlahnya jauh lebih kecil dibanding beberapa sektor lainnya. "Meski secara nominal dibanding tahun sebelumnya jumlahnya mengalami peningkatan, tetapi anggaran sebesar itu tidak sesuai harapan, apalagi anggaran kesehatan saja jauh lebih besar jumlahnya," katanya.

Ia berharap, Dinas Pendidikan jangan terjebak dengan kegiatan rutin tahunan saja tanpa ada upaya dan terobosan baru yang mampu memberikan harapan bagi percepatan perbaikan dunia pendidikan di Banten. "Saya harap Kepala Dinas Pendidikan baru mempunyai terobosan baru dan penuh kreatifitas, sehingga target pembangunan pendidikan di Banten dapat tercapai," ujarnya.

Ia berjanji, dalam pembahasan RAPBD nanti, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menambah anggaran pendidikan menjadi lebih besar dibanding sektor lainnya. "Untuk sampai 20 persen seperti yang diamanatkan Undang-undang memang tidak mungkin, tetapi kalau jumlahnya hanya 3,9 persen itu jangan sampai," ujarnya. (nr) Sbr: Banten Link 17 Jan 2008

Akademisi Berkomentar DP 14 M

Akademisi Sambut Penuntasan Korupsi DPRD Banten

Serang — Kalangan akademisi menyambut baik upaya Kejati Banten menuntaskan kasus korupsi dana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD Banten 1999-2004 Rp 14 miliar. Upaya Kejati itu dinilai sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

Oleh : Andi

“Sebagai masyarakat, saya senang mendengar keseriusan pihak Kejati Banten, yang akan memulai melakukan proses penyidikan DP dan tunjangan opersional yang diterima oleh anggota DPRD Banten pada saat itu,” terang Muhyi Mohas, Pembantu Dekan Fakultas Hukum Untiversitas Ageng Tirtayasa (Untira) Serang, kemarin.

Banyak kelebihan yang akan didapat masyarakat dengan adanya penuntasan semua perkara bagi mantan anggota dewan Banten baik yang menjabat atau sudah tidak terpilih lagi sebagai wakil rakyat di DPRD Banten. Pertama katanya, aparat hukum akan mendapatkan aplaus atau nilai plus dari masyarakat.

“Keuntungannya lagi, ini berdampak pada beberapa orang yang sudah melakukan proses hukum, dan bahkan sudah ada yang memiliki ketatapan hukum tetap. Sehingga mereka merasa diperlakukan sama dimata hukum,” tandasnya.

Dan yang terpenting dengan adanya proses penyidikan ini lagi, beban psikolgi dari penerima DP yang dianggap telah melakukan Tipikor akan hilang dengan adanya kepastian hukum. “ Jelas ini nantinya akan berdampak sangat baik sekali, ketika ada seseorang yang sudah dianggap korupsi, tapi tidak juga dilakukan proses hukum, lebih lanjut lagi,” ungkap dia.

Diungkapkan, meski banyak kasus diberbagai negara seperti Korea Selatan, ada pelaku koruptor yang melakukan korupsi uang negara yang berasal dari rakyat, tetapi karena mengembalikan dana yang dikorupnya maka ia terlepas dari jeratan hukum, namun diharapkan parat hukum di Banten tidak demikian.

“Dalam Undang-undang korupsi menyebutkan pengembalian dana yang telah diambilnya ke kas negara tidak menghentikan proses hukumnya, jadi saya harap dengan azas keadilan mereka yang mengembalikan uang itu ke kas daerah juga hatus diproses. Karena memang itu adalah kemauan dari Undang-undang tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 55 orang anggota DPRD Banten yang masih hidup yang menerima DP dan tunjangan operasional pada periode sebelumnya (1999-2004), sampai saat ini belum dilakukan proses hukum, sementara 18 orang lainnya, seperti Aap Aptadi, Mufrodi Mukhsin , Darmono K Lawi sudah dilakukan perose penahanan, bahkan Aap saat ini sudah kembali menghirup udara bebas sejak hari Jum’at tanggal 4 Januari lalu, dan Mufrodi tengah menjalani proses Asimilasi dengan menjadi pengajar di Yayasan Al-Khariyah Kota Cilegon. (nr)
Sumber : Banten Link
17 Januari 2008

KP3B 2,4 M

Kejati Kembalikan Berkas Korupsi Lahan KP3B Rp 2,4 Miliar Ke Polis
Serang —


Untuk kesekian kalianya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk kasus dobel pembayaran lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug Kota Serang yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar pada APBD Banten tahun 2006.

Oleh : Andi

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka, pengembalian berkas itu dikarenakan, ada beberapa berkas yang dibutuhkan untuk penyidikan masih belum lengkap. “Betul berkasnya kami kembalikan lagi ke Polda, karena kami anggap masih belum lengkap atau P19,” terang Yunan, kemarin.

Berkas yang telah dilimpahkan kembali ke Polda Banten pada Rabu tanggal 9 Januari lalu itu oleh Kejati tersebut, setelah dilakukan penelitian jaksa selama satu minggu lebih katanya, masih banyak dokumen-dokumen yang kurang. “Dokumen yang kita butuhkan, yang akan digunakan sebagai tindaklanjut dari telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Banten daiantaranya formil dan materil,” jelas dia.

Untuk formil Yunan mencontohkan, seperti surat-surat penyitaan, sementara materil, isi dari berkas yang dianggap masih belum lebngkap. “Dan kami harap setelah penyerahan berkas kembali kepada pihak Polda Banten, sesuai dengan ketentuan dalam waktu 14 hari, Polda Banten harus memenuhi petunjuk-petunjuk formil dan materil yang kami anggap belum lengkap untuk segera dilengkapi,” katanya.

Namun kata Yunan, jika dalam waktu paling lama 14 hari, Polda Banten tidak juga melakukan dan memenuhi petunjuk yang disampaikan Kejati, dan belum juga menyerahkan berkas lengkap, maka hal itu tidak mempengaruhi proses hukum. “Biasanya kalau sesuai dengan ketentuan pihak Polda belum juga menyerahkan berkas sesuai dengan petunjuk Kejati, tidak ada hal apapun dan kasusnya masih terus lanjut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal adanya dobel dalam pembayaran pembelian tanah di KP3B di Kampung Gowok Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang. Pembayaran pertama dilakukan pada tahun anggaran 2002 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 6210 meter persegi senilai Rp 477 188 820 dan tahun anggaran 2006 dengan menggunakan copy sertifikat HM 86 dengan luas hanya 5195 meter persegi senilai Rp 2.457.035.000.

Adapun sebagai penjual adalah saudara Imal Maliki yang seoalah-seolah mempunyai kuasa dari Bambang Heryanto untuk melakukan penjulan tanah kepada Provinsi Banten sehingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang telah dibayarkan kepada saudara Imal Maliki sebesar Rp2,4 miliar. Dalam perkara ini, Polda Banten telah mentapkan 3 orang tersangka diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten Iya Sukiya, pejabat Kasi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Beni Bernadi dan pengusaha tanah Imal Maliki. (nr) Sbr. Banten Link

Tuesday, January 1, 2008

Layanan Umum Rakyat

Saya berfikir untuk mengakumulasi SEMUA DATA TEMUAN KORUPSI sejak 2000-2007. Kasus korupsi di Banten diduga lebih banyak lagi yang tidak terekam.

Untuk itu kepada kawan-kawan dan masyarakat Banten, kita harus bergandengan tangan membangun solidaritas sosial gerakan anti korupsi yang kuat. Apa yang telah kita berikan buat negara dan Propinsi Banten lewat Pajak, Retribusi dsb. RAKYAT BERHAK TAHU dan RAKYAT BERHAK atas PELAYANAN dari aparatur pemerintah untuk MEMBERANTAS KORUPSI, sebagai upaya kita semua memberantas kemiskinan dan kebodohan.


Contact Person :
Teguh Iman Prasetya
Hp. 085920770007

Ambisi Tuntut 10 Kasus

AMBISI Ganti Kerugian Kejati Banten

SERANG-Puluhan aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi (AMBISI), Kamis (27/12), Aliansi Banten Anti Korupsi (AMBISI) kembali mendatangi Kantor Kejati Banten Banten. Mereka membawa meja, kursi, dan vas bunga, untuk diserahkan kepada Kejati Banten. Aksi ini itu dilakukan untuk mengganti kerusakan tiga jenis barang serupa yang rusak akibat aksi Ambisi, Selasa (11/12) silam.
Pengembalian itu, menurut pendemo, sebagai bentuk solidaritas nyata terhadap Ubaidillah dan Hujaeni, yang sempet ditahan Polres Serang akibat melakukan perusakan ketiga barang mi.lik Kejati Banten.

Dalam kesempatan sama, masa aksi juga menyerahkan perangkap tikus dan sapu lidi sebagai symbol agar Kejati Banten berani menyapu dan memerangkap setiap koruptor.

Massa AMBISI yang semula terdiri dari 6 (enam) elemen mahasiswa dan pemuda, kini bertambah menjadi 14 elemen, yakni PMII, HAMAS Serang, KAMMI Banten, UMC, IPNU Serang, IMC, Komunitas 30 Sudirman, BEM IAIN SMH Banten, BEM Fakultas Tarbiyah dan Syariah iAIN SMH Banten, BEM UPI Serang, HIMATA Banten Raya dan GMNI Serang.
Disela-sela aksi 4 (empat) perwakilan massa menggelar dialog dengan Ass. Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka yang didampingi Asintel Kejati Banten Firdaus Dewilmar. Setengah jam berselang, Koordinator AMBISI Rudi Hermawan yang mengikuti pertemuan menjelaskan dialog tidak menemui titik temu.

Alasannya, Kejati Banten tidak menjawab secara tegas sikap mereka terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang mencuat. Kasus itu adalah pembebasan KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) aliran dana perumahan, proyek interchange, pembelian t ug boat, retribusi jasa kepelabuhan, pembebasan Kubang Sari, Kredit Usaha Tani Koperasi di Pandeglang dan Lebak, RSUD Pandeglang, Pinjaman 200 milyard oleh Pemkab Pandeglang, dugaan korupsi fiktif dikabupaten Lebak, JLS Tangerang.

Jika Kejati Banten terus menerus bersikap lembek terhadap koruptor yang terbukti menggerogoti keuangan Negara, kita akan kembali dengan jumlah yang besar, tegas Rudi. Untuk mengantisipasi keadaan, Polres Serang mengawal aksi demontrasi ini. Yunan Harjaka menjelaskan, dalam kasus interchange, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK tentang besaran kerugian Negara. Sementara menunggu, Yunan menginformasikan, pihaknya masih menanti persetujuan Pengadilan Negeri Serang, terkait izin penyitaan barang bukti.

“Kami perlukan izin dari pengadilan untuk menyita beberapa barang yan terkait, seperti tanah di lokasi, dokumentasi Pemkab Serang, serta surat menyurat antara pemilik tanah awal dengan pembeli,” kata Yunan.

Bagaimana dengan kasus aliran retribusi jasa kepelabuhan ? “Pemeriksaan saksi masih berlangsung”.Awal Januari, tersangkanya akan kami mintai keterangan,” tutur Yunan. (Fierli-Banten Raya Pos Jumat, 28 Desember 2007).

BPKP Menolak Investigasi

BPKP Nyatakan JLS (Jalan Lingkar Selatan) Tak Rugikan Negara

Serang – BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) akhirnya membalas surat yang dilayangkan Kejati Banten tertanggal 8 November 2007, terkait proses penyidikan kasus Serpong-Tigakarsa Kabupaten Tangerang. Dalam surat itu disebutkan, BPKP secara tidak langsung menolak permintaan Kejati Banten untuk melakukan investigasi ada tidaknya potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut. BPKP bersikap sama atas audit proyek tersebut yang dilakukan BPK, bahwa tidak ada kerugian atas proyek tersebut. Atas sikap BPKP itu, Kejati Banten belum bersikap apa-apa.

Kata Assisten Pidana Khusus (Ass-Pidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka, sikap BPKP itu telah dikonsultasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa hari lalu. “ Dalam suatu kasus menurut Yunan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/12).

Menurut Yunan, tim penyelidik tidak berani mengajukan dakwaan kepengadilan jika unsur kerugian Negara tersebut tidak ada, Apakah kasus ini di SP-3 kan? “Itu tergantung kebijakan pimpinan, “ kata mantan Kejari Bandung Jawa-Barat ini.
Yunan juga tak menjawab tegas saat ditanya, kemungkinan dibebaskannya, Maryoso, mantan Kepala Dinas Pekerja Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka kasus ini.

Menyikapi hal itu, Koordinator BCW (Banten Corruption Watch) Teguh Iman Prasetya menyarankan agar Kejati Banten berpegangan kepada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang pertama Yakni LHP BPK no. 01/LHP/XIV.3-XIV-3.3/06/2006 tertanggal 16 Juni 2006, yang menyebut JLS bernilai 95 milyard telah merugikan keuangan Negara sebesar 14 milyard lebih.
Kejati Banten sepertinya turut mempertimbangkan kondisi social politik karena kebanyakan kasus itu mencuat akibat permainan elit. Saya sendiri pesimis kasus-kasus itu bisa tuntas,” kata Teguh kemarin. Terpisah, Koordinator LBH Untirta Efrianto menyebut, Kasus JLS adalah pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan tim penyelidik Kejati Banten tahun depan. “Status tersangka yang dialamatkan kepada dua orang itu, secara otomatis mengandung konsekuensi bahwa dalam proyek itu ditemukan bukti permulaan penyimpangan. Tugas Kejaksaan itu adalah menindaklanjutinya,” jelas Efriyanto.(brp) (Fierly). Radar Banten & Fajar Banten, Jumat 28 Desember 2007