Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, July 9, 2009

Polda Tunggu Hasil Audit BPKP

Polda Tunggu Hasil Audit BPKP
SERANG – Untuk melengkapi berkas dan mengetahui kerugian negara dalam 3 kasus dugaan korupsi yang ditanganinya, penyidik Polda Banten masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kapan diketahui hasilnya, tidak tahu. Tapi biasanya 3-4 bulan setelah kami mengajukan permintaan audit. Satu contoh, dalam kasus RSUD Cilegon, BPKP menjanjikan hasil audit akan diberikan dalam waktu 1,5 bulan. Tapi sudah 3 bulan belum juga selesai,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Krisnandi, Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Polda Banten, melalui telepon genggamnya, Selasa (7/7).

Ketiga kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut adalah dana bantuan penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) senilai Rp 4,8 miliar pada 2004.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Yakni, Yadi Supriadi sebagai Sekretaris Koperasi Harapan Maju, Sapudin sebagai rekanan Koperasi Harapan Maju dan budidaya rumput laut, Ijin alias Sadeli sebagai Ketua Koperasi Harapan Maju, Hatami sebagai Bendahara Koperasi Harapan Maju, Supendi yang diduga sebagai aktor pembobolan dana bantuan penguatan modal koperasi, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindagkop) Kabupaten Serang Endang Rahmat, dan Kepala Bidang Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang Dadang Basuki.

Kasus kedua, dugaan korupsi proyek pengadaan empat jenis alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang senilai Rp 3,5 miliar pada 2007.
Dalam kasus ini, mantan Kepala DPU Kabupaten Serang berinisial AA dan mantan ketua panitia pengadaan barang dalam proyek tersebut, berinisial KSD, sebagai tersangkanya.
Kasus ketiga, terjadi di RSUD Cilegon. Kasir RSUD Cilegon berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penguapan uang pemasukan rumah sakit senilai Rp 1,3 miliar. Uang pemasukan itu diperoleh RSUD Cilegon dari biaya ruang inap, uang farmasi, dan biaya perawatan dari para pasien.

Berdasarkan keterangan Krisnandi, hasil audit BPKP itu setidaknya dapat diketahui 1-2 bulan mendatang. Mengingat permintaan audit investigatif oleh penyidik untuk kasus RSUD Cilegon telah dilakukan sejak Maret 2009. Sementara permintaan serupa untuk kasus dana penguatan modal koperasi dan pengadaan alat berat di DPU Kabupaten Serang telah dilakukan sejak Mei 2009.

Kendati nilai kerugian negara dalam ketiga kasus itu belum dapat dipastikan, Krisnandi menyatakan, jumlah tersangka dapat bertambah.
“Bisa saja tersangkanya bertambah, penyidikan kan masih berjalan. Kalau ada bukti atau keterangan dari saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan, kenapa tidak. Untuk saat ini, tersangkanya masih itu,” pungkasnya. Sumber ; Radar Banten (don)

No comments:

Post a Comment