Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, December 28, 2007

Bundel Gdg DPRD Banten

Gedung Mewah Wakil Rakyat

DUGAAN korupsi di pembangunan Gedung DPRD Banten, sepertinya dilewatkan begitu saja oleh para penegak hukum di Banten. Padahal, pembangunan Gedung DPRD Banten sangat kental sekali unsur kolusi dan nepotismenya.
Kasus ini mencuat ke permukaan bulan Agustus hingga bulan September 2004, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten memutuskan kontrak pembangunan Gedung DPRD Banten yang dilaksanakan oleh PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC). Alasannya, denda keterlambatan penyelesaian pembangunan itu sudah melewati batas maksimal sebesar 5 persen dari total kontrak Rp62,5 miliar.
Sebelumnya, DPU Banten sudah melayangkan 7 surat teguran ke PT SCRC, Isinya menegur keterlambatan jadwal pembangunan. Namun PT SCRC tidak mengindahkan teguran ini dan tetap terlambat dalam melaksanakan jadwal tersebut. Bahkan hingga hari terakhir tenggat waktu, PT SCRC hanya mampu menyelesaikan 65 persen pekerjaan.
Akibat pemutusan kontrak ini, PT SCRC melakukan gugatan lewat Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) yang memutuskan lewat Akte Perdamaian No. 304/I/ARBBANI/2005 tanggal 21 Juli 2005.
Dalam akte perdamaian itu diputuskan, PT SCRC tetap melaksanakan pembangunan Gedung DPRD Banten dengan syarat tidak meminta pembayaran hingga pembangunan selesai 100 persen. Sedangkan Pemprov Banten harus membayar termin / pembayaran kedua yang sempat ditunda sebelumnya.
Keputusan BANI ini menyebabkan Pemprov Banten kehilangan penerimaan dari denda sanksi keterlambatan Rp3,125 miliar dan kesempatan mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp3,125 miliar. Padahal, dalam Keppres 80 tahun 2003 Pasal 35 ayat 3 disebutkan, “Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : jaminan pelaksanaan menjadi milik negara, sisa uang muka dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada negara, dan pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu”.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Banten tahun 2004 meminta Kepala DPU untuk mempertanggungjawabkan masalah ini secara hukum.
Walaupun waktu pengerjaan pembangunan Gedung DPRD itu sudah diberikan perpanjangan lagi hingga tanggal 20 Desember 2005, PT SCRC ternyata tetap tidak mampu menyelesaikannya. Hasil konsultan LPPM-ITB menyebutkan, PT SCRC hanya mampu menyelesaikan hingga 81,11 persen bobot pekerjaan.
Herannya, baik DPU Banten maupun Pemprov Banten tidak melakukan tindakan apapun. Kecuali surat dari DPU Banten yang isinya menyebutkan, PT SCRC untuk menghentikan pekerjaan dan tetap bertanggungjawab terhadap lingkungan dan aset Gedung DPRD Banten.
Diam-diam, Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten menyetujui pembangunan itu diteruskan oleh PT SCRC, maka dibuatkan kembali addendum kontrak ke V. Menurut Iing Suwargi, Kasudin Cipta Karya DPU Banten, addendum ini atas saran BANI pada tanggal 4 Januari 2006. PT SCRC diberikan perpanjangan waktu kembali hingga tanggal 30 April 2006.
Selanjutnya, pembanguna Gedung DPRD Banten memasuki tahap ke II dengan pelaksana tetap PT SCRC. Pada tahap kedua ini, pembangunan itu menelan dana Rp28 miliar dari APBD Banten 2006 atau total Rp90,5 miliar.
Padahal, LHP BPK atas APBD Banten 2005 menyebutkan, modus operandi pembangunan Gedung DPRD Banten diindikasikan ada kerugian daerah dan disarankan untk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat Banten, tak tersentuhnya dugaan korupsi di pembangunan Gedung DPRD Banten sudah tak aneh lagi. Soalnya, kontraktor pelaksana pembangunan itu adalah Chasan Sochib yang tak lain merupakan ayahanda dari Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten. (tim)

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Banten

28 Juli 2003
PT SCRC memenangkan kontrak pembangunan Gedung DPRD Banten mengalahkan PT Pembangunan Perumahan (PT PP), PT Waskita Realty dan PT Waskita Karya, melalui mekanisme Pemilihan Langsung oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten. Menurut Berita Acara Evaluasi No 06/PAN-PIL/PGD/CK/2003 tanggal 28 Juli 2003, PT SCRC dipilih karena penawarannya terendah.

13 Agustus 2003
Hasil pemilihan langsung itu dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PU No 13/PAN-PIL/PGD/CK/2003 tanggal 13 Agustus 2003.

10 September 2003
Pelaksanaan pekerjaan itu diikat dengan Surat Perjanjian Kontrak Induk No.761/KTRK/P3B.DPRD.DPU/123/IX/2003 tanggal 10 September 2003 senilai Rp106.918.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau sampai dengan tanggal 10 Juni 2004.

23 September 2003
Terjadi perubahan nilai pembangunan Gedung DPRD Banten dari Rp106,91 miliar menjadi Rp62,5 miliar, sehingga dibuatkan perubahan kontrak (addendum) yang pertama, Addendum I No 761/KTRK/P3B.DPRD-ADD.I/DPU/123/IX/2003 tanggal 23 September 2003.

10 Oktober 2003
Karena pembangunan ini memakan waktu beberapa tahun (multi years), maka dibuatkan Kontrak turunan (Kontrak anak) I dengan surat perjanjian No 761/KTRK/P3B.DPRDADD. I/DPU/134/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003 dengan nilai kontrak Rp20 miliar.

21 Oktober 2003
Pemprov Banten memberikan Uang Muka Kerja sebesar 20 persen dari total kontrak Rp62,5 miliar atau sebesar Rp12,5 miliar dengan Berita Acara Pembayaran No 900/BA.373/DPU/2003 tanggal 21 Oktober 2003.

29 Oktober 2003
Pemprov Banten menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) No 932/KEU-7995/BT.P.I/2003 tanggal 29 Oktober 2003 terhadap pemberian Uang Muka Kerja itu.

17 Desember 2003
Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik Pekerjaan No 02/BA-Fiasik/Pemb-DPRD/XII/2003 tanggal 17 Desember 2003, menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai bobot 16,18 persen.

18 Desember 2003
DPU Banten membuat Berita Acara Pembayaran No 900/BA.985/DPU/2003 tanggal 18 Desember 2003 sebesar 16 persen dari total nilai kontrak dipotong uang muka kerja dan biaya pemeliharaan sebesar Rp2,5 miliar. Sehingga uang yang harus dibayarkan Pemprov Banten ke PT SCRC sebesar Rp7,5 miliar.

19 Desember 2003
Pembayaran itu dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) No 932/KEU-10143/BT.P.I/2003 tanggal 19 Desember 2003.

11 Maret 2004
Pelaksanaan pekerjaan ini sudah tidak sesuai jadwal pelaksanaan pembangunan. DPU Banten menilai penyimpangan jadwal per tanggal 11 Maret 2004 sudah mencapai deviasi 14,8 persen. Sehingga berpotensi pembangunan gedung ini tidak akan selesai sesuai jadwal.

19 Maret 2004
DPU Banten menerbitkan Kontrak Anak II dengan Surat Perjanjian No 761/KTRK/P3B.DPRDADD.I/DPU/134/III/2004 tanggal 19 Maret 2004 senilai Rp42,5 miliar.

23 Maret 2004
Berkaitan dengan penyimpangan jadwal yang sudah mencapai deviasi 14,8 persen per tanggal 11 Maret 2004, DPU Banten melayangkan Surat Teguran No 641.3/191-DPU/2004 tanggal 23 Maret 2004 ke PT SCRC.

19 April 2004
Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik Pekerjaan yang diterbitkan tanpa nomor oleh DPU Banten ( /BA-Fisik/Pemb-DPRD/IV/2004 tanggal 19 April 2004) menyatakan, kemajuan pekerjaan telah mencapai bobot 55,95 persen.

20 April 2004
DPU Banten melakukan pembayaran kedua untuk PT SCRC atas dasar BA fisik tanpa nomor itu. Nilai pembayaran sebesar 55,95 persen dari total kontrak dipotongi pembayaran pertama, uang muka dan jaminan (retensi) Rp1,28 miliar. Sehingga DPU Banten hanya membayar sebesar Rp18,72 miliar. Berita Acara Pembayaran No 900/BA.001/DPU/2004 tanggal 20 April 2004.

21 April 2004
Terjadi perubahan perjanjian antara DPU Banten dan PT SCRC berkenaan dengan material yang sudah dikirim ke lokasi pembangunan (Material On Site / MOS). MOS yang disimpan sesuai persyaratan dapat dilakukan pembayaran sebesar 80 persen dari nilai barang. MOS yang dibayar berupakan material untuk pekerjaan permanen.


29 April 2004
Pemprov Banten menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kedua ke PT SCRC dengan SPM No SPM No.932/KEU- 1109/BT.P.I/2004 tanggal 29 April 2004.

14 Mei 2004
DPU Banten melayangkan Surat Teguran II No 234/388-DPU/2004 tanggal 14 Mei 2004 karena penyimpangan jadwal sudah mencapai 17,96 persen sedangkan sisa waktu tinggal 30 hari lagi.

15 Mei 2004
PT SCRC mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan Gedung DPRD dengan alasan terjadi perubahan perencanaan pekerjaan urugan tanah dan terganggunya pekerjaan struktur akibat curah hujan yang tinggi.
Atas surat bernomor No 049/Add-Waktu.DPRD/SCRC-Srg/V/2004 tanggal 15 Mei 2004 itu, DPU Banten meminta rekomendasi dari Konsultan Konstruksi dan mengabulkan penambahan waktu itu.

Bulan Juni 2004
DPU Banten dan PT SCRC mengadakan perubahan perjanjian yang dituangkan dalam Addendum III No 761/KTRK/P3B.DPRD-ADD.III/DPU/038/VI/2004. Addendum ini merubah waktu penyelesaian pekerjaan dari 240 hari menjadi 340 hari dan merubah waktu pemeliharaan dari 60 hari menjadi 90 hari.
Addendum ini juga mengatur kembali masalah sanksi dan denda. Peringatan I akan diberikan jika PT SCRC tidak mencapai bobot pekerjaan sebesar 70 persen pada hari ke 49 dari 100 hari perpanjangan waktu.
Peringatan II akan diberikan jika PT SCRC tidak mencapai bobot pekerjaan sebesar 90 persen pada hari ke 75 dari 100 hari perpanjangan waktu. Peringatan II langsung diikuti penangguhan pembayaran hingga diselesaikan pekerjaan itu.
PT SCRC harus sudah mencapai bobot pekerjaan 100 persen di hari ke 100 dari 100 hari perpanjangan waktu. Jika tidak, PT SCRC akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (seribu per mil) per hari dari total kontrak. Jumlah denda maksimal sebesar 5 persen dari total kontrak.

23 Juli 2004
DPU Banten melayangkan Surat Teguran III No 640/638-DPU/2004 tanggal 23 Juli 2004 yang isinya menyebutkan, hingga minggu ke 40, bobot pekerjaan baru mencapai 64 persen dari seharusnya 79,34 persen. Artinya terjadi keterlambatan jadwal sebesar 15,34 persen.
Kecepatan kemajuan pekerjaan yang dilakukan PT SCRC rata hanya 0,7 persen per minggu. Hingga PT SCRC berpotensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Dalam addendum kontrak disebutkan, pada tanggal 27 Juli 2004, PT SCRC harus mencapai bobot pekerjaan 70 persen dan pada tanggal 18 September 2004 harus sudah 100 persen.

27 Agustus 2004
DPU Banten kembali melayangkan Surat Teguran 641/814-DPU/2004 tanggal 27 Agustus 2004. Isinya menyebutkan kemajuan pekerjaan PT SCRC baru mencapai 65 persen, serta sisa waktu pekerjaan tinggal 23 hari lagi.

16 September 2004
DPU Banten tak bosan-bosan, kembali melayangkan surat dengan No 641/877-DPU/2004 tanggal 16 September 2004. Isinya menyebutkan PT SCRC akan dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) setiap harinya, mulai tanggal 19 September 2004.

22 Oktober 2004
Walaupun tidak pernah direspon oleh PT SCRC, DPU Banten melayangkan surat lagi dengan No 641.3/1069-DPU/2004 tanggal 22 Oktober 2004. Isinya mengatakan batas maksimum pengenaan denda sebesar 5 persen tinggal 16 hari lagi.

2 November 2004
DPU Banten melayang surat No 641.3/1107-DPU/2004 tanggal 2 November 2004 yang menyebutkan, batas denda maksimal berakhir pada tanggal 8 November 2004 dan PT SCRC tidak mungkin lagi menyelesaikan pembangunan Gedung DPRD Banten.

9 November 2004
Kepala DPU Banten memutuskan kontrak PT SCRC, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu. Pemutusan kontrak ini melalui surat No 641.3/1119-DPU/2004 tanggal 9 Nopember 2004. Sehingga denda yang harus dipungut dari PT SCRC sebesar 5 persen dari total kontrak atau senilai Rp3,15 miliar.
Akibat pemutusan kontrak ini, PT SCRC mengajukan permohonan ke Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).

20 Desember 2004
DPU Banten menagih sanksi denda keterlambatan ke PT SCRC dengan cara melayangkan surat No.900/1253-DPU/2004 tanggal 20 Desember 2004.

21 Juli 2005
Atas sengketa pembangunan Gedung DPRD Banten, BANI mengeluarkan Akte Perdamaian No. 304/I/ARBBANI/2005 tanggal 21 Juli 2005. Isinya mewajibkan PT SCRC menyelesaikan pekerjaan pembanguna gedung itu tanpa mengajukan pembayaran / termin hingga pekerjaan selesai 100 persen. Sedangkan DPU Banten diharuskan membayar termin ke III sesuai kemajuan pekerjaan sebesar 70 persen atau senilai Rp6,64 miliar.
Biaya arbitrase sebesar Rp515 juta ditanggung PT SCRC sebesar Rp257,5 juta dan Pemprov Banten sebesar Rp257,5 juta. Akibat putusan ini, Pemprov Banten kehilangan kesempatan mencairkan jaminan pelaksanaan PT SCRC sebesar Rp3,125 miliar.



28 Juli 2005
Keputusan BANI menyebabkan terjadi perubahan kontrak pembangunan Gedung DPRD Banten, sehingga dibuatkan addendum IV No 761/KTRK/PG.DPRD-ADD.IV/DPU/070-12/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005. Isinya memperpanjang waktu pelaksanaan hingga 20 Desember 2005 atau 146 hari.

20 Desember 2005
Di hari terakhir pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan addendum IV, PT SCRC tetap tidak mampu menyelesaikan pembangunan Gedung DPRD Banten. Hasil opname pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan LPPM-ITB menyebutkan, kemajuan pekerjaan yang dilakukan PT SCRC hanya mencapai 81,11 persen. Itu pun sudah termasuk pengadaan material (MOS).
PT SCRC dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan senilai Rp10,72 miliar atau 18,88 persen dari nilai kontrak.
Sementara Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten mendisposisikan surat dari PT SCRC yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan Gedung DPRD Banten ke Kepala DPU Banten. Isi disposisi itu memerintahkan DPU Banten untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BANI.
BANI baru dapat memberikan waktu pada tanggal 3 Januari 2006.

21 Desember 2005
DPU Banten melayang surat No 640.3/1387.4-DPU/XII/2005 tanggal 21 Desember 2005 ke PT SCRC. Isinya memerintahkan PT SCRC menghentikan pekerjaan, tapi tetap bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan dan aset pembangunan Gedung DPRD Banten.

30 Desember 2005
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan di Pemprov Banten dan melaporkan Gedung DPRD Banten belum selesai dikerjakan.

Catatan
• Surat permohonan perpanjangan yang diajungkan PT SCRC, tidak pernah diketahui keberadaannya, begitu pula dengan disposisi Plt Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang tak lain putri dari Chasan Sochib, pemilik PT SCRC.
• Hasil pertemuan Pemprov Banten dengan BANI pada tanggal 3 Januari 2006, menurut Iing Suwargi, Kasubdin Cipta Karya DPU Banten hanya menghasilkan surat biasa tertanggal 4 Januari 2006. Isinya pembangunan Gedung DPRD Banten diperkenankan diteruskan oleh PT SCRC.
Sehingga diadakan perubahan kontrak lagi (addendum V) yang merubah waktu terakhir penyelesaian pekerjaan itu tanggal 30 April 2006. Menurut Iing, PT SCRC dapat menyelesaikan 100 persen kontrak pertama dan sisa pembayaran sebesar Rp10,72 miliar sudah dilunasi.
• Surat BANI tertanggal 4 Januari 2006, ternyata tidak diketahui oleh Biro Hukum Pemprov Banten. Soalnya, pengurusan sengketa itu hanya dipercayakan pada satu pegawai Biro Hukum Banten, Johan.
• Menurut Iing Suwargi, Kasubdin Cipta Karya DPU Banten, agar Gedung DPRD Banten siap dihuni, maka dibuat kontrak kedua yang ruang lingkupnya pada bidang arsitektur indoor dan outdor, serta infastruktur penunjang. Kontrak ini senilai Rp28 miliar dan waktu terakhir penyelesaian tanggal 30 Desember 2006. (tim)

No comments:

Post a Comment