Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, October 23, 2008

Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun


Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun
Radar Banten Kamis, 23-Oktober-2008

Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah.
Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib.

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10).

Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar.
Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD.

Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan.

Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)

No comments:

Post a Comment