Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Sunday, July 20, 2008

Kejati Akan Panggil 45 anggota DPRD Pandeglang Soal Kasus Dugaan Suap

Jum'at, 18 Juli 2008 |
Oleh: Andi

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil seluruh anggota DPRD Kabuapten Pandeglang yang berjumlah 45 orang, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam dugaan suap pimnjmana daerah sebesar Rp 200 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dari Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang.


Kejaksaan juga telah melaporkan hasil penyeliidikannya selama 3 pekan atas dugaan suap pinjaman daerah tersebut kepada Jaksa Agung. Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota legislativ, kejaksaan juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada pejabat eksekutif Pandeglang.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjaka, pemanggilan angghota dewan Kabupaten Pandeglang dirasakan cukup untuk mengetahui sejauh mana dugaan suap yang selama ini terjadi atas pinjaman daerah dari Bank Jabar- Banten Cabang Pandeglang.

“Tinggal menunggu surat perintah penyidikannya jadi, maka kami langsung melayangkan surat izin kepada Gubernur Banten, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Yunan, Jumat (18/7/2008).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan suap katanya, hingga saat ini belum ditentuikan siapa-siapa saja dan berapa orang yang akan melakukan penanganannya. “Belum tahu berapa jumlahnya, tapi yang pasti sedang di inventarisir nama-nama JPU nya,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejati Banten, Larigau Samad menegaskan selain anggota dewan pihaknya juga akan meminta izin kepada Presiden guna pemeriksaan eksekutif Kabupaten Pandeglang. “Suratnya akan kita buat nanti Senin lusa, baik itu surat ini ke Presiden atau Gubernur Banten,” tandasnya.

Kejati tidak menyatakan secara gamblang dan tegas mengenai surat izin pemeriksaaan kepada Presiden, namun menurutnya surat izin presiden dilakukan sebagai prosedur yang harus ditempuh oleh kejaksaan, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yah suratnya akan kita buat dan setelah itu akan kami layangkan langsung ke Bapak presiden, dan mudah-mudahan dapat langsung dijawab, karena cepatnya jawaban itu, berarti proses penyidikannya juga akan cepat selesai,” terangnya.

Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar mengaku pihaknya telah melaporkan hasil proses penyelidikan dugaan suap ke Kejaksaan Agung (Kejagung) “Laporan hasil proses penyeldikan sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung untuk diketahui,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Atut Chosiyah menegaskan, dirinya akan langsung memberi izin kepada kejaksaan jika ingin memanggil anggota dewan Kabupaten Pandeglang, terkait dengan dugaan suap. Langkah ini di ambil oleh Atut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan dugaan suap oleh kalangan pejabat di Pandeglang. (nr)Sbr. Suara Banten

No comments:

Post a Comment