Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, May 26, 2009

KPK Terima 554 Laporan dari Banten


Hanya 14 kasus yang diselidiki.

SERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sedikitnya 554 laporan pengaduan tindak pidana korupsi dari wilayah Provinsi Banten. Namun, dari jumlah itu, 390 laporan tidak ditindaklanjuti.

"Karena pelapor dan yang dilaporkan kurang jelas," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam acara workshop antikorupsi di Hotel Ledian, Serang, kemarin.

Menurut Haryono, KPK hanya menyelidiki 14 kasus dari semua laporan itu. Adapun 74 kasus di antaranya dilimpahkan ke penegak hukum yang lain, seperti kejaksaan dan kepolisian. "Yang kami tangani masih diselidiki," ujar Haryono. Dia tidak menyebutkan kasus apa saja yang sedang dalam penyelidikan Komisi.

Dalam acara yang bertema "Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ini, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Banten menggelar aksi unjuk rasa di luar hotel. Mereka ragu akan kesungguhan KPK menangani korupsi di Banten. Pasalnya, kata para demonstran, dari ratusan pengaduan asal Banten, tak satu pun yang tuntas ditangani KPK.

"KPK jangan omong doang, kami ragu korupsi di Banten bisa ditangani," kata Daniel, aktivis Barisan Rakyat Antikorupsi. Dia mengaku sudah lama mengadukan kasus korupsi pembebasan lahan Karangsari di Pandeglang, yang diduga melibatkan para petinggi Banten dan Pandeglang. "Sampai sekarang tidak ada respons."

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat meminta KPK mengambil alih kasus korupsi yang terjadi di Banten. Salah satunya ialah kasus pinjaman daerah Pandeglang kepada Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. "Kami sudah tidak percaya pada penegak hukum di Banten," ujar Syuhada, koordinator kelompok ini.

Haryono Umar menanggapi dengan mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Tapi, katanya, KPK tidak bisa dipengaruhi oleh segala bentuk intervensi, baik dari pejabat maupun masyarakat. "Kami bekerja sesuai dengan mekanisme undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, kasus pinjaman daerah Pandeglang telah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten. "Sudah ditangani dengan cukup baik," katanya. "KPK melakukan supervisi dalam kasus ini." MABSUTI IBNU MARHAS

Sumber : Koran Tempo
Edisi 17 Desember 2008

1 comment: