Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Wednesday, August 13, 2008


Diperiksa 16 Jaksa
Selasa, 12-Agustus-2008 Sumber : Radar Banten

SERANG-Enam belas jaksa Kejati, Senin (11/8), memeriksa tujuh anggota DPRD Pandeglang asal Fraksi Golkar dan satu dari Fraksi PDIP.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar.

Anggota dewan asal Partai Golkar yang diperiksa masing-masing Tb Udin Mulyadi, E Suparman, Hatami Kastura, Suherman Afandi, Tb Saebatul Hamdi, Sah Suherjadi, dan Sudiana Sasmita. Selama pemeriksaan, mereka didampingi pengacara dari Bantuan Hukum, HAM (Bakumham), dan Otda DPD I Partai Golkar Provinsi Banten di antaranya Goestaf Feriza, Ebrown Lubuk, Tb Sukatma, Deden Syukron, Syahrizal Zainudin, dan Zulhendri Hasan. Sedangkan anggota dari Fraksi PDIP yang diperiksa Maman Akh Bayan didampingi oleh pengacara Hadian Surachmat dkk.

Di sela-sela pemeriksaan, mereka enggan berkomentar kepada wartawan. Maman Akh Bayan, yang juga Ketua Fraksi PDIP, yang ditemui saat istirahat makan siang mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan. “Ke pengacara saja, kan kita sudah didampingi,” kata wakil rakyat yang selama pemeriksaan didampingi istri ini.
Hal yang sama diucapkan Hatami Kastura. Malah Hatami mengatakan, tidak diperiksa. “Saya ke sini main saja. Tidak diperiksa,” ujarnya seraya jalan cepat-cepat setelah berjabat tangan dengan Radar Banten. Ketua Fraksi Golkar Tb Udin Mulyadi juga meminta Radar Banten menanyakan kepada pengacara.

Kepada wartawan, Goestaf Feriza mengatakan, masih mendampingi sekaligus mempelajari proses penyidikan sehingga belum bisa memberikan keterangan. “Sementara ini kami mendampingi dulu mereka saat diperiksa. Kita tidak mau mendahului penyidikan,” kata mantan kandidat ketua KNPI Banten ini.

Mengenai ada atau tidak suap sebagaimana diceritakan klien kepada pengacara, Goestaf tidak menjelaskan. “Sementara ini, kita lihat teman-teman (anggota Fraksi Golkar-red) sudah melakukan tugas,” katanya. Mengenai pemeriksaan, Goestaf mengatakan, anggota Fraksi Golkar bersaksi apa yang mereka dengar, alami, dan rasakan.

Di tempat terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Edi Dikdaya yang dihubungi via telepon mengatakan, hingga pukul 20.00 WIB tadi malam pemeriksaan masih berlangsung.
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, para anggota DPRD dicecar oleh pertanyaan seputar peraturan perundangan dan mekanisme pinjaman daerah. “Mereka juga ditanya apakah ada rapat paripurna untuk membahas pinjaman daerah atau tidak,” katanya.
Kata Edi, pemeriksaan kemarin Kejati menurunkan 16 jaksa penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjaka. Ke-16 jaksa antara lain Hadi Arianto, Arnold Atawarman, Bambang Marwoto, Herri BS R Putra, Sukoco, Agus Widodo, Tjakra Suyana Eka Putra, Agus Chandra, Aep Saepudin, Dicky Oktavia, Mustaqim, P Permana, Suherman, Bambang Jawahir, Fachrudin, dan Indra HS. (dew)

No comments:

Post a Comment