Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Wednesday, August 13, 2008

Acang, Wadudi dan Dua Pejabat Ditahan


Acang, Wadudi dan Dua Pejabat Ditahan
Rabu, 13-Agustus-2008

Kasus Dugaan Suap Pandeglang
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tadi malam sekira pukul 23.45 WIB, menahan empat tersangka dugaan suap kasus pinjaman Pemkab Pandeglang kepada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Pandeglang HM Acang (Golkar), Wakil Ketua Wadudi Nurhasan (PPP), mantan Kepala BPKD Pandeglang yang kini menjadi staf ahli Bupati Pandeglang, Abdul Munaf, serta mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Pandeglang Dendy Darmawan yang saat ini bertugas di Bank Jabar di Ciamis, Jawa Barat.

Acang dan Wadudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB tadi malam. Keduanya diperiksa bersama anggota DPRD lainnya seperti Sarmala (Golkar), Dedi Mulyadi (PDIP), Lili Zaenal Arifin (PPP), M Jafar Sidik (PPP), Mulyadi Azis (PPP), dan Dadang Dardiri (PPP). Sementara Dendy Darmawan dan Abdul Munaf datang ke Kejati sekira pukul 22.00 WIB tadi malam setelah keduanya dijemput oleh Kejati. Begitu sampai keduanya turut diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dakwaan.
Berbeda dengan Acang dan Wadudi yang ditahan, enam anggota DPRD Pandeglang yang juga ikut diperiksa dibiarkan pulang setelah pemeriksaan.
Empat tersangka sekira pukul 23.45 WIB digiring masuk ke mobil tahanan. Wadudi Nurhasan dan Dendy Darmawan menaiki mobil Colt Diesel dibawa ke Rutan Serang. Abudl Munaf dibawa ke Rutan Pandeglang dengan menaiki mobil minibus. Sedangkan HM Acang naik mobil isuzu Panther dititipkan di LP Serang.
Saat digiring para tersangka sempat dicegat wartawan untuk diwawancarai namun mereka bungkam. Wadudi dan Acang memalingkan muka menghindari sorotan kamera. Salah seorang anak Wadudi, Iwan, berpesan kepada ayah agar tegar.
Tanda-tanda mereka ditahan sudah terasa saat datang tiga mobil tahanan diparkir sejajar di samping kiri kantor Kejati sejak pukul 17.00 WIB. Satu minibus dari Kejari Pandeglang dengan Nopol A 9931 K, dan dua lagi dari Kejati Kijang Isuzu Panther dengan Nopol A 277 A dan Colt Diesel Nopo A 7051 A.
Sebelum penahanan, penjagaan di sekitar Kejati makin ketat. Selain ada anggota keamanan Kejati, terlihat juga beberapa anggota Brimobda Polda Banten, Reskrim Polres Serang, dan 15 anggota dari Polres Pandeglang. Bukan itu saja, Ka Densus 88 Polda Banten AKBP Ismail Djamal dan Wakapolres Pandeglang Kompol Agus Rasyid juga tampak hadir.
Penjagaan ketat dilakukan mengantisipasi ketidakpuasan kerabat dan pendukung tersangka yang sudah memenuhi Kejati sejak pagi. Beberapa anggota Ormas juga hadir selama pemeriksaan.
Kepala Kejati (Kajati) Banten Lari Gau Samad mengatakan, penahanan empat tersangka dilakukan karena dianggap paling berperan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Mengenai pemisahan penahanan, Kajati menegaskan, agar para tersangka tidak bisa bertemu dan berkomunikasi. “Kalau mereka bisa berkomunikasi dikhawatirkan memengaruhi pemeriksaan selanjutnya dan mempengaruhi keterlibatan pengungkapan tersangka lain,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum HM Acang dari Bantuan Hukum dan HAM DPD I Partai Golkar Tb Sukatma mengatakan, segera mengajukan penangguhan penahanan. “Tapi kita masih berembuk dengan keluarga karena penjamin mereka, “ tukasnya.

TETAP BANTAH
Siang hari sebelum penahanan, Acang sempat mengatakan bahwa suap tidak ada. Acang bersumpah bahwa dirinya maupun anggota Fraksi Golkar tidak pernah menerima suap dalam proses persetujuan pinjaman Bank Jabar Rp 200 miliar. “Saya berani sumpah apa saja. Sumpah pocong juga berani karena semua dari Golkar tak ada yang menerima. Tulis itu,” tegas Acang kepada wartawan yang mengaku sedang berpuasa selama menjalani pemeriksaan.
Mengenai Sri Hidayati yang sudah mengembalikan uang yang diduga suap, kata Acang, tidak termasuk hitungan. “Kalau ada satu, itu tidak usah dihitung,” katanya sambil memainkan bulir-bulir tasbih warna hijau yang selalu dibawa selama pemeriksaan.
Acang membeberkan, selama pembahasan anggaran di Hotel Aryaduta Imperial, Tangerang, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Pemkab Pandeglang. “Kalau pertemuan di Imperial memang ada, karena saat itu kami membahas anggaran dan saya sebagai ketua panitia anggaran,” katanya.
Terkait uang pinjaman daerah Rp 200 miliar yang habis sebulan setelah disetujui, Acang mengaku tidak terlalu faham. Kata dia, legislatif hanya mengawasi penggunaan uang pinjaman daerah dari laporan pembukuan yang diberikan pemerintah. “Tapi kapan uang itu dicairkan kami tidak tahu karena wewenang pemerintah,” tegasnya.
Kendati demikian, Acang mengakui ada indikasi overlapping dalam penggunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. “Soal penggunaan uang Rp 200 miliar berdasarkan pemantauan, kami akui ada yang tidak beres. Tapi ketikdakberesan perlu dicari sebabnya, apakah disebabkan karena dana yang tidak sampai, atau sampai pada sasaran tapi dananya tidak cukup,” tegasnya. (dew) Sumber : Radar Banten

No comments:

Post a Comment