Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, August 27, 2009

Terdakwa UPBJJ UT Serang Bantah Korupsi

Terdakwa UPBJJ UT Serang Bantah Korupsi
Rabu, 26-Agustus-2009

SERANG – Mantan Kepala UPBJJ UT Serang Supandi membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding dirinya korup dengan menyunat honor tutor.
Kendati demikian, ia mengaku memotong dana transport tutor dengan alasan hasil pemotongan diberikan kembali ke tutor yang harus menempuh jarak jauh untuk bisa mengajar.“Kalau honor, kami tidak pernah melakukan pemotongan sama sekali, tapi kalau transport memang kami potong. Dana yang dipotong kami berikan juga ke tutor yang tempat mengajarnya jauh seperti di Bayah dan Malingping karena selain perjalanan, mereka juga harus menginap,” tukasnya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tutorial di UPBJJ UT Serang tahun 2007 di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/8).


Lebih lanjut Supandi menyatakan, pemotongan dana transport itu dilakukan atas kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) UT.
Selain itu, Supandi balik menuding keterangan saksi-saksi sebelumnya hanya dia nilai hanya kesaksian karangan. Pasalnya, saat kasus mulai mencuat dan penyidik Polda Banten mulai memeriksa, staf-staf UPBJJ UT Serang yang diperiksa, kata Supandi, adalah staf yang tidak tahu administrasi.
“Apalagi data-data mengenai dana tutorial juga disita penyidik sehingga mereka diperiksa tanpa membawa data-data, jadi kesaksiannya juga ngarang-ngarang saja,” tukasnya.
Terkait tanah yang menurut surat dakwaan jaksa dibeli dari dana pemotongan honor dan transport tutor, Supandi juga membantahnya. Kata dia, tanah itu dibeli dari dana cadangan atau tup serta dari dana-dana lainnya yang dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh pihak UPBJJ UT Serang.
Atas keterangannya itu, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Syamsi, meminta Supandi menunjukkan bukti-bukti keterangannya.
Dalam sidang sebelumnya, Supandi juga mengajukan satu saksi ahli meringankan, yaitu
Firdaus yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Untirta.

Kata Firdaus, tindakan Supandi dilakukan karena tuntutan kerja pelayanan publik di bidang pendidikan yang sangat besar seiring dengan perubahan yang serba cepat sehingga terkadang harus dilakukan langkah yang tak biasa (ekstra ordinary).
Oleh karena itu, sekalipun perbuatan Supandi sebagai Kepala UPBJJ UT Serang sekaligus pejabat tata usaha negara berada di luar prosedur formal yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, tetapi hal tersebut tetap dimungkinkan oleh suatu keadaan yang nyata demi tercapainya maksud substantif suatu kewenangan yang diberikan. (dew)

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Bagaimana akhirnya majelis hakim memberikan vonis?

    ReplyDelete
  3. Bantahannya itu saya rasa tidak benar, jika tidak diketahui tidak akan terdakwa mengembalikan... korupsi uang tutor ini pula terdapat di wilayah upbjj lain. Harus diusut tuntas sampai pihak UT Pusat.!!!

    ReplyDelete