Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, December 28, 2007

Prolog Gdg DPRD Banten

Gedung Mewah Wakil Rakyat Ketika Pengkonsumsi Nasi Aking Meningkat

DUGAAN korupsi di pembangunan Gedung DPRD Banten, sepertinya dilewatkan begitu saja oleh para penegak hukum di Banten. Padahal, pembangunan Gedung DPRD Banten sangat kental sekali unsur kolusi dan nepotismenya.
Kasus ini mencuat ke permukaan bulan Agustus hingga bulan September 2004, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten memutuskan kontrak pembangunan Gedung DPRD Banten yang dilaksanakan oleh PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC). Alasannya, denda keterlambatan penyelesaian pembangunan itu sudah melewati batas maksimal sebesar 5 persen dari total kontrak Rp62,5 miliar.
Sebelumnya, DPU Banten sudah melayangkan 7 surat teguran ke PT SCRC, Isinya menegur keterlambatan jadwal pembangunan. Namun PT SCRC tidak mengindahkan teguran ini dan tetap terlambat dalam melaksanakan jadwal tersebut. Bahkan hingga hari terakhir tenggat waktu, PT SCRC hanya mampu menyelesaikan 65 persen pekerjaan.
Akibat pemutusan kontrak ini, PT SCRC melakukan gugatan lewat Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) yang memutuskan lewat Akte Perdamaian No. 304/I/ARBBANI/2005 tanggal 21 Juli 2005.
Dalam akte perdamaian itu diputuskan, PT SCRC tetap melaksanakan pembangunan Gedung DPRD Banten dengan syarat tidak meminta pembayaran hingga pembangunan selesai 100 persen. Sedangkan Pemprov Banten harus membayar termin / pembayaran kedua yang sempat ditunda sebelumnya.
Keputusan BANI ini menyebabkan Pemprov Banten kehilangan penerimaan dari denda sanksi keterlambatan Rp3,125 miliar dan kesempatan mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp3,125 miliar. Padahal, dalam Keppres 80 tahun 2003 Pasal 35 ayat 3 disebutkan, “Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : jaminan pelaksanaan menjadi milik negara, sisa uang muka dilunasi oleh penyedia barang/jasa, membayar denda dan ganti rugi kepada negara, dan pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu”.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Banten tahun 2004 meminta Kepala DPU untuk mempertanggungjawabkan masalah ini secara hukum.
Walaupun waktu pengerjaan pembangunan Gedung DPRD itu sudah diberikan perpanjangan lagi hingga tanggal 20 Desember 2005, PT SCRC ternyata tetap tidak mampu menyelesaikannya. Hasil konsultan LPPM-ITB menyebutkan, PT SCRC hanya mampu menyelesaikan hingga 81,11 persen bobot pekerjaan.
Herannya, baik DPU Banten maupun Pemprov Banten tidak melakukan tindakan apapun. Kecuali surat dari DPU Banten yang isinya menyebutkan, PT SCRC untuk menghentikan pekerjaan dan tetap bertanggungjawab terhadap lingkungan dan aset Gedung DPRD Banten.
Diam-diam, Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten menyetujui pembangunan itu diteruskan oleh PT SCRC, maka dibuatkan kembali addendum kontrak ke V. Menurut Iing Suwargi, Kasudin Cipta Karya DPU Banten, addendum ini atas saran BANI pada tanggal 4 Januari 2006. PT SCRC diberikan perpanjangan waktu kembali hingga tanggal 30 April 2006.
Selanjutnya, pembangunan Gedung DPRD Banten memasuki tahap ke II dengan pelaksana tetap PT SCRC. Pada tahap kedua ini, pembangunan itu menelan dana Rp28 miliar dari APBD Banten 2006 atau total Rp90,5 miliar.
Padahal, LHP BPK atas APBD Banten 2005 menyebutkan, modus operandi pembangunan Gedung DPRD Banten diindikasikan ada kerugian daerah dan disarankan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat Banten, tak tersentuhnya dugaan korupsi di pembangunan Gedung DPRD Banten sudah tak aneh lagi. Soalnya, kontraktor pelaksana pembangunan itu adalah Chasan Sochib yang tak lain merupakan ayahanda dari Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten. (tim)

No comments:

Post a Comment