Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, January 1, 2008

BPKP Menolak Investigasi

BPKP Nyatakan JLS (Jalan Lingkar Selatan) Tak Rugikan Negara

Serang – BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) akhirnya membalas surat yang dilayangkan Kejati Banten tertanggal 8 November 2007, terkait proses penyidikan kasus Serpong-Tigakarsa Kabupaten Tangerang. Dalam surat itu disebutkan, BPKP secara tidak langsung menolak permintaan Kejati Banten untuk melakukan investigasi ada tidaknya potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut. BPKP bersikap sama atas audit proyek tersebut yang dilakukan BPK, bahwa tidak ada kerugian atas proyek tersebut. Atas sikap BPKP itu, Kejati Banten belum bersikap apa-apa.

Kata Assisten Pidana Khusus (Ass-Pidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka, sikap BPKP itu telah dikonsultasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa hari lalu. “ Dalam suatu kasus menurut Yunan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/12).

Menurut Yunan, tim penyelidik tidak berani mengajukan dakwaan kepengadilan jika unsur kerugian Negara tersebut tidak ada, Apakah kasus ini di SP-3 kan? “Itu tergantung kebijakan pimpinan, “ kata mantan Kejari Bandung Jawa-Barat ini.
Yunan juga tak menjawab tegas saat ditanya, kemungkinan dibebaskannya, Maryoso, mantan Kepala Dinas Pekerja Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka kasus ini.

Menyikapi hal itu, Koordinator BCW (Banten Corruption Watch) Teguh Iman Prasetya menyarankan agar Kejati Banten berpegangan kepada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang pertama Yakni LHP BPK no. 01/LHP/XIV.3-XIV-3.3/06/2006 tertanggal 16 Juni 2006, yang menyebut JLS bernilai 95 milyard telah merugikan keuangan Negara sebesar 14 milyard lebih.
Kejati Banten sepertinya turut mempertimbangkan kondisi social politik karena kebanyakan kasus itu mencuat akibat permainan elit. Saya sendiri pesimis kasus-kasus itu bisa tuntas,” kata Teguh kemarin. Terpisah, Koordinator LBH Untirta Efrianto menyebut, Kasus JLS adalah pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan tim penyelidik Kejati Banten tahun depan. “Status tersangka yang dialamatkan kepada dua orang itu, secara otomatis mengandung konsekuensi bahwa dalam proyek itu ditemukan bukti permulaan penyimpangan. Tugas Kejaksaan itu adalah menindaklanjutinya,” jelas Efriyanto.(brp) (Fierly). Radar Banten & Fajar Banten, Jumat 28 Desember 2007

No comments:

Post a Comment