Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, August 27, 2009

Asdep Hutbun Terlibat Korupsi Rp 4,8 M

Asdep Hutbun Terlibat Korupsi Rp 4,8 M
Kamis, 27-Agustus-2009

SERANG – Asisten Deputi Kehutanan dan Perkebunan (Asdep Hutbun) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Ramal Sihombing, menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten, kemarin (26/8).
Dia dijadikan tersangka lantaran terlibat dalam kasus korupsi dana penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju senilai Rp 4,8 miliar pada 2004.

Penyidik menetapkan status hukum tersebut mengingat kewenangan dan tanggung jawab Ramal Sihombing dalam pengucuran dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Saat itu, dia menjadi Kasi Aneka Usaha pada Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas meneliti dan menyurvei koperasi penerima bantuan.


Pemeriksaannya sebagai tersangka berlangsung lama. Ramal Sihombing dan seorang pengacaranya yang datang sekira pukul 09.00 menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakoninya pada Selasa (25/8).

“Selasa kemarin dia sudah diperiksa, tapi belum selesai sampai jam 7 malam. Hari ini (kemarin-red), dilanjutkan hingga jam 6 sore. Dan masih akan dilanjutkan besok (hari ini-red) karena belum selesai,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Krisnandi, Kasat III Tipikor Polda Banten, tadi malam.

Hasil sementara pemeriksaan dalam kasus yang ditangani Sat III Tipikor sejak empat bulan lalu itu mengindikasikan bahwa Ramal Sihombing turut bertanggung jawab dalam pencairan dana bantuan penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju yang diketahui fiktif tersebut.

Krisnandi menerangkan, tersangka diduga tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur. Pasalnya, Seksi Aneka Usaha bertugas meneliti dokumen dan proposal hingga melakukan survei terhadap koperasi Harapan Maju.
“Dari hasil tugasnya itu kemudian dilaporkan ke Menteri Koperasi dan UKM sehingga dana bantuan dapat diberikan kepada koperasi yang layak. Bagaimana Koperasi Harapan

Maju yang fiktif itu bisa menerima bantuan,” tukas Krisnandi.
Dugaan penyidik cukup mendasar. Saat survei dilakukan, Ramal Sihombing dan Asdep Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) saat itu, Saputra, mendatangi kantor Koperasi Harapan Maju yang terletak di ruas Jalan Bhayangkara di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Padahal dalam proposal yang diajukan, koperasi tersebut terletak di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain, survei itu ternyata dilakukan pada Oktober 2004. Namun, penetapan Koperasi Harapan Maju sebagai penerima bantuan sudah dilakukan pada Agustus 2004.

“Ramal Sihombing tidak mengakuinya. Dia mengatakan kalau survei dilakukan pada Juni 2004, tapi dia tidak bisa menunjukkan buktinya,” tandas Krisnandi.
Di sela pemeriksaan, Ramal Sihombing enggan memberikan komentar. Dia tidak mengindahkan pertanyaan wartawan. Saat kamera diarahkan ke wajahnya, dia sedikit emosi. “Siapa yang mengizinkan kamu,” katanya. (don)

1 comment:

  1. Tersangka penerima dana (aktor intelektualnya) H. Supendi tidak pernah tersentuh oleh pihak Kepolisian walau telah ditetapkan sebagai DPO (Radar Banten 11 Agustus 2009, dan Oktober 2008)

    ReplyDelete