Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, March 27, 2009

8 Terdakwa DP Dituntut Sama

8 Terdakwa DP Dituntut Sama
Radar Banten Jumat, 27-Maret-2009

SERANG – Delapan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 dituntut sama rata. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

Para terdakwa dana perumahan itu adalah Eli Soepriyadi, Encep Daden Ibrahim, Irsyad, James F Tangka, Rosyid, Tato Heryanto, Maman Prihatna, dan Yaya Sanusi. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/3). Eli Soepriyadi, Encep Daden Ibrahim, Irsyad, James F Tangka, dan Rosyid disidang pertama. Tato Heryanto, Maman Prihatna, dan Yaya Sanusi menjalani sidang kedua.

Membacakan tuntutannya, JPU Heru Hamdani menilai, perbuatan terdakwa menerima dan menggunakan dana tak tersangka (DTT) senilai total Rp 14 miliar untuk DP adalah perbuatan secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara. Pasalnya, DTT adalah dana darurat yang penggunaannya untuk menanggulangi bencana alam, bencana sosial atau keperluan masyarakat yang sifatnya mendesak.

Sehingga bila dana itu dipakai untuk keperluan perumahan bagi anggota DPRD Banten periode 2001-2004, masyarakat Banten kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan bila terkena musibah.

Menyoal kesaksian para terdakwa yang mengaku tak tahu penggunaan DTT untuk DP, menurut JPU, itu sama sekali tak masuk akal. Karena sesuai fungsi dan tugasnya, anggota DPRD tentu tahu mengenai APBD murni Banten tahun 2003 yang didalamnya tak ada pos untuk perumahan anggota DPRD Banten.

JPU pun meminta agar para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarannya sesuai dengan uang DP yang belum mereka kembalikan,” pinta JPU Rudi Rosady menambahkan.Sumber : Radar Banten (dew)

No comments:

Post a Comment