Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, August 15, 2008

Terdakwa Iya Perintahkan Pembayaran Lahan KP3B

Terdakwa Iya Perintahkan Pembayaran Lahan KP3B

Jumat, 15-Agustus-2008, 07:39:08

SERANG – Pembayaran lahan Mas Imal Maliki untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) senilai Rp 2,4 miliar dilakukan atas perintah terdakwa Iya Sukiya.



Fakta persidangan itu mengemuka dalam kesaksian Bendahara Biro Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Banten Nur Aisyah pada sidang dugaan korupsi pengadaan lahan KP3B di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/8).

“Saya bertugas sesuai perintah atasan mengeluarkan uang Rp 2,4 miliar untuk pembayaran ke Imal Maliki,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Banten Iya Sukiya.
Perempuan berjilbab itu menuturkan, setelah dicairkan, uang dibayarkan ke Mas Imal Maliki di Hotel Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang. Kemudian, tersangka yang masih buron tersebut menyerahkan surat kuasa berikut uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada pengacaranya, Agus Setiawan. Mas Imal Maliki juga memberikan uang Rp 60 juta untuk Iya Sukiya.
“Uang itu saya berikan ke Pak Iya, terus saya dikasih lagi Rp 10 juta. Katanya, untuk dibagikan sebagai THR,” terang Nur Aisyah.

Mengenai syarat pembayaran, saksi tak mengetahui secara persis. Kendati demikian, dia membenarkan bila pembayaran itu tak disertai nota dinas dari pimpinan pelaksana (pinlak). “Saya pernah ingatkan Pak Iya, tapi katanya, nota dinasnya nanti menyusul. Sampai sekarang nota dinas dari pinlak itu nggak ada,” tegasnya.

Kesaksian tersebut dibantah terdakwa. Iya mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayarkan uang secara bertahap kepada Agus Setiawan. “Saya juga nggak pernah tahu uang yang RP 60 juta termasuk yang Rp 10 juta untuk THR,” tukas terdakwa.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa mantan Kasubsi Pengaturan Tanah-Tanah Pemerintah BPN Serang Beni Benardi ditunda. Pemilik lahan pertama Boenawan Yunarko yang akan dihadirkan sebagai saksi, tidak hadir. (dew).

No comments:

Post a Comment