Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Wednesday, August 13, 2008

Imal Tak Pernah Diberi Kuasa Jual Lahan
Jumat, 08-Agustus-2008

SERANG – Lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, ternyata dijual secara sepihak oleh tersangka Mas Imal Maliki.Pasalnya, pemilik lahan tersebut, Bambang Heryanto, menyatakan jika dirinya tak pernah memberikan kuasa untuk menjual lahan tersebut pada tahun 2006.


Kesaksian Bambang Heryanto diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/8). Sidang dengan terdakwa mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya dan Kasi Pengaturan Tanah-tanah Pemerintah BPN Serang Beni Benardi ini dipimpin hakim Syamsi didampingi Yohanes Priyana dan Toto Ridarto.

“Saya sama sekali belum pernah memberikan kuasa ke Imal Maliki dan menandatangani surat kuasa untuknya,” tegasnya seraya menambahkan jika barang bukti surat kuasa milik Imal Maliki, palsu. Saksi juga tidak mengakui tanda tangan dalam surat kuasa tersebut miliknya.

Kesaksian itu dia buktikan dengan nomor KTP miliknya yang dibuat tahun 1996 ketika akan membeli lahan. Bahwa, berbeda dengan nomor KTP dalam surat kuasa yang dijadikan Imal Maliki untuk mengakui lahan KP3B di Bidang 152 Tahun 2002.
Pengusaha asal Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Imal Maliki. Apalagi, menjual tanahnya kepada tersangka kasus dugaan korupsi lahan KP3B yang menjadi buronan tersebut.

”Kenal sih kenal, tapi nggak ada hubungan. Bahkan, sejak tahun 1997 saya nggak pernah ketemu lagi sama Imal,” tukasnya.
Selain kepada Imal Maliki, Bambang Heryanto juga mengaku belum pernah menjual tanahnya kepada pemerintah daerah lantaran seluruh tanahnya dijualkan oleh Boenawan, rekan bisnis saksi, kepada Ratna Komalasari. “Saya juga belum pernah diklarifikasi oleh Pemda,” jelasnya.
Sementara itu, juru ukur BPN Serang Lili Hambali menyatakan jika tahun 2006 pernah mengukur Bidang 152 Tahun 2002. Pada tahun 2006 saat saksi dipindahkan ke bagian lain, Lili diperintahkan oleh Beni Benardi mengubah peta Bidang 152. Tapi, saksi menolak.
“Terus saya diajak sama Pak Beni ke kantor Pak Iya. Di sana Pak Iya ngonsep, nyoret-nyoret peta supaya saya ubah. Tapi saya tetap nggak mau karena sudah tak di bagian pengukuran. Ini yang benar, saya diperintahkan merevisi pada tahun 2006. Bukan tahun 2003,” tandasnya.
Atas kesaksiannya tersebut, Lili akan dilaporkan oleh kuasa hukum Beni Benardi, Adiya Daswanta, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Asep Ahya Muzaki, Sukwan BPN Serang, yang memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya juga diancam serupa. (dew)

No comments:

Post a Comment