Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, April 17, 2009

Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat

Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat
Selasa, 14-April-2009

PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang M Acang membantah telah menandatangani notulen rapat tanggal 23 November 2006.
Notulen rapat tersebut berisi konpensasi pinjaman daerah akan dicairkan setelah memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah ditandatangani.
Pernyataan ini disampaikan Acang ketika dijadikan saksi dalam siding lanjutan kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang, Senin (13/4). Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang itu dipimpin Hakim Ketua Yapi dengan hakim anggota Ari Setio Ratjoko dan Sunarti.
Selain menolak menandatangani notulensi hasil rapat, politisi asal Partai Golkar ini juga membantah jika dirinya melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah bersama para ketua fraksi dan komisi di Pendopo Pemkab Pandeglang. Pertemuan dilakukan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi dan komisi terhadap perubahan anggaran APBD 2006 tanggal 13 September 2006.
Kata Acang, setelah menghadiri rapat perubahan APBD 2006 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya meninggalkan pendopo Pemkab Pandeglang dan menuju gedung DPD Partai Golkar.
“Begitu juga dengan Bupati Dimyati Natakusumah. Saat rapat paripurna berlangsung, beliau (Bupati-red) meminta kepada saya untuk mempercepat rapat karena akan berangkat ke Bali untuk rapat koordinasi dengan Menteri Ekuin,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB itu, bapak berperawakan tinggi kurus ini juga menolak menerima uang dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan.
Usai memimpin rapat pembahasan RKUA dan RPPAS di Hotel Imperial, Karawaci, Tangerang, tanggal 4 Desember 2006, dirinya langsung pergi. “Saya menginap pada Minggu sore. Senin paginya, tanggal 4 Desember 2006, memimpin rapat. Dan kurang lebih pukul 13.00 WIB atau usai rapat, saya lang sung pulang ke Pandeglang menghadiri acara keluarga yang mengadakan selametan,” papar Acang.
Atas kesaksiannya itu, Acang mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang oleh Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan kepada sejumlah anggota DPRD. Isu pemberian uang berjumlah satu kotum haji itu diketahuinya setelah Koran ramai memberitakannya.
“Jangankan melihat, tahu saja tidak,” ungkapnya seraya menyebut, kamar tempat menginap Wadudi di Hotel Imperial sangat berjauhan dengannya.
Namun Acang mengakui tidak adanya rapat paripurna khusus tentang pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Karena sebelumnya masalah ini sudah dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2006.
“Persetujuan DPRD itu saya tandatangani setelah Pak Abdul Munaf menanyakan masalah itu ke ruang saya. Tapi seluruh pimpinan DPRD menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim memeriksa saksi untuk terdakwa Wadudi Nurhasan. Saksi yang dihadirkan adalah Acang dan ajudan Bupati Dimyati Natakusumah, Nurkholis.
Acang mengaku tak mengetahui pemberian uang oleh Wadudi Nurhasan. Sementara Nurkholis, tidak pernah memerintah Kasubang Persidangan Setwan Pandeglang Bambang agar memanggil para ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 September 2006. (zis)

No comments:

Post a Comment