Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, July 10, 2009

Diduga Korupsi, Sekda Kab. Tangerang Diperiksa Kejati

Diduga Korupsi, Sekda Kab. Tangerang Diperiksa Kejati

Tangerang, 10 Juli 2009

Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Nanang Komara, yang saat ini menjadi Sekretaris Kota (Sekot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 2,6 Miliar pada pelaksanaan APBD tahun 2007.

Terkuaknya Kasus dugaan korupsi orang nomor 2 di Pemerintah Kotamadya Selatan itu, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksanya atas laporan tokoh Masyarakat dan LSM Komite Independent Penyelamat Anak Bangsa (LSM-Kipang) beberapa pekan lalu. Laporan tersebut, didukung dengan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuanngan Republik Indonesia (BPK-RI) semester akhir di lingkup Setda Kabupatan Tangerang yang menemukan tidak kurang 36 item kegiatan yang diduga kuat sarat dengan penyimpangan dari jumlah 66 titik kegiatan berdasarkan SP2D dari jumlah anggaran sebesar 52 miliar.

Menurut sumber di Kejati Banten belum lama ini, mengatakan, pemeriksaan Setda Kabupaten Tangerang kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan, Yang ditangani oleh bagian Pidana Kusus (Pidsus), Setda saat dilakukan pemeriksaan mulai sore hingga malam.”Bila hal ini telah ditangani tim pidsus maka tidak menutup kemungkinan Setda akan menjadi tersangka, dalam kasus tersebut,” ujar sumber yang enggan namanya disebut itu.

Hal senada diungkap salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang saat ditemui Koran Banten di ruang kerjanya. Pihaknya mengaku merasa heran anggaran bantuan sosial (bansos) tersebut terdapat dalam di pos Setda. Selama ini, kegiatan itu ada di Dinas Sosial sebagai dinas teknis.

”Maka dalam hal ini, Wartawan harus jeli melihat pos anggaran yang berpindah-pindah, apakah sudah melalui mekanisme yang benar atau belum, apalagi ada indikasi penyimpangan, Setda bukan bidangnya,” ujar pejabat itu.
Koordinator LSM Kipang, Haris AB, saat dikonfirmasi Wartawan di Jakarta, belum lama ini menegaskan, umumnya selama ini, anggaran untuk bansos ada di Dinas Sosial selaku dinas teknis yang menangani sesuai dengan tupoksinya.

Namun ironis, lanjut dia, tahun 2007 anggaran tersebut ada di pos Setda. Untuk itu terlapor Setda Kabupatn Tangerang, yang kini menjabat Setda Tangsel itu, patut dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang pemberantasan pidana korupsi. Peraturan Pemerintah, PP RI Nomor 71 Tahun 2000, tentang tatacara pelaksanaan peran serta
Masyarakat untuk pengawasan dan mencegah pelaku tindak pidana korupsi.

Intruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 1983, tentang pedoman pelaksanaan pengawasan, apalagi bila dikaitkan dengan agenda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sedang giatnya memberantas tindak pidana korupsi, demi memulihkan perekonomian rakyat, bagi oknum yang terlibat, dapat di jerat dengan Undang-Undang tersebut. ”Sementara pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jo Nomor 71 tahun 2000, pasal 5, tentang jaminan keamanan pelapor,” ujar Haris.

Sementara itu, Nanang Komara, hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya. ”Mohon maaf, Bapak belum berkenan untuk ditemui karena beliau sangat sibuk,” ujar Haris, salah seorang ajudan Setda, dalam pesan singkatnya ketika dihubungi melalui ponselnya, minggu lalu.Sumber: Koran Banten (BJK)

No comments:

Post a Comment