Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, January 17, 2008

Akademisi Berkomentar DP 14 M

Akademisi Sambut Penuntasan Korupsi DPRD Banten

Serang — Kalangan akademisi menyambut baik upaya Kejati Banten menuntaskan kasus korupsi dana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD Banten 1999-2004 Rp 14 miliar. Upaya Kejati itu dinilai sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

Oleh : Andi

“Sebagai masyarakat, saya senang mendengar keseriusan pihak Kejati Banten, yang akan memulai melakukan proses penyidikan DP dan tunjangan opersional yang diterima oleh anggota DPRD Banten pada saat itu,” terang Muhyi Mohas, Pembantu Dekan Fakultas Hukum Untiversitas Ageng Tirtayasa (Untira) Serang, kemarin.

Banyak kelebihan yang akan didapat masyarakat dengan adanya penuntasan semua perkara bagi mantan anggota dewan Banten baik yang menjabat atau sudah tidak terpilih lagi sebagai wakil rakyat di DPRD Banten. Pertama katanya, aparat hukum akan mendapatkan aplaus atau nilai plus dari masyarakat.

“Keuntungannya lagi, ini berdampak pada beberapa orang yang sudah melakukan proses hukum, dan bahkan sudah ada yang memiliki ketatapan hukum tetap. Sehingga mereka merasa diperlakukan sama dimata hukum,” tandasnya.

Dan yang terpenting dengan adanya proses penyidikan ini lagi, beban psikolgi dari penerima DP yang dianggap telah melakukan Tipikor akan hilang dengan adanya kepastian hukum. “ Jelas ini nantinya akan berdampak sangat baik sekali, ketika ada seseorang yang sudah dianggap korupsi, tapi tidak juga dilakukan proses hukum, lebih lanjut lagi,” ungkap dia.

Diungkapkan, meski banyak kasus diberbagai negara seperti Korea Selatan, ada pelaku koruptor yang melakukan korupsi uang negara yang berasal dari rakyat, tetapi karena mengembalikan dana yang dikorupnya maka ia terlepas dari jeratan hukum, namun diharapkan parat hukum di Banten tidak demikian.

“Dalam Undang-undang korupsi menyebutkan pengembalian dana yang telah diambilnya ke kas negara tidak menghentikan proses hukumnya, jadi saya harap dengan azas keadilan mereka yang mengembalikan uang itu ke kas daerah juga hatus diproses. Karena memang itu adalah kemauan dari Undang-undang tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 55 orang anggota DPRD Banten yang masih hidup yang menerima DP dan tunjangan operasional pada periode sebelumnya (1999-2004), sampai saat ini belum dilakukan proses hukum, sementara 18 orang lainnya, seperti Aap Aptadi, Mufrodi Mukhsin , Darmono K Lawi sudah dilakukan perose penahanan, bahkan Aap saat ini sudah kembali menghirup udara bebas sejak hari Jum’at tanggal 4 Januari lalu, dan Mufrodi tengah menjalani proses Asimilasi dengan menjadi pengajar di Yayasan Al-Khariyah Kota Cilegon. (nr)
Sumber : Banten Link
17 Januari 2008

No comments:

Post a Comment