Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, July 2, 2009

Suhada Batal Dieksekusi

Suhada Batal Dieksekusi
Rabu, 01-Juli-2009,

PANDEGLANG – Selasa (30/6), pelaksanaan eksekusi terhadap Suhada terkait kasus penggelapan uang toga di Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Pandeglang tahun 2006 silam batal.

Selain atas permintaan Suhada, juga lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih mempelajari surat somasi dari pengacara Suhada, Razid Chaniago, terkait masalah tersebut.

“Kami masih pelajari dulu surat dari pengacara Suhada. Nantinya kami akan mengambil sikap,” ujar Yessi Esmiralda, Kepala Kejari Pandeglang, di kantornya kepada Radar Banten, Selasa (30/6).

Terkait permintaan Razid tentang perlunya fatwa Mahkamah Agung (MA) agar ada ketetapan hukum karena bila dieksekusi kali ini maka Suhada dieksekusi dua kali, Yessi tak banyak bicara. “Fatwa seperti apa? Yang jelas kami akan melaksanakan eksekusi. Tetapi Suhada melalui telepon genggamnya menghubungi saya dan minta waktu hingga tanggal 5 Juli mendatang. Makanya kita tunggu saja tanggal 5 Juli,” papar Yessi.

Terpisah, Razid Chaniago mengatakan, kliennya memang tak datang ke Kejari Pandeglang karena ingin ada kepastian hukum. “Eksekusi telah dilakukan, masa dieksekusi lagi. Negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan yang sewenang-wenang. Kita butuh kepastian hukum dan menghargai hak asasi manusia,” papar Razid.
Ketika disinggung apakah saat ini internal kejaksaan (Kejari Pandeglang dan Kejati Banten) diadu domba oleh pihak tertentu, Razid enggan berkomentar. “Wah saya tak tahu itu. Silakan masyarakat menilainya,” katanya.

Dipaparkan Razid, pihaknya masih menunggu jawaban atas somasi yang dilayangkan ke Kejari Pandeglang, apakah menerima somasi (membatalkan eksekusi) atau tidak. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari kejari. “Kejari harus hati-hati dalam melakukan eksekusi ini. Dan harus segera membatalkan eksekusi ini. Bila pihak Kejari tetap melaksanakan eksekusi maka kami akan segera membawa kasus ini ke Komnas HAM. Dan kami yakin akan menang di Komnas HAM, karena hal ini (bila eksekusi dilakukan-red) melanggar HAM,” tegas Razid.

Seperti diketahui, perintah eksekusi terhadap Suhada mencuat setelah ada perintah dari Kejagung ke Kejati Banten agar melaksanakan ekskekusi terhadap Suhada yang dikenal vokal menyuarakan dugaan korupsi pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar.

Padahal, Suhada telah dieksekusi dalam perkara yang sama. Tetapi tiba-tiba, ada perintah dari Kejagung agar melakukan eksekusi kembali, karena eksekusi pertama dianggap ada kekeliruan jaksa dalam menafsirkan putusan pengadilan. Sumber : Radar Banten (adj)

No comments:

Post a Comment