Pengacara Aris: Tuntutan Jaksa Kabur
Kamis, 07-Agustus-2008
PANDEGLANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) dengan terdakwa Ketua Koperasi Tani Mandiri Aris Turisnadi, berlanjut, Rabu (6/8).
Di Pengadilan Negeri Pandeglang, kuasa hukum terdakwa Syari dan Yoyo Sunaryo, bergantian membacakan pembelaan (pledoi) kliennya.
Dalam pledoinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Rodiah dan Fitri Aisyah dianggap tidak objektif dan tendensius terhadap terdakwa. Menurut kuasa hukum Aris Turisnadi, semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak beralasan alias kabur.
“Terdakwa tidak makan uang KUT itu karena semua uang KUT sudah diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan umum. Seperti membangun jalan Rp 350 juta, sewa lahan Rp 250 juta, sewa alat berat Rp 6,7 juta, pembelian beras 2,5 ton dan transportasi lainnya,” kata Yoyo Sunaryo pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim NL Perginasari AR didampingi hakim anggota Sunarti dan Rosana Kesuma Hidayah.
Yoyo menegaskan, JPU juga dinilai tidak cermat dengan mengubah kerugian negara yakni, dari Rp 816 juta menjadi Rp 911 juta. Padahal, jaksa tidak pernah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami mohon kepada majelis hakim agar meneliti dan mengabulkan semua tuntutan kami, yakni membebaskan terdakwa,” ujarnya.
Usai sidang, Aris Turisnadi mengatakan, meski mengaku JPU tidak adil, dirinya tetap menerima semua tuntutan. Termasuk, vonis hukuman nantinya. “Ini cobaan dari Allah. Dan saya menerima semuanya. Saya minta maaf kepada masyarakat Pandeglang yang telah saya bohongi karena selama dua periode manjadi anggota dewan, saya hanya dagelan (lelucon-red) saja. Saya akan menebus semua dosa saya dengan mengungkap dugaan suap di DPRD Pandeglang,” ujarnya. (adj)Sumber : Radar Banten
No comments:
Post a Comment