Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, February 2, 2008

Hak Informasi Publik

Menyoal Hak Informasi Publik di Banten adalah berdasarkan perangkat peraturan perundangan ditingkat daerah, dalam hal ini perlu adanya semacam Perda Transparansi (KETERBUKAAN) dan Akuntabilitas (PERTANGGUNGJAWABAN)yang merupakan hak inisiatif rakyat.

Bukan hanya legalitas formal saja yang dibutuhkan, tetapi didalamnya mestilah mengatur dan menyangkut dua hal pokok yang sangat TEKNIS serta RITUAL TAHUNAN yang mestinya digelar dengan melibatkan PARTISIPASI RAKYAT.

Melihat fenomena perlunya kinerja seluruh dinas (SKPD) dan laporan keuangan dibuka secara umum baik ditingkat dipropinsi maupun kab/kota, maka kemudian hasilnya disosialisasikan kepada masyarakat, saya berharap ini tidak kepalang tanggung, sekaligus ujian bagi BAWASDA, BPKP,BPK dsb.bahwa rakyat juga perlu tahu, (akses informasi) sekaligus juga hak bertanya (hak gugat)jika ada masalah.

Dua hal pokok yang bersifat teknis ini yaitu :

1. Manual - dalam hal ini peran yang terkordinasi dari seluruh dinas dengan bidang terkait apakah kom info atau humas dan lain sebagainya. Dalam hal ini pula menyangkut pelayanan umum dalam bidang informasi kepada masyarakat.

2. Teknologi Informasi (melalui website)hasil kinerja dan keuangan tersebut dipublikasikan minimal setiap 3 atau 6 bulan (semester) dan akhir tahun kepada masyarakat.


Yang terakhir adalah pada saat :
1. Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur / Bupati/Walikota
Rakyat berhak menggugat bilamana terjadi kesalahan, kelalaian, kebocoran dan penyelewengan.

2. RAPBD sebelum disahkan melalui public hearing (dengar pendapat) dengan rakyat ikut dilibatkan, sehingga memperkecil terjadinya kesalahan penyusunan anggaran.


Semoga dengan uraian diatas bukan hanya masalah transparansi saja yang menjadi tema Perda tersebut, tetapi juga ada pertanggung jawaban kepada publik secara adil.

Dari beberapa data pantauan kami, baru beberapa dinas secara mandiri terutama dibawah naungan Pemprov Banten yang menggunakan teknologi informasi internet (DKP misalnya) , dan itupun hanya melaporkan kinerja dinas secara keseharian, belum pada hal yang sangat detail menyangkut masalah laporan keuangan kegiatan yang dihasilkan.

Ini pula yang menjadi kendala bagi kita semua, bahkan diseluruh tanah air masih tergolong sangat langka. Jika Banten mampu mengawali hal ini, maka citra Banten dipertaruhkan disini sebagai propinsi yang paling terbuka dan bersih dimasa datang.



Semoga...........................

Catatan Singkat : Kord. BCW (Banten Corruption Watch)

http://www.radarbanten.com/
http://www.chasansochib.blogspot.com/
http://www.teguhimanprasetya.wordpress.com/
http://www.antikorupsi.org/
http://www.kpk.go.id/
http://www.bpk.go.id/
http://www.bantenprov.go.id/
http://www.dprdpbanten.net/
http://www.bantenlink.com/
http://www.bigs.or.id

No comments:

Post a Comment