Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, August 27, 2009

Sidang SUTT Dilanjutkan

Sidang SUTT Dilanjutkan
Rabu, 26-Agustus-2009,
SERANG – Harapan terdakwa perkara dugaan korupsi dana kompensasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLTU 1 Banten Yayan, Sekretaris Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga saat Ramadhan buyar.


Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya.Ditemui di ruangannya, Selasa (25/8), ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut Masrimal menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil penyusunan surat dakwaan.

“Sidangnya sudah kami laksanakan kemarin. Karena eksepsi kuasa hukum terdakwa kami tolak, sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi,” tukasnya.
JPU dalam perkara tersebut, Andri Saputra, ketika ditemui di PN Serang membenarkan keterangan Masrimal. “Saat ini kami sedang mempersiapkan panggilan terhadap sejumlah saksi yang akan didengar kesaksiannya pada sidang pekan depan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Yayan duduk di kursi terdakwa karena terjerat perkara dugaan korupsi dana kompensasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLTU 1 Banten di Desa Pasauran. Hal ini terjadi setelah Yayan dinilai menyunat dana kompensasi SUTT jalur Asahimas-Menes dari PT PLN (Persero) Pelayanan dan Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali Regional Jakarta-Banten yang menjadi jatah 36 pemilik tanah dan tegakan di Desa Pasauran senilai Rp 493.945.750.

Ganti rugi sebanyak itu terdiri dari Rp 173.251.265 untuk ganti rugi tanah seluas 31.500 meter persegi, dan Rp 319.871.250 untuk pemilik tegakan berupa tanah dan bangunan. (dew)

1 comment:

  1. pak bagaimana sich pembayaran sutt pln pada tahun 1982 di banten hingga kini belum di bayar sepesrpun

    ReplyDelete