Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, July 2, 2009

Temuan BPK Ada yang Diabaikan Periode 2003-2008

Temuan BPK Ada yang Diabaikan
Periode 2003-2008

Kamis, 02-Juli-2009
SERANG-Sebanyak 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2003 hingga 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ke-16 temuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan anggaran belanja maupun laporan keuangan serta pemeriksaan pengelolaan aset daerah.

Disebutkan, 16 hasil pemeriksaan itu adalah, pada tahun anggaran 2003 dari delapan saran sebesar Rp 54.748.524.500 Pemprov Banten baru mengembalikan Rp 36.461.024.500 atau menyisakan Rp 18.287.500 juta. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2004 dari 14 saran senilai Rp 157.709.741.735 Pemprov baru menindaklanjutinya senilai Rp 147.345.071.775 dan menyisakan Rp 10.364.669.960 yang belum ditindaklanjuti.
Pada tahun anggaran 2004 dan 2005 dari 28 saran senilai Rp 90.405.383.407 Pemprov Banten baru menindaklanjuti 16 saran dengan nilai Rp 14.938.276.613, sementara delapan saran lainnya senilai Rp 75.467.106.749 belum ditindaklanjuti.

Pada tahun anggaran 2005 BPK juga memberikan saran sebanyak 49 senilai Rp 87.600.509.695. Dari 49 saran Pemprov Banten pada 2005 lalu baru ditindaklajuti 44 saran dengan nilai Rp 86.504.866.860, sedangkan lima saran lainnya dengan nilai Rp 1.095.642.835 belum ditindaklanjuti.
BPK juga memberikan saran sebanyak 18 pada tahun anggaran 2006 dengan nilai Rp 3.621.851.426. Dari 18 saran tersebut Pemprov Banten masih menyisakan 2 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 1.063.300.000.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2002 lalu BPK RI juga memberikan saran sebanyak 20 senilai Rp 52.481.534.863 dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2006 sebanyak 33 saran sebesar Rp 58.010.333.392. namun, Pemprov Banten baru menindaklanjuti 21 saran dengan nilai Rp 33.972.294.339, sedangkan 12 saran lainnya dengan nilai Rp 24.038.039.053.
Saran berikutnya diberikan BPK pada APBD Banten tahun anggaran 2006 sebanyak lima saran senilai Rp 37.854.250, telah ditindaklanjuti sebanyak tiga saran dengan nilai Rp 6.180.000, sedangkan dua saran lainnya senilai Rp 31.674.250 belum juga ditindaklanjuti.

Pada tahun yang sama, BPK juga memberikan empat saran senilai Rp 5.967.383.199, baru ditindaklanjuti satu saran senilai Rp 1.344.476.317. Sedangkan dua saran dan satu saran, masing-masing senilai Rp 4.442.981.882 dan Rp 179.950.000, belum ditindaklanjuti.

Delapan saran lainnya pada 2006 juga diberikan BPK yaitu, sebesar Rp 336.132.039 baru ditindaklanjti lima saran dengan nilai Rp 336.132.039. Sementara tiga saran lainnya yang bersifat administrasi belum ditindaklanjuti.
Pada tahun 2007 dari 29 saran BPK senilai Rp 26 000.963.197 baru ditindaklanjuti sebanyak 22 saran senilai Rp 2.506.441.589, enam saran senilai Rp 23.494.521.608 dan satu saran belum ditindaklanjuti.

Pada APBD 2007, BPK juga memberikan 43 saran dengan nilai Rp 140.742.562.296, satu saran belum ditindaklanjuti senilai Rp 27.594.401. Sementara pada APBD 2008 sebanyak 21 saran disampaikan BPK dengan nilai 17.537.760.666, seluruhnya sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan saran BPK.
Sementara itu, pada 2002-2005 pada hasil pemeriksaaan pengelolaan aset daerah BPK RI memberikan 12 saran senilai Rp 524.401.302.000. lima saran sudah ditindaklanjuti. Sedangkan lima saran lainnya senilai Rp 524.401.301.000, dan satu saran lainnya belum ditindaklanjuti.

Menanggapi belum ditindaklanjutinya temuan BPK oleh Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Pemprov Tjetje Sjamas menyatakan, disebabkan oleh berubahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pensiun dan meninggalnya pegawai yang bertanggungjawab atas temuan tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Dadang Kartasasmita mengatakan, telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur agar temuan BPK secepatnya ditindaklanjuti.
“Hanya saja ada beberapa temuan yang penyelesaiannya agak sulit seperti temuan mengenai keberadaan aset. Temuan tersebut sulit dilaksanakan karena ada beberapa aset yang sebelumnya milik Jawa Barat. sementara sertifikasi aset-aset tersebut memakan waktu lama. Akibatnya dari tahun-ke tahun temuan tersebut menjadi temukan BPK,” kata Dadang. Sumber : Radar Banten (Eka SL./ Ila)

No comments:

Post a Comment