Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, August 26, 2008

Penyidikan Suap Hampir Tuntas

Penyidikan Suap Hampir Tuntas
Selasa, 26-Agustus-2008, 07:51:19

SERANG-Penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar hampir tuntas.
Setelah memeriksa lima tersangka dan sembilan saksi, Kejati akan melaksanakan evaluasi akhir.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Edi Dikdaya ketika dikonfirmasi, Senin (25/8), membenarkan. “Kita sudah periksa lima tersangka dan minggu ini memeriksa sembilan saksi. Setelah itu kami akan melakukan evaluasi akhir,” tukasnya. Kata dia, dalam evaluasi akhir akan ditentukan langkah-langkah penyidikan berikutnya.
Mengenai pemeriksaan pekan ini, sambung Edi akan diawali hari ini (Selasa, 26/8). Mantan Sekretaris DPRD Pandeglang Sukran, Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pandeglang Bambang Eka P, dan anggota DPRD Pandeglang asal PKS Hudaedin Ma’mun akan diperiksa.

Selain tiga saksi itu, Kejati juga akan memeriksa enam saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/8) dan Kamis (28/8). “Yang diperiksa pada Rabu (27/8) adalah anggota DPRD Pandeglang asal PKS yaitu Hidayat Rahman, Nurul Wasiah. Kamis (28/8), tiga saksi yaitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPKD Pandeglang Bambang Yulenin Trimanto dan anggota DPRD Pandeglang asal PDIP Johan dan asal Golkar Suherman Afandi,” terang Edi.

Namun berdasarkan sumber di Kejati, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Aris Turisnadi juga akan memberikan kesaksian lanjutan karena kesaksiannya pada Kamis (21/8) masih kurang.

Pemeriksaan terhadap para saksi, sambung Edi untuk mendalami informasi dan data yang sudah diperoleh sejak penyelidikan atau pemeriksaan pertama. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman-pendalaman saja,” pungkasnya.Radar Banten(dewi)

No comments:

Post a Comment