Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, April 17, 2009

Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara


Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara
Selasa, 14-April-2009

SERANG – Dituding merusak pagar Kejaksaan Tinggi Banten ketika mendemo kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar, Tedi Setiadi (22) dan Didi Rosadi (19) dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rudi Rosady.
Pembacaan tuntutan terhadap dua aktivis mahasiswa itu dilakukan pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam paparan tuntutannya, JPU Rudi mengatakan, berdasarkan fakta dan data dalam persidangan kedua mahasiswa diangggap terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu pintu pagar Kejati Banten, dua lampu sorot, dan papan nama Kejati Banten ketika melakukan demonstrasi di Kejati Banten pada Senin 27 Oktober 2008.
“Perbuatan dua terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dua terdakwa bersalah dan dihukum satu bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tukas Rudi seraya menambahkan, ia juga menuntut dua terdakwa membayar biaya perkara Rp 1000.
Atas pembacaan tuntutan itu, dua kuasa hukum terdakwa, yaitu Agus Setiawan dan Endang Sujana, meminta waktu hingga Rabu (15/4) untuk mempersiapkan pembelaan bagi dua kliennya tersebut.
Sebelum sidang tuntutan, dua terdakwa itu sempat memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, Tedi maupun Dedi membantah kalau robohnya pagar Kejati semata-mata ulah mereka.
“Itu bukan saya dorong pak, tapi terdorong oleh saya yang terdesak massa dari belakang. Dan saya lihat petugas keamanan Kejati juga mendorong pagar itu,” kata Tedi.
Sekadar mengingatkan, dua mahasiswa itu disidang karena dituding melakukan perusakan beberapa barang negara inventaris Kejati Banten berupa pagar, lampu sorot, dan papan nama.
Hal itu terjadi ketika para aktivis mahasiswa termasuk dua terdakwa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa (GSM) menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pinjaman daerah Pemkab Pandeglang dan mendesak Kejati untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.Sumber : Radar Banten (dew)

No comments:

Post a Comment