Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, January 17, 2008

KP3B 2,4 M

Kejati Kembalikan Berkas Korupsi Lahan KP3B Rp 2,4 Miliar Ke Polis
Serang —


Untuk kesekian kalianya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk kasus dobel pembayaran lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug Kota Serang yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar pada APBD Banten tahun 2006.

Oleh : Andi

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka, pengembalian berkas itu dikarenakan, ada beberapa berkas yang dibutuhkan untuk penyidikan masih belum lengkap. “Betul berkasnya kami kembalikan lagi ke Polda, karena kami anggap masih belum lengkap atau P19,” terang Yunan, kemarin.

Berkas yang telah dilimpahkan kembali ke Polda Banten pada Rabu tanggal 9 Januari lalu itu oleh Kejati tersebut, setelah dilakukan penelitian jaksa selama satu minggu lebih katanya, masih banyak dokumen-dokumen yang kurang. “Dokumen yang kita butuhkan, yang akan digunakan sebagai tindaklanjut dari telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Banten daiantaranya formil dan materil,” jelas dia.

Untuk formil Yunan mencontohkan, seperti surat-surat penyitaan, sementara materil, isi dari berkas yang dianggap masih belum lebngkap. “Dan kami harap setelah penyerahan berkas kembali kepada pihak Polda Banten, sesuai dengan ketentuan dalam waktu 14 hari, Polda Banten harus memenuhi petunjuk-petunjuk formil dan materil yang kami anggap belum lengkap untuk segera dilengkapi,” katanya.

Namun kata Yunan, jika dalam waktu paling lama 14 hari, Polda Banten tidak juga melakukan dan memenuhi petunjuk yang disampaikan Kejati, dan belum juga menyerahkan berkas lengkap, maka hal itu tidak mempengaruhi proses hukum. “Biasanya kalau sesuai dengan ketentuan pihak Polda belum juga menyerahkan berkas sesuai dengan petunjuk Kejati, tidak ada hal apapun dan kasusnya masih terus lanjut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal adanya dobel dalam pembayaran pembelian tanah di KP3B di Kampung Gowok Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang. Pembayaran pertama dilakukan pada tahun anggaran 2002 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 6210 meter persegi senilai Rp 477 188 820 dan tahun anggaran 2006 dengan menggunakan copy sertifikat HM 86 dengan luas hanya 5195 meter persegi senilai Rp 2.457.035.000.

Adapun sebagai penjual adalah saudara Imal Maliki yang seoalah-seolah mempunyai kuasa dari Bambang Heryanto untuk melakukan penjulan tanah kepada Provinsi Banten sehingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang telah dibayarkan kepada saudara Imal Maliki sebesar Rp2,4 miliar. Dalam perkara ini, Polda Banten telah mentapkan 3 orang tersangka diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten Iya Sukiya, pejabat Kasi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Beni Bernadi dan pengusaha tanah Imal Maliki. (nr) Sbr. Banten Link

No comments:

Post a Comment