Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, March 6, 2008

Sang Governor

SURAT UNTUK SANG GOVERNOOR GENERAL

Isu santer anda (H. Chasan Sochib) sebagai mascot Jawara Banten yang bermasalah sejak dulu dan menakutkan bagi anak-anak (anak kecil saja tau), maka tanpa mengurangi rasa hormat saya sebagai Pendiri Propinsi Banten pada tahun 2000, yang merupakan hasil kerja kroyokan reriungan kita bersama ratusan tokoh-tokoh Banten lainnya, saya banyak mempertanyakan dan menggugat anda sejak dulu. Mungkin rakyat masih sungkan, takut, dan segan terhadap anda, tetapi suatu saat arus jaman dan hukum alam berlaku terhadap diri anda untuk dihukum oleh sejarah. Maka bertobatlah !!!

Korupsi yang anda lalukan sangat merugikan rakyat, data yang kami miliki cukup untuk menyeret anda ke penjara. Skala besar yang kami temukan hingga saat ini anda adalah target nomor satu di Propinsi Banten.Begitupula kroni dan keluarga yang memiliki kekuasaan dan korupsi yang mewariskan bakat anda.

Banyak yang telah anda lakukan di Banten dengan cara anda sendiri yang kadang tidak disukai, melanggar hukum, dan rasa keadilan (gelar professor dan doktor saja dapat dibeli).

Catatan Istilah :

Gubernur Jenderal tersebar pada tahun 2003 dan menguat diberbagai forum formal dan non formal para aktivis. Tidak diketahui dengan pasti siapa yang menciptakan. Sempat ditulis menjadi karya ilmiah di harian luarnegeri oleh seorang profesor dari Jepang yaitu Prof. Okamoto yang mengambil riset tentang ekonomi dan politik di Banten. Belum lagi peneliti lainnya yang melakukan studi riset yang sama dengan lebih terbuka.

No comments:

Post a Comment