Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, April 17, 2009

Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa


Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa
Kamis, 16-April-2009

PANDEGLANG - Wakil Bupati Erwan Kurtubi mengaku siap memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, hari ini (16/4).

Orang nomor dua di Pandeglang itu akan menyampaikan keterangan sebenarnya di depan jaksa penyidik mengenai dugaan suap yang perkaranya masih dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. “Tak satu pun halangan saya untuk tidak datang. Seperti pada Senin (14/4) lalu, saya sebenarnya telah siap memberikan keterangan. Namun jaksa penyidik saat itu menyarankan untuk didampingi pengacara sehingga pemeriksaan untuk sementara dihentikan,” kata Erwan membantah tulisan sejumlah media yang mengatakan dirinya menolak diperiksa.

Pada panggilan Kejati yang kedua ini, mantan Sekda Pemkab Pandeglang tahun 2003-2004 ini berjanji, datang bersama pengacara. Namun kata Erwan, pengacara yang akan mendampinginya bukan penasihat hukum yang dibiayai oleh Pemkab Pandeglang. Tetapi bantuan hukum yang berasal dari keluarga. “Jumlah pengacaranya tidak banyak, dan mereka berasal dari daerah,” terang Erwan.
Erwan yang dihubungi Radar Banten melalui telepon genggamnya mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Isi surat izin pemeriksaan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, terlalu terburu-buru karena vonis tersangka suap yang tertulis dalam surat tersebut lebih dulu sebelum pemeriksaan awal oleh jaksa penyidik Kejati dilakukan. “Kami berharap teman-teman aktivis menelaah masalah ini. Jangan terlalu menyudutkan seseorang yang akhirnya persoalan makin memblunder alias tidak jelas,” ungkapnya.

Erwan sepakat, pemberantasan korupsi di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dituntaskan karena perbuatan itu menyimpang dan merugikan masyarakat. “Insya Allah, terkait kasus suap saya tidak terlibat. Kecuali penandatangan surat permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD tahun 2006 lalu, dan surat itu sesuai dengan aturan,” katanya.

Demikian juga Bupati Dimyati Natakusumah. Orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang ini berjanji siap memenuhi panggilan Kejati. Hal ini sebagaimana disampaikan Sukatma, penasihat hukum Dimyati melalui short message service (SMS). “Insya Allah hadir ke Kejati dan tidak ada persiapan khusus,” tulis Sukatma.
Tb Sukatma ketika dihubungi via telepon genggamnya mengatakan, sebelum diperiksa di Kejati, kliennya akan terlebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
“Setelah jadi saksi baru beliau akan datang ke Kejati jadi Insya Allah beliau akan datang sekira pukul 12.00 WIB,” katanya.

Namun sayang kesiapan kedatangan Bupati Dimyati Natakusumah ke Kejati belum bisa dipastikan. Beberapa kali dihubungi, dua nomor telepon genggam yang biasa digunakan Dimyati sulit nyambung. Pertama bernada mailboks dan nomor kedua tersambung tetapi tidak diangkat.
Terkait adanya informasi bila Wadudi sakit dan kemungkinan tak bisa mengikuti sidang karena dirawat di RSUD Berkah, Sukatma tidak tahu.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Bupati Erwan Kurtubi, yaitu Agus Setiawan yang juga dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, kliennya juga sudah siap menjalani pemeriksaan. “Saya besok akan datang ke kejati mendampingi Pak Erwan,” tukasnya. Sumber : Radar Banten (zis)

No comments:

Post a Comment