Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Wednesday, March 5, 2008

Kasus KUT dihapuskan ?

Saya mohon maaf karena beberapa hari lalu sebelum dihapuskannya kredit macet KUT 1998-1999 sebesar 5 trilyun lebih oleh SBY, tulisan tentang fresh money memuat juga tentang kasus KUT di Pandeglang sebesar 174 milyard dan brengseknya LSM di biro kesra dan lainnya telah dihapus.

Masalahnya kini telah terpecahkan bahwa kasus KUT harus dipilah berdasarkan temuan dilapangan. Ada hal yang sangat kontroversial telah terjadi pada waktu itu.

Memahami Kronologis

Memahami kronologis peristiwa yang telah berlangsung adalah yang terbaik agar dapat berfikir jernih.

Yang pertama, fenomena ribuan LSM dan koperasi yang didirikan pengusaha yang beralih profesi. Diantaranya ada yang merepotkan para petani dan tidak memberikan hasil guna yang bermanfaat bagi para petani , bahkan dana kredit tersebut telah diselewengkan dan dimiliki secara pribadi.

Kategori ini termasuk dalam pengurus (siapapun, bukan hanya pengusaha) yang telah menyelewengkan dana kredit tersebut yang seharusnya digunakan untuk petani.

Saya masih ingat betul ketika itu koperasi didirikan dengan sangat banyak (menjamur dan dadakan), mereka hanya diminta fotokopi KTP sebagai jaminan keanggotaan untuk memperoleh kredit dan tidak ada pertanggungjawaban baik terhadap anggota maupun terhadap negara. Sehingga para petani juga ikut menanggung beban hutang tersebut, padahal tidak memperoleh apapun dari pengurus koperasi.

Menurut saya ini harus tetap didorong untuk diproses secara hukum dengan tegas untuk mengembalikan dana tersebut dan ditindak jika melanggar hukum.

Dalam hal ini saya mencoba menganalisa dan sependapat dengan komentar Kajari Pandeglang, Departemen Koperasi dan Bupati Pandeglang (Harian Banten Tribun dan Fajar Banten hari ini), apalagi sebelumnya telah ditandatanginya MOU nota kesepakatan kerjasama untuk menuntaskan kasus tersebut. Jadi dengan demikian Kejari Pandeglang tidak perlu ragu-ragu bertindak dan hendaknya Kejati Banten juga tidak perlu terpengaruh dengan wacana yang diluncurkan oleh pusat.

Yang kedua, adalah melalui pengurus koperasi dan petani yang telah mendapat kucuran kredit tersebut betul-betul tidak dapat, atau belum mampu melunasi dan mengembalikan kredit usaha tani tersebut disebabkan banyak hal, diantaranya gagal panen, pupuk yang mahal, kalah bersaing dengan beras impor, dan sebab lainnya.

Jika ini yang harus diputihkan saya kira banyak yang sependapat berdasarkan bukti-bukti temuan lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan, agar mereka dapat kembali menjalankan usahanya dengan tenang terutama khususnya bagi para petani miskin yang kesulitan.

Demikian uraian saya semoga masyarakat dapat jernih dan tidak terlalu banyak kebingungan dengan apa yang terjadi di Pandeglang.

Fenomena JPS dimasa lalu harus diambil dan dipetik hikmahnya untuk pelajaran berikutnya.

Mengenai LSM yang tidak bertanggung jawab saya pikir perlu ada semacam kode etik bersama seperti di Philipina yang harus ditegakan terkordinasi dengan dinas terkait jika mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Semoga.

No comments:

Post a Comment