Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, August 27, 2009

Empat Terdakwa DP segera Dieksekusi

Empat Terdakwa DP segera Dieksekusi
Rabu, 26-Agustus-2009
SERANG – Empat mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 bakal tak menikmati Lebaran bersama keluarganya. Mereka adalah Riril Suhartinah, Jhon R Maulana, Zaenal Novani, dan Achdi Samlani yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana perumahan (DP).

Hal itu menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 811.K/Pid Sus/2007 tertanggal 24 September 2007 pada pekan kemarin. Isi petikan tersebut mengabulkan kasasi jaksa.
Atas dikabulkannya kasasi jaksa, keempat wakil rakyat itu akan segera dieksekusi.
Sementara terdakwa Iwan Rosadi tak akan dieksekusi karena saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Serang. Kendati demikian, dikonfirmasi pada Selasa (25/8) salah seorang kuasa hukum Iwan Rosadi Cs yaitu Gusti Endra mengaku belum menerima petikan putusan kasasi itu. Walaupun, pengacara asli Minang itu mengaku sudah mendengar mengenai putusan MA atas perkara kliennya.
“Tapi sampai saat ini, kami belum menerima petikan surat putusan, maupun berkas putusan yang lengkap,” katanya.
Sementara itu, Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (UHeksi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Sukoco yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan hal yang sama.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, surat itu baru sampai ke Kejari Serang. Itupun belum berkas putusan secara lengkap dan hanya berupa petikan putusannya saja,” kata Sukoco.
Oleh karena itu, lanjutnya, proses eksekusi akan dilakukan begitu berkas putusan diterima secara lengkap oleh pihak Kejari Serang sebagai pihak yang berwenang melakukan eksekusi.
“Eksekusi segera dilakukan setelah putusan lengkap diterima pihak Kejari,” kata Sukoco seraya menambahkan, bilamana empat terdakwa dengan niat baik menyerahkan diri ke Kejari Serang, maka pihaknya tak akan melakukan pemanggilan paksa dalam proses eksekusi.
Berdasarkan catatan Radar Banten, Iwan Rosadi Cs dijerat dalam kasus korupsi DP karena menerima dana sebesar Rp 130 juta hingga Rp 175 juta yang berasal dari dana tak tersangka (DTT) TA 2003 yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat darurat seperti penanganan bencana.
Dalam proses persidangan di PN Serang, Iwan Rosadi Cs berhasil lolos dari jeratan hukum karena majelis hakim membebaskannya. Namun mereka tak bisa lolos karena majelis hakim MA menyatakan sependapat dengan jaksa dalam kasasinya yang menilai perbuatan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dew)

1 comment: