Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, July 24, 2008

Kasus Dugaan Korupsi di PT KS

Kejari Segera Tetapkan 2 Tersangka
Selasa, 22-Juli-2008, 07:50:07

*Kasus Dugaan Korupsi di PT KS
Radar Banten CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah mengantongi dua calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional PT.Krakatau Steel (KS) pada tahun 2000-2001. Untuk meningkatkan status hukumnya, Kejari Cilegon berencana memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT KS Sutrisno dan Direktur PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) Teddi Wijaya.


Menurut Kasi Intelijen Kejari Cilegon Taufan Zakaria, Senin (21/7), pemanggilan dua tersangka tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/7) atau Kamis (24/7). Upaya penetapan tersangka baru kepada dua calon tersangka dari salah satu rekanan PT KS dalam proyek tersebut menyusul hasil penyidikan yang menyatakan adanya indikasi mark up dalam sewa-menyewa kendaraan operasional pejabat PT KS.
Diterangkannya, kasus dimulai tahun 2000 saat Direktorat Logistik PT KS mengajukan pengadaan kendaraaan operasional untuk para pejabat setingkat kepala divisi dan kasubdit.
“Untuk mengetahui data berapa posko yang akan dialokasikan kendaraan dinas ini, inventarisasi jumlah kepala divisi dan kasubdit dilakukan. Hasilnya diserahkan kembali ke Bagian Perencanaan PT KS,” katanya.
Kemudian panitia lelang melaksanakan tender pengadaan kendaraan operasional sebanyak 102 unit Toyota Soluna dan Honda Accord. Dari tiga peserta tender, PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) dan PT Purna Sentana Baja (PSB) menang.
“Untuk Toyota Soluna, PT PSB mendapat jatah 50 unit, PT CRUM 28 unit. Sedangkan untuk mobil Honda Accord sebanyak 24 unit, dilakukan sepenuhnya oleh PT PSB,” jelas Taufan.
Hanya saja, kontrak tersebut tidak dilakukan. Sebanyak 102 unit mobil tidak dibeli, akan tetapi hanya disewa dari pihak ketiga. Harga sewa digelembungkan dua kali lipat. Untuk sewa satu unit Toyota Soluna, dikenakan harga Rp 3,6 juta per bulan selama 60 bulan. Padahal, harga mobil baru jenis ini berkisar Rp 108 juta.
“Sedangkan Honda Accord harga sewa per unitnya dikenakan Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan. Anggaran sewa menyewanya semua dari PT KS,” tegas Taufan.
Terpisah, Kepala Kejari Cilegon Ali Mukartono menegaskan hal senada. “Dari laporan tim penyidik, keterangan para saksi sudah menguatkan kedua tersangka. Selain itu, dipastikan ada tersangka baru dalam kasus ini,” katanya usai menghadiri kegiatan sosial di Panti Asuhan Hasanudin Cilegon.
Menyoal kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejari Cilegon belum dapat memastikan. “Kita masih berkoordiansi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten di Jakarta untuk menaksir jumlah kerugian negara,” katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cilegon juga telah memeriksa 15 orang saksi. Di antaranya, 11 orang dari internal PT KS, dan sisanya, mantan pejabat di PT KS. (mg-2)

No comments:

Post a Comment