Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, July 10, 2009

Suhardi Didakwa Korupsi Uang Retribusi Jaspel

Suhardi Didakwa Korupsi Uang Retribusi Jaspel
Koran Banten, 10 Juli 2009

SERANG | Sidang lanjutan dugaan korupsi jasa kepelabuhanan menghadirkan terdakwa Suhardi sebagai Kepala Subseksi Angkutan Laut Sub-Dinas Perhubungan Laut Dishub Kota Cilegon. Suhardi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi Jasa Kepelabuhan (Jaspel).

“Terdakwa Suhardi, bersama Marsongko (mantan Kasubdin Kelautan Dishub Kota Cilegon), Atan Rahmat (Kepala Seksi Penjagaan dan Keselamatan Subdin Kelautan Dishub Kota Cilegon) dan Hendrik Ramlan Tabunan telah melakukan tindak pidana korupsi uang jasa retribusi (jaspel). Perbuatan terdakwa itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar,” kata JPU Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/5).

JPU Andri juga menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan dalam mengelola jasa retribusi Jaspel Kota Cilegon antara 2002 hingga 2004.
Berdasarkan perbuatan terdakwa tersebut, JPU Andri mendakwa Suhardi dengan dakwaan primair melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Subsidair pasal 3.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sabarudin Ilyas memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa, Anwar Supena, SH atas tuntutan JPU Andri Winanto apakah akan melakukan ekspesi. Menanggapi tuntutan JPU tesebut, pengacara terdakwa tidak akan mengajukan ekspesi. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Koran Banten (NUR)

No comments:

Post a Comment