Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, March 15, 2008

Tindak Lanjut BPK atas APBD 2003 - 2007

BPK rencana akan menuntut jalur hukum kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) bila batas waktu yang diberikan guna menyelesaikan temuan Laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan APBD Banten, tidak diindahkan.

Upaya hukum ini akan ditempuh untuk memberikan sangsi pidana atau perdata sesuai UU No. 15 / 2006 tentang BPK. "Sangsi itu akan diberikan kepada pegawai seperti yang ada dalam saran BPK, misalnya dalam saran itu, Gubernur Banten harus segera memberikan teguran kepada kepala dinas pertambangan, karena ada salah satu pekerjaan yang tidak sesuai. Maka yang terkena adalah dinas bersangkutan yang disampaikan langsung oleh gubernur., " kata humas BPK Chriss Kuntadi SE, saat dihubungi Tangerang Tribun kemarin.

Pernyataan ini Chriss ini terkait dengan belum rampungnya LHP BPK untuk pemeriksaan APBD 2003-2006, terdapat potensi kerugian Rp. 16,196 milyard dan belum dikembalikan pada kas negara.

Dalam LHP BPK untuk pemeriksaan semester II tahun anggaran 2007 No.14/LHP/XVIII/JKT-XVIII Jakarta 06/01/2008 tanggal 29 Januari 2008, Pemprov Banten juga dilaporkan belum menyelesaikan kekurangan pembayaran Rp.6,301 milyard yang harus segera disetorkan ke kas negara serta temuan kesalahan administrasi sebesar 36,875 milyard.

Menurut Criss dalam UU No. 15 / 2006 itu temuan BPK harus segera diselesaikan selama 60 hari, sejak hasil laporan hasil pemeriksaan audit BPK diserahkan perwakilan BPK kepada pemerintah daerah. Untuk itu, BPK akan kembali melihat secara rinci LHP atas pengelolaan APBD Banten, yang belum diselesaikan Pemprov Banten.

Untuk sangsi perdata, hukuman dapat dijatuhkan sesuai undang-undang kepegawaian bagi orang yang dimaksud dalam saran BPK. Namun sangsi ini tergantung kebijakan kepala daerah.

Sedangkan sangsi pidana dapat berupa kurungan badan selama 1,5 tahun dan denda 500 juta, setelkah mendapat ada putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Tjetje Samas Kepala Inspektorat Banten, LHP BPK 2003-2006, sekarang ini sudah menurun dan untuk mempercepat proses tindak lanjut pihaknya telah membuat draft Raperda Pembentukan Lembaga Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPGR), karena TPGR yang lama sudah lama tidak berjalan (Dd:Tangerang Tribun, 13 Maret 2008)

Hasil Temuan BPK atas APBD Banten Tahun 2003-2007
----------------------------------------------------------------
Temuan dugaan Penyimpangan Anggaran Thn 2003 sebesar Rp. 54,748 milyard

Rincian Data
Indikasi kerugian Rp. 10,031 milyard (diselesaikan 199 juta).
Kesalahan administrasi Rp. 44,035 milyard (diselesaikan Rp. 35,579 juta).
Temuan Penyimpangan Anggaran Tahun 2004 sebesar Rp. 157, 709 milyar.
----------------------------------------------------------------
Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 2,136 miliard (dikembalikan Rp. 1,280 miliar.)
Kekurangan Penerimaan Rp. 6,317 miliar (diselesaikan 67,5 Juta)
Kesalahan administrasi Rp. 149,255 miliard (diselesaikan Rp. 141,760 miliar)

-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggran Tahun 2005 sebesar Rp.87,6 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 691 , 3 juta (diselesaikan 635, 6 juta)
Kekurangan penerimaan Rp. 966,5 juta (diselesaikan Rp. 635.6 juta)
Kesalahan administrasi Rp. 84,9 miliar (diselesaikan Rp. 75,1 miliar)
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggran Tahun 2006 sebesar Rp.87,6 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 8,6 miliar (diselesaikan Rp.3,1 miliar)
Kesalahan administrasi Rp. 49,3 miliard (diselesaikan Rp. 47,2 miliard)
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggaran Tahun 2007 sebesar Rp. 26 miliar

Rincian Data
Indikasi kerugian negara Rp. 1,058 miliar
Kekurangan penerimaan daerah Rp. 130 , 6 juta
Kesalahan administrasi Rp. 24,8 miliar
-----------------------------------------------------------------
Temuan Penyimpangan Anggaran Semester II Tahun 2007

Rincian Data
Belum menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6,301 miliar
Kesalahan administrasi sebesar Rp. 36,874 milyar
-----------------------------------------------------------------
Sumber : BPK RI JKT

No comments:

Post a Comment