Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, October 24, 2008

Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi

Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi

Radar Banten Sabtu, 18-Oktober-2008,
SERANG - Hingga Oktober 2008, kejaksaan lebih unggul dibanding kepolisian dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Banten.
Salah satu faktornya, kerangka pemikiran lama bahwa kasus korupsi selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa.

Berdasarkan data di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, 9 kasus korupsi telah ditangani. Dari jumlah itu, 5 kasus berlanjut hingga tingkat penuntutan dan pengadilan. Dan satu kasus korupsi telah diputus.
Dijelaskan Kasi Penyidikan pada Pidsus Kejati Banten Edi Dikdaya, Jumat (17/10), ke-9kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten tersebut dalam tahap penyidikan, penuntutan dan proses di pengadilan.

Pada tahap penyidikan, 4 kasus korupsi ditangani. Antara lain, kasus suap terhadap anggota DPRD Pandeglang, kasus RSUD Balaraja, kasus Jasa Kepelabuhanan dan kasus Kubangsari.

Tahap penuntutan, kasus korupsi penjualan kertas suara sisa Pemilu 2004, kasus pengadaan lahan interchange di Kabupaten Serang, kasus Dana Perumahan tahap 3 dan kasus pengadaan lahan Kubangsari di Kota Cilegon.

Sementara untuk kasus korupsi yang telah disidangkan adalah, kasus pengadaan pupuk di Distanak Banten tahun 2005 dan kasus pengadaan lahan interchange.

Kasus raperda non-raperda telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang, mantan Kabag Perundang-undangan DPRD Banten Nandang Suryana dipidana 1 tahun penjara.

Dari data di Pidsus Kejati Banten dapat diketahui pula kiprah Polda Banten dalam pemberantasan korupsi. Sekurangnya, ada 3 kasus korupsi yang berlanjut hingga tahap persidangan. Yakni, kasus pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), kasus pembebasan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan kasus uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) KPUD Banten.

Dari jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Banten, satu kasus di Dinsosnaker Banten telah rampung dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Menanggapinya, pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhyi Mohas mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Di antaranya, adanya main frame lama bahwa kasus korupsi yang merupakan jenis kejahatan luar biasa dan bersifat khusus selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa.
“Soal lebih banyak kasus korupsi yang diselesaikan oleh Kejati, mungkin itu soal kesepakatan. Biasanya, pihak mana yang lebih cepat, itu yang menangani,” terangnya.

Tingkat penyelesaian kasus korupsi oleh kepolisian, Muhyi berpendapat, lantaran institusi tersebut belum menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas. “Hendaknya kepolisian juga berlomba-lomba dengan kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi. Penegakan hukum khususnya korupsi adalah tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (dew)

No comments:

Post a Comment