Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, November 24, 2009

Dimyati Harus Di Tahan dan Di Adili Kembali

Dimyati Natakusumah mantan Bupati Pandeglang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 3 dari Partai PPP tersangkut sejak lama kasus gratifikasi (suap) menyangkut pinjaman Bank Djabar sebesar 200 milyard tahun 2006. Kasus ini dianggap menyimpang karena persetujuan melalui DPRD Pandeglang di barengi praktek suap sebesar 1, 5 milyard. Beberapa orang anggota DPRD Pandeglang sendiri sudah diperiksa dan mengakui kasus suap tersebut. Dua dari empat tersangka sebagai pimpinan DPRD Pandeglang saat itu (HM Acang dan Wadudi Nurhasan sudah dimasukan dalam tahanan) (http://bcwbanten.blogspot.com/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html).

Sepak terjang Dimyati Natakusumah dapat dilihat secara historis dan kronologis dengan sangat bagus dan cerdas oleh Tempo interaktif klik disini alamathttp://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html)

Bekas orang nomor satu di Pandeglang ini didemo oleh warganya bertubi-tubi dan berkali-kali sejak 16 Juli 2008, Hampir sebagian besar masyarakat Pandeglang menuntut Dimyati Natakusumah diperiksa dan diadili serta dihukum oleh penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat Pandeglang kini menguji keras pihak Kejari, Kejati Banten, juga Kejagung RI. Dimyati telah melanggar beberapa pasal di antaranya ialah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada juga pasal 3 jo pasal 18, lalu pasal 5 ayat 1, serta pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.

Kejati Banten menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dimyati,Tb Sukatma, pada tanggal 16 November 2009. Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu keluar dari Lapas Serang, Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sejak Rabu malam (11/11). Surat penangguhan Dimyati bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan. Terdakwa kasus suap ini, melenggang meninggalkan lapas didampingi Irna Narulita, istrinya, yang juga anggota Komisi VII DPR RI.

Prestasi terakhir barangkali yang patut dicatat adalah pernyataannya ketika diskusi dengan Kejagung adalah mempersoalkan markus ditubuh Kejagung, KPK, dan Polri. Terlepas dari pernyataannya yang cukup bagus, kasus grativikasi dan penahanan tersebut harus dituntaskan tanpa pandang bulu.

Perdebatan Kontradiksi Penahanan dan Delik Hukum

Kontradiksi menyoal penahanan Dimyati Natakusumah ini dilatar belakangi oleh jabatan sekarang sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh UU nomor 27 tahun 2009 pasal 220, disebutkan penahanan pejabat negara harus ada izin dari Presiden. Begitupula pada Pasal 31 KUHAP, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri, berita terakhir.

Beberapa anggota Komisi III-DPR menyalahkan Kejati Banten dengan melakukan penahanan kepada pejabat Negara. Undang-undang mengatur penahanan terhadap pejabat Negara itu harus mendapatkan izin dari Presiden sesuai dengan UU No. 27 / 2009. Begitupula hal senada dikeluarkan oleh Fraksi PPP DPR RI, membela posisi Dimyati saat ini.

Hal ini jelas menimbulkan sengketa hukum yang dianggap berat sebelah dan tidak adil oleh sebagian besar masyarakat Pandeglang, apalagi pimpinan DPRD Pandeglang telah ditahan. Penundaan pemanggilan penahanan terhadap Dimyati ini telah berlangsung tiga kali dengan alasan sakit, naik haji-umroh, dan orientasi kerja DPR RI. Dan saya percaya bahwa rakyat Pandeglang mementingkan keadilan dan tidak begitu terpesona dengan apa dilakukan baru lalu di televisi. Masih banyak orang lain dan berbuat lebih banyak lagi untuk membongkar kasus markus.

Delik Pidana Korupsi ini terjadi sebelum menjadi anggota DPR RI Komisi 3, bahkan melalui Surat Izin Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 6 Maret 2009 terhadap Dimyati Natakusumah dan Wakilnya Erwan Kurtubi. Sedangkan Dimyati ketika menjabat sebagai anggota DPR RI pada tanggal 29 April 2009.

Kasus suap lainnya lagi juga telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2009 yaitu dugaan suap terhadap Kepala Kejati Banten, Dondy dengan rumah mewah di daerah Cianjur-Jawa Barat. Namun, Kejaksaan tidak menemukan bukti tersebut. Sedangkan Dondy sendiri telah diturunkan pangkatnya karena melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit.

Dari Press Releasse ICW Ketua Bidang Investigasi Agus Sumaryanto , merasa bahwa penangguhan penahanan Dimyati ini dianggap tidak adil secara hukum dan tidak berpihak pada rakyat Pandeglang. ICW juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dengan kewenangan istimewa diluar Kejati Banten.

Sementara itu PN Pandeglang, Yapi telah menegaskan pelimpahan berkas kasus suap itu sejak Jumat (20/11) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam surat bernomor TAR-2420/0.6.12/PtI/11/2009 itu, tercantum nama Achmad Dimyati Natakusumah diminta untuk disidangkan dengan acara persidangan biasa. Lima hakim untuk mengadili Dimyati. Majelis hakim pada kasus itu akan diketuai oleh Safri. Keempat anggotanya ialah Sunarti, Nasrulloh, Heris, dan Arisatya. Dimyati kemungkinan akan diadili akhir November atau sekitar awal Desember mendatang.

Rekomendasi Treathment BCW (Banten Corruption Watch)

Menyoal kasus Dimyati Natakusumah ini harus diberlakukan secara tegas terlepas dari masalah dipusat nasional, yaitu kepentingan politik. Sebagai catatan terakhir kasus Dimyati ini dapat dilihat dari 4 (empat) sudut; kebijakan publik yang tidak strategis, penyelewengan bantuan pinjaman, kasus gratifikasi (suap), penangguhan penahanan.

Kebijakan publik tidak strategis dengan melakukan pinjaman 200 milyard ini melalui prosedur sebagai Bupati dengan meminta izin kepada Mendagri dan digunakan pada sektor yang tidak tepat untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Pandeglang, dalam hal ini meningkatkan PAD. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) menerima 153 milyard yang rencananya digunakan untuk membangun sarana infrastruktur jembatan, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP). Sedangkan sisanya rencananya 47 milyard digunakan oleh Dindik Pandeglang untuk rehabilitasi gedung sekolah.

Diduga izin kepada Mendagri tersebut tidak seluruh proyek terealisasi dan sarat dengan penyelewengan. Pengakuan dari beberapa saksi sangat memberatkan kasus tersebut. DPU- Pandeglang sendiri dengan dana tersebut hanya mampu melakukan pembangunan sarana infrastruktur aspalt mixing plan (AMP).

Hingga saat ini kasus penyelewengan pinjaman 200 milyard tersebut sedang diaudit oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Daerah). Dan tentunya juga diharapkan laporan dan temuan lainnya dari masyarakat.

Statement/ Pernyataan Sikap BCW (Banten Corruption Watch)

Dengan demikian lengkaplah sudah secara garis besar kasus Dimyati tersebut. Untuk itu saya sebagai Kord. Banten Corruption Watch berharap kasus tersebut dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinegeri kita yaitu sebagai berikut;

1. Usut tuntas penyelewengan pinjaman 200 milyard oleh DPU dan Dindik Pandeglang
2. Tuntaskan kasus gratifikasi (suap) yang melibatkan Bupati dan jajaran pemerintahannya serta anggota DPRD Pandeglang.
3. Penahanan kembali Dimyati Natakusumah sebagai mantan Bupati Pandeglang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pandeglang dan hukum yang berlaku.

Semoga tindakan dan aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan (Kejari, Kejati, Kejagung) dan KPK mampu menjawab masalah didaerah Pandeglang dengan tegas dan adil.

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete