Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Wednesday, August 13, 2008

Romli Ardi Mantan PR 4 Untirta

Sakit, Romli Ardie Dilarikan ke RS
Sabtu, 09-Agustus-2008

PANDEGLANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran pohon (tegakan) lahan Untirta Romli Ardie dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, Kamis (7/8) malam.
Dosen di Untirta ini mendadak sakit di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Pandeglang Yessi Esmiralda kepada Radar Banten, Jumat (8/8), melalui handphone (HP)-nya. “Yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di RSUD Berkah,” tegas Yessi.


Diketahui, selain mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Untirta Romli Ardie, mantan Kabid Pertanahan di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Pandeglang Iyan Suhaimi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, saat ini ditahan di Rutan Pandeglang. Kasus tersebut muncul ketika Untirta meminta Pemkab Pandeglang menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Fakultas Pertanian Untirta. Permintaan disetujui dan Pemkab Pandeglang menyediakan lahan seluas 18 hektar di Desa Kaduela, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.
Lantaran di atas lahan tersebut telah digarap warga, Untirta mempunyai kewajiban membayar ganti rugi tegakan senilai Rp 500 juta yang diperoleh dari Pemrpov Banten.

Hanya saja, dana tersebut diduga tidak dibayarkan seluruhnya kepada warga penggarap oleh kedua tersangka sehingga negara dirugikan sekitar Rp 350 juta.
Menyinggung proses hukumnya, Yessi menyatakan, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang lantaran telah rampung disusun. Hanya saja, tegas dia, lantaran Ketua PN Pandeglang sedang menjalani pelatihan di Jakarta, pelimpahan berkas ditunda.

“Bila dilimpahkan, pihak pengadilan memerlukan tanda tangan ketua pengadilan untuk memperpanjang penahanan. Untuk itu berkas kami tahan dulu. Setelah ketua pengadilan pulang, berkas dilimpahkan,” kilahnya.

Kepala Pengamanan Rutan Pandeglang Diding Alfian mengatakan, tersangka dirawat di RSUD Berkah dengan pengawalan petugas rutan dan kejaksaan. “Petugas kami dan kejaksaan tetap memantau tersangka. Ini protap yang harus dilakukan. Tersangka juga langsung diinfus oleh tim medis,” ujarnya. (adj) Sumber : Radar Banten

6 comments:

  1. Woy..emang pa romli penjahat mesti di jaga segaala.

    ReplyDelete
  2. woy.. ngapain di jaga segala. lu semua ga bisa mikir sedikit apa perasaan keluarga.

    ReplyDelete
  3. woy..nagapin di jaga segala. lu semua ga mikir apa perasaan keluarga

    ReplyDelete
  4. Lu semua boleh ngomongin yang lu suka. tapi tolong pikirin sedikit perasaan keluarganya.
    Allah yang maha tau semua

    PERSIDANGAN TERAHIR ADANYA DI AKHERAT

    ReplyDelete