Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Sunday, August 24, 2008

Aris Siap Jadi Tumbal Asal Pandeglang Lebih Maju

Aris Siap Jadi Tumbal Asal Pandeglang Lebih Maju
Minggu, 24-Agustus-2008, 05:34:32 65 clicks

Dugaan Suap Pinjaman Pemkab ke Bank Jabar Rp 200 M

Penyidikan kasus dugaan suap di DPRD Pandeglang terkait pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten Rp 200 M telah menelorkan lima tersangka. Tetapi masih banyak yang bertanya-tanya, apakah Kejati Banten akan menujukkan taringnya untuk mengungkap aktor suap tersebut?


ADE JAHRAN – Pandeglang

Semula jumlah tersangka dalam kasus suap itu sebanyak empat orang bahkan mereka ditahan yakni HM Acang (ketua dewan), A Wadudi Nurhasan (wakil ketua dewan), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abdul Munaf dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.
Satu lagi nama tesangka yang diumumkan Kejati adalah Aris Turisnadi (wakil ketua dewan) yang memang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang karena tersangkut kasus KUT.

Mencuatnya dugaan suap di DPRD Pandeglang ini sebenarnya muncul dari Aris Turisnadi yang saat itu baru ditahan oleh Kejari Pandgelang karena kasus KUT. Pada saat itu (sebelum sidang di PN Pandeglang), Aris mengatakan bahwa ada suap di DPRD Pandeglang dalam pinjaman pemkab ke Bank Jabar-Banten Rp 200 M.

Spontan saja, pernyataan Aris itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat termasuk media. Ditambah lagi dengan gencarnya laporan Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), ditambah demo dari sejumlah elemen masyarakat. Kini masyarakat menunggu pihak Kejati Banten untuk melakukan gebrakan mengungkap pemberi suap sebenarnya. Karena logikanya, tidak mungkin mantan Kepala BPKD Pandeglang Badul Munaf yang saat ini ditahan dan disebut-sebut orang yang menyerahkan uang suap, tanpa ada yang menyuruh.

Kini bola panas berada di Kejati Banten yang dipimpin Lari Gau Samad.
Lalu apa reaksi Aris Turisnadi ketika mengetahui dirinya sebagai tersangka? Kepada Radar Banten, Aris mengaku tidak mempermasalahakan status dirinya yang menjadi tersangka. Dengan nada pelan, Aris siap menjadi tumbal dalam kasus tersebut. Ia mengaku ikhlas dan pasrah dengan kondisi yang sedang dialaminya. “Saya siap jadi tumbal. Yang penting adalah Pandeglang lebih maju dan tidak dipimpin oleh orang munafik dan serakah,” kata Aris.

Dijelaskan Aris, dalam perkara suap, dirinya siap membeberkan kronologis sebenarnya sesuai yang dia ketahui kepada kejaksaan. “Uang suap atau kompensasi pinjaman itu merupakan kesepakatan antara pimpinan eksekutif dan legislatif. Bahkan pembicaraan soal uang tersebut dilakukan di Pendopo,” terang Aris.

Ia berharap, ke depan Pandeglang lebih maju sehingga masyarakat menikmati hasil pembangunan. Karena saat ini tidak banyak masyarakat yang menikmati pembangunan. Tetapi sebaliknya, pundi-pundi pembangunan dinikmati oleh kelompok tertentu.
Terpisah, Ketua AMPM Pandeglang Suhada mengatakan, dirinya masih ragu dengan komitmen Kejati Banten yang hanya memroses suap dari kulitnya saja. Bahkan Kejati dinilai tidak serius menangani kasus itu. Misalnya surat izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandgelang yang hingga kini belum ada, termasuk tanda terima surat itu juga tidak pernah dibuka oleh Kejati. Ia menduga, jangan-jangan Kejati Banten yang menggembor-gemborkan surat izin pemeriksaan itu sudah di Kejagung bohong belaka.
“Padahal kami melaporkan ke KPK dan kejaksaan bukan soal suap, tetapi penggunaan pinjaman Rp 200 miliar yang diduga sarat korupsi, karena suap itu hanya pintu atau pembuka saja,” katanya. (*)Radar Banten

No comments:

Post a Comment