Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, September 16, 2008

Kerugian Penerimaan Gas Rp 30 Triliun

Kerugian Penerimaan Gas Rp 30 Triliun
Senin, 15 September 2008

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusut tuntas kerugian negara dari penerimaan gas periode 2001-2007 sebesar Rp 30 triliun. Perhitungan itu berdasarkan laporan penerimaan gas dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sejak 2001 hingga 2007.


Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyasmengungkapkan, ICW telah menghitung ulang laporan penerimaan gas yang dikeluarkan BP Migas. Berdasarkan lifting gas, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan estimasi penerimaan negara, ICW menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 30 triliun. "Keakuratan perhitungan tersebut bisa diperdebatkan, supaya ada kesamaan persepsi soal penerimaan negara tersebut," ujar dia kepada Investor Daily, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebagai perbandingan, total pendapatan gas pada 2007 mencapai Us$ 11,98 miliar. Dari total pendapatan gas itu, estimasi keuntungan pemerintah sekitar 65% dan kontraktor sekitar 35%.

Dengan kurs Rp 9.050 per dolar AS, seharusnya pemerintah memperolah sekitar Rp 70,31 triliun dari persentase keuntungan tersebut. Namun, menurut laporan BP Migas, penerimaan gas pada 2007 sekitar Rp 61,34 triliun. "Selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima pemerintah sekitar Rp 9,16 tribun," ujar Firdaus.

Hal yang sama terjadi pada 2006. Total pendapatan gas pada 2006 mencapai US$ 9,91 miliar. Dengan harga kurs sekitar Rp 9.118, estimasi penerimaan pemerintah dari 65% keuntungan mencapai Rp 64,72 triliun. Namun, menurut Firdaus, BP Migas melaporkan keuntungan pemerintah hanya sekitar Rp 63,71 triliun. Selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima pe-merintah sekitar Rp 1,01 triliun.

Sebelumnya, pemerintah akan merenegosiasi 30 kontrak ekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dari berbagai blok gas di Tanah Air.

Menurut Wakil Presiden M Jusuf Kalla, kontrak-kontrak itu berpotensi merugikan negara triliunan rupiah jika tetap berjalan. Pemerintah akan menjadikan negosiasi harga gas Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, sebagai patokan untuk negosiasi di blok lain.

Selain Blok Tangguh, kontrak yang perlu dinegosiasi ulang adalah kontrak harga LNG dari Blok Natuna ke Thailand dan Korea Selatan. Di blok ini, pemerintah menjual LNG dengan harga di bawah US$ 3 per mile-mile britwh llwrmal unit (mmbtu).

Kontrak lain yang masuk daftar untuk dinegosiasi adalah ekspor gas dari Blok Senoro-Donggi, di perbatasan Sulawesi Tengah dan Tenggara. Harga jual gas blok itu US$ 9 per mmbtu karena lapangan Senoro jauh dari pipa distribusi ke Pulau Jawa.

Saat ini, produksi gas di Indo-nesia mencapai 8.400 million cubic feet per day (mmcfd). Namun, gas yang mengalir untuk kebutuhan domestik hanya 3.000 mmcfd. Sementara itu, sekitar 5.000 mmcfd sisanya diekspor dengan harga murah. Data Departemen ESDM memperlihatkan, total cadangan gas bumi Indonesia sekitar 182,5 triliun kaki kubik (trillion cubic feetltcf). Ini terdiri atas 94,78 tcf cadangan terbukti dan 87,73 tcf cadangan potensial dan dapat diproduksi dalam jangka waktu 64 tahun. Cadangan gas tersebut terkonsentrasi di Indonesia bagian barat.

Split Rendah

Firdaus mengungkapkan, perhitungan ICW menggunakan persentase pembagian keuntungan (split) terendah yang biasa dipakai pemerintah, yaitu 65% untuk bagian pemerintah dan 35% untuk bagian kontraktor. Namun, umumnya porsi keuntungan pada sebagian besar kontrak gas sekitar 70% untuk bagian pemerintah dan 30% untuk bagian kontraktor. "Jika pa-tokan persentase keuntungan tersebut dipakai, negara akan rugi yang lebih besar dari Rp 30 triliun," kata dia.

Sejak 2001, pengembalian biaya produksi (cost recovery) dari sektor gas terus meningkat. Besarnya biaya produksi yang harus dikembalikan negara bisa mencapai 25% dari total pendapatan kotor (gross revenue). Nilainya berkisar USS 1,7-3,6 miliar per tahun.

"Biaya produksi yang dikembalikan pemerintah tersebut cukup besar dan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Seharusnya, BP Migas bisa menekan cost recovery tersebut," tambah dia.

Menurut Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, ICW bci um pernah memperlihatkan temuan selisih penerimaan gas itu kepada BP Migas. Namun, perbedaan perhitungan penerimaan gas tersebut bisa terjadi karena ICW menggunakan data dari pendapatan kotor (gross revenue) penerimaan gas. Artinya, perhitungan tersebut ber-dasarkan total setoran penjualan gas oleh kontraktor pada rekening 600.000 di Depkeu. Padahal, pemerintah masih harus mengembalikan bagian kontraktor dari hasil penjualan tersebut, sebelum masuk ke penerimaan negara.

Djoko menambahkan, selama ini hasil penjualan gas oleh kontraktor langsung disetor ke rekening 600.000 di Depkeu dan tidak melalui rekening antara di BP Migas. Dari setoran tersebut, Depkeu akan mengurangi setoran itu untuk melunasi kewajiban tertunggak, seperti pembayaran PBB, PPh kepada kontraktor.

Data penerimaan gas yang dilaporkan BP Migas sudah memperhitungkan pengurangan penerimaan gas Jari setoran penjualan, akibat pembayaran tersebut. "Selisih tersebut terjadi karena perbedaan cara perhitungan, duri pendapatan kotor atau pendapatan bersih," ujar Djoko kepada Investor Daily melalui telepon genggamnya, Sabtu (13/9).

Secara terpisah, Direktur Center for Petroleum and Energy Studies Kurtubi mengatakan, temuan ICW itu perlu ditindaklanjuti melalui investigasi KPK atau BPK. Selama ini. BP Migas tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal. Sebagai badan hukum milik negara, BP Migas seharusnya memiliki Majelis Wali Amanat yang bertindak sebagai pengawas internal. "Karena itu, perlu ada badan independen seperti BPK atau KPK yang bertindak sebagai auditor, yang memeriksa dan mencermati setiap laporan yang dikeluarkan BP Migas," kata dia.

Kelemahan lain, menurut Kurtubi, BP Migas juga tidak memiliki pengawasan paling mutakhir (real time) soni pergerakan gas di lapangan. Laporan yang diajukan kontraktor tidak bisa dipercaya begitu saja. BP Migas [Hjrlu turun ke lapangan dan memonitor langsung inul asi gas dari satu titik distribusi ke titik distribusi yang lain. Pengetatan pengawasan itu dimaksud ugur negara tidak kecolongan di sektor produksi dan distribusi gas.

Menurut anggota Komisi VII DPR duri Fraksi PAN Alvin Lie, selama ini penerimaan gas tidakmasuk dalam APBN, sehingga sangat mungkin terjadi penyimpangan, baik volume gas maupun cost recovery. Sistem pengawasan penerimaan gas tersebut hanya bergantung pada laporan pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah pun belum memiliki sistem pengawasan yang real time, menggunakan teknologi pengawasan yang unggul. Data produksi dan biaya produksi sangat bergantung pada sistem pelaporan manual oleh kontraktor.

"ICW perlu melaporkan temuan tersebut kepada DPR supaya ditindaklanjuti. DPR bisa meminta BPK mengusut tuntas temuan tersebut, karena indikasi kerugian negara sangat kuat terjadi," kata dia.

Menurut Firdaus, ICW sangat berharap BPK mengusut kembali temuan tersebut. BP Migas mesti mempertanggungjawabkan selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima negara. ICW juga mengharapkan pemerintah membenahi sistem peog awusun produksi gas dengan teknologi real time. Pemerintah tidak bisa percaya begitu saja dari datu manual yang dilaporkan pihak kontraktor.

Sumber: Investor Daily Indonesia

1 comment:

  1. pak.. kami warga rangkas di rantau... kemarin keluarga kami ke jakarta, ke rumah salah satu petinggi politik jakarta... di sana kami dengar kasak kusuk kasus gas di banten/serang... sebelumnya perlu anda perlu ketahui, 4 desa di kecamatan kami belum mendapatkan distribusi gas... yg kami masalah kan bukanlah kroco2 tingkat kecamatan/kelurahan, tapi pihak oknum distributor/penentu kebijakannya... saya dapat info mereka mungkin menggelembungkan data kk (misalnya dengan cara setiap/beberapa anggota dari satu kk dimasukkan data/identitasnya untuk pengajuan gas, tapi realisasinya tetap satu keluarga-satu tabung gas... jadi misalnya satu kk didaftarkan atas nama ayah,ibu dan anak, tapi dapatnya kan tetap satu tabung, jadi yg dua tabung dilipat oknum dan dijual ke agen umum).. tentu lolosnya penggelembungan data ini berkat kerjasama oknum2.. sepintas setiap kk puas karena dapat tabung, tapi ternyata nama anggota keluarga mereka digunakan untuk pengajuan permohonan gas,dan lolos... sementara di tempat lain jadi tidak kebagian... tolong kami rakyat kecil pak..bela kami

    ReplyDelete