Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, February 15, 2008

Skandal BLBI

Skandal BLBI secara kronologis hingga detik ini masih dianggap misteri, kasus ini dibiarkan mengambang tak jelas juntrungnya. Runtuhnya rejim Soeharto disamping krisis ekonomi, juga masalah moneter yang terjadi dari sektor perbankan kita. BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lahir untuk mengatasi masalah ini, yaitu menutupi talangan hutang luarnegeri yang dilakukan para bankir tersebut.

Bank yang banyak menjamur sebagai akibat kebijakan deregulasi perbankan dimasa orde baru akhirnya runtuh dan jatuh bangkrut, serta tetap tidak kuat menahan nilai mata uang rupiah yang anjlok, juga sektor perekonomian kita (industrialisasi yang dibantu oleh kredit bank) yang berantakan akibat kredit macet.Kredit macet itu saling berkaitan dan tali temali, antara industri terhadap bank, bank terhadap pemerintah, pemerintah terhadap bantuan asing, sehingga menambah beban hutang luarnegeri kita total menjadi 1200 trilyun (600 trilyun). Akhirnya banyak bank yang diambil alih pemerintah dan kemudian dijual kembali dibursa saham setelah sehat atau merger (digabungkan). Dan ada juga yang dinyatakan bangkrut dan hilang tak tentu rimbanya (begitupula pemiliknya).

Masalahnya kemudian timbul, banyak para obligor itu yang mengemplang hutang (tidak mau bayar) hingga detik ini. Tidak sedikit yang lari keluarnegeri dan menghindari kejaran aparat hukum. Tetapi, ada juga yang diam-diam sudah menikmati dan kembali menjadi pengusaha dan pejabat yang dihormati (tuduhan terhadap Fadel Muhammad-Gubernur Gorontalo-Bank Intan). Inpres No. 8 tahun 2002 tentang Realese and Discharge atau Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, Kejaksaan menghentikan proses penyidikan (SP 3) terhadap sedikitnya 10 tersangka korupsi BLBI pada tahun 2004 karena telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN. Kasus ini masih harus tetap disidik dan digugat kembali.

5 (lima) Bank yang melakukan penyimpangan terbesar hingga 74% dari total BLBI penyimpangan 48 bank penerima yaitu :

1.BDNI sebesar 24, 47 trilyun yaitu 28, 84% dengan pemilik Syamsul Nursalim
2.BCA sebesar 15, 82 trilyun yaitu 18,64% dengan pemilik Soedono Salim
3.Bank Danamon sebesar 13,8 trilyun yaitu 16,27% dengan pemilik Usman Admadjaya
4.Bank Umum Nasional sebesar 5,09 trilyun yaitu 6,0 % dengan pemilik Bob Hasan
5.Bank Indonesia Raya (BIRA) sebesar 3,66 trilyun yaitu 4,31 % dengan pemilik Atang Latief

Sumber : Laporan Audit BPK RI No.06/01/Auditama II /AI/ VII /2000


Tersangka kasus perbankan tersebut, yaitu (dalam miliar) ;

Sudono Salim (BCA – hutang 52,767)
The Nin King, (Danahutama – hutang 23)
Hendra Liem , (Bank Internasional-hutang 16,95)
Sudwikatmono (Bank Surya - hutang 1,887)
Ibrahim Risjad (Risyad Salim Internasional – 10,664)
Nyoo Kok Kiong (Papan Sejahtera, - hutang 108,49)
Honggo Wendratmo (Papan Sejahtera – hutang 216, 98)
Andi Hartawan (Badja Internasional-hutang 32, 66)
Soeparno Adiyanto (Bumi Raya Utama, 24, 81)
Ganda Eka Handria (Bank Sanho – hutang 4,41)
Mulianto Tanaga (Bank Indo Trade – hutang 15,31)
Phillip S Widjaya (Bank Mashill – hutang 14,90)
Hasyim Joyohadikusumo (Papan Sejahtera – hutang 216,98)
Siti Hardiyanti Rukmana,(Bank Yama-Yakin Makmur – hutang 155)
Nirwan Bakri (Nusa Nasional-hutang 3.006, 16 trilyun)
Husodo Angko Subroto (Sewu Internasional-hutang – 209,20)
Iwan Suhardiman (Tamara Bank – hutang 35,61)
The Nin Kong (Baja Internasional – hutang 45,14)
The Tje Min (Bank Hastin – hutang 139,79)
Samsul Nursalim (BDNI – hutang 28.408, 00 trilyun)
Bob Hasan (BUN – hutang 5.341,00 trilyun)
Usman Admadjaya (Bank Danamon – hutang 12.533, 00 trilyun)

Sumber : Koran Tempo, 15 April 2004 dan Kompas, 1 Mei 2004

Daftar para obligor yang belum melunasi kewajibannya
Atang Latief (Bank Indonesia Raya – hutang 325,46
James Januardy (Bank Namura Internasional–hutang123,04)
Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian-hutang 615)
Lidia Mochtar (Bank Tamara – hutang 202,80)
Omar Putirai (Bank Tamara – hutang 190,17)
Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa-hutang 1.130,61T)
Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional – 8.348,00 Trilyun)
Samadikun (Bank Modern – hutang 2.663, 00 Trilyun)

Sumber: Koran Tempo 15 April 2004, BPPN, Kompas, 1 Mei 2004)

Daftar Banker yang dilimpahkan ke Tim Pemberantasan Korupsi
Atang Latief (Bank Indonesia Raya – hutang 325,46)
James Januardy (Bank Namura Internasional–hutang123,04)
Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian-hutang 615)
Lidia Mochtar (Bank Tamara – hutang 202,80)
Omar Putirai (Bank Tamara – hutang 190,17)
Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa-hutang 1.130,61T)

Daftar Banker yang diserahkan kekepolisian
Baringin Panggabean (Bank Namura Internusa-APU- 158,93 )
Santosa Sumali (B.Metropolitan – APU – 46,55)
Fadel Muhammad (Bank Intan – APU-93,28 )
Santosa Sumali (B. Bahari-APU-295,05)
Trijono Gondokusumo (Bank PSP- APU – 3.3031, 11 trilyun)
Hengky Widjaya (Bank Tata-APU-461,99 ) Taony Tanjung
I Gde Dermawan (Bank Aken-APU-680,89)
Tarunojoyo Nusa (Bank Umum Servitia-APU-3.336, 44 trilyun)David Nusa Widjaya
Kaharuddin Ongko (BUN – MRNIA-8.348.00 trilyun)
Samadikun H. (Bank Modern – MRNIA-2.663, 0 Trilyun)

Sumber : Koran Tempo tanggal 18 Oktober 2004

Dari dana Rp. 600 trilyun yang diberikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. BPPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun. Terdiri dari setoran tunai Rp. 107,167 trilyun, obligasi Rp.14,994 trilyun, tunai non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp. 9,7 trilyun, dan obligasi daur ulang (reclyed bonds) Rp. 20, 541 trilyun. Dari obligasi yang sudah ditarik BPPN sebesar 20,54 trilyun disuntikan ke BII (Bank Internasional Indonesia) sebesar 18,67 trilyun dan sisanya disuntikan pada Bank Permata dalam rangka merger.

Sedangkan kebijakan Inpres 8 Tahun 2002 tentang Realese and Discharge cacat demi hukum, karena telah melanggar dan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 pasal 1 ayat 3, TAP MPR No IX pasal 4, UU 31 Tahun1999 dan UU No. 5 Tentang Kejaksaan. Kesemuanya mendasarkan pada konstitusi kita diatur oleh hukum, bukan oleh kekuasaan semata.

Jadi, tidak dapat begitu saja melepaskan tersangka dari jeratan pidana, termasuk pemegang SKL (Surat Keterangan Lunas) dan Inpres 08 / 2002 tentang R&D, keduanya hanya melepaskan dari aspek perdatanya saja, tetapi tidak untuk masalah pidananya hingga diproses.Kecurigaan kasus BLBI sengaja diambangkan dan sangat lambat, tidak terlepas dari aspek aparat hukum yang diduga terlibat suap dan korupsi. Tak heran kasus tersebut tidak pernah tuntas. Demikian laporan singkat kasus ini dari berbagai sumber terutama dari media massa (Tempo, Kompas, dll) dan ICW (Indonesian Corruption Watch)

Hak Interpelasi BLBI di Parlemen
Informasi menggembirakan dari DPR RI Jakarta akan dibukanya kembali kasus ini melalui interpelasi sedikit melegakan, meskipun diparlemen terjadi pro dan kontra. Tak heran pada tanggal 12 Februari 2008, BEM Se-Jabotabek kembali turun kejalan menuntut diadakannya hak interpelasi mengenai BLBI. Aksi unjuk rasa ini mendapat respon yang positif dari banyak fraksi di DPR RI Jakarta, sehingga hak interpelasi dikabulkan dan disepakati secara mayoritas suara parlemen.

Semalam saya melihat kembali acara Kupas Tuntas di Trans 7 dengan Teguh Usis sebagai moderator dan produser acara, membahas tema pasca hak interpelasi bersama Fraksi PDI Ganjar Pranowo, F PAN dan fraksi lainnya yang mendukung interpelasi tersebut.

Kesimpulan dari hasil diskusi yang masih ngambang tersebut yaitu :

1.Berapa banyak obligor yang nakal tersebut yang tidak membayar pada negara ?
2.Berapa banyak kerugian negara yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ?
3.Berapa banyak uang yang dapat dikembalikan pada negara untuk digunakan bagi
kesejahteraan masyarakat ?
5.Bagaimana masalah hukum tersebut dapat ditindak lanjuti ?

Saya pikir acuan data-data BLBI, baik secara resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh lembaga lainnya, institusi negara dan LSM (ICW, YLBHI dll.) serta media lainnya, perlu di jadikan studi banding dan segera melakukan cross chek ulang, serta pendataan ulang kembali. Termasuk data dan jawaban yang dipaparkan tersebut diatas oleh berbagai pihak ditambah data lainnya.

Sepuluh tahun berlalu sejak masa pemerintahan Megawati bagi sebagian kalangan telah dianggap gagal dan membuat masalah, terutama kasus ini tidak pernah berhasil dituntaskan. Kalaupun pemerintahan SBY-Kalla merasa mendapat getahnya, wajar sebagai seorang kepala negara harus mengambil sikap dan memutuskan masalah ini. Tidak kemudian digantung tanpa solusi.

Dan sangat lebih aneh lagi, jika partai dan pihak oposisi menjadikan kasus BLBI sebagai bargainning politik, atau dengan diam tidak bersuara sama sekali. Kesalahan dimasa Orde Baru dan saat ini, bagaimanapun harus kita tuntaskan dengan melihat kepentingan mayoritas masyarakat yang lebih membutuhkan. Semoga

Salam Revolusi

Saturday, February 2, 2008

Hak Informasi Publik

Menyoal Hak Informasi Publik di Banten adalah berdasarkan perangkat peraturan perundangan ditingkat daerah, dalam hal ini perlu adanya semacam Perda Transparansi (KETERBUKAAN) dan Akuntabilitas (PERTANGGUNGJAWABAN)yang merupakan hak inisiatif rakyat.

Bukan hanya legalitas formal saja yang dibutuhkan, tetapi didalamnya mestilah mengatur dan menyangkut dua hal pokok yang sangat TEKNIS serta RITUAL TAHUNAN yang mestinya digelar dengan melibatkan PARTISIPASI RAKYAT.

Melihat fenomena perlunya kinerja seluruh dinas (SKPD) dan laporan keuangan dibuka secara umum baik ditingkat dipropinsi maupun kab/kota, maka kemudian hasilnya disosialisasikan kepada masyarakat, saya berharap ini tidak kepalang tanggung, sekaligus ujian bagi BAWASDA, BPKP,BPK dsb.bahwa rakyat juga perlu tahu, (akses informasi) sekaligus juga hak bertanya (hak gugat)jika ada masalah.

Dua hal pokok yang bersifat teknis ini yaitu :

1. Manual - dalam hal ini peran yang terkordinasi dari seluruh dinas dengan bidang terkait apakah kom info atau humas dan lain sebagainya. Dalam hal ini pula menyangkut pelayanan umum dalam bidang informasi kepada masyarakat.

2. Teknologi Informasi (melalui website)hasil kinerja dan keuangan tersebut dipublikasikan minimal setiap 3 atau 6 bulan (semester) dan akhir tahun kepada masyarakat.


Yang terakhir adalah pada saat :
1. Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur / Bupati/Walikota
Rakyat berhak menggugat bilamana terjadi kesalahan, kelalaian, kebocoran dan penyelewengan.

2. RAPBD sebelum disahkan melalui public hearing (dengar pendapat) dengan rakyat ikut dilibatkan, sehingga memperkecil terjadinya kesalahan penyusunan anggaran.


Semoga dengan uraian diatas bukan hanya masalah transparansi saja yang menjadi tema Perda tersebut, tetapi juga ada pertanggung jawaban kepada publik secara adil.

Dari beberapa data pantauan kami, baru beberapa dinas secara mandiri terutama dibawah naungan Pemprov Banten yang menggunakan teknologi informasi internet (DKP misalnya) , dan itupun hanya melaporkan kinerja dinas secara keseharian, belum pada hal yang sangat detail menyangkut masalah laporan keuangan kegiatan yang dihasilkan.

Ini pula yang menjadi kendala bagi kita semua, bahkan diseluruh tanah air masih tergolong sangat langka. Jika Banten mampu mengawali hal ini, maka citra Banten dipertaruhkan disini sebagai propinsi yang paling terbuka dan bersih dimasa datang.



Semoga...........................

Catatan Singkat : Kord. BCW (Banten Corruption Watch)

http://www.radarbanten.com/
http://www.chasansochib.blogspot.com/
http://www.teguhimanprasetya.wordpress.com/
http://www.antikorupsi.org/
http://www.kpk.go.id/
http://www.bpk.go.id/
http://www.bantenprov.go.id/
http://www.dprdpbanten.net/
http://www.bantenlink.com/
http://www.bigs.or.id